OLEH ERLANGGA ANINDITYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan LPSE Nasional Menuju 100% Eprocurement
Advertisements

BIMBINGAN TEKNIS KABUPATEN LOMBOK TENGAH KAMIS 21 MARET 2013
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DAN PERHITUNGAN HPS
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengadaan Barang dan Jasa
ORGANISASI PENGADAAN MELALUI PENYEDIA : MELALUI SWAKELOLA :
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
POKJA ULP, PENJADWALAN & PEMASUKAN PENAWARAN JASA KONSTRUKSI DAN KONSULTANSI LKPP ULP FT UNDIP 2013.
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
SELAMAT DATANG PADA PENJELASAN PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 2015
PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADAAN BARANG, PEKERJAAN KONSTRUKSI,
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PENGADAAN JASA KONSULTAN HUKUM
KEBIJAKAN dan teknis RENCANA UMUM PENGADAAN
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
RAPAT KOORDINASI PEMANTAPAN ADMINISTRASI DALAM RANGKA
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa.
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
PENGADAAN JASA KUASA HUKUM
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
TATA CARA SWAKELOLA.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
TIM Unit Training of Competence BKD Kabupaten Sidoarjo
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
TATA CARA EVALUASI PENAWARAN
E-TENDERING CEPAT.
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
METODE EVALUASI PENAWARAN
BARANG/JASA PEMERINTAH
SWAKELOLA.
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
SOSIALISASI DAN PRAKTIK SIRUP 2. 3 DAN SPSE 4
PENYESUAIAN APLIKASI SIRUP TERHADAP PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH LPSE KEMENTERIAN KESEHATAN RI.
PENGENDALIAN KONTRAK.
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
MATERI 6 PERSIAPAN PBJ Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PENGENDALIAN KONTRAK.
Implementasi SPSE 4.3 dalam Pelaksanaan Lelang Dini Kementerian PUPR TA 2019 Kepala Subbid Sistem Informasi Pusdatin Kementerian PUPR Bogor, 18 September.
PENGADAAN BARANG/JASA
Sistem Pengadaan Secara Elektronik SPSE v 4.3
PEJABAT PENGADAAN Sesuai Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah SAIFUDIN ZUHRI, S.Si. MM. HP
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta
ASPEK HUKUM KONTRAK DAN PERMASALAH HUKUM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA
Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

OLEH ERLANGGA ANINDITYA Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat OLEH ERLANGGA ANINDITYA

Data Pribadi Nama : Erlangga Aninditya Jenjang Pendidikan Terakhir : S2 Sistem Dan Teknik Jalan Raya Institut Teknologi Bandung Jabatan : Kasubag Layanan Pengadaan LKPP Riwayat Pengalaman Kerja 1. Kepala ULP LKPP Tahun 2014 s.d sekarang 2. Kelompok Kerja Pengadaan Paket di LKPP Tahun 2014 s.d sekarang 3. Kelompok Kerja Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi RSUD Nganjuk Tahun 2015 4. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi RSUD Nganjuk Tahun 2015 5. Kelompok Kerja Pengadaan Buku Pendidikan Agama Kementerian Agama Tahun 2015 6. Kelompok Kerja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 7. Kelompok Kerja Pengadaan Paket di Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2016 8. Kelompok Kerja Pengadaan Paket di Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran Tahun 2017

PERSIAPAN/PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa 1.Rencana Umum Pengadaan identifikasi dan analisis kebutuhan; penyusunan dan penetapan rencana penganggaran penetapan kebijakan umum; penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). PA/ KPA PPK/ULP/ Pejabat Pengadaan 2. Perencanaan Pemilihan Penyedia B/J: Kaji Ulang Kebijakan Umum Kaji Ulang Penganggaran Biaya Kaji Ulang KAK 3. Penyusunan dan Penetapan Rencana Pelaksanaan Pengadaan, yang terdiri dari: Spesifikasi Teknis, Penetapan HPS, dan Rancangan Kontrak PPK 4. Pemilihan sistem Pengadaan B/J : Penetapan metode Pemilihan Penetapan metode Penyampaian Dokumen Penetapan Metode Evaluasi Penawaran Penetapan Jenis Kontrak Tanda Bukti Perjanjian ULP/ Pejabat Pengadaan 5.Pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan 6.Penyusunan Tahapan dan Jadwal Pengadaan 7.Penyusunan Dokumen Pengadaan

LANGKAH MENYUSUN RUP Step 2 Step 1 Step 3 Step 4 Pasal 22 Ayat 3 Identifikasi Kebutuhan Barang/Jasa Menyusun dan menetapkan rencana penganggaran Menetapkan Kebijakan Umum Pengadaan : 1. Pemaketan; 2. Cara Pengadaan; 3. Pengorganisasian; 4. PPDN. Menyusun KAK, berisi : 1. Uraian Kegiatan; 2. Waktu pelaksanaan; 3. Spek teknis; 4. Total perkiraan biaya. Step 2 Step 1 Step 3 Step 4 Pasal 22 Ayat 3

KETENTUAN PENGUMUMAN RUP MELALUI APBN/ABPD Setelah Rencana Kerja dan anggaran K/L/D/I disetujui oleh DPR, kemudian PA mengumumkan RUP Barang/Jasa pada masing-masing K/L/D/I Pada Pemerintah Daerah, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD, PA mengumumkan RUP Barang/Jasa APBN APBD Tujuan di umumkan: Mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan Bab IV Pasal 25

MEDIA PENGUMUMAN - SIRUP Bab IV Pasal 25

LANGKAH PENGKAJIAN ULANG RUP

Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi SPESIFIKASI BARANG/JASA Tahapan dan Pihak Terkait Kaji Ulang Persyaratan Teknis Rencana Umum Pengadaan Menetapkan Spesifikasi Dokumen Pengadaan ULP/PP PA PPK Perubahan terhadap Spesifikasi harus dengan persetujuan PPK

HARGA PERKIRAAN SENDIRI Penyusunan HPS Tahapan dan Pihak Terkait ULP/PP PPK Usulan Dokumen HPS Ditetapkan Diumumkan Nilai Total HPS Dokumen HPS SAH SAH jika ditandatangani oleh PPK (sebagai yang menetapkan)

Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) PENYUSUNAN RANCANGAN KONTRAK/ BUKTI PERJANJIAN Bukti Pembelian (s/d 10 juta) Kuitansi (s/d 50 juta) Surat Perintah Kerja (SPK) Surat Perjanjian Surat Pesanan E-Purchasing Pembelian secara online Bukti Perjanjian Jasa Konsultansi di atas Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/Jasa Lainnya di atas Rp 200 juta Jasa Konsultansi s.d Rp 50 juta Barang/Pek. Konstruksi/ Jasa Lainnya s.d Rp 200 juta Pasal 55

PEMILIHAN JENIS KONTRAK LANGKAH-LANGKAH PEMILIHAN JENIS KONTRAK Mengidentifikasikan barang/jasa yang akan diadakan Mengenali masing-masing jenis kontrak Memilih dan menetapkan salah satu jenis kontrak 1 2 3

JENIS KONTRAK Tahun tunggal Lump sum PEMBEBANAN TAHUN ANGGARAN Harga satuan Tahun jamak CARA PEMBAYARAN Gabungan lump sum dan harga satuan Terima jadi (turnkey) Persentase Kontrak pengadaan tunggal SUMBER PENDANAAN Kontrak pengadaan bersama Pekerjaan tunggal JENIS PEKERJAAN Kontrak payung Pekerjaan terintegrasi Pasal 50

JAMINAN PENGADAAN DAN SERTIFIKAT GARANSI Ketentuan Umum Surat Jaminan Jaminan tertulis yang dikeluarkan bank umum/lembaga keuangan lainnya yang diberikan oleh penyedia barang/jasa kepada pengguna barang/jasa untuk menjamin terpenuhinya persyaratan/kewajiban penyedia barang/jasa. PENERBIT SURAT JAMINAN Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan Asuransi (yang memiliki produk jaminan/ suretyship)

JENIS JAMINAN Jaminan Pelaksanaan Jaminan Uang Muka Pemeliharaan Pasal 67

JAMINAN PELAKSANAAN DAN PENGEMBALIANNYA Surat Jaminan Pelaksanaan harus diberikan setelah SPPBJ dan sebelum kontrak ditandatangani Nilainya 5% dari kontrak atau 5% x HPS jika kontrak dibawah 80% HPS Masa berlaku s.d. tanggal serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi Untuk kontrak diatas 200 juta, kecuali untuk Pekerjaan Tertentu Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan Pengembalian Jaminan Pelaksanaan Penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau Penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Pasal 70

PEMILIHAN PENYEDIA YANG TIDAK MEMERLUKAN JAMINAN PELAKSANAAN Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang dilaksanakan dengan metode Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Darurat, Kontes, atau Sayembara; Pengadaan Jasa Lainnya, dimana aset Penyedia sudah dikuasai oleh Pengguna; atau Pengadaan Barang/Jasa dalam Katalog Elektronik melalui E- Purchasing.

JAMINAN UANG MUKA (JUM) JUM harus diberikan sebesar uang muka yang disetujui : Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran Diberikan bila dicantumkan di kontrak Pasal 69

JAMINAN PEMELIHARAAN Jaminan Pemeliharaan dibutuhkan untuk: Pekerjaan Konstruksi Pengadaan Jasa Lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan Diberikan dalam meminta pembayaran 100% karena ada pekerjaan pemeliharaan Nilainya 5% dari kontrak Dapat berbentuk Jaminan pemeliharaan atau retensi pembayaran. Retensi dapat diberikan apabila masa pemeliharaan tidak melebihi tahun anggaran berjalan. Pasal 71

Dalam pengadaan barang, penyedia barang menyerahkan Sertifikat Garansi Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Sertifikat Garansi diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen

Metode Pemilihan Dan Penyusunan Dokumen Pengadaan

Dokumen Pengadaan yang disusun oleh Pokja ULP Dokumen Kualifikasi Dokumen Pemilihan Menilai Penyedia Penawaran Barang/Jasa Formulir Isian Kualifikasi Dokumen Penawaran Pra/ Pasca Kualifikasi 1 File, 2 File, 2 Tahap Cara Pemasukan Dokumen oleh Penyedia B/J Layer dokumen Layer cara Layer Sistem Gugur/Nilai Sistem Gugur/Nilai, Kualitas, Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran, Biaya Terendah dan SBSUE. Metode Evaluasi

METODE EVALUASI KUALIFIKASI Pascakualifikasi Sistem Gugur Pra Kualifikasi (Adm Kualifikasi) Sistem Gugur (Adm) + Sistem Nilai (Teknis) Daftar Pendek : Min. 3 Penyedia (tanpa urutan/ rangking) Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya Jasa konsultansi : Perseorangan Seleksi sederhana badan usaha Jasa Konsultansi Badan Usaha - Seleksi Umum Daftar Pendek : 3 – 5 Penyedia (urutan berdasarkan nilai terbaik) Pasal 56

mampu terbatas dan untuk pek. kompleks PENETAPAN METODE PEMILIHAN – PENGADAAN BARANG Penunjukan Langsung Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia Barang KHUSUS: Pekerjaan berdasarkan tarif resmi pemerintah Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Distribusi obat/alkes tertentu Kendaraan bermotor GSO Pupuk dan Benih Penyedia yang mampu terbatas dan untuk pek. kompleks Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum Pemilihan Penyedia B/JL Pelelangan Sederhana Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000 Pengadaan Langsung Kontes Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp 200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil Tidak punya harga pasar Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Pasal 35

mampu terbatas dan untuk pekerjaan kompleks Bernilai paling tinggi PENETAPAN METODE PEMILIHAN- PEKERJAAN KONSTRUKSI Penunjukan Langsung Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia KONSTRUKSI KHUSUS: Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan Sarana dan prasarana di perumahan Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum Penyedia yang mampu terbatas dan untuk pekerjaan kompleks Pemilihan Penyedia JK Pemilihan Langsung Bernilai paling tinggi Rp 5.000.000.000 Pengadaan Langsung Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp 200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil

Bernilai paling tinggi PENETAPAN METODE PEMILIHAN – JASA LAINNYA Pelelangan Umum Penunjukan Langsung Pada prinsipnya semua pemilihan dilakukan melalui metode Pelelangan Umum KEADAAN TERTENTU: Penanganan darurat Pekerjaan konferensi yang mendadak dan dihadiri Presiden/Wapres Pekerjaan bersifat rahasia Pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat Pekerjaan spesifik hanya bisa dilakukan oleh satu penyedia Jasa Lainnya KHUSUS: Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah Pekerjaan kompleks dengan teknologi khusus dan hanya satu penyedia yang mampu Sewa penginapan/ruang rapat Lanjutan sewa gedung Distribusi pupuk dan benih Pelelangan Sederhana Bernilai paling tinggi Rp. 5.000.000.000 Pemilihan Penyedia B/JL Sayembara Proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Pengadaan Langsung Untuk pengadaan dengan nilai s.d. Rp.200 juta Kebutuhan operasional Teknologi sederhana Resiko kecil Usaha perseorangan/BU kecil dan koperasi kecil

PENETAPAN METODE PEMILIHAN – JASA KONSULTANSI Penunjukan Langsung Seleksi Umum Seleksi Sederhana Penanganan darurat Pekerjaan yang menyangkut pertahanan/ keamanan dan ketertiban masyarakat Penyedia jasa tunggal atau hanya bisa dilakukan pemegang hak paten Konsultansi di bidang hukum (konsultan hukum/advokat atau pengadaan arbiter) yang tidak direncanakan untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum kepada Pemerintah, harus segera Pada prinsipnya semua pengadaan harus dengan Seleksi Umum Bernilai paling tinggi Rp 200 juta dan bersifat sederhana Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi Sayembara Proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu Tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan Pengadaan Langsung Untuk pekerjaan Konsultasi dengan nilai maksimum Rp 50 Juta Pasal 41

PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN PENETAPAN METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN METODE 1 (SATU) FILE KRITERIA PENGGUNAAN TATA CARA PELAKSANAAN Pengadaan barang/jasa yang evaluasi teknisnya tidak dipengaruhi oleh harga Penyampaian dokumen penawaran (administrasi, teknis, dan harga) dimasukkan ke dalam 1 (satu) file tertutup kepada ULP/Pejabat Pengadaan JENIS PEKERJAAN Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah Jasa Konsultansi dengan KAK sederhana Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan spesifikasi/volume jelas Digunakan juga untuk pekerjaan yang menggunakan metode pemilihan Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/Sayembara Pasal 47

PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN PENETAPAN METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN METODE 2 (DUA) FILE KRITERIA PENGGUNAAN TATA CARA PELAKSANAAN Pengadaan Barang/Jasa dimana evaluasi teknis menghasilkan nilai yang bervariasi yang mempengaruhi penawaran harga Administrasi dan Teknis (file I) dan Harga (file II) disampaikan kepada ULP pada suatu waktu JENIS PEKERJAAN Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainya yang menggunakan sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis Jasa Konsultansi yang penilaian teknis terpisah dari penilaian harga atau bersifat kompleks

PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN PENETAPAN METODE PENYAMPAIAN DOKUMEN PENAWARAN METODE 2 (DUA) TAHAP TATA CARA PELAKSANAAN KRITERIA PENGGUNAAN Penyampaian dokumen penawaran file 1 (administrasi dan teknis) pada tahap 1, kemudian file 2 yang berisi penawaran harga disampaikan setelah lulus administrasi dan teknis Pengadaan barang jasa dimana harga yang akan ditawarkan dipengaruhi oleh waktu atau teknis evaluasi JENIS PEKERJAAN B/PK/JL yg kompleks B/PK/JL yg memenuhi kriteria kinerja tertentu termasuk pertimbangan kemudahan pengoperasian dan efisiensi pemeliharaan peralatan B/PK/JL dengan beberapa alternatif penggunaan sistem, desain, dan teknologi Membutuhkan waktu evaluasi teknis yang lama; dan/atau Membutuhkan penyetaraan teknis

Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Sistem Gugur Sistem Nilai Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis B/PK/JL yang metode teknis pelaksanaan tidak bervariasi B/PK/JL yang mempunyai metode teknis dan harga yang bervariasi untuk memperoleh efesiensi dan efektifitas/spesifikasi pekerjaan yang paling baik. Ketentuan bobot penilaian unsur teknis yang dapat dikuantifikasikan adalah 10-30% dan bobot harga 70-90% B/PK/JL yang dapat di perkirakan biaya operasional, biaya pemeliharaan dan nilai sisanya serta diketahui umur ekonomis Membandingkan dokumen penawaran terhadap dokumen lelang dengan urutan tahap administrasi, teknis, harga dimana apabila tidak memenuhi pada setiap tahapan dinyatakan gugur Memberikan nilai pada unsur teknis dan harga menurut umur ekonomis kemudian dikonversi ke dalam uang Memberikan nilai unsur teknis yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, kemudian dikombinasi dengan nilai harga penawaran sesuai dengan bobot yang telah ditentukan Pasal 48

Metode Evaluasi Kualitas PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode Evaluasi Kualitas TATA CARA PELAKSANAAN Sistem 2 (dua) file Evaluasi teknis untuk mendapatkan nilai teknis terbaik. Pembukaan file 2 (harga) hanya untuk nilai teknis terbaik, dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga terhadap nilai teknis terbaik. Mengutamakan kualitas teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan; dan/atau Lingkup pekerjaan yang sulit ditetapkan dalam KAK Contoh: Jasa Konsultansi yang bersifat kajian makro (masterplan, roadmap) Penasihatan (advisory) Perencanaan dan pengawasan pekerjaan kompleks, seperti desain pembuatan pembangkit tenaga listrik, perencanaan terowongan di bawah laut dan desain pembangunan bandar udara internasional Pasal 49

Metode evaluasi kualitas dan biaya PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode evaluasi kualitas dan biaya TATA CARA PELAKSANAAN Sistem 2 (dua) file Pembukaan file 2 (harga) untuk peserta yang lulus teknis Evaluasi berdasarkan nilai kombinasi terbaik : penawaran teknis (0,6 s.d 0,8) dan biaya terkoreksi (0,2 s.d 0,4), dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Lingkup, keluaran (output), waktu penugasan dan hal-hal lain dapat diperkirakan dengan baik dalam KAK; dan/atau Besarnya biaya dapat ditentukan dengan mudah, jelas dan tepat Contoh Desain jaringan irigasi primer, desain jalan Studi kelayakan Konsultansi manajemen dan supervise bangunan non-gedung

Metode evaluasi pagu anggaran PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTASI TATA CARA PELAKSANAAN Metode evaluasi pagu anggaran Sistem 1 (satu) file dan 2 (dua) file Untuk sistem 2 (dua) file, pembukaan file 2 (harga) untuk peserta yang lulus teknis Evaluasi penawaran teknis terbaik dengan penawaran biaya terkoreksi lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Ada aturan yang mengatur (standar); Pekerjaan dapat dirinci dengan tepat (waktu, tenaga ahli, input lainnya); atau Anggarannya tidak melampaui pagu tertentu Contoh Pekerjaan desain dan supervisi bangunan gedung Pekerjaan survei dan pemetaan skala kecil

Metode evaluasi biaya terendah PENETAPAN METODE EVALUASI PENAWARAN – JASA KONSULTANSI Metode evaluasi biaya terendah TATA CARA PELAKSANAAN Pekerjaan yang bersifat sederhana dan standar Sistem 1 (satu) file Evaluasi berdasarkan penawaran biaya terkoreksi terendah yang nilai teknisnya diatas ambang batas, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya Contoh Desain dan/atau supervisi bangunan sederhana Pengukuran skala kecil

PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN JENIS DOKUMEN PENGADAAN Dasar untuk evaluasi dokumen penawaran Penyedia barang/jasa Menyusun dokumen pengadaan Diberikan kepada 2 JENIS DOKUMEN PENGADAAN: Dokumen Kualifikasi Dokumen Pemilihan ULP/PP Sebagai dasar dan acuan menyusun, menyampul dan menyampaikan dokumen penawaran bagi penyedia dan sebagai dasar untuk mengevaluasi bagi ULP Spesifikasi, HPS, dan Rancangan Kontrak PPK

PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN ISI DOKUMEN KUALIFIKASI Pengumuman Instruksi kepada peserta kualifikasi termasuk tata cara penyampaian dokumen kualifikasi : lingkup pekerjaan, persyaratan penyedia, waktu dan tempat pengambilan dan pemasukan dokumen prakualifikasi. Lembar Data Kualifikasi Formulir isian kualifikasi Petunjuk pengisian dokumen kualifikasi: Tata cara evaluasi kualifikasi aspek administrasi, permodalan, tenaga kerja, peralatan, pengalaman dsb Pakta Integritas Lihat Standar Dokumen Pengadaan Contoh Formulir isian

Sekurang-kurangnya harus memuat: PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN BARANG/PEKERJAAN KONSTRUKSI/JASA LAINNYA Undangan kepada yang mendaftar (bila pasca berupa pengumuman) Daftar kuantitas dan harga Spesifikasi teknis dan gambar Rancangan Kontrak Instruksi kepada penyedia Lembar Data Pemilihan Dokumen penawaran Syarat-syarat umum Kontrak Syarat-syarat khusus Kontrak Sekurang-kurangnya harus memuat: Lihat Standar Dokumen Pengadaan Contoh Dokumen Pemilihan Bila pascakualifikasi, ditambah Formulir Isian Kualifikasi

Sekurang-kurangnya harus memuat: PENYUSUNAN DOKUMEN PENGADAAN ISI DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSULTANSI Sekurang-kurangnya harus memuat: Lembar Data Pemilihan (LDP) Pengumuman dan Undangan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pada dasarnya sama dengan dokumen pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya Dokumen Penawaran Rancangan Kontrak Dokumen Lainnya Instruksi kepada peserta (IKP) Bila pascakualifikasi, ditambah Formulir Isian Kualifikasi Lihat Standar Dokumen Pengadaan Contoh Dokumen Pemilihan

Pelaksanaan Proses Pengadaan Barang/Jasa

PENDAHULUAN Secara Umum Tahapan Prakualifikasi dan Pemilihan dilakukan sebagai berikut: TAHAP PRAKUALIFIKASI Pengumuman Prakualifikasi Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Prakualifikasi Penjelasan Dokumen Prakualifikasi Pemasukan dan pembukaan Dokumen Prakualifikasi Evaluasi dan pembuktian kualifikasi Penetapan dan Pengumuman Hasil Prakualifikasi TAHAP PEMILIHAN/PASCA Undangan/pengumuman Dokumen Pemilihan Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan Penjelasan Dokumen Pemilihan Pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran Evaluasi Dokumen Penawaran Evaluasi dan pembuktian kualifikasi Penetapan dan pengumuman hasil pemilihan Sanggah Bila 2 file/ 2 tahap

PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN Kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Dilakukan secara online tanpa tatap muka melalui aplikasi SPSE Pokja ULP dapat memberikan informasi penting terkait dengan dokumen pengadaan Pokja ULP menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab Dapat menambah waktu batas akhir tahapan pemberian penjelasan sesuai dengan kebutuhan Dalam hal waktu tahap pemberian penjelasan telah berakhir, Penyedia barang/jasa tidak dapat mengajukan pertanyaan, namun Pokja ULP masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal

PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Kumpulan tanya jawab dan keterangan lain pada saat pemberian penjelasan merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Jika dianggap perlu dan tidak dimungkinkan memberikan informasi lapangan ke dalam dokumen pemilihan dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, Pokja ULP dapat melaksanakan proses pemberian penjelasan lanjutan dengan peninjauan lapangan/lokasi pekerjaan Hasil pemberian penjelasan lanjutan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE oleh Pokja ULP

PEMBERIAN PENJELASAN TUJUAN PEMBERIAN PENJELASAN Kesamaan pengertian antara Pokja ULP dan calon penyedia barang/jasa Adendum dokumen pengadaan dapat dilakukan secara berulang dengan mengunggah (upload) addendum dokumen pengadaan melalui aplikasi SPSE paling kurang 2 (dua) hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran Apabila adendum dokumen pengadaan mengakibatkan kebutuhan penambahan waktu penyiapan dokumen penawaran maka Pokja ULP memperpanjang batas akhir pemasukan penawaran

PEMASUKAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN Ketentuan dalam Pemasukan Dokumen Penawaran (1) Dokumen penawaran disampaikan melalui aplikasi SPSE : Satu file  Dokumen penawaran administrasi, teknis dan harga disampaikan secara bersamaan dalam file penawaran terenkripsi Dua file  Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya, yang disampaikan bersamaan Dua tahap  Dokumen penawaran administrasi dan teknis disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi, serta penawaran harga disampaikan dalam satu file penawaran terenkripsi lainnya sesuai waktu yang ditentukan

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Ketentuan pelaksanaan Koreksi Aritmatik Untuk kontrak lump sump, hanya menyesuaikan volume penawaran dengan dokumen pemilihan, tanpa merubah nilai penawaran. Untuk kontrak harga satuan atau gabungan, koreksi aritmatik dapat mengubah harga penawaran. Koreksi aritmatik dilakukan untuk seluruh penawaran: Menyesuaikan volume pekerjaan antara dokumen penawaran dengan dokumen pemilihan Mengalikan volume pekerjaan yang sesuai dengan dokumen pemilihan dengan harga satuan yang ditawarkan Mata pembayaran yang tidak diberi harga satuan harus tetap dilaksanakan 4. Koreksi aritmatik dilakukan setelah pembukaan penawaran harga (untuk pekerjaan B/PK/JL yang 1 file)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Evaluasi Administrasi Evaluasi Teknis Evaluasi Biaya Semua persyaratan substansial Surat penawaran Jangka waktu surat penawaran Tanggal surat penawaran Jika lulus => 1 (satu) peserta lanjutkan ke evaluasi teknis Menilai: Kesesuaian spesifikasi teknis Jangka waktu pelaksanaan Bagian pekerjaan yang di sub-kontrakan Syarat teknis lainnya ULP dapat melakukan klarifikasi Dapat menggunakan sistem nilai ambang batas Jika lulus => 1 (satu) peserta lanjutkan ke evaluasi harga Menilai: Hal-hal pokok Harga penawaran terhadap HPS Harga satuan timpang (harga satuan penawaran > 110% dari HPS, setelah klarifikasi) Harga satuannya 0 (nol) Perbedaan penulisan nilai dalam angka dan huruf Evaluasi kewajaran harga Klarifikasi TKDN Klarifikasi penawaran < 80 % dari HPS Menghitung preferensi harga atas PPDN Pilihan lain : dibuat 4 slide untuk masing-masing pengadaan Evaluasi Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN SISTEM GUGUR – SATU FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 SISTEM GUGUR 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik 3 Evaluasi Biaya Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap dinyatakan gugur Untuk syarat kelulusan dapat ditetapkan nilai ambang batas (passing grade)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN SISTEM GUGUR – DUA FILE/TAHAP Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM GUGUR 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik 3 4 Evaluasi Biaya Pokja ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan Dapat dilakukan penyetaraan teknis (2 tahap) File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta yang lulus Evaluasi Teknis) Penyedia yang tidak lulus pada salah satu tahap dinyatakan gugur

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur SISTEM NILAI Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM NILAI 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Unsur teknis yang dapat dikuantifikasikan diberikan nilai sesuai bobotnya dengan nilai total 100 (ULP dapat menetapkan nilai ambang batas kelulusan) Total nilai tersebut dikalikan dengan bobot teknis, sesuai dengan dokumen pemilihan (10 s.d 30 %) dan dikombinasikan dengan nilai harga ULP mengumumkan dan mengundang peserta yang lulus untuk buka file II 3 4 Evaluasi Biaya Harga penawaran diberikan nilai metode proporsional Nilai tersebut di atas dikalikan bobot harga, sesuai dengan dokumen pemilihan (70 % s.d 90%) sebelum dikombinasikan dengan nilai teknis File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) SISTEM BIAYA UMUR EKONOMIS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Unsur teknis yang mendukung operasi pekerjaan yang diperoleh sesuai dengan umur ekonomisnya (biaya operasional, biaya pemeliharaan, dll) dihitung/dikonversi menjadi nilai uang Total biaya tersebut ditambahkan dengan harga penawaran. 3 4 Evaluasi Biaya Harga penawaran ditambahkan dengan nilai uang dari perhitungan teknis untuk mendapatkan nilai yang terbaik File II (dibuka setelah pengumuman File I dengan mengundang peserta)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Ketentuan Umum Evaluasi Teknis Jasa Konsultansi Acuan Pembobotan: Pengalaman perusahaan (10–20 %) Pendekatan dan metodologi (20–40 %) Kualifikasi tenaga ahli (50–70 %) Proses evaluasi dilanjutkan berdasarkan metode evaluasi yang ditentukan

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI KUALITAS Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan (10 %– 20%) Pendekatan dan metodologi (20% - 40%) Kualifikasi tenaga ahli (50% - 70%) 3 4 Evaluasi Biaya Pemenang adalah penyedia dengan nilai teknis terbaik. File II (Dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi File I  peringkat teknis)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI KUALITAS DAN BIAYA Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 File I (administrasi & teknis) EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan (10 %– 20%) Pendekatan dan metodologi (20% - 40%) Kualifikasi tenaga ahli (50% - 70%) 3 4 Peserta yang diundang untuk pembukaan penawaran harga (File II) adalah peserta yang lulus ambang batas nilai teknis. Nilai akhir merupakan kombinasi nilai teknis (60% - 80) dan nilai biaya (20%-40%) Evaluasi Biaya File II (Dibuka setelah pengumuman hasil evaluasi File I  peringkat teknis)

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI BIAYA TERENDAH - SATU FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI BIAYA TERENDAH 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 Penawaran yang dilakukan evaluasi harga hanya dilakukan pada penawaran yang lulus ambang batas nilai teknis Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI PAGU ANGGARAN - SATU FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi penawaran, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI PAGU ANGGARAN 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 Peserta yang lulus evaluasi harga adalah yang mempunyai harga penawaran dibawah pagu anggaran Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli Pemenangnya adalah yang mempunyai peringkat teknis terbaik

EVALUASI DOKUMEN PENAWARAN Penyedia yang tidak lulus dinyatakan gugur EVALUASI PAGU ANGGARAN - DUA FILE Evaluasi Administrasi Sebelum evaluasi biaya, dilakukan koreksi aritmatik 1 EVALUASI KUALITAS 2 Evaluasi Teknis Koreksi Aritmatik Penawaran yang dilakukan evaluasi teknis hanya dilakukan pada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi 3 4 Peserta yang lulus evaluasi harga adalah yang mempunyai harga penawaran dibawah pagu anggaran Evaluasi Biaya Hal-hal yang dinilai adalah: Pengalaman perusahaan Pendekatan dan metodologi Kualifikasi tenaga ahli Pemenangnya adalah yang mempunyai peringkat teknis terbaik

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Hal-hal yang dilakukan pada pelaksanaan evaluasi harga Kewajaran Biaya Langsung Personil*) Maksimum 4 (empat) kali gaji dasar bagi tenaga ahli tetap dan 2,5 kali penghasilan bagi tenaga ahli tidak tetap Didukung dengan audit payroll dan bukti pajak Kewajaran Penugasan Tenaga Ahli dan Pendukung Perhitungan biaya berdasarkan 1 (satu) bulan dihitung minimal 22 (dua puluh dua) hari kerja Satu hari dihitung minimal 8 (delapan) jam kerja Kewajaran Biaya Langsung Non Personil Dasar penilaian kewajaran adalah HARGA PASAR yang berlaku *) untuk seleksi internasional, kewajaran harga dapat mengacu pada unit biaya personil yang berlaku di luar negeri dan didukung surat pernyataan kewajaran harga sebagai dasar audit

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Ketentuan Pelaksanaan Penetapan Hasil Pemilihan Pokja ULP menetapkan pemenang hasil pemilihan untuk: Pengadaan Barang dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Jasa Lainnya dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 100 milyar Jasa Konsultansi dengan nilai pekerjaan s.d Rp. 10 milyar Untuk nilai pekerjaan melebihi ketentuan diatas, penetapan pemenang hasil pemilihan dilakukan oleh Pengguna Anggaran setelah mendapat usulan dari ULP Penetapan pemenang dilakukan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) yang di upload ke aplikasi SPSE Penetapan pemenang dapat dilakukan terhadap lebih dari satu penyedia barang/jasa bila diperlukan

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Penetapan Pemenang disusun sesuai urutan hasil pemilihan, dengan data: Nama paket pekerjaan dan nilai total HPS Nama dan alamat penyedia jasa serta harga penawaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Data pendukung diantaranya berupa: Dokumen Pemilihan (beserta adendumnya bila ada), BAPP, BAHP, dokumen penawaran yang telah diparaf Pokja ULP memasukkan hasil evaluasi penawaran dan hasil evaluasi kualifikasi pada aplikasi SPSE. Pokja ULP mengumumkan Pemenang dan Pemenang Cadangan melalui aplikasi SPSE dengan format dan isi yang tersedia pada aplikasi SPSE.

SANGGAHAN 1 2 Waktu sanggahan paling lambat: Hanya peserta yang memasukkan penawaran Waktu sanggahan paling lambat: 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) Ditujukan kepada ULP Materi sanggahan meliputi: Menyimpang dari Perpres 54/2010 dan dokumen pemilihan; Adanya rekayasa tertentu yang menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/ atau Penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULP dan/ atau pejabat yang berwenang lainnya. Pokja ULP wajib menjawab tertulis atas semua sanggahan paling lambat: 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Umum & Pelelangan Terbatas) 3 (tiga) hari kerja setelah menerima surat sanggahan (Pelelangan/Seleksi Sederhana & Pemilihan Langsung) 1 2 JIKA BENAR ULP menyatakan Pelelangan Gagal JIKA SALAH Peserta Puas PPK membuat SPPBJ Peserta tidak Puas Ajukan Pengaduan versi_9.1

PEMILIHAN GAGAL DAN TINDAK LANJUTNYA Evaluasi Ulang Penyampaian ulang Dokumen Penawaran Pelelangan Ulang Penghentian Proses Pelelangan Penunjukan Langsung Peserta yang lulus kualifikasi kurang dari 3 (untuk prakualifikasi) Dinyatakan oleh ULP Sanggahan terbukti benar Tidak ada penawaran yang lulus Ada bukti persaingan tidak sehat Harga Penawaran terkoreksi > HPS/Pagu (setelah nego) Seluruh calon pemenang mengundurkan diri PA/KPA menyatakan pelelangan tidak sesuai prosedur, sehingga PPK menolak SPPB/J Dugaan KKN ULP dan atau PPK benar Sanggahan kesalahan prosedur diterima Dokumen pengadaan tidak sesuai Perpres 54/2010 Pelaksanaan menyimpang dari dokumen pengadaan Seluruh calon pemenang mengundurkan diri Dinyatakan oleh PA/KPA Menteri/ Kepala Lembaga/ Pimpinan Institusi/ Kepala Daerah Pengaduan masyarakat terjadinya KKN PA/KPA benar

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Tindak Lanjut yang dilakukan setelah pemilihan dinyatakan gagal: Pokja ULP memberitahukan kepada seluruh peserta bahwa pemilihan dinyatakan gagal berikut penjelasan penyebab kegagalannya PA/KPA, PPK dan/atau Pokja ULP melakukan evaluasi penyebab terjadinya kegagalan, antara lain: Kemungkinan terjadinya persekongkolan; Adanya persyaratan yang diskriminatif; Spesifikasi teknis terlalu tinggi; Spesifikasi mengarah pada satu merek/produk tertentu, kecuali suku cadang serta pada pemilihan penyedia melalui e-tendering cepat; Nilai total HPS pengadaan terlalu rendah; Nilai dan/atau ruang lingkup pekerjaan terlalu luas/besar; dan/atau Kecurangan dalam pengumuman

PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinya pemilihan gagal, mengharuskan adanya perubahan dokumen pengadaan, maka pemilihan diproses seperti pemilihan baru Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang gagal, Kelompok Kerja ULP dapat melakukan Penunjukan Langsung berdasarkan persetujuan PA, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas, dengan ketentuan: Hasil pekerjaan tidak dapat ditunda; Menyangkut kepentingan/keselamatan masyarakat; dan Tidak cukup waktu untuk melaksanakan proses pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung dan pelaksanaan pekerjaan. PA/KPA, PPK dan/atau ULP dilarang memberikan ganti rugi kepada peserta pemilihan apabila penawarannya ditolak atau pemilihan dinyatakan gagal

E-Tendering Cepat Memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP); Dengan pemanfaatan SIKaP : 1)Pokja tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi dan teknis 2) Penyedia hanya memasukan penawaran harga; 3) PPK dapat menyebutkan merek/type/jenis pada spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; 4) tidak memerlukan sanggahan. c. Jadwal lelang yang diatur hanya: 1) Aanwijzing (jika diperlukan) 2) Batas pemasukan penawaran d. Waktu proses E-Tendering cepat dapat dilaksanakan paling cepat 3 (tiga) hari kalender.

SIKaP

Aplikasi SIKaP Mulai Login Aplikasi SIKaP (VMS) Isi Data Penyedia Akta Ijin Usaha & klasifikasi Pajak Identitas Penyedia Pemillik Pengurus Tenaga Ahli Peralatan Pengalaman : Input Klasifikasi Pengalaman atau Sub klasifikasi Pengalaman Preferensi

Halaman Identitas Penyedia Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)

Tambahkan Ijin Usaha dan Klasifikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)

Edit Akta Pendirian dan Perubahan Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)

Input data tenaga ahli dan CV Input data pengurus Tambah peralatan Input data pemilik Tambah data pengalaman dan klasifikasi input data pajak Input data tenaga ahli dan CV Sistem Informasi Kinerja Penyedia (Vendor Management System)

Proses e-Tendering cepat

Perbandingan Proses E-Tendering E-Tendering Cepat dengan SIKaP Pemberian Penjelasan (apabila diperlukan) E-Tendering E-Tendering Cepat dengan SIKaP 1 Pengumuman 2 Pendaftaran dan Download Dokumen Pengadaan 3 Pemberian Penjelasan 4 Upload Dokumen Penawaran 5 Evaluasi Administrasi 6 Evaluasi Teknis 7 Evaluasi Harga 8 Evaluasi dan Pembuktian Kualifikasi 9 10 Penetapan dan Pengumuman Pemenang 11 Sanggahan SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak 1 Undangan 2 Upload Penawaran Harga 3 Evaluasi Harga Otomatis Oleh Sistem 4 Penetapan dan Pengumuman Pemenang Oleh Sistem 5 Verifikasi SIKaP 6 SPPBJ dan Penandatanganan Kontrak BAHPL *Waktu proses: minimal 12 hari *Waktu proses: minimal 3 hari

Buat Paket

Klik “Setting Kriteria” untuk masuk ke SIKaP Buat Lelang Pilih e-Lelang Cepat Klik “Setting Kriteria” untuk masuk ke SIKaP Isi Jadwal

Setting Kriteria (1)

Setting Kriteria (2)

Isi Jadwal Jadwal lelang yang diatur hanya: Aanwijzing (jika diperlukan) Batas pemasukan penawaran Jadwal lelang yang lain bersifat fleksibel E-Lelang Cepat

Penyedia dapat melihat notifikasi dari sistem berupa undangan pemasukan penawaran Inbox (Undangan Lelang Cepat)

Pembukaan Penawaran Saat penawaran dibuka, penawaran terendah otomatis menang Selanjutnya, klik tombol verifikasi untuk verifikasi penyedia E-Lelang Cepat

Verifikasi Sikap

PENERBITAN SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA Penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ): Paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah masa sanggah berakhir dan tidak ada sanggahan Segera setelah sanggahan dijawab dan sanggahan dinyatakan tidak benar Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Pokja ULP menyampaikan Berita Acara Hasil Seleksi (BAHS) kepada PPK untuk jasa konsultansi

SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA PPK membuat dan mencetak SPPBJ melalui aplikasi SPSE PPK menandatangani SPPBJ yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE PPK mengirimkan hasil pemindaian SPPBJ melalui aplikasi SPSE kepada Penyedia barang/jasa yang ditunjuk Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan SPPBJ maka PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) di luar aplikasi SPSE (offline), menginputkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian SPPBJ pada aplikasi SPSE

PENANDATANGANAN KONTRAK PPK membuat dan mencetak kontrak melalui aplikasi SPSE PPK menandatangani kontrak yang telah dibuat dan dicetak melalui aplikasi SPSE Pemenang pemilihan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK di luar aplikasi SPSE Dalam hal aplikasi SPSE belum dapat mengakomodir pembuatan Kontrak maka PPK membuat dan mencetak Kontrak di luar aplikasi SPSE (offline) dan PPK memasukkan informasi dan mengunggah (upload) hasil pemindaian (scan) dokumen kontrak pada aplikasi SPSE PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian (menandatangani kontrak) apabila belum tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan.

PENGENAAN SANKSI Apabila Penyedia barang/jasa melakukan pelanggaran terhadap persyaratan dan ketentuan penggunaan SPSE, pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan berlaku, atau masuk ke dalam daftar hitam maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat menonaktifkan kode akses Pengguna SPSE Dalam hal Penyedia barang/jasa telah ditetapkan ke dalam daftar hitam, maka LPSE atau Pengelola Agregasi Data Penyedia dapat memasukkan Penyedia barang/jasa ke dalam menu daftar hitam di dalam aplikasi SPSE

PENGADAAN LANGSUNG BARANG Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2(dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mencari informasi barang dan harga PPK menyusun HPS Analisa kembali proses pengadaan langsung barang check di SBD di sistem Pejabat Pengadaan melakukan transaksi Pejabat Pengadaan mendapatkan bukti transaksi

PENGADAAN LANGSUNG PEKERJAN KONSTRUKSI DAN JASA LAINNYA Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konstruksi dan harga Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2 (dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mengundang calon penyedia Melampirkan spek. teknis/gambar/ dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar PPK melakukan dan mendapatkan bukti perjanjian Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK PP menetapkan penyedia dan mengumumkan Penyedia menyampaikan penawaran Jika tidak sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS

PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait Pekerjaan Konsultansi yang dibutuhkan Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas, minimal dari 2 (dua) sumber Informasi Pejabat Pengadaan mengundang satu calon penyedia Melampirkan KAK dan dokumen lain HPS disusun oleh PPK Pejabat Pengadaan membuka, mengevaluasi, dan melakukan klarifikasi dan Negosiasi teknis serta mendapatkan harga yang wajar PP menetapkan penyedia dan mengumumkan Pejabat Pengadaan membuat BAHPL dan menyampaikan ke PPK Penyedia menyampaikan penawaran PPK melakukan ikatan perjanjian Melampirkan Usulan Teknis Jika tidak sepakat/gagal, PL Ulang Negosiasi menggunakan HPS

PENUNJUKAN LANGSUNG, Penanganan Darurat Pekerjaan ditetapkan setelah diterbitkannya pernyataan bencana oleh Pejabat yang berwenang dan anggaran untuk pekerjaan tersebut diusulkan ULP menunjuk penyedia yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan Prioritas adalah penyedia terdekat yang sedang melaksanakan pekerjaan sejenis Proses secara simultan PPK, ULP/PP, dan Penyedia membahas jenis, spek, volume, dan waktu ULP/PP Menetapkan Dokumen Pengadan Disampaikan ke Penyedia Opname pekerjaan PPK menyusun HPS Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 File ke ULP/PP PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapkan ikatan perjanjian ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga

PENUNJUKAN LANGSUNG, Penunjukan Langsung Untuk Konsultan Perorangan dilakukan dengan Pascakualifikasi ULP/PP mengundang dan menyampaikan Dokumen Pengadaan kepada penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi Tidak memenuhi syarat, tunjuk penyedia Lain Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 File ke ULP/PP ULP/PP melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada pelelangan umum ULP/PP memberikan penjelasan HPS disusun oleh PPK Penyedia menyampaikan Dokumen Kualifikasi ULP/PP membuka dan mengevaluasi adm, teknis, dan harga ULP/PP menyusun Berita Acara Evaluasi ULP/PP menetapkan penyedia dan mengumumkan PPK menerbitkan SPPB/J dan mempersiapkan ikatan perjanjian Dapat melakukan klarifikasi dan Negosiasi harga Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Tidak memenuhi syarat, tunjuk Penyedia Lain

PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA

KETENTUAN UMUM SWAKELOLA Kegiatan pengadaan barang/jasa yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh: K/L/D/I sebagai Penanggungjawab Anggaran; atau Instansi Pemerintah Lain; atau Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola Pasal 26

KETENTUAN UMUM Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola Pekerjaan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM Pekerjaan dimana operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung masyarakat setempat atau dikelola oleh K/L/D/I Pekerjaan yang tidak diminati oleh penyedia barang/jasa Pekerjaan yang secara rinci/detail tidak dapat dihitung/ditentukan terlebih dahulu Penyelenggaraan diklat, kursus, seminar, penyuluhan, dll Pekerjaan untuk proyek percontohan dan survei yang bersifat khusus Pekerjaan survei, pemrosesan data, pengujian, pengembangan sistem Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi K/L/D/I yang bersangkutan Pekerjaan industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri Penelitian dan pengembangan dalam negeri Pekerjaan pengembangan industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola Pasal 26

KETENTUAN UMUM Swakelola oleh K/L/D/I Penanggungjawab Anggaran: Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh K/L/D/I Menggunakan pegawai sendiri dan pegawai K/L/D/I lain Bila menggunakan tenaga ahli, tidak melebihi 50% dari keseluruhan pegawai K/L/D/I yang terlibat dalam pekerjaan 1 Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain pelaksana swakelola: Direncanakan dan diawasi oleh K/L/D/I Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh K/L/D/I lain 2 Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana Swakelola: Direncanakan, dikerjakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat Sasaran ditentukan oleh K/L/D/I penanggungjawab anggaran Pekerjaan utama tidak boleh menggunakan subkontrak 3 Pasal 27

Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Instansi Penanggungjawab Anggaran MENTERI/ KEPALA DAERAH PA/KPA ULP PPK PP PPHP TIM SWAKELOLA TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain 1 PA/KPA PIMPINAN Nota kesepahaman 2 PPHP TIM PELAKSANA PPK ULP/PP Kontrak TIM PERENCANA TIM PENGAWAS

Swakelola oleh Kelompok Masyarakat KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Kelompok Masyarakat PA/KPA 1 Usulan 2 PPHP PPK PIMPINAN POKMAS TIM PENGADAAN Kontrak TIM PERENCANA TIM PELAKSANA TIM PENGAWAS

KETENTUAN UMUM Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya diserahkan kepada kelompok masyarakat pelaksana swakelola yang mampu melaksanakan pekerjaan; Pengadaan pekerjaan konstruksi hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi dan konstruksi sederhana; Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Penanggung Jawab Anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada kelompok masyarakat Pasal 31

TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Penanggungjawab Anggaran Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Tim Perencana Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Pembentukan Tim Swakelola Tim Pelaksana Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan kepada PA/KPA (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP)

TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Instansi Pemerintah Lain Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Tim Perencana di K/L/D/I Penanggung jawab Anggaran Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Penawaran tertulis dan Pembuatan MoU dengan Instansi Pemerintah Lain Tim Pelaksana Instansi Pemerintah Lain Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Pembentukan Tim Swakelola Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas di K/L/D/I Penanggung jawab Anggaran Mengusulkan pembentukan ULP/Pejabat Pengadaan di instansi pemerintah lain (jika belum dibentuk pada tahap penyusunan RUP) Kontrak dengan Tim Pelaksana

Penyusunan Rincian KAK TAHAPAN PERENCANAAN Swakelola oleh Kelompok Masyarakat Penyusunan Rincian KAK K/L/D/I menyusun daftar kebutuhan dan kegiatan yang akan dilaksanakan dengan cara swakelola Penyusunan Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Tim Perencana pada Pokmas Pembuatan Rincian Biaya Pekerjaan Penetapan Kelompok Masyarakat sebagai Tim Pelaksana Swakelola Tim Pelaksana pada Pokmas Pembuatan Gambar Rencana Kerja dan Teknis (jika diperlukan) Kontrak dengan Ketua Pokmas Rencana Pengadaan dan Kebutuhan Tenaga Kerja/Bahan/Alat dll Tim Pengawas pada Pokmas Pembentukan Tim Swakelola oleh Pokmas Pembentukan Tim Pengadaan

KONTRAK PADA SWAKELOLA PPK mengadakan kontrak dengan pelaksana swakelola pada instansi pemerintah lain, atau dengan pelaksana swakelola dengan kelompok masyarakat Kontrak swakelola paling kurang berisi: Para pihak; Pokok pekerjaan yang diswakelolakan Nilai pekerjaan yang diswakelolakan Jangka waktu pelaksanaan; dan Hak dan kewajiban para pihak.

TAHAPAN PERENCANAAN Kegiatan perencanaan Swakelola meliputi: penetapan sasaran, rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan; penyusunan jadwal pelaksanaan dengan mempertimbangkan waktu yang cukup bagi pelaksanaan pekerjaan/kegiatan; perencanaan teknis dan penyiapan metode pelaksanaan yang tepat agar diperoleh rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan yang sesuai; penyusunan rencana keperluan tenaga, bahan dan peralatan secara rinci serta dijabarkan dalam rencana kerja bulanan, rencana kerja mingguan dan/atau rencana kerja harian; dan penyusunan rencana total biaya secara rinci dalam rencana biaya bulanan dan/atau biaya mingguan yang tidak melampaui Pagu Anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran.

TAHAPAN PELAKSANAAN (1) Pekerjaan dilaksanakan mengacu pada: Rincian Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kontrak/MoU untuk swakelola yang dilakukan oleh instansi pemerintah lain pelaksana swakelola dan kelompok masyarakat. Pengadaan barang, peralatan, jasa lainnya, dan/atau tenaga ahli perseorangan dilakukan oleh: ULP/Pejabat Pengadaan pada instansi Penanggungjawab Anggaran atau intansi pemerintah lain pelaksana swakelola Tim Pengadaan untuk swakelola kelompok masyarakat (dengan memperhatikan prinsip dan etika pengadaan). Pembayaran dilakukan secara berkala.

TAHAPAN PELAKSANAAN (2) Pencairan dana swakelola oleh kelompok masyarakat disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat tersebut, dengan tahapan: 40% total dana apabila kelompok masyarakat telah siap 30% total dana apabila pekerjaan selesai 30% 30% total dana apabila pekerjaan selesai 60%. pembayaran upah tenaga kerja yang diperlukan dilakukan secara berkala berdasarkan daftar hadir pekerja atau dengan cara upah borongan. pembayaran gaji tenaga ahli yang diperlukan dilakukan berdasarkan Kontrak.

TAHAPAN PELAKSANAAN (3) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan Uang Persediaan (UP)/ Uang Muka kerja dipertanggung-jawabkan secara berkala maksimal secara bulanan. Kemajuan fisik dicatat setiap hari dan dievaluasi setiap minggu. Kemajuan non fisik atau perangkat lunak dicatat dan dievaluasi setiap bulan. Pengawasan pekerjaan fisik di lapangan dilakukan oleh pelaksana yang ditunjuk oleh PPK. Membuat laporan kemajuan pekerjaan dan dokumentasi. Membuat laporan realisasi pekerjaan. Melaksanakan penyerahan hasil pekerjaan.

1 TAHAPAN PENGAWASAN (1) Pengawasan dilakukan oleh Tim Pengawas untuk mengawasi pekerjaan mulai dari persiapan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan swakelola, meliputi : Pengawasan administrasi yang dilakukan terhadap dokumentasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan; Pengawasan teknis terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan untuk mengetahui realisasi fisik pekerjaan lapangan meliputi: Pengawasan terhadap bahan meliputi pengadaan, pemakaian dan sisa bahan; Pengawasan terhadap penggunaan peralatan/suku cadang untuk menghindari tumpang tindih pemakaian di lapangan; dan Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja/ahli agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan. Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9)

1 TAHAPAN PENGAWASAN (2) Pengawasan Keuangan yang mencakup cara pembayaran serta efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan; dan Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan. . Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9)

1 TAHAPAN EVALUASI Tim Pengawas melakukan evaluasi setiap minggu terhadap pelaksanaan pekerjaan yang meliputi: Pengadaan dan penggunaan bahan; Pengadaan dan penggunaan tenaga kerja/ahli; Pengadaan dan penggunaan peralatan/suku cadang; Realisasi keuangan dan biaya yang diperlukan; Pelaksanaan fisik; dan/atau Hasil kerja setiap jenis pekerjaan. Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan Swakelola selanjutnya. Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9)

TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI 1 TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan swakelola selanjutnya Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9)

TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI 1 TAHAPAN PENGAWASAN & EVALUASI Apabila dari hasil pengawasan ditemukan penyimpangan, PPK harus segera mengambil tindakan Dari hasil evaluasi tersebut, Tim Pengawas memberikan masukan dan rekomendasi untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan swakelola selanjutnya Cek di juknis perka 14 Juknis lampiran 6 (Swakelola VIII-9)

PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI

PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Ketentuan Umum Perencanaan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional; Kriteria evaluasi mencantumkan peran serta penyedia nasional dan preferensi harga; Dalam kontrak dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri; Memaksimalkan produksi dalam negeri dalam hal: Studi Kelayakan dan rancang bangun proyek Penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK Penyusunan HPS Pasal 102

PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Ketentuan Umum (2) PPK wajib memahami: Naskah Perjanjian Pinjaman/Hibah Luar Negeri (NPPLN/NPHLN ) Ketentuan pengadaan setelah NPPLN/NPHLN disepakati Pengadaan yang dibiayai Lembaga Penjamin Kredit Ekspor/Kredit Swasta Asing: Dilakukan melalui Pelelangan/Seleksi Internasional dan harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam DRPPHLN Dokumen Penawaran sesuai ketentuan dan norma Internasional Evaluasi Penawaran dengan metode perhitungan biaya efektif Pasal 103

PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Ketentuan Pelelangan Internasional Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia nasional Proses pemilihan dilangsungkan di dalam negeri Dokumen pengadaan berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris Dokumen berbahasa Indonesia menjadi acuan jika terdapat perbedaan tafsir Pasal 101

PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI Dokumen Pengadaan Melalui Pelelangan Internasional Adanya kerja sama antara penyedia barang/jasa asing dengan industri dalam negeri Adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan Ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia Pasal 101 ayat (6)

PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN DANA PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI Keikutsertaan Perusahaan Asing Bernilai di atas Rp 100 milyar untuk pekerjaan konstruksi Perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan nasional Bernilai di atas Rp 20 milyar untuk pengadaan barang/jasa lainnya Bernilai di atas Rp 10 milyar untuk jasa konsultansi Pasal 104

Tata Cara Pelaksanaan e-Procurement

PENDAHULUAN Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik Pengadaan secara elektronik (e-procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing Pasal 106

TUJUAN E-PROCUREMENT Pasal 107 Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat Memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan Mendukung proses monitoring dan audit Memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time Pasal 107

MANFAAT E-PROCUREMENT Mendapatkan penawaran yang lebih banyak Mempermudah proses administrasi Mempermudah pertanggungjawaban proses pengadaan ULP / PP Menciptakan persaingan usaha yang sehat Memperluas peluang usaha Membuka kesempatan pelaku usaha mengikuti lelang Mengurangi biaya transportasi untuk mengikuti lelang Penyedia Memberikan kesempatan masyarakat luas untuk mengetahui proses pengadaan Masyarakat

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit layanan sekaligus sebagai penyelenggara sistem elektronik, dengan fungsi utama menyediakan layanan pengadaan secara elektronik; LPSE wajib di bentuk oleh Propinsi/Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik; Pasal 111

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) K/L/I yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan LPSE terdekat dalam melaksanakan pengadaan secara elektronik. LPSE wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan (Service Level Agreement) dengan LKPP Pasal 111

FUNGSI LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Fungsi LPSE Mengelola Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Menyediakan pelatihan kepada PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Menyediakan bantuan teknis untuk mengoperasikan SPSE kepada PPK/panitia dan penyedia barang/jasa Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/panitia dan penyedia barang/jasa

PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP KEDUDUKAN LPSE INAPROC PORTAL PENGADAAN NASIONAL - LKPP ULP Instansi A PENYEDIA ULP Instansi B LPSE ULP Instansi C

LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) Portal Pengadaan Nasional (INAPROC) LKPP membangun dan mengelola Portal Pengadaan Nasional K/L/D/I wajib menayangkan rencana Pengadaan & pengumuman pengadaan di website K/L/D/I masing-masing & Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE Website masing-masing K/L/D/I wajib menyediakan akses kepada LKPP untuk memperoleh informasi Pasal 112

T E R I M A K A S I H