Oleh : Direktur Jenderal PPMD KEMENTERIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DIREKTORAT JENDERAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA “KERJA MENGABDI DESA” Kebijakan Kemendes dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa Oleh : Direktur Jenderal PPMD Disampaikan pada: Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2015 Jakarta, 30 Juli 2015
LATAR BELAKANG Sebagian besar kantong kemiskinan terletak di wilayah pedesaan. Berdasarkan data BPS, pada maret 2014 proporsi kemiskinan penduduk desa mencapai 14,17% (17,77 juta jiwa). Proporsi penduduk miskin di perkotaan sebesar 8,34% (10,51 juta jiwa). Ketimpangan pembangunan antar propinsi. Terjadi gap yang lebar antar desa, dimana desa-desa di kawasan timur menyumbang proporsi kemiskinan yang begitu besar. Jumlah desa sangat tertinggal terbanyak di pulau Papua, disusul Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Bali. Sebaran penduduk, desa-kota. Urbanisasi tinggi dan kecenderungan meningkat tajam hingga tahun 2035. Relasi desa – kota dalam mata rantai produksi tidak seimbang. Desa selalu diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan pasar bahan olahan.
Memahami Desa Masyarakat Marginal Kapasitas Pemdes Terbatas Memahami Akes Ekonomi Terbatas Partisipasi Politik Lemah Nilai Budaya Lokal Terdegradasi
Strategi Membangun Desa Perubahan Paradigma Pihak yang Berkepentingan 1 Pendekatan pembangunan sentralistik ke partisipatif, Pendekatan project ke pendekatan program pemberdayaan, Pendekatan Community Drivern Development ke Self Governing Community. Penguatan Basis Komunitas 2 Komunitas yang mampu dan mandiri, Akses ekonomi yang lebih luas, Kesempatan berusaha individu dan komunitas lebih luas, Kedaulatan politik masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan di desa terfasilitasi.
Strategi Membangun Desa..lanjutan.. Proteksi Komunitas 3 Regulasi nasional yang spesifik penguatan komunitas desa, Regulasi Daerah yang pro penguatan basis komunitas dan lahir dari proses integrasi antara eksekutif, legislatif dan partisipatif. Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) 4 Pemerintahan Desa dan BPD, Kelembagaan Masyarakat, Kelompok-kelompok usaha ekonomi, Fasiltiasi pengembangan ruang belajar masyarakat, Penguatan Modal Sosial 5 Penguatan nilai gotong-royong, Penguatan jati diri kebangsaaan, Penguatan semangat kewarganegaraan.
Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan masyarakat lahir karena adanya KEGAGALAN dan HARAPAN: KEGAGALAN: gagalnya model pembangunan ekonomi masa lampau dalam rangka menanggulangi kemiskinan HARAPAN: adanya alternatif pembangunan yang memasukkan nilai-nilai demokrasi, persamaan gender dan pertumbuhan ekonomi yang memadai; Pemberdayaan merupakan konsep pembangunan yang merangkum nilai-nilai sosial, dan karena itu sangat bersentuhan dengan aspek pembangunan kesadaran rasional; Konsep pemberdayaan mencerminkan paradigma pembangunan yang bersifat people-centered, participatory, empowering, delegation of authority and Trust, sustainable.
Pemberdayaan Masyarakat Dalam UU Desa Pasal 112 UU Desa: Ayat (3): Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat Desa dengan: Menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa; Meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat Desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan, dan Mengakui dan memfungsikan institusi asli dan/atau yang sudah ada di masyarakat Desa. Ayat (4): Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan PENDAMPINGAN dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Penjelasan Pasal 90 (b) : Yang dimaksud dengan “pendampingan” adalah termasuk penyediaan sumber daya manusia pendamping dan manajemen.
Komponen Pokok Pemberdayaan Masyarakat PENDAMPINGAN Pemberdayaan Masyarakat Peran Pemerintah & Pemda Penguatan Kelembagaan Masyarakat Pembangunan Partisipatif Pembangunan Berbasis Masyarakat (Community Driven Development-CDD)
Tugas Pokok dan Fungsi Pendampingan MENGUBAH SECARA MENDASAR TRANSFORMASI SOSIAL MENGUBAH SECARA MENDASAR PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA “Masyarakat desa dan pemerintah desa sebagai satu kesatuan self governing community diberdayakan untuk mampu hadir sebagai komunitas mandiri” PENDEKATAN KONTROL DAN MOBILISASI PEMERINTAH TERHADAP DESA
Peran Pendampingan Dalam Pemberdayaan Masyarakat Kaderisasi Pengorganisasian (Community Organizing) Capasity Building Pembentukan & pemeliharaan kader sbg penggerak pemberdayaan masyarakat Pengorganisasian masyarakat melalui dinamisasi organisasi lokal: Desa/BKAD/RBM Pelatihan masyarakat melalui learning by capacity & learning by doing
Peran Pemerintah Dalam Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara; Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 Tugas Pokok Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi
Program Unggulan Kemendes Untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Program pendukung adalah program-program pembangunan yang dibutuhkan dalam rangka untuk menunjang pencapaian sasaran serta efektifitas program-program unggulan. Program unggulan adalah program-program yang ditujukan untuk meningkatkan kapabilitas dan taraf hidup masyarakat desa, daerah tertinggal dan kawasan transmigrasi secara mendasar berdasarkan prinsip kemandirian, kesetaraan, partisipasi dan pemberdayaan.
Locus Utama Desa Perbatasan Desa Kepulauan Desa Desa Tertinggal
Tiga Pilar Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa (1) LUMBUNG EKONOMI RAKYAT (2) JARING KOMUNITAS WIRADESA (3) LINGKAR BUDAYA DESA
1) LUMBUNG EKONOMI RAKYAT ALAT TELAAH ARGUMENTASI PENGUAT ARAH / SASARAN KEBIJAKAN Penguatan ekonomi kerakyatan di desa, daerah tertinggal, serta kawasan transmigrasi. NAWACITA Nawacita no. 3: Membangun dari pinggiran (pemerataan pembangunan antarwilayah terutama desa, kawasan timur indonesia dan kawasan perbatasan). Nawacita no. 6: Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Nawacita no. 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. QUICK WINS Program desa nelayan berdaya (92.323 sambungan listrik) Hilirisasi produk-produk pertanian menjadi agroindustri Penyaluran modal bagi UMKM, revitalisasi pasar, infrastruktur jalan pendukung, dan terminal bongkar muat Pembukaan 1 juta lahan pertanian di luar jawa dan bali TARGET RPJMN 2015-2019 Penurunan desa tertinggal hingga 5,000 desa Peningkatan desa mandiri paling sedikit 2,000 desa Pengembangan pusat ekonomi perbatasan (Pusat Kegiatan Strategis Nasional/PKSN) dari 3 (111 lokasi prioritas) pada 2014 menjadi 10 (187 lokasi prioritas) pada 2019 Peningkatan keamanan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan dari 12 pulau-pulau kecil terluar berpenduduk pada 2014 menjadi 92 pulau kecil terluar/terdepan pada 2019 Penurunan daerah tertinggal dari 122 (termasuk 9 DOB) pada 2014 menjadi 42 pada 2019 Peningkatan rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal dari 7,1% (rata-rata 2010-2014) menjadi 7,24% pada 2019 Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal menurun dari 16,64% menjadi 14,0% TARGET BERSAMA LINTAS BIDANG RPJMN 2015-2019 Pengurangan gini rasio 0,36 pada 2019 dan penurunan angka kemiskinan 5-6% pada 2019 TANTANGAN Proporsi kemiskinan desa lebih besar dari kemiskinan kemiskinan di perkotaan. Kemiskinan desa antar propinsi disumbang sebagian besar oleh kawasan timur indonesia. Ketimpangan infrastruktur, permodalan antar kawasan (Barat-Timur). Desa selalu diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan sebagai pasar bahan olahan. Penciptaan lapangan kerja minim di pedesaan. KETERKAITAN K/L (LAIN) KKP, ESDM, KEMENBUMN, KEMENKOMARITIM, KEMENKO KESRA, PLN, KEMENPUPR, KEMENKOP/UKM
2) JARING KOMUNITAS WIRADESA ALAT TELAAH ARGUMENTASI PENGUAT ARAH / SASARAN KEBIJAKAN Menguatkan desa & masyarakat desa serta mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan di pedesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota & pedesaan berkelanjutan. NAWACITA Nawacita no. 3: Membangun dari pinggiran (pemerataan pembangunan antarwilayah terutama desa, kawasan timur indonesia dan kawasan perbatasan). Nawacita no. 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia. Nawacita no. 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. QUICK WINS Sarana dan prasarana dasar termasuk pemukiman Sarana prasarana produksi pertanian termasuk benih, pupuk, perikanan & kapal nelayan Perlindungan masyarakat adat Fasilitasi pelatihan, pendampingan pemdes Distribusi lahan dan shareholding pengelolaan sda Akses transportasi desa ke pusat pertumbuhan TARGET RPJMN 2015-2019 Indeks pembangunan masyarakat meningkat di atas 0,55 (baseline 2014) Rata-rata angka melek aksara penduduk usia di atas 15 tahun meningkat dari 94,1% (2013) menjadi 96,1% (2019). Angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup menurun dari 346 (sp 2010) menjadi 306 pada 2019. Angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup menurun dari 32 (2012) menjadi 24 pada 2019 Indeks pembangunan manusia (ipm) di daerah tertinggal meningkat dari 68,46 (baseline 2014) menjadi 69,59 pada 2019. TARGET BERSAMA LINTAS BIDANG RPJMN 2015-2019 Pengurangan gini rasio dari 0,41 (2014) menjadi 0,36 pada 2019 Penurunan angka kemiskinan dari 11,25% (maret, 2014) menjadi 5-6% pada 2019 TANTANGAN Proporsi jumlah penduduk miskin di desa lebih banyak dibandingkan penduduk miskin kota. Penduduk desa miskin 14,17% dan penduduk kota miskin 8,34% (maret, 2014). Ketimpangan antar daerah sangat tinggi, proporsi kemiskinan berada di kawasan timur Infrastruktur dasar dan penunjang sangat timpang, kawasan timur tertinggal Desa, kawasan desa dan daerah tertinggal selalu diposisikan sebagai penyedia bahan baku dan (hanya) sebagai konsumen bahan olahan dari kota Desa tidak menjanjikan kesejahteraan, urbanisasi terus meningkat KAITAN DENGAN K/L (LAIN) KKP, KEMENSOS, KEMENKOMARITIM, KEMENKO KESRA, PLN, KEMENPU-PR, KEMENKOP/UKM, KEMENDAGRI, KEMENTAN, BPN, KEMENHUB, KEMENDIKBUD, KEMENAG, KEMENRISTEK-DIKTI.
3) LINGKAR BUDAYA DESA ALAT TELAAH ARGUMENTASI PENGUAT ARAH / SASARAN KEBIJAKAN Menguatkan modal sosial masyarakat serta melembagakan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi NAWACITA Nawacita no. 5: Meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia. Nawacita no. 7: Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik QUICK WINS PP tentang sistem keuangan desa Rekruitmen atau penempatan kembali dan pembekalan calon pendamping desa dan fasilitator pemberdayaan masyarakat desa Mengawal UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui penyusunan 16 peraturan menteri sesuai amanah UU Desa. TARGET RPJMN 2015-2019 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) menurun dari 5,94% pada 2014 menjadi 4,0-5,0% Indeks Pemberdayaan Gender meningkat di atas 70,5 (2013) TARGET BERSAMA LINTAS BIDANG RPJMN 2015-2019 Pengurangan gini rasio dari 0,41 (2014) menjadi 0,36 pada 2019 Penurunan angka kemiskinan dari 11,25% (Maret, 2014) menjadi 5-6% pada 2019 TANTANGAN Kesiapan desa dalam implementasi UU Desa belum merata Perangkat desa belum menyesuaikan dengan peraturan baru tentang desa Optimalisasi dana desa dan potensi penyalahgunaan KETERKAITAN DENGAN K/L (LAIN) KEMENDAGRI, KEMENHUKUM DAN HAM, KEMENKEU, KEMENPANRB, BAPPENAS, KEMENPOLHUKAM
Usulan Program Unggulan Lumbung Ekonomi Rakyat KEGIATAN UTAMA INDIKATOR 2015 INDIKATOR 2016 BUMDESA SEJAHTERA Pembentukan & pengembangan 5000 15.000 KOPERASI DESA Pembentukan dan revitalisasi 2000 LEMB. KEUANGAN MIKRO (LKM) 500 1500 SENTRA KOMODITI DAN OLAHAN 15000
Usulan Program Pendukung Lumbung Ekonomi Rakyat KEGIATAN UTAMA INDIKATOR 2015 INDIKATOR 2016 DESA BERDAYA Penyediaan PLTS dan mikrohidro 25 paket 100 paket PASAR DESA SEJAHTERA Pembangunan dan revitalisasi 100 1000 INKUBATOR BISNIS DESA Pembentukan dan revitalisasi
Usulan Program Unggulan Pembangunan Jaring Komunitas Wiradesa KEGIATAN INDIKATOR WILAYAH USAHA BERSAMA KOMUNITAS Assessment potensi desa Pelatihan pengolahan produk agar bernilai tambah Pendampingan bisnis Pembentukan koperasi atau badan hukum lain Gelar produk / pameran 100 desa 38 kab LEMBAGA MASYARAKAT DESA (LMD) Assessment potensi SDA Pembentukan LMD berbasis potensi SDA (LMD hutan, LMD kelautan dll) Peningkatan kapasitas LMD dalam manajemen pengelolaan SDA PELAYANAN DASAR KOMUNITAS Pembentukan Rumah Sehat Revitalisasi dan pembentukan Posyandu Revitalisasi dan pembentukan Pustu Penyediaan relawan pendidikan dan kesehatan Penyusunan SPM pendidikan dan kesehatan yang disesuai dengan lokalitas
Usulan Program Pendukung Pembangunan Jaring Komunitas Wiradesa KEGIATAN INDIKATOR WILAYAH PENDAMPINGAN DESA Rekruitmen pendamping desa Penyusunan modul pendampingan desa Sosialisasi UU Desa Pengorganisasian komunitas Peningkatan kapasitas warga Peningkatan kapasitas aparat desa 50 kab 5 propinsi
Pelayanan Sosial & Infrastruktur Dasar PENDIDIKAN PAUD DAN SEKOLAH DASAR (PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN TENAGA PENDIDIKAN) PENDIDIKAN KEAHLIAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL PENDIDIKAN BUDAYA DAN KEAGAMAAN PENDIDIKAN KEWIRAUSAHAAN PENDIDIKAN AGROINDUSTRI KESEHATAN DASAR (PELAYANAN KESEHATAN DAN PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN) PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMUM DI LEVEL DESA PENGUATAN SARPRAS PENDIDIKAN DASAR SARPRAS KESEHATAN DASAR PERUMAHAN & PEMUKIMAN JALAN PENGHUBUNG AIR BERSIH DAN SANITASI IRIGASI LISTRIK DAN ENERGI TELEKOMUNIKASI PASAR, TERMINAL DAN DERMAGA FASILITAS OLAH RAGA, TAMAN BERMAIN ANAK-ANAK DAN TEMPAT IBADAH
Usulan Program Unggulan Lingkar Budaya Desa KEGIATAN INDIKATOR WILAYAH PEMBENTUKAN ORGANISASI KOMUNITAS DAN LEMBAGA MASYARAKAT DESA (LMD) Fasilitasi pembentukan organisasi komunitas di tingkat desa: berbasis sosial, berbasis ekonomi produktif & berbasis sektoral Fasilitasi pelatihan dan pendampingan kepada organisasi komunitas agar optimal kiprah dan kontribusinya Fasilitasi pembentukan LMD berbasis potensi SDA dan kewilayahan Fasilitasi peningkatan kapasitas LMD dalam pengelolaan keorganisasiannya Seluruh desa Nasional
Usulan Program Unggulan Lingkar Budaya Desa...Lanjutan KEGIATAN INDIKATOR WILAYAH PEMBERDAYAAN EKONOMI DAN SOSIAL Fasilitasi integrasi program bidang ekonomi dan sosial dengan pendekatan pemberdayaan komunitas desa-pedesaan Fasilitasi pelaku usaha di tingkat desa dengan pelatihan pemberdayaan ekonomi kerakyatan sehingga memperkuat “pusat ekonomi kerakyatan” di tingkat desa Fasilitasi dan rekognisi program pemberdayaan yang sudah dikembangkan oleh komunitas, organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat (LMD) Fasilitasi dan pengembangan pelayanan sosial dasar yang sudah dijalankan oleh komunitas di tingkat desa Pelatihan advokasi masyarakat desa Seluruh desa Nasional PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK Pelembagaan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa Fasilitasi dan pengembangan kapasitas relawan atau individu yang melakukan pemberdayaan secara mandiri Fasilitasi dan penguatan keterlibatan komunitas dalam Musyawarah Desa (Musdes), Musrenbang dan lainnya
Usulan Program Pendukung Lingkar Budaya Desa KEGIATAN INDIKATOR WILAYAH PENDAMPING DESA Pembuatan modul atau panduan pendampingan dan pemberdayaan desa Rekrutmen “pendamping para pendamping desa” yang ditempatkan di level kabupaten-propinsi-nasional Pembentukan “tim koordinasi pemberdayaan desa” di tingkat kabupaten-propinsi-nasional Pelatihan secara berjenjang dan berkala kepada pendamping desa dan pendamping para pendamping dengan materi atau pendekatan pemberdayaan partisipatif Seluruh desa Nasional
TERIMA KASIH