SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rina Purwaningtyas Utami
Advertisements

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
DASAR HUKUM BEA METERAI :
PASAL 7 UU KUP SURAT TAGIHAN PAJAK
Pajak Penghasilan Final
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Pasal 5 UU PPN   (1) Disamping pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dikenai juga Pajak Penjualan Atas Barang.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Bea Meterai.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Pajak kendaraan bemotor
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Pajak Penghasilan Pasal 25
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
Pasal 31 A Ayat (1) dan Ayat (2)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK ALAT-ALAT BERAT/BESAR
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Revaluasi Aktiva Tetap
Pajak Penghasilan Pasal 22
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
PAJAK DAERAH.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 29/11/2016.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Legalitas Usaha.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Penghasilan Final
Jenis dan Tarif Pajak.
PENGERTIAN TAX ALLOWANCE
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
PPh Pasal 25.
Perpajakan.
PAJAK.
PERPAJAKAN INDONESIA SUNARYO, SE
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK ATAS KENDARAAN BERMOTOR
“PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
Disampaikan oleh : FULLY HANDAYANI RIDWAN
Pajak Penghasilan PASAL 22 Kelompok 3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN – KB) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

II. TARIF PKB DAN BBN-KB PKB Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100 % (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku, sehingga diperoleh besaran pokok PKB. PKB = NILAI JUAL X BOBOT X TARIF 2. Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 30 % (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.

Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 50 % (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.

B. BBN KB Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100 % (seratus persen) dari nilai jual dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku. Dasar Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 30 % (tiga puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku.

3. Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 50 % (lima puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku.

Pemberlakuan Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebesar 30 % (tiga puluh persen) hanya diberikan kepada kendaraan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku. Pemberlakuan Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 50 % (lima puluh persen) hanya diberikan kepada kendaraan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.

Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia, dan diberikan dispensasi sampai tanggal 31 Desember 2015. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang berubah menjadi kendaraan bermotor bukan umum dikenakan PKB dengan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB yang berlaku dan BBN-KB dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari NJKB yang berlaku apabila perubahan tersebut diatas dilakukan sebelum 5 (lima) tahun.

Untuk Kendaraan Umum (Kendaraan bermotor angkutan umum orang) CONTOH PERHITUNGAN Untuk Kendaraan Umum (Kendaraan bermotor angkutan umum orang) PKB = Nilai Jual x bobot x Tarif x 30 % Sedan LIMO TAXI 1500 NCP42R-EEMSKTD TAHUN 2007 PKB = Rp. 96.000.000,- x 1,0 x 1% x 30% = Rp. 288.000,-

Untuk Kendaraan Umum Angkutan Barang PKB = Nilai Jual x bobot x Tarif x 50 % Truck Hino FG8JJKB-GGJ/FG235JJ Tahun 2014 PKB = Rp. 340.000.000,- x 1,3 x 1% x 50% = Rp. 2.210.000,-

Untuk Sepeda motor sebesar 1,5 % (satu koma lima persen); PKB = Nilai Jual x Bobot x Tarif HONDA NF11T11C01 MT TAHUN 2014 PKB = Rp. 10.900.000,- x 1.0 x 1,5 % = Rp. 163.500,-

Untuk kendaraan bukan umum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) HONDA JAZZ GK5 1.5A CVT (CKD) TAHUN 2014 = Rp.153.000.000,-x 1.0 x 1,5% = Rp.2.295.000,-

B. TARIF BBN - KB Penyerahan pertama (BBNKB I), ditetapkan : Kendaraan bermotor umum dan bukan umum sebesar 10 % (sepuluh persen); KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ORANG BBNKB = Nilai Jual x Tarif x 30 % SEDAN TOYOTA LIMO 1.5 STD TAHUN 2013 BBN-KB I = Rp. 131.000.000,- x 10% x 30% = Rp. 3.930.000,-

KENDARAAN ANGKUTAN UMUM BARANG BBNKB = Nilai Jual x Tarif x 50 % LIGHT TRUCK TOYOTA DYNA 110 ET TAHUN 2014 BBN-KB I = Rp. 205.000.000,- x 10% x 50% = Rp. 10.250.000,-

KENDARAAAN BUKAN UMUM BBNKB = Nilai Jual x Tarif JEEP HONDA CR-V RM1 2WD 2.0 AT CKD TAHUN 2014 BBN – KB I = Rp.302.000.000,- x 10 % = Rp.30.200.000,-

Penyerahan kedua dan selanjutnya termasuk hibah ditetapkan : JEEP HONDA CR-V RE1 2WD 2.0 MT CKD TAHUN 2012 BBN – KB II = Rp.273.000.000,- x 1 % = Rp.2.730.000,-

Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,5% kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor pribadi 1,0% kendaraan bermotor angkutan umum 0,5% kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI dan POLRI. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Kepemilikan kendaraan bermotor roda-4 pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif PKB secara progresif. a. kepemilikan kedua 2% b. Kepemilikan ketiga 2,5% c. Kepemilikan keempat 3% d. Kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5% persentase tersebut dihitung dari NJKB Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Progresif : 1. Sedan 2. Jeep 3. Double Cabin 4. Minibus 5. Microbus

Tarif BBNKB : Penyerahan pertama 10% Penyerahan kedua dan seterusnya 1% Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yag tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan : Penyerahan pertama 0,75% Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%

SELESAI TERIMAKASIH