DASAR HUKUM : PERPRES No. 2 Tahun 2015 tentang RPJM Tahun 2015 -2019, mengamanatkan kepada BKN untuk mengukur tingkat Profesionalitas ASN dengan menggunakan Indeks Profesionalitas. PERPRES No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2017 Surat Kepela Kantor Regional I BKN Yogyakarta Nomor : K. Reg.I/137/2017 Tanggal 25 Januari 2017 tentang Penyusunan Indeks Profesionalitas ASN pada Pemerintah Prov/Kab/Kota; Nota disposisi Sekda Kota Surakarta Tanggal 27 Januari 2017 “segera dilaksanakan dan informasikan ke OPD”
PENGERTIAN Indeks Profesionalitas ASN adalah sebuah indikator untuk mengukur tingkat profesionalitas individu atau kelompok dalam suatu organisasi. (Renstra BKN 2015 – 2019). Salah satu Tujuan ASN (UU No. 5 Th 2014) ad; membangun aparatur sipil negara yang profesional Profesional dalam pendekatan sistem merit mengandung ciri-ciri : 1. Kompetensi (kualifikasi pendidikan, pengetahuan, pelatihan, dan pengalaman); 2. Kinerja (target dan hasil pekerjaan); 3. Kompensasi (tingkat kebutuhan); 4. Disiplin (tingkat pelangaran disiplin)
1. Kesesuaian antara Syarat Jabatan dan pejabat Berdasar 4 pendekatan ciri profesional, maka INDEKS PROFESIONALITAS ASN dapat dihitung dari kondisi eksternal dan internal, sbb : 1. Kesesuaian antara Syarat Jabatan dan pejabat “Organisasi harus memenuhi syarat bahwa suatu jabatan harus memiliki pngetahuan/pendidikan, ketrampilan, pengalaman” ketidaksesuaian antara syarat jab dan seorang yang menjabat disebut kesenjangan kompetensi (competency gap) Kinerja “Seorang Pejab. harus memiliki kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan ( target kuantitas, kualitas dan waktu penyelesaian)
3. Kompensasi “merupakan satu persyaratan dalam mengukur tingkat profesionalitas satu lembaga/organisai” kondisi kompensasi yang belum sesuai akan mendorong terjadinya upaya-upaya legal/ilegal utk menyesuaikan pendapatan seorang pegawai (peg akan sibuk untuk memenuhi kebutuhannya daripada memikirkan pelayanan) 4. Disiplin “upaya pengendalian yang bersifat preventif dan pengawasan yang bersifat pemberian hukuman jika ditemukan individu yg melanggar disiplin
INDIKATOR Seseorang dianggap semakin profesional apabila : Semakin tinggi tingkat kompetensinya. Semakin tinggi kinerjanya Semakin dekat kompensasi yang diterima seseorang baik secara internal maupun eksternal dengan pegawai lainnya pada kompleksitas pekerjaan dan resiko yang setara. (termasuk kebutuhan dasar) Semakin rendah tingkat pelanggaran disiplin
TUJUAN Tersedianya indikator kualitas PNS yang lebih terukur, memiliki kredibilitas dan reliabilitas ketersediaan data; Mengetahui proxy tingkat pencapaian profesionalitas di sebuah organisasi untuk memberi ukuran yang lebih jelas dalam upaya perbaikan kualitas ASN; Sebagai bahan masukan untuk perbaikan dan perencanaan pengembangan profesionalitas ASN dalam sebuah organisasi dimasa yang akan datang
MANFAAT Diketahuinya jumlah Jabatan yang belum terisi untuk diisi atau diperbaiki struktur organisasinya; Diketahuinya pejabat-pejabat yang potensinya (Pendidikan, pengalaman, pelatihan teknis dan kepemimpinan) belum sesuai untuk dapat ditingkatkan melalui reposisi pejabat dan menyusun rencana pengembangan SDM yang lebih jelas; Diketahuinya tingkat disparitas pemberian remunerasi dalam satu organisasi dan disparitas dengan lingkungan dalam upaya untuk mengurangi disparitas; Optimalisasi penilaian kinerja agar lebih objektif; Diketahuinya tingkat pelanggaran disiplin dalam satu organisasi untuk bahan evaluasi dan perbaikan kedepan.
TEKNIK PELAKSANAAN INDEKS PENGUKURAN PROFESIONALITAS ASN Indeks pengukuran kinerja prioritaskan pada seluruh Pejabat Struktural di lingkungan OPD Masing-masing; Rencana Pelaksanaan : Hari Selasa , 14 Februari 2017; Tempat : Loji Hotel Jl. Hasanudin 134 Punggawan- Solo; Menbawa Laptop, data Pejabat Struktural. Kepala OPD menugaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk menyiapkan data dan hadir pada kegiatan dimaksud undangan menyusul
PENYIAPAN DATA UNTUK PENGUKURAN INDEKS Data Pendidikan masing-masing Pejabat Struktural; Data Riwayat Diklat masing-masing Pejabat Struktural; Data Riwayat Jabatan/pengalaman tugas masing-masing Pejabat ; Data Diklat Penjenjangan (diklatpim) masing-masing Pejabat Data Kinerja (penilaian SKP Tahun 2015 atau 2016); Data tambahan penghasilan Data pelanggaran disiplin
TERIMA KASIH