Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENYELENGGARAAN P E M I L U 2014 Perludem. AKTORSISTEMHUKUMMANAJEMEN.
Advertisements

Pemilu: Saatnya Kita Menentukan! Kita Cerdas, Pemimpin Berkualitas
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
PENGAWASAN PEMILU & PERAN MAHASISWA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
Sri Budi Eko Wardani, M.Si
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Dr. Wahyudi Kumorotomo Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
PROPORTIONAL REPRESENTATION SYSTEM
List Proportional Representation System Materi kuliah Pemilu & Perilaku
Oleh : DRS. AGUN GUNANDJAR SUDARSA, BC.IP, M.SI KETUA KOMISI II DPR RI “Dampak Perubahan Undang-Undang Pemilu Terhadap Partai Golkar” Disampaikan Pada.
Hukum Tata Negara “PEMILIHAN UMUM dan KPU”
EVALUASI Pelaksanaan Pemilu dengan Undang-Undang yang Berbeda
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SISTEM PEMILIHAN UMUM.
PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGU YANG AKAN DATANG TUGAS.
Pengantar Problem UUD 1945 : - Dasar fundamental negara -Substansi - batang tubuh Permusyawaratan vs keputusan dg ‘suara terbanyak’ Presiden penyelenggara.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pikada Serentak Jawa Timur 2018 & Pemilu Legislatif & Presiden 2019
Komisioner KPU Kota Malang
EVALUASI PILKADA 2015 R E K O M E N D A S I REVISI UNDANG-UNDANG
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU :
Pemilih yang Cerdas Berdemokrasi
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK
ISU KRUSIAL SISTEM PEMILU DI RUU PENYELENGGARAAN PEMILU
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
PEMILIHAN UMUM Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Budaya
PEMILIHAN UMUM.
Peran KPU Dalam Upaya Meningkatkan Keterwakilan Perempuan
Information and Communication Technology: TUGAS 3 dan TUGAS 4 (KELOMPOK) presented by: Rhiza S. Sadjad
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
KEANGGOTAAN DAN BASIS DUKUNGAN PARTAI
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
SISTEM PEMILU.
SISTEM PEMERINTAHAN DI BEBERAPA NEGARA
Kodifikasi Undang-undang Pemilu
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
PEMERINTAHAN YANG BERSIH
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
ANEKA RAGAM SISTEM PEMILU
Pengarustamaan Pemilu
AMBANG BATAS PERWAKILAN Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu
Eksistensi Parpol dan Perubahan Sistem Pemilu Legislatif Moh. Ikmal, M
SISTEM KEPARTAIAN.
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Pelaksanaan Pemilu Di Indonesia
MODUL SISTEM POLITIK Lembaga Legislatif.
Mahasiswa dan Pemilihan umum
UU NO 7/2017 REVIEW ATAS PROSES DAN HASIL Jakarta, 21 November 2017
UU Pemilu & Konsolidasi Sistem Presidensial Indonesia
Penataan daerah pemilihan
Partai Politik dan Sistem Kepartaian
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
JADWAL DAN TAHAPAN PEMILU DPR, DPD, DAN DPRD 2014
HUBUNGAN PERJANJIAN BAKAL CALON LEGISLATIF DAN UU PEMILU
Sistem Pemilu Mayoritas/Pluralitas Mixed/ Campuran Proporsianal
PROSES LEGISLATIF INDONESIA
Materi Ke-11: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / III
“SISTEM KEPARTAIAN & PEMILU : TINJAUAN PEMILU 2009”
ELECTORAL FORMULA.
“Menuju Pemilu Serentak 2019 Di Jawa Tengah yang aman dan damai”
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Disampaikan dalam SOSIALISASI SMA 1 N BUNGURAN UTARA 02 Februari 2019 RELAWAN DEMOKRASI (RELASI) KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN NATUNA 2019.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
MEMBANGUN PEMILU SERENTAK 2019 BERKUALITAS
Langkah Konversi Suara Menjadi Kursi Pemilu 2019 Langkah 1 Menyiapkan Data : 1.Jumlah Alokasi Kursi dalam Satu Dapil; 2.Perolehan Suara Satu Dapil Langkah.
Transcript presentasi:

Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4) MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN Seminar Kodifikasi Undang-undang Pemilu (4) Jakarta, 15 Juni 2015

ASAS AKTOR SISTEM TUJUAN MANAJEMEN PRINSIP HUKUM

PEMILU H A S I L TUJUAN P R O S E Berjalan secara langsung umum bebas rahasia jujur adil Mempermudah pemilih dlm memberikan suara. Menyederhanakan jadwal penyelenggaraan. Mengefesiensikan biaya penyelenggaraan. Menyeimbangkan beban penyelenggaraan. H A S I L Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik.

H A S PEMILU I L TUJUAN REKAYASA PEMILU Terpilih Presiden DPR DPD Gubernur DPRD Prov Bupati/Wali DPRD Ka/Ko Meningkatkan partisipasi politik rakyat. Menciptakan sistem presidensial yg efektif. Menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Memperkuat dan mende-mokrasikan partai politik. SISTEM PEMILU REKAYASA PEMILU MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN

SISTEM PEMILU Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan Adalah konversi suara menjadi kursi yg dipengaruhi oleh beberapa variabel teknis pemilu Besaran Daerah Pemilihan Metode Pencalonan Metode Pemberian Suara Ambang Batas Perwakilan Formula Peroelhan Kursi Partai Penetapan Calon Terpilih Jadwal [dlm sistem presidensial]

SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN Besaran Daerah Pemilihan Ambang Batas Perwakilan Formula Perolehan Kursi Partai

Pemilu Konstitusi PERTAI PARTAI MASYARAKAT BERBADAN PARTAI HUKUM Undang-undang Pemilu PERTAI MASYARAKAT PARTAI BERBADAN HUKUM PARTAI PESERTA PEMILU PARTAI PARLEMEN Undang-undang Partai Politik Undang-undang Parlemen

TUJUAN MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU AMBANG BATAS Banyaknya partai politik peserta pemilu akan membingungkan pemilihan dan menelan banyak dana TUJUAN AMBANG BATAS PERWAKILAN Banyaknya partai politik di parlemen akan meningkatkan fragmetnasi dan menyulitkan pengambilan keputusan MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN

EFEKTIVITAS 48 jadi 9 12 jadi 10 17 jadi 9 9 jadi 10 MENYELEKSI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU Pemilu 2009 2,5% 48 jadi 9 EFEKTIVITAS AMBANG BATAS PERWAKILAN Pemilu 2014 3,5% 12 jadi 10 Pemilu 2009 2,5% 17 jadi 9 Pemilu 2014 3,5% 9 jadi 10 MENGURANGI JUMLAH PARTAI POLITIK DI PARLEMEN

PEMILU PROBLEM DISPROPOSIONALITAS PROPOSIONAL LSq = √½Σ(vi-si)2 HASIL PEMILU HARUS PROPOSIONAL Persentase perolehan suara partai politik kurang lebih sama dengan persentase perolehan kursi PEMILU LSq 1999 (nir-abp) 3,50 2004 (nir-abp) 5,59 2009 (2,5%) 6,16 2014 (3,5%) 7,02 LSq = √½Σ(vi-si)2 LHI = ½Σ(vi-si) LHI = 2X LSq semakin kecil sngka semakin proposional 4-10% ful proposional 10-15% semi proposional 15%< non proposional

AMBANG BATAS PERWAKILAN ANGKA AMBANG BATAS PERWAKILAN OPTIMAL T = 75%/((M+1)*√E) T = 75%/((S/E)+1*√E) T = 75%/((S+E)/E*√E) PEMILU 2009 Angka Optimal DPR 1,03% DPRD Sumut 2,24% DPRD Jabar DPRD NTT 3,20% DPRD Sulsel 3,60% DPRD Papua PEMILU 2009 Angka Optimal DPRD Medan 3,05% DPRD Bandung DPRD Denpasar 2,71% DPRD Kupang 2,45% DPRD Ambon 3,94% DPRD Jayapura 3,93%

VS MENGURANGI JUMLAH PARTAI DI PARLEMEN MENYEDERHANAKAN SISTEM KEPARTAIAN DI PARLEMEN VS Ukuran: Jumlah Partai Ukuran: Konsentrasi Kursi TIDAK BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERDAMPAK THD EFEKTIVITAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN PARTAI RELEVAN DI PARLEMEN

ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn 1 Partai Relevan SISTEM PARTAI TUNGGAL 2 Partai Relevan SISTEM DUA PARTAI 3-5 Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI MODERAT 5< Partai Relevan SISTEM MULTI PARTAI EKSTRIM ENPP = 1/(Σsi)2 = 1/(s1+s2+s3+ … sn PEMILU ENPP 1999 4,7 2004 7,1 2009 6,2 2014 8,1

PENERAPAN AMBANG BATAS PERWAKILAN PADA PEMILU 2009 (2,5%) DAN PEMILU 2014 (3,5%): Berhasil mengurangi partai peserta pemilu, berhasil dan gagal mengurangi partai politik di parlemen, dan gagal menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen Berpotensi menghasilkan pemilu tidak proporsional dalam sistem pemilu proposional Untuk menyederhanakan sistem kepartaian di parlemen adalah memperkecil besaran daerah pemilihan (dari 3-10 DPR dan 3-12 DPRD) menjadi 3-6 atau setidaknya 3-18 kursi dan mengubah formula perolehan kursi partai politik dari metode kuota (BPP) ke metode divisor webster

AMBANG BATAS PERWAKILAN GAGAL MENYEDERHANKAN SISTEM KEPARTAIAN BESARAN DAERAH PEMILIHA FORMULA PEROLEHAN KURSI

FORMULA PEROLEHAN KURSI PARTAI POLITIK

mayoritas kuota divisor mayoritas mutlak mayoritas pluralitas MAYORITARIAN PROPORSIONAL kuota kuota murni kuota Drop divisor divisor d’Hondt divisor Webster mayoritas mayoritas mutlak mayoritas pluralitas

PROPORSIONAL: DUA METODE KUOTA Kuota Murni: Tahap I, perolehan suara dibagi kuota suara 1 kursi atau BPP atau q [di mana q adalah hasil bagi total suara dg total kursi]; partai mendapat kursi utuh, sisa suaranya disisihkan utk penghitungan Tahap II; partai yg tidak mendapat kursi utuh, suaranya disisihkan utk penghitungan Tahap II. Pada Tahap II, sisa kursi diberikan kepada partai yg memiliki sisa suara terbanyak. Kuota Drop: Cara menghitungnya sama dg metode kuota murni. Hanya q-nya berbeda, yaitu hasil bagi total suara dg total kursi+1.

PROPORSIONAL: DUA METODE DIVISOR Divisor d’Hondt: (1) perolehan suara masing-masing partai politik dibagi dg bilangan 1, 2, 3, 4, dst; (2) angka-angka hasil bagi tersebut dirangking; (3) angka rangking pertama mendapatkan kursi pertama, angka rangking kedua mendapatkan kursi kedua, angka rangking ketiga mendapatkan ketiga, dst.. sesuai jumlah kursi yg tersedia. Divisor Webster: Cara menghitungnya sama dg divisor d’Hondt, tetapi bilangan pembaginya 1, 3, 5, 7 dst.. (bilangan ganjil).

MAYORITARIAN VS PROPORSIONAL [ 5 daerah pemilihan vs 1 derah pemilihan ] 2 3 4 5 Total % Mayo Propo Partai A 3.000 2.000 200 50 7.250 29 Partai B 1.000 500 3.750 6.750 23 Partai C 250 750 5.500 22 Partai D 700 25 1.025 16 Partai E 1.750 425 2.500 10 5.000 25.000 100

SISTEM PEMILU MAYORITARIAN [ 5 daerah pemilihan, masing-masing tersedia 1 kursi ] Apabila menggunakan metode pluralitas (FPTP), berarti partai yg memperoleh suara terbanyak di setiap daerah pemilih (tidak peduli berapapun persentasenya), akan mendapatkan kursi. Dengan demikian, Partai A memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 1, Daerah Pemilihan 2, dan Daerah Pemilihan 3; Partai B memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 4, dan; Partai C memperoleh kursi di Daerah Pemilihan 5.

SISTEM PEMILU PROPORSIONAL [ 1 daerah pemilihan dg 5 kursi dan 25 SISTEM PEMILU PROPORSIONAL [ 1 daerah pemilihan dg 5 kursi dan 25.000 suara ] Apabila menggunakan metode kuota murni, maka dihitung terlebih dahulu kuota suara 1 kursi (BPP), yaitu jumlah suara dibagi jumlah kursi, sehingga kuota 1 kursi = 5.000 suara. Penghitungan Tahap I adalah membagi perolehan suara setiap partai politik dengan kuota 1 kursi (BPP). Partai yg mendapatkan kursi utuh, sisa suaranya disisihkan utk Penghitungan Tahap II. Partai yang tidak mendapatkan kursi utuh, suaranya diikutkan dlm Penghitungan Tahap II. Dalam Penghitungan Tahap II, perolehan kursi ditentukan berdasarkan sisa suara terbanyak.

PROPORSIONAL: METODE KUOTA MURNI [ BPP atau q = 25 PROPORSIONAL: METODE KUOTA MURNI [ BPP atau q = 25.000 suara: 5 kursi = 5.000 suara ] Partai Suara % Tahap I Sisa Suara Tahap II Total Kursi Partai A 7.250 29 1 2.250 Partai B 6.750 27 1.750 Partai C 5.500 22 500 Partai D 3.000 12 Partai E 2.500 10 25.000 100 3 10.000 2 5

PROPORSIONAL: METODE KUOTA DROP [ BPP atau q = 25 PROPORSIONAL: METODE KUOTA DROP [ BPP atau q = 25.000 suara: 5 kursi + 1 = 4.167 suara ] Partai Suara % Tahap I Sisa Suara Tahap II Total Kursi Partai A 7.250 29 1 3.083 2 Partai B 6.750 27 2.583 Partai C 5.500 22 1.333 Partai D 3.000 12 Partai E 2.500 10 25.000 100 3 12.499 5

PROPORSIONAL: METODE DIVISOR D’HONDT Partai Suara % 1 2 3 Total Kursi Partai A 7.250 29 7.250 1) 3.625 4) 2.417 Partai B 6.750 27 6.750 2) 3.375 5) 2.250 Partai C 5.500 22 5.500 3) 1.834 Partai D 3.000 12 1.500 1.000 Partai E 2.500 10 1.250 834 25.000 100 5

PROPORSIONAL: METODE DIVISOR WEBSTER Partai Suara % 1 3 5 Total Kursi Partai A 7.250 29 7.250 1) 2.417 1.450 Partai B 6.750 27 6.750 2) 2.250 1.350 Partai C 5.500 22 5.500 3) 1.834 1.100 Partai D 3.000 12 3.000 4) 1.000 600 Partai E 2.500 10 2.500 5) 834 500 25.000 100

BESARAN DAERAH PEMILIHAN

DAPIL KECIL 2 – 5 KURSI DAPIL SEDANG 6 – 10 KURSI DAPIL BESAR 11 + KURSI

PILIHAN 3 – 10 KURSI 3 – 8 KURSI 3 – 6 KURSI

SIMULASI HASIL PEMILU 2014

SIMULASI HASIL PEMILU 2014

ISLAMIS NASIONALIS KEKARYAAN Moderat Radikal Tradisional Moderen Idealis Pragmatis

3 - 6 KURSI WEBSTER