SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016
adalah dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun. dilaksanakan setiap tahun setelah rencana kerja (Renja) SKPD ditetapkan RKBM
disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. merupakan barang milik daerah yang ada pada Pengelola Barang dan/atau Pengguna Barang harus dapat mencerminkan kebutuhan riil barang milik daerah pada SKPD sehingga dapat dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD PRINSIP DASAR
RKBMD MENGACU PD RENJA SKPD berpedoman pada: standar barang; standar kebutuhan; dan/atau standar harga. RKBMD MENGACU PD RENJA SKPD
adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan STANDAR BARANG
adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan barang milik daerah pada SKPD STANDAR KEBUTUHAN
adalah besaran harga yang ditetapkan sebagai acuan pengadaan barang milik daerah dalam perencanaan kebutuhan STANDAR HARGA
menghimpun usulan RKBMD yang diajukan oleh Kuasa Pengguna Barang yang berada di lingkungan SKPD yang dipimpinnya menyampaikan usulan RKBMD kepada Pengelola Barang. PENGGUNA BARANG
Melakukan penelaahan atas usulan RKBMD bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang Dalam melakukan penelaahan dibantu Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola PENGELOLA BARANG
PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG merupakan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil penelaahan merupakan dasar penyusunan RKBMD PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG
RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD
RKBMD PEMELIHARAAN BUKAN UNTUK: barang milik daerah yang berada dalam kondisi rusak berat; barang milik daerah yang sedang dalam status penggunaan sementara; barang milik daerah yang sedang dalam status untuk dioperasikan oleh pihak lain; dan/atau barang milik daerah yang sedang menjadi objek pemanfaatan, kecuali: Digunakan sementara Pinjam pakai kurang dari 6 bulan RKBMD PEMELIHARAAN BUKAN UNTUK:
LINGKUP RKBMD perencanaan pengadaan barang milik daerah; perencanaan pemeliharaan barang milik daerah; perencanaan pemanfaatan barang milik daerah; perencanaan pemindahtanganan barang milik daerah; dan perencanaan penghapusan barang milik daerah LINGKUP RKBMD
PENYUSUNAN RKBMD PENGADAAN PADA PENGGUNA BARANG Kuasa Pengguna Barang menyusun usulan RKBMD menyampaikan usulan RKBMD Pengadaan kepada Pengguna Barang selambat-lambatnya minggu kedua bulan Mei. PENYUSUNAN RKBMD PENGADAAN PADA PENGGUNA BARANG
PENELAAHAN RKBMD PENGADAAN Pengguna Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan review terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan. diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan usulan RKBMD Pengadaan yang sekurang-kurangnya mempertimbangkan: kesesuaian program perencanaan dan standar ketersediaan barang milik daerah di lingkungan Pengguna Barang PENELAAHAN RKBMD PENGADAAN
Pengguna Barang dalam menyusun RKBMD Pengadaan meliputi: nama Kuasa Pengguna Barang; nama Pengguna Barang; program; kegiatan; data daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan rencana kebutuhan pengadaan barang yang disetujui. Pengguna Barang dalam menyusun RKBMD Pengadaan meliputi:
Hasil penelaahan disampaikan kepada Pengguna Barang paling lambat minggu keempat bulan Mei. Hasil penelaahan ditandatangani oleh Pengguna Barang
USULAN RKBMD PEMELIHARAAN mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna untuk melakukan penelitian terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD pemeliharaan. diutamakan untuk memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMD pemeliharaan yang sekurang-kurangnya mengacu pada daftar barang Kuasa Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai barang yang dipelihara USULAN RKBMD PEMELIHARAAN
HASIL PENELAAHAN sekurang-kurangnya memuat informasi: nama Kuasa Pengguna Barang; nama Pengguna Barang; nama barang yang dipelihara; usulan kebutuhan pemeliharaan; dan rencana kebutuhan barang milik daerah yang disetujui. HASIL PENELAAHAN
Relevansi program dengan rencana keluaran (output) Pengguna Barang; Optimalisasi penggunaan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang; dan Efektivitas penggunaan barang milik daerah yang berada pada Pengguna Barang telah sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi SKPD Tata Cara Penelaahan RKBMD Pengadaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang
PENELAAHAN RKBMD PENGADAAN Kesesuaian program perencanaan dan standar data barang dituangkan dalam Hasil Penelaahan RKBMD Pengadaan barang milik daerah yang sekurang-kurangnya memuat: nama Kuasa Pengguna Barang; nama Pengguna Barang; program; kegiatan; data daftar barang pada Pengguna Barang dan/atau daftar barang pada Kuasa Pengguna Barang; dan rencana kebutuhan pengadaan barang yang disetujui. PENELAAHAN RKBMD PENGADAAN
Pengelola Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola untuk menyiapkan dan memberikan pertimbangan terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pengadaan yang dilaksanakan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Juni. Hasil penelaahan ditandatangani oleh Pengelola Barang. Pengguna Barang menyusun RKBMD Pengadaan berdasarkan hasil penelaahan disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat minggu ketiga bulan Juni
sekurang-kurangnya memperhatikan daftar barang pada Pengguna Barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang. dituangkan dalam hasil penelaahan RKBMD Pemeliharaan barang milik daerah yang sekurang-kurangnya memuat: nama Kuasa Pengguna Barang; nama Pengguna Barang; nama barang yang dipelihara; usulan kebutuhan pemeliharaan; dan rencana kebutuhan barang milik daerah yang disetujui. Tata Cara Penelaahan RKBMD Pemeliharaan Barang Milik Daerah Pada Pengelola Barang
Pengelola Barang mengikutsertakan Pejabat Penatausahaan Barang dan Pengurus Barang Pengelola untuk menyiapkan dan memberikan pertimbangan terhadap kebenaran dan kelengkapan usulan RKBMD Pemeliharaan yang dilaksanakan selambat- lambatnya minggu kedua bulan Juni. Hasil penelaahan ditandatangani oleh Pengelola Barang. Pengguna Barang menyusun RKBMD Pemeliharaan disampaikan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang paling lambat minggu ketiga bulan Juni.
Penyusunan Perubahan RKBMD Pengguna Barang dapat melakukan perubahan RKBMD. Perubahan RKBMD dilakukan sebelum penyusunan Perubahan APBD. Penyusunan RKBMD berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan perubahan RKBMD. Penyusunan Perubahan RKBMD
Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat meliputi bencana alam dan gangguan keamanan skala besar. dilaporkan oleh Pengguna Barang kepada Pengelola Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMD Perubahan dan/atau RKBMD tahun berikutnya. sebagai bahan pertimbangan tambahan dalam penelaahan atas RKBMD yang disampaikan oleh Pengguna Barang bersangkutan pada APBD Perubahan tahun anggaran berkenaan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. Penyusunan RKBMD Untuk Kondisi Darurat
TERIMA KASIH