KEBIJAKAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN SOSIAL OLEH MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA KHOFIFAH INDAR PARAWANSA Disampaikan pada : Kongres IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Inna Grand Bali Beach Hotel Denpasar – Bali, 10 April 2015
TUJUAN BERDIRINYA BANGSA INDONESIA, DALAM PEMBUKAAN UUD 1945: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PIDATO TRISAKTI BUNG KARNO TAHUN 1963 BERDAULAT SECARA POLITIK BERDIKARI SECARA EKONOMI BERKEPRIBADIAN SECARA SOSIAL BUDAYA
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 Visi Pembangunan Nasional (Visi Presiden) Tahun 2015-2019 “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Kementerian Sosial RI dalam 5 tahun kedepan (2015-2019) menyesuaikan dengan Visi Pembangunan Nasional Tahun 2015-2019 (Visi Presiden)
7 MISI PEMBANGUNAN NASIONAL (MISI PRESIDEN) TAHUN 2015-2019 DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI 7 MISI PEMBANGUNAN NASIONAL (MISI PRESIDEN) TAHUN 2015-2019 Mewujudkan keamanan nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumber daya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. Mewujudkan masyarakat maju, berkesinambungan, dan demokratis berlandaskan negara hukum. Mewujudkan politik luar negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. Mewujudkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera. Mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Mewujudkan Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional. Mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam kebudayaan.
9 AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2015-2019 (NAWA CITA) DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI 9 AGENDA PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2015-2019 (NAWA CITA) Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Melakukan revolusi karakter bangsa. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
ARAH KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2015-2019 DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI ARAH KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2015-2019 Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan. Meningkatkan Pengelolaan dan Nilai Tambah Sumber Daya Alam (SDA) yang Berkelanjutan. Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Untuk Pertumbuhan dan Pemerataan. Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup, Mitigasi Bencana Alam dan Penanganan Perunahan Iklim. Penyiapan Landasan Pembangunan yang Kokoh. Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat Yang Berkeadilan. Mengembangkan dan Memeratakan Pembangunan Daerah.
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI ARAH KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN LINTAS BIDANG BIDANG: PEMERATAAN DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Lanjutan... Membangun Landasan yang Kuat agar Ekonomi Terus Tumbuh Menghasilkan Kesempatan Kerja yang Berkualitas Meningkatkan Produktivitas Sektor/Sub Sektor Ekonomi Penyelenggaraan Perlindungan Sosial Yang Komprehensif Perluasan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN SOSIAL YANG KOMPREHENSIF Penataan Asistensi Sosial Reguler dan Temporer Berbasis Keluarga dan Siklus Hidup, melalui Program Keluarga Produktif dan Sejahtera, meliputi: Mengintegrasikan berbagai asistensi sosial berbasis keluarga bagi keluarga miskin dan rentan yang memiliki anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia, dalam bentuk bantuan tunai bersyarat dan/atau sementara, bantuan pangan bernutrisi, dan pendampingan pengasuhan Memberikan pelayanan dan rehabilitasi sosial berbasis komunitas untuk PMKS yang berada di luar sistem keluarga, serta menjadikan pelayanan di dalam lembaga/panti sebagai alternatif terakhir. Meningkatkan integrasi program pemberdayaan bagi penduduk miskin dan rentan, melalui peningkatan kemampuan keluarga dan inklusi keuangan, serta peningkatan akses layanan keuangan sehingga membuka kesempatan bagi pengembangan ekonomi. Transformasi subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah secara bertahap menjadi bantuan pangan bernutrisi (tidak hanya beras, namun juga bahan makanan lainnya, seperti telur, kacang-kacangan, dan susu)
DIREKTORAT JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI TUJUAN, SASARAN STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2015-2019 Tujuan Sasaran Strategis Arah Kebijakan 1. Meningkatnya kemampuan penduduk dalam memenuhi kebutuhan dasar 1.1 Meningkatnya kemampuan keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar Arah Kebijakan : 1. Penataan asistensi sosial reguler dan temporer berbasis keluarga dan siklus hidup, melalui Program Keluarga Produktif dan Sejahtera Meningkatkan penjangkauan pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan 3. Perluasan cakupan SJSN bagi penduduk rentan dan pekerja informal miskin dan rentan
1. Penguatan peran kelembagaan sosial Tujuan Sasaran Strategis Arah Kebijakan 1.2 Meningkatnya kemampuan keluarga miskin dan rentan dalam mengelola kegiatan ekonomi produktif Arah Kebijakan : Peningkatan peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan ekonomi lokal bagi masyarakat miskin dan rentan Peningkatan kualitas pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas dan ketrampilan masyarakat miskin 1.3 Meningkatnya kualitas dan cakupan pelayanan dasar minimal dalam sistim pelayanan dan rujukan terpadu 1. Penguatan peran kelembagaan sosial 2. Penyempurnaan pengukuran kemiskinan yang menyangkut kriteria, standardisasi, verifikasi, validasi dan sistem pengelolaan data PMKS sebagai basis data terpadu
Tujuan Sasaran Strategis Arah Kebijakan 2. Meningkatnya pemenuhan hak dasar dan Inklusivitas bagi penduduk miskin dan rentan, penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok marjinal lainnya 2.1 Meningkatnya kemampuan penduduk miskin dan rentan, anak, penyandang disabilitas, lanjut usia dan kelompok masyarakat marjinal lainnya dalam pemenuhan hak dasar dan Inklusivitas 1. Peningkatan pemenuhan hak dasar dan Insklusivitas penyandang disabilitas lanjut usia, serta kelompok masyarakat marjinal pada setiap aspek kehidupan 3. Meningkatnya kualitas manajemen dan pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. 3.1 Meningkatnya kapasitas SDM dan fungsi lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial 1. Penguatan kelembagaan dan SDM Kessos 2 . Meningkatkan keserdian infrastruktur dan sarana pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu dan rentan
TANTANGAN DAN ISU STRATEGIS PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
REALITA MASYARAKAT KITA
7 MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL UTAMA KEMISKINAN 1 KETERLANTARAN 2 KECACATAN 3 KETUNAAN SOSIAL 4 KORBAN BENCANA 5 KORBAN TINDAK KEKERASAN 6 KETERPENCILAN 7
26 PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 1. Anak Balita Terlantar 2. Anak Terlantar 3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum 4. Anak Jalanan 5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) 6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah 7. Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus 8. Lanjut Usia Terlantar 9. Penyandang Disabilitas 10. Tuna Susila 11. Gelandangan 12. Pengemis 13. Pemulung 14. Kelompok Minoritas 15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) 16. Orang dengan HIV/ AIDS (ODHA) 17. Korban Penyalahgunaan NAPZA 18. Korban Trafficking 19. Korban Tindak Kekerasan 20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) 21. Korban Bencana Alam 22. Korban Bencana Sosial 23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 24. Fakir Miskin 25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 26. Komunitas Adat Terpencil
26 PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) 1. Anak Balita Terlantar 2. Anak Terlantar 3. Anak yang Berhadapan dengan Hukum 4. Anak Jalanan 5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) 6. Anak yang menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah 7. Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus 8. Lanjut Usia Terlantar 9. Penyandang Disabilitas 10. Tuna Susila 11. Gelandangan 12. Pengemis 13. Pemulung 14. Kelompok Minoritas 15. Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) 16. Orang dengan HIV/ AIDS (ODHA) 17. Korban Penyalahgunaan NAPZA 18. Korban Trafficking 19. Korban Tindak Kekerasan 20. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) 21. Korban Bencana Alam 22. Korban Bencana Sosial 23. Perempuan Rawan Sosial Ekonomi 24. Fakir Miskin 25. Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis 26. Komunitas Adat Terpencil
TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN SOSIAL
POSISI STRATEGIS PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DISFUNGSI SOSIAL HAMBATAN FISIK, PENGETAHUAN KETERAMPILANMENTAL/ SOCIAL PSIKOLOGS, BUDAYA GEOGRAFIS ANAK KELUARGA MISKIN RAWAN SOSIAL EKONOMI AKSABELITAS PELAYANAN PERUMAHAN KUALITAS HIDUP & KESEJAHTERAN PANGAN KESEHATAN PENDIDIKAN AIR BERSIH & SANITASI LINGKUNGAN LAPANGAN KERJA FUNGSI PENCEGAHAN AKTE KELAHIRAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMERINTAH DAN MASYARAKAT FUNGSI REMEDIAL/ REHABILITASI FUNGSI PENGEMBANGAN/ PEMBERDAYAAN KEBUTUHAN DASAR LAINNYA FUNGSI PERLINDUNGAN HAM FUNGSI PENDUKUNG/ KOORDINASI
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL UU NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL MANDAT PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL PMKS SISTEM PENYELENGGARAAN KESSOS PSKS Tujuh kelompok prioritas : Kemiskinan Ketelantaran Kecacatan Keterpencilan Ketunaan sosial dan Penyimpangan perilaku Korban bencana; dan/atau Korban tindak kekerasan, ekploitasi, dan diskriminasi Kebijakan : Penguatan infrastruktur kelembagaan sosial; Peningkatan kapasitas sumberdaya manusia; Penguatan jejaring kerja; Perluasan jangkauan pelayanan. In line Jaminan Sosial Perlindungan Sosial Rahabilitasi Sosial Pemberdayaan Sosial
PROGRAM TEKNIS KEMENTERIAN SOSIAL Program Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan. Pemberdayaan Kemiskinan Perdesaan Pemberdayaan Kemiskinan Perkotaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) Pemberdayaan Keluarga dan Kelembagaan Sosial, Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Kesejahteraan Sosial Anak Pelayanan Sosial Lanjut Usia Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Program Perlindungan dan Jaminan Sosial 1. Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam 2. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial 3. Jaminan Kesejahteraan Sosial 4. Asuransi Kesejahteraan Sosial 5. Perlindungan Sosial Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran 6. Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial PROGRAM TEKNIS KEMENTERIAN SOSIAL
AGENDA PENANGANAN KEMISKINAN DALAM RPJMN III (2015-2019)
SASARAN PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN Menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 8-7% pada tahun 2019 Memastikan pemenuhan hak dasar seluruh rakyat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok marjinal lainnya; dan memperbesar peluang masyarakat miskin untuk berinvestasi pada peningkatan kapasitas keluarga, pengelolaan resiko sepanjang siklus hidup, dan terlibat dalam pertumbuhan ekonomi. Berkurangnya kesenjangan akses pelayanan dasar, mencakup identitas hukum, pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, listrik, dan hunian layak untuk masyarakat miskin dan rentan, termasuk PMKS. Meningkatnya kapasitas penduduk miskin sehingga dapat meningkatkan akses terhadap kegiatan ekonomi produktif, terutama dalam peningkatan keterampilan kewirausahaan dan teknis dalam meningkatkan daya saing di pasar tenaga kerja dan akses terhadap lembaga finansial.
AGENDA TRANSFORMASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN Klaster Program PK 2007-2014 (RPJMN II) Transformasi & Ekspansi 2015-2019 (RPJMN III) Keberlanjutan 2020-2025 SISTEM JAMINAN SOSIAL SISTEM BANTUAN SOSIAL BANTUAN & PERLINDUNGAN SOSIAL Sistem perlindungan sosial yang komprehensif PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT JAMINAN LAYANAN DASAR INFRASTRUKTUR DASAR TERPADU Peningkatan pelayanan dasar bagi penduduk miskin & rentan Klasifikasi Program dan Kegiatan PEMBERDAYAAN UMKM KAPABILTAS & PRODUKTIVAS PEMBANGUNAN PARTISIPASI Pengembangan penghidupan penduduk miskin & rentan PERLU SINEGERGI PENANGANAN RTM DAN WILAYAH LINTAS SEKTOR, K/L DAN TINGKAT PEMERINTAAHAN MODEL YANG SOLID AKAN MEMBAWA KEBERLANJUTAN SINERGI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PROGRAM TERKOTAK PADA KLASTER SEHINGGA SINERGI PENDEKATAN DAN IMPLEMENTASI SULIT SUMBER: BAPENNAS
TRANSFORMASI STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN SISTEM PIERLINDUNGAN SOSIAL YANG KOMPREHENSIF PENINGKATAN PELAYANAN DASAR PENGEMBANGAN KEHIDUPANN PENGEMBANGAN SUSTAINABLE LIVELIHOOD PEMBERDAYAAN DAN PENGUATAN USAHA MIKRO DAN KECIL PENINGKATAN AKSES TERHADAP PELAYANAN KEUANGAN PENINGKATAN PELUANG USAHA PENDUDUK MISKIN PENINGKATAN PRODUKTIFITAS MASYARAKAT MISKIN PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN PEDESAAN BERBASI PELATIHAN PENGEMBANGAN KESEMPAYAN KERJA PENDUDUK MISKIN JAMINAN SOSIAL PENGUATAN KOMPLEMENTARITAS JAMINAN DAN BANTUAN SOSIAL INFRASTRUKTUR DAN SARANA PELAYANAN PUBLIK PENGEMBANGAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUAKAN TERPADU PERBAIKAN PENARGETAN DAN DESAIN PROGRAM STANDARISASI LAYANAN PANTI OPTIMALISASI POTENSI PENDANAAN, PEKERJA SOSIAL PERLUASAN JANGKAUAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK PENDUDUK MISKIN DAN RENTAN ASURANSI SUKARELA SUMBER: BAPENNAS
PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN ARAH KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN ARAH KEBIJAKAN PERCEPATAN PENGURANGAN KEMISKINAN 1. Perlindungan Sosial 2. Pelayanan Dasar 3. Mengembangkan Penghidupan Berkelanjutan Meningkatkan Pelaksanaan SJSN Meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan sarana pelayanan publik Pemberdayaan ekonomi berbasis pengembangan ekonomi lokal bagi masyarakat miskin dan rentan Meningkatkan Penataan Asistensi Sosial Meningkatkan penjangkauan pelayanan dasar bagi penduduk miskin dan rentan Perluasan akses permodalan dan layanan keuangan melalui penguatan layanan keuangan ekonomi mikro bagi masyarakat miskin dan rentan Mengembangkan lingkungan yang inklusif bagi penyandang disabilitas dan lansia SUMBER: BAPENNAS
JUMLAH DAN PERSENTASE PENDUDUK MISKIN PER PROVINSI 2013 Sumber: Bappenas
JUMLAH PENDUDUK MISKIN PER PROVINSI 2013 (KOTA + DESA) Sumber: Bappenas PENDUDUK MISKIN PER PROVINSI MASIH DIDOMINASI DI DAERAH PERDESAAN DIBANDINGKAN DI PERKOTAAN
PROGRAM KELUARGA HARAPAN MENYASAR SEGMENTASI PEREMPUAN, DENGAN PENERIMA MANFAAT IBU HAMIL, IBU MENYUSUI, DAN USIA PENDIDIKAN ANAK HINGGA 9 TAHUN SAAT INI TELAH MENYENTUH 2.871.827 KELUARGA SANGATV MISKIN
PROGRAM SIMPANAN KELUARGA SEJAHTERA, PROGRAM INDONESIA PINTAR & PROGRAM INDONESIA SEHAT UNTUK MEMBANGUN KELUARGA PRODUKTIF
JENIS KARTU & JUMLAH KARTU 2015 Kemendikbud : 17.900.000 Jiwa Kemenag : 2.400.000 Jiwa Pemegang KPS : 15.500.000 Buffer : 500.000 PMKS : 340.000 Pemegang kartu lama : 86,4 juta jiwa PMKS, Napi & Bayi : 1,8 juta jiwa
KARTU KELUARGA SEJAHTERA
KARTU KELUARGA SEJAHTERA (KKS) Kartu keluarga sejahtera (KKS) penanda keluarga kurang mampu yang berhak untuk mendapatkan berbagai bantuan sosial termasuk simpanan keluarga sejahtera. Kartu keluarga sejahtera diberikan kepada keluarga kurang mampu, secara bertahap diperluas mencakup penghuni panti asuhan, panti jompo dan panti-panti sosial lainnya. Penerima KKS adalah Pemegang kartu lama (KPS) sejumlah 15.530.897 Keluarga, terdapat juga persediaan untuk PMKS 340.000 selain itu disiakan Buffer 500.000 Keluarga
SASARAN DAN MEKANISME PENYALURAN PSKS 2015 Nop – Des 2014 2015 (3 bulan) TARGET PSKS : 15.530.897 (PEMILIK KPS) * TARGET PSKS :16,370.897 (15,5 JT LANJUTAN 2014, 340 RB PMKS, DAN 500 RIBU BUFFER) Mekanisme Pembayaran 15,530.897 Giro Pos 14,530.897 Giro Pos KKS 16,530.897 KPS+KKS 15.530.897 1.000.000 Bank Mandiri LKD 1.000.000 Bank Mandiri LKD
KARTU INDONESIA PINTAR
KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan transformasi dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Program Kartu Indonesia Pintar bertujuan menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah sehingga mereka memperoleh akses pelayanan pendidikan yang layak, di tingkat dasar dan menengah.
JANGKAUAN KARTU INDONESIA PINTAR Kartu Indonesia pintar diberikan kepada seluruh anak usia sekolah, yaitu 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu, baik yang terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah Pada tahap lanjutan, KIP mencakup pula anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. Selain berlaku di sekolah/madrasah, KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan balai latihan kerja (BLK). KIP kedepannya mendorong mengikutsertakan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
KARTU INDONESIA SEHAT
KARTU INDONESIA SEHAT Kartu Indonesia sehat (KIS) merupakan program untuk mendapatkan jaminan sosial yang berlaku nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat pra sejahtera. Program KIS merupakan perluasan manfaat secara kualitas dan kuantitas. Masyarakat prasejahtera akan mendapat layanan kesehatan mulai dari preventif (pencegahan) dan promotif. Sedangkan secara kuantitas, akan ada penambahan jumlah orang yang sebelumnya tidak bisa ditampung dalam sjsn yang tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) yaitu 86,4 juta jiwa dan bagi PMKS, Napi & Bayi 1,8 juta jiwa
SASARAN PENERIMA KARTU INDONESIA SEHAT Pelayanan kartu indonesia sehat (KIS) dengan pasien pengguna kartu BPJS kesehatan tidak ada perbedaan, proses pelayanan berada di fasilitas kesehatan primer seperti puskesmas terlebih dahulu. setelah itu, jika menurut dokter perlu perawatan, maka selanjutnya akan dirujuk ke rumah sakit. Khusus untuk gawat darurat, pasien bisa mendapatkan layanan di rumah sakit.
TERIMA KASIH