DASAR HUKUM : PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Tahun , mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Advertisements

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Adalah suatu daftar yang memuat hasil penilaian pekerjaan seorang pegawai negeri sipil (PNS) dalam jangka waktu satu tahun yang dibuat oleh pejabat yang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGELOLAAN SUMBER DAYA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Analisis Kesenjangan Jabatan
Penjelasan Indikator Profesionalitas ASN
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Penjelasan Indikator Profesionalitas ASN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI DALAM IMPLEMENTASI MANAJEMEN ASN
PROGRAM E-KINERJA DIREKTORAT KINERJA ASN
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
Rencana Strategis Tahun
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
DI KAMPUS PEMIMPIN PERUBAHAN
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Pedoman Relokasi dan Penataan PNS Pusat di Daerah
PENATAAN APARATUR SIPIL NEGARA”
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA
PUSAT PENILAIAN KOMPETENSI ASN, BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOVEMBER 2017
Badan Kepegawaian Negara
POLA PENGEMBANGAN KARIR PEGAWAI
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
S I M P E G SELAMAT DATANG PESERTA RAPAT KOORDINASI
Penjelasan Indikator Profesionalitas ASN
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS ASN
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DJASN
Sosialisasi Pemetaan Kompetensi
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
PROGRAM & KEGIATAN BKPP
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN
Petunjuk Penghitungan Indeks Profesionalitas ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA 2017 Fasilitator: Novi Savarianti Fahrani, SH, MH.
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
APLIKASI PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT PELAKSANAAN PRESENSI ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN Jumat, 29 Maret 2019.
Direktorat Kinerja ASN
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
PENERAPAN MANAJEMEN TALENTA DI KEMENTERIAN PUPR
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM : PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Tahun 2015 -2019, mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan Indeks Profesionalitas. PERPRES No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 Surat Kepela Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor : K. Reg.I/137/2017 Tanggal 25 Januari 2017 tentang Penyusunan Indeks Profesionalitas ASN pada Pemerintah Prov/Kab/Kota; Nota disposisi Sekda Kota Surakarta Tanggal 27 Januari 2017 “segera dilaksanakan dan informasikan ke OPD”

PENGERTIAN Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas individu atau kelompok dalam suatu organisasi. (Renstra BKN 2015 – 2019). Salah satu Tujuan ASN (UU No. 5 Th 2014) ad; membangun aparatur sipil negara yang profesional  Profesional dalam pendekatan sistem merit mengandung ciri-ciri : 1. Kompetensi (kualifikasi pendidikan, pengetahuan, pelatihan, dan pengalaman); 2. Kinerja (target dan hasil pekerjaan); 3. Kompensasi (tingkat kebutuhan); 4. Disiplin (tingkat pelangaran disiplin)

1. Kesesuaian antara Syarat Jabatan dan pejabat Berdasar 4 pendekatan ciri profesional, maka INDEKS PROFESIONALITAS ASN dapat dihitung dari kondisi eksternal dan internal, sbb : 1. Kesesuaian antara Syarat Jabatan dan pejabat “Organisasi harus memenuhi syarat bahwa suatu jabatan harus memiliki pngetahuan/pendidikan, ketrampilan, pengalaman”  ketidaksesuaian antara syarat jab dan seorang yang menjabat disebut kesenjangan kompetensi (competency gap) Kinerja “Seorang Pejab. harus memiliki kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan ( target kuantitas, kualitas dan waktu penyelesaian)

3. Kompensasi “merupakan satu persyaratan dalam mengukur tingkat profesionalitas satu lembaga/organisai”  kondisi kompensasi yang belum sesuai akan mendorong terjadinya upaya-upaya legal/ilegal utk menyesuaikan pendapatan seorang pegawai (peg akan sibuk untuk memenuhi kebutuhannya daripada memikirkan pelayanan) 4. Disiplin “upaya pengendalian yang bersifat preventif dan pengawasan yang bersifat pemberian hukuman jika ditemukan individu yg melanggar disiplin

INDIKATOR Seseorang dianggap semakin profesional apabila : Semakin tinggi tingkat kompetensinya. Semakin tinggi kinerjanya Semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara. (termasuk kebutuhan dasar) Semakin rendah tingkat pelanggaran disiplin

TUJUAN Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data; Mengetahui proxy tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN; Sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang

MANFAAT Diketahuinya jumlah Jabatan yang belum terisi untuk diisi atau diperbaiki struktur organisasinya; Diketahuinya pejabat-pejabat yang potensinya (Pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan kepemimpinan) belum sesuai untuk dapat ditingkatkan melalui reposisi pejabat dan menyusun rencana pengembangan SDM yang lebih jelas; Diketahuinya tingkat disparitas pemberian remunerasi dalam satu organisasi dan disparitas dengan lingkungan dalam upaya untuk mengurangi disparitas; Optimalisasi penilaian kinerja agar lebih objektif; Diketahuinya tingkat pelanggaran disiplin dalam satu organisasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan kedepan.

TEKNIK PELAKSANAAN INDEKS PENGUKURAN PROFESIONALITAS ASN Indeks pengukuran kinerja prioritaskan pada seluruh Pejabat Struktural di lingkungan OPD Masing-masing; Rencana Pelaksanaan : Hari Selasa , 14 Februari 2017; Tempat : Loji Hotel Jl. Hasanudin 134 Punggawan- Solo; Menbawa Laptop, data Pejabat Struktural. Kepala OPD menugaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk menyiapkan data dan hadir pada kegiatan dimaksud  undangan menyusul

PENYIAPAN DATA UNTUK PENGUKURAN INDEKS Data Pendidikan masing-masing Pejabat Struktural; Data Riwayat Diklat masing-masing Pejabat Struktural; Data Riwayat Jabatan/pengalaman tugas masing-masing Pejabat ; Data Diklat Penjenjangan (diklatpim) masing-masing Pejabat Data Kinerja (penilaian SKP Tahun 2015 atau 2016); Data tambahan penghasilan Data pelanggaran disiplin

TERIMA KASIH