PERSAINGAN USAHA SEHAT DALAM JASA PELAYANAN UMRAH Oleh M. Nawir Messi Komisi Pengawas Persaingan Usaha
- LATAR BELAKANG - 4 1 7 Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan yang berlebihan; Minimnya pelaku usaha baru yang berperan pada perekonomian Indonesia Masyarakat belum mampu berpartisipasi dalam peluang usaha yang ada; 2 5 Perkembangan usaha swasta diwarnai oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat; Kurangnya daya saing pelaku usaha di pasaran dalam dan luar negeri; 3 Adanya hubungan antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha; 6 Kebutuhan akan adanya Peraturan mengenai Persaingan Usaha yang sehat; International Relations: The latest update?
Tujuan undang-undang persaingan usaha Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi nasional sebagai upaya mensejahterakan rakyat Menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat Efektifitas dan efisiensi kegiatan usaha KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
Free Competition National Interest VS Kenapa? Karena membenarkan perlindungan kepentingan nasional (national interest) sebagaimana diatur pasal 33 (2) jis Pasal 3 (1) dan pasal 51 dengan kebijakan persaingan (competition policy) berupa : membolehkan negara menunjuk lembaga/institusi tertentu (khususnya BUMN) untuk memonopoli sektor tertentu sepanjang tidak mengeksploitasi konsumen mengecualikan Usaha Kecil dan Koperasi UU No. 5/1999 adalah Persaingan Sehat bukan Persaingan Bebas International Relations: The latest update?
VISI MISI Visi Misi KPPU Terwujud ekonomi nasional yang efisien dan berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat MISI Mewujudkan persaingan usaha yang sehat melalui: pencegahan dan penindakan; internalisasi nilai-nilai persaingan usaha; dan penguatan kelembagaan KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
Tugas utama Advokasi Kebijakan Penegakan Hukum Pengendalian Merger KPPU memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan pemerintah yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat Advokasi Kebijakan Penegakan Hukum KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaraan persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis Pengendalian Merger Pengawasan Kemitraan Melalui UU No. 20/2008 jo PP No. 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM Melalui perkuatan di PP No. 57/2010, KPPU memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi merger yang dinotifikasi dan dikonsultasikan KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
Jenis Pelarangan di Undang-undang Perjanjian dgn pihak luar negeri Perjanjian tertutup Oligopsoni Trusts Integrasi Vertikal Kartel pemboikotan Oligopoli Penetapan Harga Perjanjian yang dilarang Kegiatan yang dilarang Monopoli Monopsoni Penguasaan Pasar Persekongkolan Penyalahgunaan posisi dominan Posisi dominan Kepemilikan silang Jabatan Rangkap Merger KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
Kasus pilihan KPPU dan Performanya dalam menjalankan UU No. 5/1999
Penyampaian Saran dan Pertimbangan KPPU Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1999, pasal 35 huruf e, yaitu: “memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”.
Outcome : Efisiensi EKonomi HARGA TERJANGKAU DISTRIBUSI LANCAR PELAYANAN MENINGKAT PENGADAAN BARANG/JASA DAN LISENSI TRANSPARAN
Harga Terjangkau Hasil kajian bersama antara KPPU, LPEM FEUI dan Japan International Copperation Agency (JICA), menunjukkan bahwa penurunan tarif SMS pasca putusan KPPU tentang kartel SMS diperkirakan telah memberikan income saving bagi konsumen sebesar + Rp 1.6 – 1.9 Triliun selama 2007-2009.
DISTRIBUSI LANCAR OUTCOME KPPU DI SEKTOR PENERBANGAN Saran KPPU dan tanggapan positif Pemerintah yang menghilangkan kewenangan asosiasi dalam penetapan referensi tarif angkutan udara juga membawa perubahan positif bagi pasar. 2. Hal ini tercermin dari semakin murahnya tarif pesawat udara dan semakin maraknya sektor penerbangan dengan peningkatan jumlah penumpang yang begitu besar paska perubahan
KEBIJAKAN PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR EKONOMI Pemerintah yang menetapkan terbuka tidaknya satu sektor ekonomi Monopoli Oligopoli Persaingan terbuka KPPU mengawasi agar persaingan usaha sehat terimplementasi dengan baik di setiap sektor ekonomi. Pengelolaan Usaha Umroh adalah merupakan salah satu kegiatan ekonomi.
INDIKATOR PERSAINGAN USAHA SEHAT Tarif terjangkau oleh Masyarakat Kualitas produk/pelayanan terjaga Pilihan bagi masyarakat terjaga
Market Value of Company Tarif Profit Margin Biaya : Pengeluaran Faktor Kualitatif (Company Image): Services Quality Kredibilitas Profesionalitas Track Record Market Value of Company P A S R Tarif = Nilai Kualitatif + Marketing
Siapa yang diuntungkan dengan batas bawah tarif ? Pelaku usaha dengan kemampuan melakukan efisiensi yang rendah (6, 7 dan 10).
Batas Bawah Tarif Disinsentif Bagi efisiensi perusahaan Margin Biaya : Pengeluaran Resiko Tarif Margin Biaya : Pengeluaran Resiko Delta Margin Tarif
Kualitas Pelayanan VS Tarif Kualitas Pelayanan harus diatur dengan sangat ketat, melalui sejumlah regulasi tertentu. Aturan sangat ketat Ada checklist yang sangat ketat yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa kecuali Dalam terminologi biaya, biaya kualitas pelayanan bisa menjadi biaya tetap (fixed cost) Seberapa efisienpun sebuah perusahaan maka variasi biaya terkait kualitas pelayanan harusnya tidak jauh berbeda.
Kualitas Pelayanan VS Tarif Merupakan proyeksi perusahaan untuk memperoleh pendapatan yang akan menutup biaya serta memperoleh keuntungan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Komponen tarif secara garis besar ada dua yakni biaya (fixed cost dan variable cost) dan margin keuntungan. Kepiawaian perusahaan menghitung faktor-faktor tersebut akan menghasilkan keuntungan yang optimum, sekalipun dengan tarif yang kompetitif.
Kualitas Pelayanan VS Tarif Memperhatikan komponen tarif, terdapat ruang yang luas bagi perusahaan untuk mengembangkan strategi bersaing berbasis tarif. Pertama melalui efisiensi biaya (tidak termasuk biaya minimal standar kualitas pelayanan). Kedua melalui kemampuan perusahaan menjual, melakukan positioning dan menanamkan brand image untuk mendongkrak penjualan.
Kualitas Pelayanan VS Tarif Logika Terbalik Biaya standar minimum pelayanan merupakan komponen fixed cost Berapapun tarif yang dipatok, maka besaran standar minimal pelayanan haruslah tetap (sama). Hubungan tarif dan biaya standar pelayanan sering dibaca dalam logika yang terbalik. Seolah-olah standar pelayanan tergantung dari tarif yang ditetapkan. Padahal faktanya biaya tersebut seharusnya adalah sebuah fixed cost, yang tidak boleh direduksi sedikitpun.
Kualitas Pelayanan VS Tarif Hanya margin keuntungan dan biaya yang tidak terkait dengan biaya standar minimum pelayanan, yang dapat direduksi untuk mencapai efisiensi. T A R I F Margin Keuntungan Margin Keuntungan Margin Keuntungan Biaya Operasional Biaya Operasional Biaya Operasional Biaya Minimum pelayanan Biaya Minimum pelayanan Biaya Minimum pelayanan
Kualitas Pelayanan VS Tarif Others Fixed cost Variable cost Dan Margin Keuntungan T A R I F Biaya pelayanan Pelayanan Reduksi Biaya Pelayanan = Pelanggaran Aturan Pelayanan. Solusinya : Law Enforcement
Kualitas Pelayanan VS Tarif Persoalan tingkat kualitas pelayanan yang rendah, tidak terkait dengan tarif tetapi lebih terkait dengan pelanggaran standar pelayanan. Rendahnya kualitas pelayanan memiliki makna terdapat item/prosedur pelayanan yang diabaikan. Jadi dapat disimpulkan bahwa rendahnya kualitas pelayanan identik dengan pelanggaran standar pelayanan. Mencermati hal tersebut, maka menjadi terasa aneh ketika masalahnya adalah pelanggaran standar, tetapi solusinya dikaitkan dengan tarif seperti penetapan batas bawah tarif. Pelanggaran standar lebih menyangkut attitude (perilaku). Solusi untuk mengikis hal tersebut hanya satu yakni law enforcement. Siapapun yang melanggar standar pelayanan harus dihukum. Dalam hal inilah ketegasan regulator diperlukan.
Pengelolaan Jasa Umroh Standar kualitas minimum Pelayanan harus ditetapkan dan dilakukan dengan pengawasan yang ketat, mengingat kegiatan ini memfasilitasi ibadah. Pelanggarnya harus dihukum berat, kalau perlu dikeluarkan dari pasar. Tarif Batas Bawah Tidak Perlu diterapkan. Akan tetapi adanya tarif referensi tertentu bagi regulator masih diperbolehkan. Tarif ini, sebagai batasan bahwa apabila regulator menemukan tarif tertentu, maka dapat dilakukan investigasi untuk mengetahui apakah tarif tersebut dikeluarkan dengan melanggar standar minimum pelayanan.
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Terima kasih KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA http://www.kppu.go.id KETERANGAN: Pendapat yang dijelaskan dalam presentasi ini merupakan pendapat pembicara dan tidak harus mencerminkan pendapat KPPU. Semua informasi yang dicantumkan telah sesuai dengan batasan informasi di undang-undang kompetisi dan undang-undang keterbukaan informasi. Pembicara berusaha untuk memberikan data yang akurat dalam presentasi, namun tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab atas ketidakandalan data yang disampaikan. Kutipan dari materi diperkenankan dengan menyebut sumber. Terima kasih. Untuk informasi lebih lanjut, laporan tahunan, artikel, dan publikasi lainnya, dapat mengunjungi situs resmi kami. ALAMAT: Gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta 10120, Indonesia P. +6221-3507015/16/49 F. +6221-3507008 E. infokom@kppu.go.id E. international@kppu.go.id KPPUINDONESIA @KPPU KPPUOFFICIAL