PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH E. PENYERTAAN MODAL
A. PENJUALAN Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMN kepada Pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk Uang
Pertimbangan penjualan BMN Dalam rangka optimalisasi BMN yang berlebih atau idle Karena secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
BMN yang dapat dijual Tanah dan/atau Bangunan a. Yang berada pada Pengelola Barang b. Yang statusnya berada Pada Pengguna 2. Selain tanah dan/atau bangunan
Ketentuan dalam Pelaksanaan Penjualan Penjualan tidak boleh mengganggu tupoksi penyelenggaraan pemerintahan Penjualan BMN dilaksanakan dengan cara melalui lelang, dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, Penjualan BMN tanpa melalui lelang untuk : A. BMN yang bersifat khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku : a) Rumah negara gol III yang dijual kpd penghuninya b) Kendaraan dinas perorangan pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara
B. BMN lainnya, ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola barang beradarlkan pertimbangan yang diberikan oleh Pengguna Barang dan instansi tehnis terkait : Tanah dan /atau bangunan yang akan diguanakan untuk kepentingan umum Yang jika dijual secara lelang akan merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang mis: gula atau beras selundupan yang distita oleh negara Berupa Tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penganggaran
Tindak lanjut Penjualan BMN yang tidak laku dkijual Dilakukan pemindahtangan dalam bentuk lainnya Dalam hal tidak dapat dipindahtangankan dalam bentukl lain, BMN dimaksud dimusnahkan Pemusnahan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola barang
Persyaratan untuk dapat dilakukan penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan : 1. Memenuhi Persyaratan Tehnis Secara fisik barang tidak dapat dipergunakan karena rusak, dan tidak ekonomis lagi kalau diperbaiki Secara tehnis barang tidak dapat dipergunakan lagi karena modernisasi Barang mengalami perubahan dalam spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus. Berkurangnya barang dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan/susut dalam penyimpanan/ pengangkutan
2. Memenuhi Persyaratan ekonomis Lebih menguntungkan bagi negara apabila dihapus, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh
Penjualann kendaraan bermotor Kendaraan bermotor dinas operasional hanya dapat dijual setelah sekurang-kurangnya berumur 10 tahun terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehan dlm kondisi baru atau terhitung tanggal, bulan, tahun pembuatannya untuk perolehan bukan baru Tidak akan mengganggu penyelenggaraan Tupoksi kementerial/lembaga yang bersangkutan
Penjualanan kendaraan bermotor juga dapat dilakukan apabila kendaraan bermotor tersebut hilang atau rusak berat akibat kecelakaan (force majeure) dengan kondisi paling tinggi 30% berdasarkan keterangan instansi yang kompeten Penjualanan BMN berupa kendaraan bermotor pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri persayaratannya mengikuti peraturan setempat
TUKAR MENUKAR
B. TUKAR MENUKAR DEFINISI : Tukar menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah atau Pemerintah Pusat dengan Pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk sekurang-kuranya sama dengan nilai seimbang BAHAN PERTIMBANGAN : Tukar menukar adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan, optimalisasi penggunaan BMN, atau tidak tersedia dana dalam APBN
BMN yang dapat dilakukan tujkar menukar 1. Tanah dan / atau bangunan Yang : yang ada pada Pengelola barang maupun yang status penggunaannya ada pada Pengguna Barang Selain tanah dan/ atau bangunan
Ketentuan dalam pelaksanaan tukar menukar 1. Tukar menukar BMN dapat dilakukan dalam hal : BMN berupa tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota BMN belum dimanfaatkan secara optimal Penyatuan BMN yang lokasinya terpencar Pelaksanaan Rencana strategis pementah/nara BMN selain tanah dan/atau bangunan yang ketinggalan tehnologi sesuai kebutuhan/kondisi/peraturan perundang-undangan
Penggantian utama berpa tanah, atau tanah dan bangunan; 2. Barang Pengganti Tukar-menukar BMN berupa tanah, atau tanah dan bangunan harus memenuhi syarat : Penggantian utama berpa tanah, atau tanah dan bangunan; Nilai pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dilepas
3. Tukar menukar BMN dilakukan setelah dilakukan kajian berdasarkan : Aspek teknis al : a. Kebutuhan Pengelola barang/Pengguna Barang b. Spesifikasi aset yang dibutuhkan 2) Aspek ekonomis, antara lain kajian antara aset yang dilepas dan nilai pengganti
a. RUTR wilayah dan penataan kota Aspek Yuridis a. RUTR wilayah dan penataan kota b. Peraturan perundang-undangan yang terkait 4. Dalam hal tukar menukar terdapat BMN pengganti berupa bangunan, Pengelola Barang/Pengguna Barang dapat menunjuk konsultan pengawas 5. Mitra tukar menukar ditentukan ditentukan melalui pemilihan calon mitra tukar menukar (tender) dengan mengikut sertakan sekurang-kurangnya 5 peminat, kecuali tukar menukar yg dilakukan dengan PEMDA yg mendapatkan tugas dari pemerintah dlm rangka kepentingan umum.
6. Mitra wajib menyetor ke rekening Kas umum Negara atas sejumlah nilai selisih nilai lebih antara barang yg dilepas dengan barang pengganti, yang dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan serah terima barang
Pihak-pihak yang dapat melakukan tukar menukar Barang Pengelola barang, untuk tanah dan bangunan yang ada pada Pengelola barang Pengguna barang, atas persetujuan Pengelola barang untuk : BMN berupa tanah dan / atau bangunan yang berada di Pengguna Barang, akan tetapi tidak sesuai dengan Tata ruang wilayah atau penataan kota BMN selain tanah dan/atau bangunan
Mitra tukar menukar PEMDA BUMN BUMD Badan Hukum milik Pemerintah lainnya Swasta baik yang berbentuk Badan Hukum maupun perorangan
Tata cara tukar menukar Lihat Lampiran 8 Kep. Menteri Keuangan No.96/KMK.06/2007
HIBAH
C. HIBAH DEFINISI : Adalah pengalihan kepemilikan BMN dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah daerah atau Pihak lain tanpa memperoleh Penggantian PERTIMBANGAN : Hibah BMN dilakukan untuk : Kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Subyek Pelaksana Hibah dan Obyak Hibah 1. Pihak yang dapat melaksanakan Hibah BMN adalah : Pengelola barang, untuk tanah dan/atau bangunan Pengguna barang, dengan persetujuan Pengelola barang untuk : a). Tanah dan/banguanan yang dari awal pengadaanya direncanakan untuk dihibahkan sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran b). Tanah dan/atau bangunan yang diperoleh dari dana dekonsentrasi & tugas pembantuan c). Sebagian tanah yang ada pd pengguna barang d). Selain tanah dan/atau bangunan
2. Pihak yang dapat menerima Hibah adalah : Lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan organisasi kemanusiaan, yang mendapatkan pernyataan tertulis dari instansi tehnis yang berkompeten bahwa lembaga tersebut adalah lembaga yg dimaksud; Pemerintah Daerah
KETENTUAN MENGENAI HIBAH Lihat lampiran 9 Kep. Menteri Keuangan No.96/KMK.6/2007
PENYERTAAN MODAL
D. PENYERTAAN MODAL DEVINISI : Penyertaan Modal Pemerintah adalah pengalihan kepemilikan BMN yang semula merupakan kekayaan negara yg tidak dipisahkan menjadi kekayaan negara yg dipisahkan utk diperhitungkan sebagai modal/saham negara pada BUMN, BUMD atau Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara/daerah
Tujuan Penyeratan Modal BMN dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah pusat, dalam rangka pendirian, pengembangan dan peningkatan kinerja BUMN/D, atau Badan hukum lainnya yg dimiliki oleh negara/daerah
Pertimbangan dilakukan Penyertaan Modal BMN yang dari awal pengadaannya sesuai dengan dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMN/D atau Badan Hukum lainnya yg dimiliki oleh negara/daerah dlm rangka penugasan pemerintah dengan pertimbangan BMN tersebut akan lebih optimal apabila dikelola oleh BUMN/D atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara/daerah, baik yang sudah ada maupun yg akan dibentuk
BMN yg dapat dilakukan penyertaan Modal Tanah dan / atau bangunan yang berada pada Pengelola barang Tanah dan / atau bangan yg dari awal pengadaanya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat sesuai yang tercantum dlm dokumen penganggaran; Selain tanah dan/atau bangunan
Pihak-pihak yg dapat melaksanakan Penyertaan Modal Pengelola barang untuk tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola barang Pengguna barang atas persetujuan Pengelola barang untuk: a) BMN berupa tanah dan/atau bangunanyg dari awal pengadaanya direncanakan untuk disertakan sebagai penyertaan modal pemerintah pusat sesuai yang tercantum dlm dokumen penganggaran; b) BMN Selain tanah dan/atau bangunan
Pihak-pihak yang dapat menerima penyertaan modal pemerintah Pusat BUMN BUMD Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara/daerah
Ketentuan Penyertaan Modal Lihat lampiran 10 Kep. Menteri Keuangan No.96/KMK.06/2007