SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
Advertisements

Aspek-aspek Desa Adat dan Lembaga Adat yang Harus diatur dan didanai Pemerintah, Pemda Provinsi, Pemda Kab/Kota, dan Pemdes Oleh Nata Irawan, SH, MSi.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( pnpm ) MANDIRI
TINDAK LANJUT PP Nomor 6 Tahun 2007 tentang
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
Peran RZWP3K dalam Perencanaan Pembangunan Bidang Kelautan
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEBIJAKAN NASIONAL PNPM MANDIRI
DINAS PERTANIAN PROVINSI BENGKULU 2012
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
KEBIJAKAN DALAM MEMBANGUN DESA INNOVATIF: TANTANGAN DAN STRATEGINYA
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Asisten Pemerintahan dan Kesra
PROGRAM DOKTOR MENGABDI
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
PANGAN Segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, termasuk.
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
DIREKTORAT FASILITASI PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DESA”
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
SEKRETARIS BPM KOTA BANDA ACEH
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
PEREKONOMIAN INDONESIA
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
KEPALA BPMPD PROVINSI NTB
Undang-Undang bidang puPR
Bahan tayang 3-4 Mei.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN MADIUN
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
PRIORITAS DANA DESA TAHUN 2018.
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
BIRO PERENCANAAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI KEBIJAKAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
DESA / KEL. TANGGUH BENCANA ( DESTANA )
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
MEDIA TAYANG KELEMBAGAAN DESA PEMBINAAN / PENATAAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
PEMBANGUNAN KAWASAN.
Peran Pusat Kemasyarakatan Desa dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Oleh : Drs.DIAN BUDIYANA,M.Si KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN CIAMIS.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
Arah Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa SPB. 1.1 PELATIHAN TAPM P3MD-PID.
Bappeda DIY disampaikan dalam Seminar Nasional LP3M UMY
MEMAHAMI DESA Insan Mahmud, SE, M.Si FKSP – UNSIQ 2017.
Transcript presentasi:

ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA SEMINAR INTERNASIONAL TEMU ILMIAH NASIONAL XV FOSSEI JOGJAKARTA, 4 MARET 2015 DR HANIBAL HAMIDI, M.Kes DIREKTUR PELAYANAN SOSIAL DASAR, DITJEN PMD KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI

Pemerintahan dan Pembangunan LANDASAN HUKUM Masyarakat Adil, Makmur & Sejahtera KEMENDES PDTT Pemerintahan dan Pembangunan Kuat, Maju, Mandiri, Dan Demokratis *Perpres No. 12 Thn 2015 Menyelenggarakan Urusan pemerintahan di bidang *: Pembangunan desa dan kawasan perdesaan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Percepatan pembangunan daerah tertinggal Transmigrasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019; Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

PENGERTIAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

TUJUAN PENGATURAN DESA Memberikan Pengakuan Dan Penghormatan Atas Desa Yang Sudah Ada Dengan Keberagamannya Sebelum Dan Sesudah Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; Memberikan Kejelasan Status Dan Kepastian Hukum Atas Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia Demi Mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Melestarikan Dan Memajukan Adat, Tradisi, Dan Budaya Masyarakat Desa; Mendorong Prakarsa, Gerakan, Dan Partisipasi Masyarakat Desa Untuk Pengembangan Potensi Dan Aset Desa Guna Kesejahteraan Bersama; Membentuk Pemerintahan Desa Yang Profesional, Efisien Dan Efektif, Terbuka, Serta Bertanggung Jawab; Meningkatkan Pelayanan Publik Bagi Warga Masyarakat Desa Guna Mempercepat Perwujudan Kesejahteraan Umum; Meningkatkan Ketahanan Sosial Budaya Masyarakat Desa Guna Mewujudkan Masyarakat Desa Yang Mampu Memelihara Kesatuan Sosial Sebagai Bagian Dari Ketahanan Nasional; Memajukan Perekonomian Masyarakat Desa Serta Mengatasi Kesenjangan Pembangunan Nasional; Dan Memperkuat Masyarakat Desa Sebagai Subjek Pembangunan

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (PASAL 81 UU DESA) Pembangunan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong. Pelaksanaan Pembangunan Desa dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumberdaya alam Desa. Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.

4 KEWENANGAN DESA Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat / Propinsi / Daerah Kewenangan lokal berskala Desa 4 Kewenangan berdasarkan hak asal usul Kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat / Propinsi / Daerah sesuai ketentuan PerUU

Isu Strategis Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan RPJMN 2015 - 2019

Isu Strategis Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan RPJMN 2015 - 2019 Tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di perdesaan yang masih rendah. Ketersediaan sarana dan prasarana fisik maupun non-fisik di desa dan kawasan perdesaan yang belum memadai. Ketidakberdayaan masyarakat perdesaan akibat faktor ekonomi maupun non ekonomi. Pelaksanaan tata kelola pemerintahan Desa yang memerlukan penyesuaian dengan amanat Undang-Undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Kualitas lingkungan hidup masyarakat desa memburuk dan sumber pangan yang terancam berkurang.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019 Penguatan Pemerintahan Desa, melalui Pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa secara berkelanjutan STRATEGI yang dilakukan : Meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam (i) perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa; (ii) pengelolaan aset dan keuangan desa; (iii) penetapan batas desa secara digital; Reformasi pelayanan publik termasuk pelayanan di luar jam kantor oleh desa, kelurahan, dan kecamatan; Meningkatkan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan desa; Mengembangkan kerjasama antar desa; Melaksanakan penataan desa; dan Mengembangkan pusat informasi desa/balai rakyat.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019 Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa Strategi : Menyusun Dan Memastikan Terlaksananya NSPK SPM Desa (Antara Lain Perumahan, Permukiman, Pendidikan, Kesehatan, Perhubungan Antar Permukiman Ke Pusat Pelayanan Pendidikan, Pusat Pelayanan Kesehatan, Dan Pusat Kegiatan Ekonomi, Pengairan, Listrik Dan Telekomunikasi). Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa, Strategi : (i) penataan dan penguatan BUMDesa untuk mendukung ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa; (ii) fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan/kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan; dan(iii) meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.

Arah Kebijakan Pembangunan Desa 2015-2019 Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa Strategi : Mengembangkan Pendidikan Berbasis Ketrampilan Dan Kewirausahaan; (Mendorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pendidikan Dan Kesehatan; Mengembangkan Kapasitas Dan Pendampingan Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Secara Berkelanjutan; Menguatkan Partisipasi Masyarakat Dengan Pengarusutamaan Gender Termasuk Anak, Pemuda,lansia Dan Penyandang Disabilitas Dalam Pembangunan Desa; Menguatkan Kapasitas Masyarakat Desa Dan Masyarakat Adat Dalam Mengelola Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam Lahan Dan Perairan, Serta Lingkungan Hidup Desa Termasuk Desa Pesisir Secara Berkelanjutan; Meningkatkan Kapasitas Masyarakat Dan Kelembagaan Masyarakat Desa Dalam Meningkatkan Ketahanan Ekonomi, Sosial, Lingkungan Keamanan Dan Politik; Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Monitoring Pembangunan Desa; Dan Meningkatkan Partisipasi Dan Kapasitas Tenaga Kerja (TKI/TKW) Di Desa.

TUGAS DAN FUNGSI DITJEN PPMD Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna dan pembangunan sarana prasarana desa serta pemberdayaan masyarakat desa;

PILAR PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA INOVASI MENUJU KEMANDIRIAN DESA LINGKAR BUDAYA DESA (LBD) Partisipasi masyarakat desa sebagai kerja budaya JARING KOMUNITAS WIRADESA (JKWD) Penguatan daya dan ekspansi kapabilitas masyarakat desa LUMBUNG EKONOMI DESA (LED) Optimalisasi sumber daya Desa untuk mewujudkan kemandirian ekonomi, kedaulatan pangan dan ketahanan energi KERJA MENGABDI DESA

Kementerian/ Lembaga Kementerian Desa SDA TTG PUED JKWD LED Ditjen PPMD 15.000 Desa 3 Pilar PMD PSD LBD Sarpras Locus & Focus

INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) PERMEN NO. 21 TAHUN 2015 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 PERMEN 2 TAHUN 2016 TENTANG INDEKS DESA MEMBANGUN SK DIRJEN PPMD TAHUN 2016 TENTANG STATUS KEMAJUAN DAN KEMANDIRIAN DESA

Ketahanan sosial : Ketahanan Ekonomi Ketahanan Ekologi : Indeks Desa Membangun (IDM) : Indeks Komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa. Tujuan penyusunan IDM : Menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan Menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa. Ketahanan sosial : Modal Sosial; Kesehatan; Pendidikan; danPermukiman. Ketahanan Ekonomi Keragaman produksi masyarakat desa, Tersedia pusat pelayanan perdagangan, Akses distribusi/logistik, Akses ke lembaga keuangan dan perkreditan , Lembaga Ekonomi, Keterbukaan wilayah, Ketahanan Ekologi : Kualitas lingkungan, Potensi rawan bencana dan tanggap bencana

STATUS DESA BERDASARKAN INDEKS DESA MEMBANGUN 2015 MANDIRI adalah Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. MAJU adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. BERKEMBANG adalah Desa potensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. TERTINGGAL PRATAMA adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum, atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. 173 Desa (0,23%) 3.610 Desa (4,89%) 22.916 Desa (31,04%) 33.948 (45,41%) 14.107 (18,87)

Gambar IDM Perprovinsi dan Nasional IDM Nasional adalah rata rata IDM desa secara nasional. IDM Provinsi adalah rata rata IDM Desa per provinsi. Terdapt 18 Provinsi memiliki IDM dibawah IDM Nasional (0,566).

JUMLAH DESA BERDASARKAN IDM PER-REGIONAL JML DESA Mandiri % Maju Berkembang Tertinggal Sangat Tertinggal SUMATRA 22,982 13 0.06 396 1.72 5,329 23.19 13,706 59.64 3,538 15.39 JAWA + BALI 23,118 155 0.67 2,960 12.80 12,786 55.31 6,954 30.08 263 1.14 KALIMANTAN 3,990 3 0.08 71 1.78 829 20.78 2,603 65.24 484 12.13 SULAWESI 6,560 1 0.02 66 1.01 934 14.24 3,102 47.29 2,457 37.45 NTB & NTT 8,679 0.01 79 0.91 2,602 29.98 5,160 59.45 837 9.64 MALUKU 2,262 0.00 26 1.15 270 11.94 1,138 50.31 828 36.60 PAPUA 7,163 12 0.17 166 2.32 1,285 17.94 5,700 79.58   74,754 173 0.23 3,610 4.83 22,916 30.66 33,948 45.41 14,107 18.87 Ketimpangan Jawa Bali dan Luar Jawa (Khususnya untuk Indonesia Timur) masih tajam. Papua menjadi provinsi dengan status desa sangat tertinggal dan tertinggal yang tertinggi.

Akses Masyarakat Desa Ke Perbankan/ Kredit 53% Bank Umum Negara/ Daerah masih mendominasi kecamatan Dari 73.709 Desa (2014), hanya 30.924 atau 42% desa yang masyarakatnya pernah menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Desa penerima Kredit Usaha Kecil hanya 19% Kredit Ketahanan Pangan hanya 6 % Situasi ini menunjukkan masih rendahnya akses masyarakat desa terhadap lembaga perbankan dan kredit formal, menjadi salah satu penyebab rendahnya Ketahanan Ekonomi Desa.

Rata Rata Indeks Ketahanan Ekonomi Per Provinsi Masih rendahnya Indeks Ketahanan Ekonomi membutuhkan afirmasi kebijakan yang lebih dari semua pihak.

Terima Kasih