BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI BIDANG PENGEMBANGAN PEGAWAI ASN BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARAWANG
HAL-HAL PERLU DIINFORMASIKAN KEMBALI : PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS INDEKS PROFESIONALITAS ASN UJIAN DINAS DAN UJIAN PKP IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN
I. PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DASAR : Surat Kepala BKN nomor K.26-30/V.104-4/99, tanggal 26 Oktober 2016, perihal Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS; Surat Sekretaris Daerah Kab. Karawang nomor 800/6463/BKD, tanggal 25 Nopember 2016, hal Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS; Surat Kepala BKPSDM Kab. Karawang Nomor 800/075/Bangpeg/2017, tanggal 13 Januari 2017, hal Laporan Penilaian Prestasi Kerja PNS;
POKOK KETENTUAN: Dalam surat Kepala BKN : “PPK Pusat dan Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada BKN sebagai evaluasi pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling lama akhir Maret tahun berikutnya”; Setiap Perangkat Daerah agar menyampaikan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2015 dan 2016, paling lambat 20 Februari 2017 Laporan dalam bentuk hardcopy dan softcopy Untuk softcopy dikirim via email bkdkarawangkab@gmail.com
Lampiran I : REKAPITULASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Periode Penilaian : ............................. (2015/2016) Nama SKPD : ...................... NO URAIAN JUMLAH KETERANGAN 1 2 3 4 Jumlah Pegawai Jumlah Penilaian Prestasi Kerja a. Sangat Baik b. Baik c. Cukup d. Kurang e. Buruk Karawang, ............................. Kepala SKPD/Unit Kerja ----------------------------------------
DAFTAR NOMINATIF PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Lampiran II : DAFTAR NOMINATIF PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA ................................... (PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA) KABUPATEN KARAWANG Periode Penilaian Tahun ................ NO NAMA NIP JABATAN UNIT KERJA NILAI SEBUTAN KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 7 8 Karawang, ............................. Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja ----------------------------------------
EVALUASI PPK PNS Tahun 2015 terdapat 20 OPD yang belum menyampaikan ke BKPSDM PPK PNS Tahun 2016 terdapat 54 OPD yang belum menyampaikan ke BKPSDM Menjadi database Penilaian Prestasi Kerja PNS Proyeksi ke depan pelayanan administrasi kepegawaian bersifat PAPERLESS untuk Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO)
II. INDEKS PROFESIONALITAS ASN Dasar, surat Kepala BKPSDM Kab. Karawang nomor 800/273/Bangpeg/2017, tgl 27 Januari 2017, hal Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN; Setiap OPD membuat Indeks Profesionalitas ASN Khusus pejabat struktural saja Laporan disampaikan ke BKPSDM paling lambat 15 Februari 2017, baik hardcopy maupun softcopy Softcopy dikirim via email bkdkarawangkab@gmail.com Dari 62 OPD yang mengumpulkan 11 OPD
III. UJIAN DINAS DAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT PERIODE 01 OKTOBER 2017 Dasar : Surat Kepala BKD Provinsi Jabar nomor 864/121/Mutasi, tgl 7 Februari 2017, hal Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2017 Surat Kepala BKPSDM nomor 864/484/Bangpeg/2017, tgl 8 Februari 2017, hal Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Periode 01 Oktober 2017
UJIAN DINAS PESERTA UJIAN DINAS : Calon peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah PNS yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pangkat Calon peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah PNS yang berpangkat Penata Tk.I (golongan ruang III/d) dan menduduki jabatan eselon III; Bagi PNS yang telah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. III (Spama) atau memiliki ijazah Pascasarjana (S.2) ijazah gelar Dokter dan atau sederajat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikecualikan dari Ujian Dinas Tingkat II dan untuk PNS yang sudah mengikuti dan lulus Diklatpim Tk. IV (Adum) atau memiliki ijazah Sarjana dikecualikan dari Ujian Dinas Tingkat I.
CALON PESERTA UJIAN DINAS NO JENJANG UJIAN KETENTUAN PESERTA DIKECUALIKAN 1 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS II/d Masa Kerja 2 tahun Lulus PIM IV Ijazah S1 sederajat 2 UJIAN DINAS TINGKAT II PNS III/d Eselon III Lulus PIM III Ijazah S2 sederajat
PERSYARATAN Photo copy SK Kenaikan Pangkat terakhir; Photo copy SK Jabatan terakhir (khusus Ujian Dinas Tk. II); Pas Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (latar belakang polos); Foto copy SKP (2015) dan SKP (2016); Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah; Rangkap 2 dan dimasukan ke Map Kuning
UJIAN PKP Memiliki ijazah dengan pangkat/golongan ruang dan masa kerja sebagai berikut : Sekolah Menengah Pertama atau yang setingkat dengan pangkat Juru Muda golongan ruang I/a, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat; Sekolah Menengah Atas, Diploma I atau yang setingkat dengan pangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat; Diploma II dan Diploma III dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat; Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat; Dokter, ijazah Apoteker dan ijazah lain yang setara ijazah Magister (S2) atau ijazah Spesialis I dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat; Doktor (S3) atau ijazah Spesialis II dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, masa kerja minimal 2 tahun dalam pangkat.
PERSYARATAN UJIAN PKP Photo copy SK Kenaikan Pangkat terakhir; Photo copy ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir; Photo copy surat ijin belajar atau surat keterangan telah lulus pendidikan; Photo berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (latar belakang polos); Foto copy SKP (2015) dan SKP (2016); Surat Keterangan Kepala Perangkat Daerah tidak sedang dalam proses pemberian atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Surat keterangan Kepala Perangkat Daerah yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil tersebut diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
KETENTUAN LAIN-LAIN Surat usulan dan berkas persyaratan disampaikan ke BKPSDM paling lambat tgl 22 Februari 2017 Dalam pelaksanaan ujian ini BKPSDM tidak memungut biaya apapun dari peserta.
IV. IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN DASAR : Surat Kepala BPSDM Provinsi Jabar nomor 900/163/BPSDM, tgl 10 Februari 2017, hal Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2017 Surat Kepala BKPSDM Kab. Karawang nomor 800/651/Bangpeg, tgl 16 Februari 2017, hal Identifikasi Kebutuhan Pengembangan Kompetensi ASN Tahun 2017
IDENTIFIKASI KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN Selaku lembaga yang memiliki fungsi melaksanakan pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara, BKPSDM akan melakukan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi melalui pemetaan data ASN pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Terlampir format pemetaan dimaksud, untuk diisi sesuai dengan kondisi eksisting Perangkat Daerah, dan diserahkan kembali pada BKPSDM paling lambat tanggal 24 Februari 2017, yang selanjutnya akan kami jadikan data base pelaksanaan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara
DATA APARATUR SIPIL NEGARA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN KARAWANG TAHUN 2017 PERANGKAT DAERAH : NO APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) KEBUTUHAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI KETERANGAN 1 2 3 4 Pejabat Tinggi / Eselon II : 1. Pengembangan Kompetensi Manajerial Pejabat Administrasi : 2. Pengembangan Kompetensi Teknis Substantif a. Administrator / Eselon III 3. Pengembangan Kompetensi Teknis Umum b. Pengawas / Eselon IV 4. Pengembangan Kompetensi Pilihan c. Pelaksana / Pejabat Fungsional Umum JUMLAH Karawang, 2017 KEPALA PERANGKAT DAERAH (____________________________) NIP.
Keterangan : 1. Kolom 2 hanya diisi jumlah ASN pada OPD berdasarkan level/jenjang jabatan 2. Kolom 3 diisi dengan pengembangan kompetensi yang dibutuhkan masing-masing level/jenjang jabatan 3. Pengembangan Kompetensi dapat dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan Non Diklat a. Pengembangan kompetensi manajerial melalui Diklat : Diklat Prajabatan, Diklat Kepemimpinan yang meliputi Pejabat Tinggi dan Pejabat Administrasi b. Pengembangan kompetensi teknis melalui Diklat : Diklat Teknis Substantif, Diklat Teknis Umum dan Diklat Teknis Kompetensi Pilihan Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Diklat teknis umum yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan Diklat Teknis Kompetensi Pilihan yaitu kompetensi yang dibutuhkan ASN yang bukan merupakan urusan pemerintahan maupun tugas pokok yang bersangkutan atau yang dibutuhkan oleh lembaga non dinas/badan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan pengembangan kompetensi, misal TOT c. Pengembangan Kompetensi Non Diklat : Bimtek, Workshop, Seminar, dll.
DATA PEJABAT FUNGSIONAL TERTENTU PERANGKAT DAERAH TAHUN 2017 NO NAMA JAFUNG TERTENTU PEJABAT FUNGSIONAL JENJANG JABATAN DIKLAT YANG PERNAH DIIKUTI PENGEMBANGAN KOMPETENSI YANG DIBUTUHKAN KETERANGAN NAMA NIP PANGKAT 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Karawang, 2017 KETERANGAN : KEPALA PERANGKAT DAERAH 1. Kolom 2 diisi nama jabatan fungsional tertentu sesuai dengan data eksisting pada OPD 2. Kolom 3, 4, 5, 6, 7 diisi identitas/data masing-masing pejabat fungsional 3. Kolom 8 diisi jenis pengembangan kompetensi yang dibutuhkan oleh masing-masing rumpun jafung (_______________________) NIP.
SEKIAN TERIMA KASIH