SOSIALISASI PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBN – KB) DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
I. Dasar Hukum : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
II. TARIF PKB DAN BBN-KB PKB Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100 % (seratus persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku, sehingga diperoleh besaran pokok PKB. PKB = NILAI JUAL X BOBOT X TARIF 2. Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 30 % (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.
Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 50 % (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dikalikan dengan tarif PKB yang berlaku.
B. BBN KB Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor bukan umum ditetapkan 100 % (seratus persen) dari nilai jual dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku. Dasar Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan 30 % (tiga puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku.
3. Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan 50 % (lima puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor dikalikan dengan tarif BBN-KB yang berlaku.
Pemberlakuan Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang sebesar 30 % (tiga puluh persen) hanya diberikan kepada kendaraan umum orang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang, memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang dan buku uji kendaraan yang masih berlaku. Pemberlakuan Pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang sebesar 50 % (lima puluh persen) hanya diberikan kepada kendaraan umum barang yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang dan memiliki buku uji kendaraan yang masih berlaku.
Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang wajib berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang dimiliki secara perorangan wajib diubah menjadi berbadan hukum Indonesia, dan diberikan dispensasi sampai tanggal 31 Desember 2015. Kendaraan bermotor angkutan umum orang dan kendaraan angkutan umum barang yang berubah menjadi kendaraan bermotor bukan umum dikenakan PKB dengan tarif 1,5% (satu koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB yang berlaku dan BBN-KB dengan tarif 10% (sepuluh persen) dari NJKB yang berlaku apabila perubahan tersebut diatas dilakukan sebelum 5 (lima) tahun.
Untuk Kendaraan Umum (Kendaraan bermotor angkutan umum orang) CONTOH PERHITUNGAN Untuk Kendaraan Umum (Kendaraan bermotor angkutan umum orang) PKB = Nilai Jual x bobot x Tarif x 30 % Sedan LIMO TAXI 1500 NCP42R-EEMSKTD TAHUN 2007 PKB = Rp. 96.000.000,- x 1,0 x 1% x 30% = Rp. 288.000,-
Untuk Kendaraan Umum Angkutan Barang PKB = Nilai Jual x bobot x Tarif x 50 % Truck Hino FG8JJKB-GGJ/FG235JJ Tahun 2014 PKB = Rp. 340.000.000,- x 1,3 x 1% x 50% = Rp. 2.210.000,-
Untuk Sepeda motor sebesar 1,5 % (satu koma lima persen); PKB = Nilai Jual x Bobot x Tarif HONDA NF11T11C01 MT TAHUN 2014 PKB = Rp. 10.900.000,- x 1.0 x 1,5 % = Rp. 163.500,-
Untuk kendaraan bukan umum sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) HONDA JAZZ GK5 1.5A CVT (CKD) TAHUN 2014 = Rp.153.000.000,-x 1.0 x 1,5% = Rp.2.295.000,-
B. TARIF BBN - KB Penyerahan pertama (BBNKB I), ditetapkan : Kendaraan bermotor umum dan bukan umum sebesar 10 % (sepuluh persen); KENDARAAN ANGKUTAN UMUM ORANG BBNKB = Nilai Jual x Tarif x 30 % SEDAN TOYOTA LIMO 1.5 STD TAHUN 2013 BBN-KB I = Rp. 131.000.000,- x 10% x 30% = Rp. 3.930.000,-
KENDARAAN ANGKUTAN UMUM BARANG BBNKB = Nilai Jual x Tarif x 50 % LIGHT TRUCK TOYOTA DYNA 110 ET TAHUN 2014 BBN-KB I = Rp. 205.000.000,- x 10% x 50% = Rp. 10.250.000,-
KENDARAAAN BUKAN UMUM BBNKB = Nilai Jual x Tarif JEEP HONDA CR-V RM1 2WD 2.0 AT CKD TAHUN 2014 BBN – KB I = Rp.302.000.000,- x 10 % = Rp.30.200.000,-
Penyerahan kedua dan selanjutnya termasuk hibah ditetapkan : JEEP HONDA CR-V RE1 2WD 2.0 MT CKD TAHUN 2012 BBN – KB II = Rp.273.000.000,- x 1 % = Rp.2.730.000,-
Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,5% kepemilikan pertama untuk kendaraan bermotor pribadi 1,0% kendaraan bermotor angkutan umum 0,5% kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI dan POLRI. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Kepemilikan kendaraan bermotor roda-4 pribadi yang kedua dan seterusnya dikenakan tarif PKB secara progresif. a. kepemilikan kedua 2% b. Kepemilikan ketiga 2,5% c. Kepemilikan keempat 3% d. Kepemilikan kelima dan seterusnya 3,5% persentase tersebut dihitung dari NJKB Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Jenis kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Progresif : 1. Sedan 2. Jeep 3. Double Cabin 4. Minibus 5. Microbus
Tarif BBNKB : Penyerahan pertama 10% Penyerahan kedua dan seterusnya 1% Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yag tidak menggunakan jalan umum tarif pajak ditetapkan : Penyerahan pertama 0,75% Penyerahan kedua dan seterusnya 0,075%
SELESAI TERIMAKASIH