KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Advertisements

Buletin Teknis sap NO. 11 TENTANG AKUNTANSI ASET TIDAK BERWUJUD
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Juli 2006.
RUANG LINGKUP PSAP 07 PSAP 07 diterapkan untuk seluruh unit pemerintahan yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan.
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
IAS 16: PROPERTY, PLANT AND EQUIPMENT
AKUNTANSI AKTIVA TETAP
Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 09
1 PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL
Buletin Teknis 11 Aset Tidak Berwujud
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PSAP NO. 07 AKUNTANSI AKTIVA TETAP
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
PSAP NO 07 AKUNTANSI ASET TETAP
SIKLUS AKUNTANSI SKPD-PEMDA II.
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
TRANSAKSI AKRUAL.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
ASSALAMUALAIKUM.
Latihan soal akuntansi 2015
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
Matkul: AKPD Pertemuan 11: Laporan Keuangan PEMDA
BULETIN TEKNIS NO. 05 AKUNTANSI PENYUSUTAN
PENILAIAN ASET BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI ASET TETAP (Perubahan Pergub 156 tahun 2013)
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
BARANG & ASET MILIK DAERAH SERTA ASET TETAP (PSAP 7)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
AKUNTANSI ASET (Lanjutan)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DIREKTORAT BARANG MILIK NEGARA
PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL A. B. Triharta
LAPORAN REALISASI ANGGARAN BY : HIDSAL JAMIL TITO BAGUS SETIAWAN ERMANTHA RANI AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK.
AKUNTANSI AKTIVA TETAP BERWUJUD
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PSAP NO. 09 AKUNTANSI KEWAJIBAN
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
PERBANDINGAN PSAP 07 & IPSAS 17 AKTIVA TETAP
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
PSAP NO. 08 AKUNTANSI KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2017 BADAN KEUANGAN DAERAH KAB. BULELENG DESEMBER 2017.
Aktiva Tetap Berwujud Oleh : Muhammad Zainal Abidin SE, Ak, MM.
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL Pernyataan 01
Akuntansi Sektor Publik
Matkul: AKPD Pertemuan 10: SAP (PP No 7 Tahun 2010)
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
KERANGKA KONSEPTUAL STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
AKUNTANSI PERSEDIAAN (Aplikasi pada SAPD SKPD)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL
KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
PSAP NO. 02 LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
PSAP NO. 01 PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN
Aset Tetap dan aset Tak Berwujud
1 Aset Tetap dan aset Tak Berwujud. 2 Tujuan Pembelajaran 1. Menentukan aset tetap dan akuntansinya 2. Menghitung depresiasi menggunakan metode berikut:
PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS
Penyajian Laporan Keuangan BLU PSAP 13
PSAP NO. 04 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Transcript presentasi:

KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN KSAP KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Akuntansi Aset Tetap Buletin Teknis 15

KSAP Materi Bahasan Dasar Hukum, Definisi dan Klasifikasi Pengakuan dan Pengukuran Penilaian Awal Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Secara Gabungan Pertukaran Aset Pengeluaran Setelah Perolehan Penilaian Kembali Aset Donasi, Aset Bersejarah, Aset Infrastruktur dan Aset Militer Kasus-kasus Kepemilikan Tanah dan Penyajiannya Dalam Laporan Keuangan Tanah Wakaf Variasi Pencatatan Penyelesaian KDP Renovasi Penghentian/Pelepasan Aset Tetap Pengungkapan

KSAP Dasar Hukum Lampiran I PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan Buletin Teknis SAP No. 15 tentang Akuntansi Aset Tetap

KSAP Definisi Aset Tetap Aset Tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. PSAP 07 tidak diterapkan untuk: Hutan dan sumber daya alam yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources) Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas alam dan sumber daya alam serupa yang tidak dapat diperbaharuhi (non-regenerative natural resources)

Klasifikasi Aset Tetap KSAP Klasifikasi Aset Tetap Tanah yang dikelompokkan sebagai aset tetap ialah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Tanah Peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektonik, inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan dalam kondisi siap pakai Peralatan dan Mesin Gedung dan bangunan mencakup seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Gedung dan Bangunan Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Jalan, Irigasi, dan Jaringan Aset tetap lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok aset tetap di atas, yang diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai Aset Tetap Lainnya Konstruksi dalam pengerjaan mencakup aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan namun pada tanggal laporan keuangan belum selesai seluruhnya Konstruksi dalam Pengerjaan Aset tetap yang tidak digunakan untuk keperluan operasional pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus disajikan di pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya

KSAP Pengakuan Aset Tetap Aset Tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal; Kriteria suatu aset diakui sebagai aset tetap: Berwujud; Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah.

KSAP Pengukuran Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan Aset tetap yang tidak diketahui harga perolehannya disajikan dengan nilai wajar pada saat perolehan

KSAP Pengukuran Aset Tetap Biaya perolehan Nilai wajar Aset tetap diperoleh dengan pembelian Aset tetap diperoleh dengan membangun sendiri Aset tetap diperoleh dengan cara lain, misalnya hibah = Harga beli + seluruh biaya yang dikeluarkan sampai dengan aset siap digunakan/dipakai Biaya Langsung = tenaga kerja + bahan baku Biaya tidak langsung = Biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, sewa peralatan, dll Nilai tukar aset secara wajar

Penilaian Awal Aset Tetap KSAP Penilaian Awal Aset Tetap Penilaian awal aset tetap harus diukur berdasarkan biaya perolehan Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh Untuk penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun.

KSAP Komponen Biaya Biaya perolehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung: Biaya persiapan tempat Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pemasangan (instalation cost) Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya konstruksi Biaya Administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya. Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya

JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN KSAP Komponen Biaya Tanah diakui pertama kali sebesar biaya perolehan Biaya perolehan mencakup: Harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, Biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, Biaya pematangan, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan maupun yang masih harus dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut jika bangunan tua tersebut dimaksudkan untuk dimusnahkan TANAH Biaya perolehan PM menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dan yang masih harus dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai Biaya perolehan meliputi: Harga pembelian, Biaya pengangkutan, Biaya instalasi, Serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap untuk digunakan PERALATAN DAN MESIN Biaya perolehan gedung dan bangunan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang mas masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai Harga pembelian atau biaya konstruksi, Biaya pengurusan IMB, notaris dan pajak GEDUNG DAN BANGUNAN Biaya perolehan jalan, irigasi, dan jaringan menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan masih harus dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya perolehan atau biaya konstruksi, dan Biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN Biaya perolehan aset tetap lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarkan dan yang masih harus dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai ASET TETAP LAINNYA

Perolehan Secara Gabungan KSAP Perolehan Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.

KSAP Pertukaran Aset Biaya suatu aset tetap yang diperoleh melalui pertukaran yang tidak serupa atau aset lainnya diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh yaitu nilai ekuivalen atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas dan kewajiban lain yang ditransfer/diserahkan. Suatu aset tetap dapat diperoleh melalui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap juga dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemilikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui dalam transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.

Pengeluaran Setelah Perolehan KSAP Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

Pengeluaran Setelah Perolehan KSAP Pengeluaran Setelah Perolehan Pengeluaran tersebut dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan: Pengeluaran tersebut mengakibatkan bertambahnya masa manfaat, kapasitas, kualitas dan volume aset yang telah dimiliki DAN Pengeluaran tersebut memenuhi batasan minimal nilai kapitalisasi aset tetap/aset lainnya

Penilaian Kembali (Revaluation) KSAP Penilaian Kembali (Revaluation) Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena SAP menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional. Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat dibukukan dalam akun ekuitas.

KSAP Aset Donasi Aset tetap yang diperoleh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. Perolehan suatu aset tetap yang memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional

Aset Bersejarah (Heritage Assets) KSAP Aset Bersejarah (Heritage Assets) Aset bersejarah merupakan aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah yang karena umur dan kondisinya aset tetap tersebut harus dilindungi oleh peraturan yang berlaku dari segala macam tindakan yang dapat merusak aset tetap tersebut Diungkapkan dalam CaLK tanpa nilai Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada pemerintah selain nilai sejarahnya, misalnya untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya.

KSAP Aset Infrastruktur Karakteristik aset infrastruktur: Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan Sifatnya khusus dan tidak ada alternatof lain penggunaannya Tidak dapat dipindah-pindahkan, dan Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP No. 07 Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi

KSAP Aset Militer Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP 07.

KSAP Kasus-kasus Kepemilikan Tanah dan Penyajiannya Dalam Laporan Keuangan 1 Dikuasai dan/atau digunakan oleh pemerintah namun belum ada bukti kepemilikan yang sah Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah. Diungkapkan secara memadai dalam CaLK 2 Tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah Diungkapkan secara memadai dalam CaLK bahwa tanah tersebut dikuasai pihak lain Tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain 3 Tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh entitas pemerintah yang lain Dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan di CaLK. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam CaLK 4 Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan = dan 1 2

KSAP Tanah Wakaf Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, melainkan cukup diungkapkan secara memadai pada CaLK.

Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) KSAP Variasi Pencatatan Penyelesaian KDP No. Pembangunan Aset Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) Pemanfaatan Aset Penyajian 1. Selesai Sudah diperoleh Sudah dimanfaatkan Aset Tetap 2. Belum dimanfaatkan 3. Belum diperoleh KDP 4. Selesai sebagian Sebagian sudah dimanfaatkan 5. Selesai sebagian, karena sebab tertentu (misalnya terkena bencana alam/force majeur) aset tersebut hilang, maka penanggung jawab aset tersebut membuat pernyataan hilang KDP dapat dihapuskan 6. Belum selesai BAST sudah ada -

KSAP Renovasi Aset Tetap Merupakan perbaikan aset tetap dilingkungan satuan kerja pada K/L yang memenuhi syarat kapitalisasi. Dicatat sebagai penambah nilai perolehan aset tetap terkait. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP Renovasi aset tetap milik sendiri Apabila renovasi telah selesai sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Apabila sampai dengan tanggal pelaporan renovasi tersebut belum selesai dikerjakan, atau sudah selesai pengerjaannya namun belum diserahterimakan, maka akan dicatat sebagai KDP. Pada akhir tahun anggaran, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-dalam lingkup entitas pelaporan Apabila renovasi telah selesai dilakukan sebelum tanggal pelaporan akan dibukukan sebagai aset tetap lainnya-aset renovasi dan disajikan di neraca sebagai kelompok aset tetap. Pada akhir masa perjanjian pinjam pakai atau sewa, aset renovasi ini seyogyanya diserahkan pada pemilik Renovasi aset tetap bukan milik-di luar lingkup entitas pelaporan

Penghentian/Pelepasan KSAP Penghentian/Pelepasan Penghentian Penggunaan Aset Tetap: Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya. Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam CaLK.

Penghentian/Pelepasan KSAP Penghentian/Pelepasan Penghentian Penggunaan Aset Tetap: Contoh: Sebuah mobil yang dibeli pada tanggal 1 Maret 20X6 dengan harga Rp200.000.000 rusak berat tertimpa runtuhan bangunan karena bencana alam gempa bumi pada bulan Agustus tahun 20X9. Pada akhir bulan Agustus 20X9 telah ada penetapan dari bahwa mobil yang rusak berat tersebut dihentikan dari penggunaan aktif untuk selanjutnya diproses penghapusannya sesuai dengan ketentuan. Pada tanggal 10 Oktober 20X9 telah diterbitkan penetapan dari entitas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD bahwa mobil yang rusak berat tersebut dapat dikeluarkan dari neraca. Nilai buku mobil pada saat kena gempa bumi adalah sebesar Rp80.000.000

Penghentian/Pelepasan KSAP Penghentian/Pelepasan Penghentian Penggunaan Aset Tetap: Contoh:

Penghentian/Pelepasan KSAP Penghentian/Pelepasan Pelepasan Aset: Pelepasan aset tetap di lingkungan pemerintah lazim disebut sebagai pemindahtanganan. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD, pemerintah dapat melakukan pemindahtanganan BMN/BMD yang di dalamnya termasuk aset tetap dengan cara: dijual, dipertukarkan, dihibahkan; atau dijadikan penyertaan modal negara/daerah. Apabila suatu aset tetap dilepaskan karena dipindahtangankan, maka aset tetap yang bersangkutan harus dikeluarkan dari neraca. Aset tetap yang dilepaskan melalui penjualan, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan risalah lelang atau dokumen penjualan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aset tetap yang dihibahkan, dikeluarkan dari neraca pada saat telah diterbitkan berita acara serah terima hibah oleh entitas sebagai tindak lanjut persetujuan hibah. Aset tetap yang dipindahtangankan melalui mekanisme penyertaan modal negara/daerah, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan penetapan penyertaan modal negara/daerah

Penghentian/Pelepasan KSAP Penghentian/Pelepasan Aset Tetap Hilang: Aset tetap hilang harus dikeluarkan dari neraca setelah diterbitkannya penetapan oleh pimpinan entitas yang bersangkutan berdasarkan keterangan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Terhadap aset tetap yang hilang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian sehingga mengakibatkan adanya tuntutan ganti rugi. Aset tetap hilang dikeluarkan dari neraca sebesar nilai buku. Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi aset lainnya (aset tetap hilang yang masih dalam proses tuntutan ganti rugi). Selanjutnya, apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti rugi kepada perorangan tertentu, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi beban.

KSAP Pengungkapan Laporan Keuangan harus mengungkapkan untuk masing- masing jenis aset tetap sbb: (a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount); (b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: (1) Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya. (c) Informasi penyusutan, meliputi: (1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;

KSAP Pengungkapan Laporan keuangan juga harus mengungkapkan: Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

PEMBELIAN ASET TETAP Aset tetap yang dibeli akan dicatat sebagai aset dan kas yang dikeluarkan untuk membayar. Transaksi ini akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal. Atas peralatan akan dibuat jurnal penyusutan Pada tanggal 2 Juni 20X2 dibeli peralatan sebesar 50.000.000. Pada 31 Desember beban depresiasi 5.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Peralatan Kas 50.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 31 Des Beban penyusutan Akumulasi penyusutan 5.000.000 Tidak dicatat

ASET TETAP - SKPD Tanggal 9 Juni 20X5 BUD menerbitkan SP2D LS Barang untuk pembelian kendaraan dinas senilai Rp400.000.000 Tanggal 15 Juni 20X5 menerima hibah peralatan dari aktivitas CSR BUMN senilai 200.000.000. Tanggal 29 Juni melakukan pelelangan aset tetap. Peralatan dijual seharga Rp 20.000.000, peralatan tersebut harga perolehannya 80.000.000 dan telah disusutkan semuanya. Kendaraan dijual dengan harga Rp 50.000.000, harga perolehan 200.000.000, akumulasi penyusutan 125.000.000 Tanggal 30 Juni 20X5 mengakui beban depresiasi peralatan sebesar 50.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 9 Juni 20X5 Kendaraan RK PPKD 400.000.000 Belanja Modal Perubahan SAL 15 Juni Peralatan Pendapatan hibah 200.000.000 - 29 Juni 20X5 Kas Akumulasi Penyusutan Surplus penjualan aset 20.000.000 80.000.000 Pendapatan lain-lain Kas Bend Penerimaan Defisit penjualan aset 50.000.000 125.000.000 25.000.000 30 Juni Beban Penyusutan

SURPLUS/DEFISIT PENJUALAN ASET Penjualan aset dalam LRA akan dicatat sebesar nilai kas yang diterima dari penjualan tersebut. Dalam LO transaksi tersebut akan dicatat debit kas, akumulasi depresiasi, kredit aset yang dijual, selisihnya akan dicatat sebagai kredit surplus penjualan aset (keuntungan) atau debit defisit penjualan aset (kerugian) Untuk pelepasan aset, akan diakui defisit pelepasan aset sebesar selisih nilai aset dan akumulasi depresiasi.

PENJUALAN ASET TETAP Aset tetap yang dijual akan dicatat kas yang diterima, aset yang dijual dihapuskan dari pembukuan nilai aset dan akumulasinya. Dalam LRA akan dicatat sebagai penerimaan pendapatan lain sebesar kas yang diterima Pada tanggal 30 Desember 20X2 dijual peralatan sebesar 10.000.000. Pada tanggal penjualan saldo peralatan 50.000.000, akumulasi penyusutan sebesar 30.000.000 Tgl Finansial Anggaran 2 Juni 20x2 Kas Akumulasi penyusutan Defisit penjualan aset Peralatan 10.000.000 30.000.000 50.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain-lain

PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 70.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 400.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 350.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Peralatan Surplus penjualan aset - LO 70.000.000 350.000.000 400.000.000 20.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain

PENJUALAN ASET Pada 2 Januari 20X2, entitas melakukan penjualan peralatan dengan harga 40.000.000. Berdasarkan catatan yang ada, nilai perolehan aset sebesar 300.000.000 dan akumulasi depresiasi sebesar 240.000.000 Tanggal Finansial Anggaran 2 Januari 20X2 Kas Akumulasi Depresiasi Defisit penjualan aset peralatan Peralatan 40.000.000 240.000.000 20.000.000 300.000.000 Perubahan SAL Pendapatan lain

JURNAL PENGELUARAN & PENYELESAIAN KDP Pada 30 Desember 20X0 SKPD ABC melakukan pengeluaran untuk KDP berbentuk gedung sebesar 700juta. Pada 30 Desember 20X1 pengeluaran untuk pembangunan sebesar 500juta. Pada 30 Juni pengeluaran 300 juta dan gedung diserahterimakan dan mulai digunakan. Depresiasi 20 tahun. Tanggal Finansial Anggaran 30/12/20X0 KDP 700.000.000 Belanja Modal Kas Perubahan SAL 30/12/20X1 500.000.000 30/6/20X2 300.000.000 Aset Tetap 1.500.000.000 Tidak ada jurnal 31/12/20X2 Beban dep. 75.000.000 Ak. Dep

BIAYA PENYUSUTAN Penyusutan adalah alokasi biaya atas penggunaan aset tetap  penyesuaian nilai akibat pemanfaatan dari suatu aset. Metode penyusutan yang dapat digunakan: Metode garis lurus Metode saldo menurun ganda Metode unit produksi Akumulasi Penyusutan disajikan sebagai pengurang aset di neraca. Beban penyusutan  identik dengan beban pemakaian aset tetap Beban penyusutan  beban LO tidak ada dalam LRA

REKONSILIASI DATA PENYUSUTAN Kenaikan akumulasi penyusutan = beban penyusutan jika dalam periode tersebut tidak terdapat penjualan / pelepasa aset. Rekonsiliasi data : akumulasi penyusutan awal periode +/+ beban penyusutan -/- akumulasi penyusutan aset yang dijual / dilepaskan = akumulasi penyusutan akhir periode Beban depresiasi = akumulasi penyusutan akhir periode – akumulai penyusutan awal periode + akumulasi penyusutan barang yang terjual

REKONSILIASI DATA ASET TETAP Dalam Akrual aset tetap akan dicatat dalam LRA sebagai belanja modal dan akan dicatat dalam siklus akuntansi sebagai penambah aset tetap. Dalam akhir periode harus dilakukan rekonsiliasi : Aset tetap akhir periode = Aset tetap awal + penambahan Penambahan = pembelian (belanja modal) + hibah aset dari pihak lain Pengurangan = penjualan aset tetap + aset yang dihibahkan kepada pihak lain + aset yang dihapuskan. Jika terjadi penjualan aset harus dihitung keuntungan atau kerugian penjualan aset = harga jual aset – (harga perolehan aset yang dijual – akumulasi depresiasi yang telah diakui). Jika aset dihapuskan juga haru dihitung keuntungan / kerugiannya. Jika nilai aset yang dihapuskan tidak nol maka akan muncul kerugian.

BIAYA PENYISIHAN PIUTANG Penyisihan piutang adalah penyisihan atas jumlah piutang yang kemungkinan tidak tertagih di masa depan. Aset merupakan manfaat masa depan yang akan mengalir ke entitas, sehingga jika piutang kemungkinan tidak dapat ditagih akan dilakukan penyisihan. Besarnya piutang ditetapkan dalam kebijakan akuntansi yang mengacu regulasi yang ada. Penyisihan piutang hanya membuat nilai aset agar menceriminkan nilai yang dapat direalisasi, namun entitas tetap berupaya untuk melakukan penagihan atas piutang yang telah disisihkan. Untuk proses penghapusan piutang, mengikuti regulasi yang berlaku.

ILUSTRASI - PENYESUAIAN Entitas membeli peralatan awal 2013 sebesar 1000 juta, masa manfaat 5 tahun. 1 Jan 2015  akumulasi penyusutan = 400  koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 400 Akumulasi penyusutan 400 Beban penyusutan 200 Akumulasi penyusutan 200 Beban penyusutan 200  LO Koreksi kesalahan 400  LPE Akumulasi penyusutan 600  Neraca Entitas membeli peralatan awal 2009 sebesar 100 juta, masa manfaat 5 tahun. 1 Jan 2015  akumulasi penyusutan = 100  koreksi Koreksi kesalahan//kebijakan 100 Akumulasi penyusutan 100 Koreksi kesalahan 100  LPE Akumulasi penyusutan 100  Neraca

ILUSTRASI Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini: Aset Nilai Masa manfaat Tahun Terlewat Beban Depresiasi Akumulasi Depresiasi 1/1/2015 A 40.000 40 2005 10 1.000 10.000 B 20 2008 7 500 3.500 C 2.000 2012 3 200 600 D 1.500 5 2010 300 E 1.600 4 2013 2 400 800 TOT 2.400 16.400 Entitas memiliki peralatan dan tahun perolehan berikut ini: Beban Penyusutan 2.400 Koreksi kesalahan/kebijakan 16.400 Akumulasi penyusutan 18.800

TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN BAPAK IBU SEKALIAN Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) Gedung Prijadi Praptosuhardjo III, Lt. 2, Kementerian Keuangan Jl. Budi Utomo No. 6, Jakarta Telepon/Fax (021) 352 4551 website : www.ksap.org Email: webmaster@ksap.org