PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan
Advertisements

PELATIHAN BENDAHARA BOS UNTUK TINGKAT SD DAN SMP TAHUN 2014
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
SOSIALISASI PELAKSANAAN SISTEM PERJALANAN DINAS DI KABUPATEN SUKOHARJO Sesuai Perbup No : 59 Tahun 2011 Sukoharjo, 29 Februari 2012.
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
PAKET KEGIATAN RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
LAPORAN SPM, SPTB, CHECKLIST dan ssbp
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
PENGELOLAAN KEUANGAN PPM Pada Sosialisasi Pengelolaan Administrasi Penelitian Program Strategis Nasional dan PPM Koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian.
MEKANISME PENCAIRAN DANA DIPA-BLU (RUPIAH MURNI/BOPTN)
Oleh : AGUS FATKHUROKHMAN, SE
Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Lanjutan ……..B. Belanja Bahan
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
LAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN
DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN 1. UU NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEU
PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN NEGARA (APBN) PROGRAM PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT SUMBER DANA PROGRAM DESENTRALISASI disampaikan.
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN PENGGUNAAN KEUANGAN PENELITIAN & PM
S E L A M A T D A T A N G 2017 PESERTA SOSIALISASI INSPEKTORAT
Panduan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN KEGIATAN PENELITIAN
Ketentuan Pajak untuk Hibah Penelitian
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi/lembaga pemerintah dan.
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA SATKER BLU
Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PERMASALAHAN YANG SERING MENJADI TEMUAN AUDIT
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Mekanisme Perpajakan bagi Bendaharawan atas BELANJA BARANG
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Inspektorat Kabupaten Sleman
Materi 11.
PPh Pasal 22 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah.
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
Bagi Bendahara Kelurahan/Desa
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
INSPEKTORAT KOTA SURABAYA
Kopertis wilayah vii kementerian riset dan pendidikan tinggi
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN/SPJ
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Keuangan berbasis Aplikasi
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK PEMOTONGAN/ PEMUNGUTAN PAJAK ATAS PENGGUNAAN DANA DESA KPP PRATAMA PALOPO 2017.
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

PERTANGGUNG JAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN Sumber dana ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA (APBN) dan PNBP UNDIKSHA disampaikan oleh I Putu Gede Diatmika Ketua SPI Universitas Pendidikan Ganesha Desember 2016

DASAR 1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2 DASAR 1. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara 2. Undang-undang No l. Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 3. Undang-undang No.19 Tahun 2012 tentang APBN 4. Perpres No.70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang / Jasa 5.Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah 6. Undang-undang No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan & Tanggung Jawab Keuangan Negara

PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA (APBN) Tim Pengelola Keuangan di SK kan oleh Menteri : 1. Kuasa Pengguna Anggaran 2. Pejabat Pembuat Komitmen 3. Penanda tangan SPM 4. Bendahara Pengeluaran 5. Bendahara Pengeluaran Pembantu

TUGAS PENGELOLA KEUANGAN 1.Melakukan pengesahan terhadap pengeluaran anggaran yg terkait dgn kegiatan 2.Bertanggung jawab atas pengeluaran anggaran 3. Membukukan bukti-bukti pengeluaran 4.Melakukan pemotongan dan menyetor serta melaporkan pajak-pajak 5.Mendokumentasikan secara tertib atas pengeluaran anggaran

2. DIPA dan POK/RKAKL termasuk revisi Dipa DOKUMEN KEUANGAN 1. SK Pengelola Keuangan 2. DIPA dan POK/RKAKL termasuk revisi Dipa 3. SPM dan SP2D (GU, LS, TUP) 4. Bukti pengeluaran (kuitansi dan lampiran) 5. Buku Pajak dan bukti setor 6. Laporan Daya Serap 7. dll.

BUKTI-BUKTI PENGELUARAN PERPRES 70/2012 perubahan ke 2 Perpres 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa, pasal 55 disebutkan Bukti perjanjian terdiri atas: 1. Bukti pembelian: pengadaan barang & jasa nilainya sampai Rp. 10 Juta 2. Kuitansi : Pengadaan barang dan jasa nilainya sampai Rp. 50 Juta

3. Surat perintah kerja (SPK): Untuk pengadaan barang/kontruksi/jasa lainnya dengan nilai Rp.200 juta dan konsultan sampai Rp.50 juta

4. Pertanggung jawaban atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus dilengkapi dokumen pendukung pembayaran/pertanggung jawaban keuangan diantaranya bukti-bukti pengeluaran Bukti pengeluaran menurut PMK 190/2012 pasal 51 antara lain: - Kuitansi atau - Bukti pembelian

PMK 190/2012 pasal 51 Mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan Yang efisien, efektif dan ekonomis serta tidak mengurangi akuntabilitas bukti, pengeluaran tidak harus berbentuk kuitansi namun dalam bentuk dokumen lainnya dipersamakan (bukti pembelian berupa: nota, struk pembayaran dan sejenisnya) misalnya: Pengeluaran yang tidak dapat dikuitansikan, dapat digabungkan/direkapitulasi dari beberapa bukti pengeluaran dalam jumlah sampai 1 juta

Jenis-jenis belanja 1. Belanja pegawai 2. Belanja bahan 3. Perjalanan 4. Bantuan Sosial 5. Belanja modal

A. Belanja Upah/Honorarium Kelengkapan administrasi : 1. Kuitansi atau daftar penerima upah/honor; 2. SSP pajak PPh pasal 21 3. Surat Keputusan pembentukan Panitia

Perpajakan a. Dipungut pada saat menerima honorarium b. Tarif untuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21 final PNS sbb: - Golongan IV : 15 % - Golongan III : 5 % - Golongan II/I : tidak dikenakan c. Jika bukan PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 menggunakan tarif pasal 17 (progresif), yaitu sebesar 5% dari jumlah bruto yang diterima, bagi yang tidak punya NPWP sebesar 6%

Lanjutan…… d. Surat Setoran (SSP) disetor ke bank persepsi paling lambat tgl 10 bulan berikutnya, dgn menggunakan: NPWP : 1. dapat milik institusi 2. bisa milik perorangan e. Bukti setor pajak (SSP) lampiran 1 & 3 dan daftar penerima upah/honorarium untuk dilaporkan pada SPT masa bulanan

Disesesuaikan golongan Contoh I : Kuitansi Upah/Honorarium T A : 2016 No bukti : 001 KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah uang : Rp. 1.000.000,- Terbilang : Satu juta rupiah Untuk keperluan : Honorarium Narasumber kegiatan Sosialisasi pemberian bantuan penelitian Hibah bersaing sesuai kontrak No.......... Tanggal............., dengan rincian sbb: - Jumlah bruto Rp. 1.000.000,- - Pajak PPh pasal 21 15% Rp. 150.000,- Jml yang diterimakan Rp. 850.000,- Yogyakarta, .......... Penerima ttd …………………… --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setujuh dibayar Lunas dibayar Pejabat Pembuat Komitmen Tanggal ……………. ttd ttd Nama…………….. Nama…………. NIP/NIK…………. Nama/NIK……… Harus sama Disesesuaikan golongan

TA : 2015 Bukti: .... CONTOH II Pembayaran Upah/honorarium Narasumber sosialisasi pemberian bantuan Penelitian hibah bersaing sesuai Surat keputusan Nomor……….tanggal……… Tahun Anggaran 20xx No Nama/Pangkat/Gol/ NPWP Jabatan Brutto Pot PPh 21 Netto Tanda tangan 1. 2. Dr. Ir. Erlina Pembina Tk I/IV/b 67.081.472.2-404.000 Ir. Maman Penata, III/c 67.081.475.2-404.000 Narasumber 2 jam 2.000.000 300.000 100.000 1.700.000 1.900.000 ……………… ………………. Jumlah total Terbilang : Empat juta rupiah 4.000.000 400.000 3.600.000 Yogyakarta, .................... Setuju dibayar Lunas dibayar tgl .............. Pejabat pembuat komitmen Bendahara Pengeluaran ttd ttd Nama……….. Nama…………. NIP/NIK NIP/NIK

B. BELANJA BAHAN 1. Jika Belanja : s/d ≤ Rp. 1.000.000,- Kelengkapan administrasi : - Kuitansi, Bon/Nota - Materai 3000 (jika belanja > Rp. 250.000,- s/d Rp.1.000.000,- - Stampel toko - Nama jelas dan tanda tangan penerima 2. Jika belanja bahan yang bernilai > Rp.l.000.000,- s/d < Rp.50.000.000,- , Kelengkapan administrasi - Kuitansi (+ bea materai 6000) - Bon/Nota, No NPWP, PKP (Pengusaha Kena Pajak) - Stampel toko, Nama jelas & ttd penerima

Lanjutan……………. 3. Jika Belanja ≥ Rp.50.000.000,- (oleh Panitia/ULP Kelengkapan administrasi : - Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak (Keppres Nomor 70 Tahun 2012 - BA Pemeriksaan Barang - BA Serah Terima Barang - BA Pembayaran - Kuitansi/Faktur barang - Faktur Pajak - SSP PPn, PPh pasal 22 - Nama jelas dan tanda tangan penerima

TARIF BEA METERAI (UU NO 13 Tahun 1985 Ps 2 jo PP No 24 Tahun 2000) Mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.250.000,- tidak dikenakan bea meterai Yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.250.000,- s.d. Rp.1000.000,- dikenakan bea meterai dengan tarif sebesar Rp.3.000,- Yang mempunyai harga nominallebih dari Rp.1.000.000,- dikenakan bea materai denga tarif sebesar Rp.6.000,-

Contoh : Kuitansi belanja bahan No bukti : ...... KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah uang : Rp. 3.500.000,- Terbilang : tiga juta lima ratus ribu rupiah Untuk keperluan : Pembelian bahan sesuai nota/bon terlampir untuk kegiatan pelaksanaan penelitian Hibah bersaing, sesuai kontrak nomor………..tgl…….. Yogyakarta, .......... Toko ……… Mat. 6000 stempel toko - Nama jelas & tanda tangan ……………………. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setujuh dibayar Lunas dibayar Pejabat Pembuat Komitmen Tanggal ……………. Bendahara Pengeluaran ttd Nama…………….. Nama…………. NIP/NIK…………. Nama/NIK……… Harus sama Harus dilampirkan

C. PERJALANAN DINAS PMK : 113/PMK C. PERJALANAN DINAS PMK : 113/PMK.05/2012 TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Terdiri dari 3 kategori: Perjalanan melewati batas kota Perjalanan dalam kota sampai 8 jam Perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam

PRINSIP PERJALANAN DINAS Selektif : hanya kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas; Ketersediaan anggaran dan kesesuaian; Efisien penggunaan belanja Akuntabilitas pemberian perintah perjalanan dinas dan pembebanan biaya perjalanan dinas

PMK : 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri PERJALANAN DINAS harus berdasarkan SURAT TUGAS; 1. Surat Tugas diterbitkan oleh: Kepala Satuan Kerja/Pejabat EselonI/Pejabat Eselon II/Atasan langsung pelaksana perjalanan dinas, SURAT TUGAS sedikitnya mencantumkan: - Pemberian tugas oleh Atasan langsung Dekan/ Wadek /Kadep/ Sekdep) - Pelaksana Tugas - Waktu Pelaksanaan Tugas; dan - Tempat Pelaksanaan Tugas Surat Perjalanan Dinas (SPD) dari Atasan langsung (Dekan/Wadek/Kadep/Sekdep)

1. Uang Harian 2. Biaya Transport 3. Biaya Penginapan Komponen Biaya Perjalanan dinas terdiri dari; PMK: 113/PMK.05/2012 TENTANG Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1. Uang Harian 2. Biaya Transport 3. Biaya Penginapan 4. Sewa Kendaraan dinas

UANG HARIAN 1.Uang harian perjalanan dinas dalam negari merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pegawai negeri/non PNS dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri Uang harian diberikan sesuai standar biaya umum(SBU) merupakan batas tertinggi

2. UANG TRANSPORT: a. Tiket pesawat/kereta api/kapal laut (atcost) b 2. UANG TRANSPORT: a. Tiket pesawat/kereta api/kapal laut (atcost) b. Perjalanan dari tempat kedudukan sampai dgn tempat keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/ bandara Biaya ini diberikan at cost sesuai dengan bukti pengeluaran(bukti-bukti tersebut sebagai dokumen administrasi laporan keuangan/SPJ) c. Retribusi yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan dan kepulangan

3. BIAYA PENGINAPAN: a. Hotel atau sejenis Biaya yang dikeluarkan adalah sebesar biaya yang dibebankan pihak penyedia jasa (hotel) dibuktikan dengan bukti tagihan/kuitansi yang sah (at cost) b. Tempat penginapan lainnya Jika tidak menggunakan penginapan, pelaksana tugas perjalanan dapat diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tujuan sesuai denga standar tarif SBU, biaya tersebut dibayarkan secara lumpsum.

4. SEWA KENDARAAN: Sewa kendaraan dalam kota dapat diberikan untuk keperluan pelaksanaan tugas di tempat tujuan. Sewa kendaraan tersebut sudah termasuk biaya untuk mengemudi, bahan bakar minyak dan pajak (at cost)

KELENGKAPAN ADMINISTRASI / DOKUMEN SPJ PERJALANAN DINAS Sebagai akuntabilitas terhadap pembebanan biaya perjalanan,dokumen sebagai bukti pertanggungjawaban: 1. Kuitansi total 2. Rincian biaya perjalanan dinas 3. Surat tugas 4. Surat Perjalanan Dinas (SPD) sudah dilegalisasi 5. Bukti kuitansi Hotel/penginapan 6. Bukti-bukti lain (retribusi, airport tax, boarding pass/taxi /kendaraan dll) 7. Bukti pengeluaran riil

Contoh : Bukti Kuitansi Perjalanan dinas T A : 20xx No bukti : Contoh : Bukti Kuitansi Perjalanan dinas KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran……. Jumlah uang : Rp. 4.500.000,- Terbilang : Empat juta lima ratus ribu rupiah Untuk keperluan : Biaya perjalanan dinas ke Surabaya Selama 3 hari tanggal 1 s.3 Maret 20xx dari………………..ke …………..PP, sesuai kontrak Nomor:………….tgl……… ……………, ................ Yang bepergian ttd Nama terang ---------------------------------------------------------------------------------------------- Setuju dibayar Lunas dibayar Pejabat Pembuat Komitmen Tanggal ...................... Bendahara Pengeluaran ttd ttd Nama…………….. Nama…………. NIP/NIK…………. Nama/NIK……… 29 29

CONTOH : RINCIAN BIAYA PERJALAN DINAS RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS LAMPIRAN SPD NOMOR :……… TANGGAL :………... N0 Perincian biaya jumlah keterangan 1. 2. 3. 4. Tiket pesawat Jakarta-Surabaya PP Uang harian 3 hari x Rp.450.000,- Penginapan (2 mlm x Rp. 600.000,-) Transport : Lokal Taxi 2 kali 1.500.000,- 1.350.000,- 1.200.000,- 450.000,- Jumlah total (Rp.) Terbilang: Empat juta lima ratus ribu rupiah 4.500.000,- Yogyakarta, 1 Maret 2014 Setuju dibayar Telah menerima jumlah uang Pejabat Pembuan Komitmen Rp.4.500.000,- Penerima ttd Nama……….. Nama…………. NIP/NIK NIP/NIK

CONTOH : DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini Nama :…………….. NIP :…………….. Jabatan :…………….. Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor:……….tanggal…….., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya transport pegawai dan/biaya transport dibawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi N0 Perincian biaya jumlah keterangan 1. Transport: Transport kantor-bandara Adisucipto PP Transport Bandara Juanda- (lokasi) PP 150.000,- 300.000,- Jumlah total (Rp.) Terbilang: lima ratus ribu rupiah 450.000,- 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pembayaran, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke kantor Kas Negara Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Yogyakarta, 1 Maret 2014 Setuju dibayar Telah menerima jumlah uang Rp.4.500.000,- Pejabat Pembuat Komitmen Nama……….. Nama…………. NIP/NIK NIP/NIK

1. LAMPIRAN SPPD ........................... 2. Perhatian Berangkat dari : (Tempat kedudukan) Ke : Pada tanggal : Pimpinan Pts……… ........................... 2. Tiba di : Pada tanggal : Kepala .......................... 3 Telah diperiksa dengan keterangan bahwa perjalanan tersebut telah benar dilaksanakan atas perintahnya dan semata-mata untuk kepentingan jabatan dalam waktusesingkat-singkatnya. Pimpinan PTS….. ....................... Perhatian PPK yang menerbitkan SPPD, pegawai uang melakukan perjalanan dinas, para pejabat yang mengesahkan tanggal berangkat/tiba, serta bendahara pengeluaran bertanggungjawab berdasarkan peraturan-peraturan keuangan negara apabila negara menderita rugi akibat kesalahan, kelalaian, dan kealpaan

Contoh : Bukti Kuitansi Perjalanan/transport lokal T A : 20xx No bukti : KUITANSI/BUKTI PEMBAYARAN Sudah terima dari : Kuasa Pengguna Anggaran Jumlah uang : Rp. 110.000,- Terbilang : Seratus sepuluh ribu Untuk keperluan : Transport dinas ke……… pada hari..... Tanggal........sesuai surat tugas kontrak Nomor:………….tgl……… ……….., ................ Yang bepergian ttd ………………. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Setujuh dibayar Lunas dibayar Pejabat Pembuat Komitmen Tanggal ...................... ttd ttd Nama…………….. Nama…………. NIP/NIK…………. Nama/NIK……… 33 33

Contoh V Daftar pembayaran transport kolektif TA : 2015 No. Bukti: 005 Daftar pembayaran transport peserta sosialisasi kegiatan ………..pada tanggal ….. Juli 20xx sesuai surat tugas dan Surat Keptusan Nomor ……. Tanggal …… No N a m a Uang transport Tanda-tangan 1. 2. 3. 4. ………………….. …………………... dst 110.000 1………………. 2………………. 3………………. Jumlah total ............ Yogyakarta, Setuju dibayar Lunas dibayar tgl: Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara ttd ttd ………………… ………………….

CONTOH : DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Ervina NIP : 196302231985031003 Jabatan : Peneliti Berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor:……….tanggal…….., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: 1. Biaya transport pegawai dan/biaya transport dibawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi N0 Perincian biaya jumlah keterangan 1. Transport: Transport Jogya-Wonosari PP 110.000,- Jumlah total (Rp.) Terbilang: seratus sepuluh ribu rupiah 2. Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan perjalanan dinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan pembayaran, kami bersedia untuk menyetor kelebihan tersebut ke kantor Kas Negara Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya Yogyakarta, 1 Maret 2014 Setuju dibayar Ketua LPPM Penerima Nama……….. Ervina NIP/NIK NIP 196302231985031003

LAMPIRAN TRANSPORT LOKAL Lampiran kuitansi No pembukan ......... Tanggal........ Bantuan transport ke………. NO N A M A TUJUAN TGL/PEGESAHAN PEJABAT 1. Ervina, SE Bantul Tgl....................... ttd& stampel Nama/jabatan……………… 2. Sumadyo B Wonosari Tgl........................... ttd & stampel Nama/jabatan.................. …………….,.................. Penanggung Jawab kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen ttd Nama……………………

D. BELANJA LAIN-LAIN Pembelian konsumsi rapat Biaya fotocopy/Penggandaan Sewa alat/kendaraan Penyusunan laporan

Pembelian konsumsi rapat Biaya rapat : konsumsi Kelengkapan Administrasi Kuitansi pembelian konsumsi Surat undangan rapat Daftar hadir Jika rapat di kantor/komplek perkantoran: tidak diperkenankanadanya “Penggantian transport” Tarif satuan konsumsi “ DI Yogyakarta” tertinggi; Makan Rp. 36.000,-/kali Snack Rp. 13.000,-/kali PMK Nomor 33/PMK.02/2016

Belanja Lain-lain 1. Fotocopy/Penggandaan - Kuitansi/bon(materai, stempel toko, nama jelas) 2. Sewa alat/kendaraan: - Kuitansi(materai, stampel toko, nama terang) 3. Penggunaan Premium(kuitansi, nota pembelian) 4. Penyusunan laporan

Rekapitulasi biaya penggunaan premium Penggunaan premium untuk keperluan pelaksanaan kegiatan penelitian hibah bersaing dalam rangka pemberian dana penelitian hibah bersaing nomor kontrak ……… tanggal……. Dengan rincian penggunaan sebagai berikut: N O Tanggal U r a I a n Jml liter Jumlah pengeluaran 1. 2. 3. 4. 1 Juni 2014 2 Juni 2014 4 Juni 2014 16 Juni 2014 Penggunaan premium SPBU Ngampilan Penggunaan premium SPBU Wonosari Penggunaan premium SPBU Sedayu Penggunaan premium SPBU Wirobajan 10 ltr 15 ltr 12 ltr 65.000,0 97.500,0 78.000,0 Jumlah total Terbilang : Tiga ratus lima ribu lima ratus rupiah) 47 ltr 305.500,0 Nota pembelian premium tersebut terlampir. Yogyakarta, .................... Setuju dibayar Lunas dibayar Pejabat Pembuat Komitmen Tanggal ………. Bendahara Pengeluaran Nama……….. Nama…………. NIP/NIK NIP/NIK

CATATAN : a. Pembelian bahan/Jasa: - kuitansi tidak boleh ditanda tangani oleh peneliti tetapi harus oleh pihak penyedia barang/jasa (stampel toko, beameterai & nama jelas) - Penunjukan penyedia barang/jasa harus sesuai dengan bidangnya - Jika pembelian kepada petani/perorangan (dilampiri fc KTP & surat keterangan bermeterai) b. Jika perjalanan menggunakan sewa kendaraan, komponen perjalanan harus dikurangi biaya transport. c. Biaya penelitian tidak diperkenankan untuk pembelian peralatan dalam bentuk aset/investasi. d. Jika ada biaya sewa peralatan/barang, harga tersebut jangan sampai melebihi harga pembelian barang tersebut. e. Tidak boleh adanya transaksi yang tidak sesuai peruntukannya (misalnya:bantuan sosial kepada pegawai)

TERIMA KASIH