PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK SOSIALISASI ATMOSFIR AKADEMIK STIE INDRAGIRI OLEH : PEMBANTU KETUA I BIDANG AKADEMIK PUSPA DEWI,.SE,.MM
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. (UU N0 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi) STIE INDRAGIRI merupakan salah satu penyelenggara Pendidikan Tinggi di Indonesia untuk program sarjana.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) mempunyai fungsi koordinasi terhadap perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta. Jaringan kerja Ditjen Dikti secara garis besar terbagi atas dua yaitu terhadap perguruan tinggi negeri dan terhadap perguruan tinggi swasta. STIE INDRAGIRI merupakan salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia dibawah Yayasan Pendidikan Indragiri
Saat ini Ditjen Dikti melakukan pengawasan langsung terhadap 92 perguruan tinggi negeri yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Adapun koordinasi dengan perguruan tinggi swasta yang jumlahnya lebih dari 3000 dilakukan melalui Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta). Kopertis adalah unit pelaksana teknis Ditjen Dikti yang berada di 12 wilayah, yaitu:
Kopertis Wilayah I di Medan yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam. Kopertis Wilayah II di Palembang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung. Kopertis Wilayah III di Jakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi DKI Jakarta. Kopertis Wilayah IV Bandung yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Barat dan Banten. Kopertis Wilayah V di Yogyakarta yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi D.I. Yogyakarta. Kopertis Wilayah VI di Semarang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Tengah.
Kopertis Wilayah VII di Surabaya yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Jawa Timur. Kopertis Wilayah VIII di Denpasar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Bali, NTB dan NTT. Kopertis Wilayah IX di Makassar yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Barat. Kopertis Wilayah X di Padang yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepulauan Riau. Kopertis Wilayah XI di Banjarmasin yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Kalimatan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Kopertis Wilayah XII di Ambon yang mengkoordinasikan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat
Sebagai salah satu PTS di Indonesia, STIE INDRAGIRI melakukan koordinasi dengan Dikti melalui Unit Pelaksana Teknis Ditjen Dikti yaitu Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah X, Kopertis melakukan Wasdalbin (Pengawasan, pengendalian dan pembinaan) terhadap seluruh PTS termasuk STIE Indragiri mengacu kepada aturan perundangan dan ketetapan yang berlaku. Pada tiap awal dan akhir semester, PTS wajib melaporkan EPSBED ke Kopertis sebagai bagian dari proses Wasdalbin.
(Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) DIKTI (Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi) KOPERTIS (Wilayah X) PTN (Perguruan Tinggi Negeri) PTS (Perguruan Tinggi Swasta) Termasuk STIE -I
REMEDIAL
Remedial adalah pembelajaran yang bersifat memperbaiki/mengulang sehingga menjadi baik dari masalah pembelajaran yang dirasa sulit. Persiapan Remedial untuk Mahasiswa yang dianggap tidak Lulus dalam semester berjalan. Waktu Max 1 Minggu setelah nilai diumumkan ( sebelum Registrasi). Bentuk Remedial ( Ujian ulang, tugas, tergantung pada penilaian dosen yang bersangkutan ) Nilai Remedial harus di keluarkan sesuai dengan jadwal pada Kalender Akademik. (mengingat mahasiswa harus registrasi dalam waktu yang telah di tentukan).
SEMESTER PENDEK
Dasar Hukum Semester Pendek (Semester Antara) PP No. 17 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen DIKTI No. 1666/D/C/1988. Dengan Catatan : Semester Pendek hanya boleh dilaksanakan satu Kali dalam satu tahun akademik yaitu antara semester Genap dan Ganjil. Perguruan Tinggi menyelenggarakan Semester Pendek ( Semester antara ) untuk : Remediasi, Pengayaan atau percepatan. Semester Pendek dapat diikuti oleh semua Mahasiswa
d. Mata Kuliah yang diberikan dalam semester pendek juga diberikan dalam semester Reguler e. Mata Kuliah yang diambil pada Semester Pendek Jumlah maksimal 10 Sks ( boleh Mata Kuliah baru atau Mata Kuliah Ulang ). f. Jumlah Peserta Semester Pendek bervariasi biasanya 10 – 20 Mahasiswa
MASA STUDI
Dalam PP No 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam Salah Satu pasal yang ditetapkan yaitu Pasal 17, terdapat pada ayat 1, 2 dan 3 sebagai berikut :
AYAT 1 Beban normal belajar mahasiswa adalah 8 (delapan) jam per hari atau 48 (empat puluh delapan) jam per minggu setara dengan 18 (delapan belas) sks per semester, sampai dengan 9 (sembilan) jam per hari atau 54 (lima puluh empat) jam per minggu setara dengan 20 (dua puluh) sks per semester.
AYAT 2 Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit: a. 36 sks untuk program diploma satu; b. 72 sks untuk program diploma dua; c. 108 sks untuk program diploma tiga; d. 144 sks untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 36 sks untuk program profesi; f. 72 sks untuk program magister, magister terapan, dan spesialis satu; dan g. 72 sks untuk program doktor, doktor terapan, dan spesialis dua.
AYAT 3 Masa studi terpakai bagi mahasiswa dengan beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut: a. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program diploma satu; b. 2 (dua) sampai 3 (tiga) tahun untuk program diploma dua; c. 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun untuk program diploma tiga; d. 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun untuk program diploma empat dan program sarjana; e. 1 (satu) sampai 2 (dua) tahun untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; f. 1,5 (satu koma lima) sampai 4 (empat) tahun untuk program magister, program magister terapan, dan program spesialis satu setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat; dan g. paling sedikit 3 (tiga) tahun untuk program doktor, program doktor terapan, dan program spesialis dua.
KAPAN MULAI DIBERLAKUKAN ? Pada Pasal 65 dinyatakan bahwa : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
KAPAN MULAI DIBERLAKUKAN ? Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, AMIR SYAMSUDIN
CUTI AKADEMIK (KULIAH) ATAU MASA LANGKAU
APA ITU CUTI AKADEMIK Cuti akademik adalah masa tidak mengikuti kegiatan akademik pada waktu tertentu selama mahasiswa yang bersangkutan mengikuti program studi di Institusi.
ATURAN CUTI AKADEMIK : Cuti akademik hanya dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti kegiatan akademik sekurang-kurangnya 2 (dua) semester, kecuali untuk cuti akademik karena alasan khusus.
ATURAN CUTI AKADEMIK : Cuti akademik diberikan sebanyak-banyaknya untuk jangka waktu 2 (dua) semester, baik berurutan maupun tidak; Pengganti Cuti Akademik (genap/ganjil) adalah pada semester (genap/ganjil) yang sama disemester berjalan berikutnya
ATURAN CUTI AKADEMIK : Persetujuan cuti akademik diberikan oleh Ketua STIE Indragiri dengan tembusan kepada Kepala Biro Administrasi Akademik (BAAK).
ATURAN CUTI AKADEMIK : Mahasiswa yang memperoleh cuti akademik, masa studinya tidak DI PERPANJANG
ATURAN CUTI AKADEMIK : Permohonan cuti akademik tidak direncanakan karena alasan sakit atau kecelakaan, dapat diajukan oleh mahasiswa bersangkutan selama semester berjalan dengan cara mengisi formulir yang disediakan BAAK;