Direktorat Pengendalian Pencemaran Air

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAHB3 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP.
Advertisements

PUSAT SARANA PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN
UNIT PELAYANAN TERPADU
PKPD-PU Tahun 2007 Bidang Sumber Daya Air DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM
oleh Daud Thana PPLH Universitas Hasanuddin
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
INSTRUMEN PENCEGAHAN PENCEMARAN/KERUSAKAN
CONTOH PEMILIHAN ALTERNATIF TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN LH
Pedoman Pelaksanaan SE-MENLH Pasal 121 UU 32/2009 dan DELH/DPLH
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
DOKUMENTASI PENGELOLAAN LABORATORIUM
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Dokumen Pengelolaan Lingkungan (DKL) Ir. Daud Thana PPLH Unhas.
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PERATURAN KEPALA BADAN POM PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
Baku Mutu Lingkungan.
BADAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI JAWA TENGAH
PENGANTAR INPUT DATA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION SUMATERA
RENCANA KERJA KEGIATAN
SISTEM INFORMASI PELAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Pemantauan Kualitas Air
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
Program Penilaian Peringkat Kinerja dalam Pengelolaan Lingkungan
ASISTENSI TEKNIS SISTEM INFORMASI PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN
WORKSHOP PENDATAAN BOS TAHUN 2015
Data curah hujan rata-rata bulanan Kecamatan Bandar Tahun
Review Kinerja Pengendalian Pencemaran Air Industri Pulp & Kertas
Kriteria Penilaian PROPER Pengelolaan Limbah B3
TATA CARA PENGISIAN FORMULIR REGISTRASI KEPABEANAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Review Kinerja Pengendalian Pencemaran Air Industri Tapioka
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENCEMARAN DAN PENGENDALIAN
SEPTIA PRISTI RAHMAH, SKM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
KETENTUAN ANGKA PENGENAL IMPORTIR (API) (PERMENDAG NO
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
PENGISIAN FORM ASPEK PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPER 2017
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
APLIKASI SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ONLINE KEGIATAN USAHA HILIR MIGAS
PERATURAN PERUNDANGAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN
PENDAFTARAN CPNS TAHUN Pendaftaran
Metode analisis pencemaran air PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
BAKU MUTU LINGKUNGAN BAKU MUTU LINGKUNGAN.
KRITERIA PROPERDA PENGELOLAAN LIMBAH
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
PENDAFTARAN PANGAN OLAHAN
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
KRITERIA DOKUMEN LINGKUNGAN PROPERDA 2017
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
SISTEM INFORMASI PELAPORAN ELEKTRONIK LINGKUNGAN HIDUP (SIMPEL)
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
KEBIJAKAN PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
PRINSIP DASAR AUDIT LINGKUNGAN
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Kriteria PROPER Pengendalian Pencemaran Air &
Transcript presentasi:

KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR DAN TATA CARA PENGISIAN FORM ASPEK PPA PROPER 2017 Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gedung B Lantai 5 Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24 Jakarta 13410

OUTLINE PRESENTASI : KRITERIA PENILAIAN ASPEK PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR TATA CARA PENGISIAN FORM ASPEK PPA

KRITERIA PENILAIAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR 6 KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS 1 KETAATAN TERHADAP IZIN (IPLC) 2 5 KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU 3 4 KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH KETAATAN TERHADAP PELAPORAN DATA PER PARAMETER

1 KRITERIA KETAATAN TERHADAP IZIN HITAM BIRU MERAH HITAM Mempunyai izin pembuangan air limbah ke badan air/laut/aplikasi pada lahan Izin dalam proses akhir (persyaratan izin sudah lengkap) --- Tidak mempunyai izin pembuangan air limbah ke badan air/laut/aplikasi pada lahan (land application) CATATAN : Izin dalam proses akhir/perpanjangan izin yaitu persyaratan izin sudah lengkap secara administrasi dan teknis serta dilengkapi tanda terima dari instansi pemberi izin *Bila ditahun berikutnya statusnya masih sama maka masuk peringkat Merah *Penambahan kewajiban memiliki izin untuk pembuangan air limbah domestik bila dibuat terpisah

JENIS IZIN Izin pembuangan air limbah ke s/b air Izin pembuangan air limbah ke laut Izin pemanfaatan air limbah untuk aplikasi lahan industri kelapa sawit Izin injeksi air limbah ke formasi untuk industri migas Izin Pembuangan/pemanfaatan air limbah domestik CATATAN : Semua usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan untuk kegiatannya

2 KRITERIA KETAATAN TERHADAP TITIK PENAATAN BIRU Terdapat titik penaatan air buangan yang tidak pernah dilakukan pemantauan Terdapat titik penaatan air buangan dan/atau air limbah pemanfaatan Aplikasi Lahan (untuk industri sawit) yang tidak pernah dipantau selama periode penilaian. Memanfaatkan air limbah untuk penyiraman tanaman (khusus kegiatan hotel, RS, dan industri pengolah limbah domestik) MERAH Memantau seluruh titik penaatan dan/atau air buangan yang harus dikelola sesuai dengan peraturan HITAM ---

TITIK PENAATAN Satu lokasi atau lebih yang dijadikan acuan untuk pemantauan dalam rangka penaatan baku mutu air limbah Semua usaha dan/atau kegiatan wajib memantau seluruh titik penaatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah ke lingkungan

3 KRITERIA KETAATAN TERHADAP PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH BIRU HITAM MERAH HITAM 100% parameter baku mutu air limbah dipantau. ≥90% parameter dipantau khusus untuk industri sawit yang menerapkan aplikasi lahan (pH dan BOD harus terpantau) Melakukan pengukuran parameter baku mutu air limbah harian sesuai jenis industrinya Menghitung beban pencemaran <100% parameter baku mutu air limbah yang dipantau <90% parameter dipantau khusus untuk industri sawit yang menerapkan aplikasi lahan (pH dan BOD harus terpantau) Tidak melakukan pengukuran parameter baku mutu air limbah harian sesuai jenis industrinya Tidak menghitung beban pencemaran ---

HIRARKI ACUAN PEMENUHAN PARAMETER BAKU MUTU AIR LIMBAH Baku mutu yg tercantun dlm Izin Pembuangan/ Pemanfaatan air limbah Baku Mutu Daerah (spesifik) Baku mutu nasional (spesifik) Baku mutu yg tercantum dlm dok.lingkungan/ Izin Lingkungan apabila lebih ketat dari BMAL Daerah dan BMAL Nasional Baku mutu Daerah (tidak spesifik)

KRITERIA KETAATAN TERHADAP JUMLAH DATA TIAP PARAMETER YANG DILAPORKAN 4 BIRU MERAH HITAM ≥90% data dilaporkan secara lengkap sesuai dengan persyaratan. ≥ 90% data pemantauan rata-rata harian dalam 1 bulan tersedia dari seluruh data pemantauan dalam 1 tahun Melaporkan data palsu dan/atau menyebabkan pencemaran lingkungan <90% data dilaporkan <90% data pemantauan rata-rata harian dalam 1 bulan tersedia dari seluruh data pemantauan dalam 1 tahun

5 KRITERIA KETAATAN TERHADAP PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH BIRU MERAH A. Data swapantau ≥90% data pemantauan memenuhi baku mutu ≥95% data pemantauan parameter harian memenuhi baku mutu ≥95% data pemantauan parameter TSS dan kekeruhan kegiatan offshore memenuhi baku mutu dan titik penaatan ambien sesuai dengan dokumen lingkungan ≥90% memenuhi ketaatan beban pencemaran B. 100% data pemantauan Tim PROPER memenuhi baku mutu A. Data swapantau <90% data pemantauan memenuhi baku mutu <95% data pemantauan parameter harian memenuhi baku mutu <95% data pemantauan parameter TSS dan kekeruhan kegiatan offshore memenuhi baku mutu dan titik penaatan ambien sesuai dengan dokumen lingkungan <90% memenuhi ketaatan beban pencemaran B. Terdapat data hasil pemantauan Tim PROPER yang tidak memenuhi baku mutu HITAM Melampaui baku mutu dan sudah pernah dikenakan sanksi andministrasi 1-2 Tahun terakhir pada titik penaatan yang sama

Contoh Matrik Penaatan Parameter, Pelaporan dan Baku Mutu (1) No.   PELAPORAN PARAMETER PEMENUHAN BAKU MUTU Parameter Jumlah data pemantauan sesuai peraturan / izin Jumlah data yang dilaporkan Tingkat Ketaatan Jumlah Parameter yang dipantau sesuai peraturan / izin Jumlah Paramater Pemantauan (sesuai Ketentuan) Jumlah data yang tidak memenuhi baku mutu (100 % < x < = 500%) Jumlah data yang tidak memenuhi baku mutu ( x > 500%) Keterangan 4 100% 1 pH 12 92% - 2 BOD 3 COD 11 91% TSS Tingkat Ketaatan Pelaporan Tingkat Ketaatan Parameter Tingkat Ketaatan Pemenuhan Baku Mutu

6 KRITERIA KETAATAN TERHADAP KETENTUAN TEKNIS BIRU MERAH HITAM MERAH Menggunakan jasa laboratorium (eksternal atau internal) terakreditasi atau ditunjuk oleh Gubernur Memisahkan saluran aliran limbah dengan limpasan air hujan Membuat saluran air limbah kedap air Memasang alat pengukur debit Tidak melakukan pengenceran Tidak melakukan by pass Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam sanksi administrasi Untuk industri kelapa sawit yang melakukan aplikasi lahan harus memenuhi ketentuan teknis sesuai KepMenLH No. 28 Tahun 2003 Tidak memenuhi salah satu ketentuan teknis Melakukan by pass Catatan: Bagi industri yang melakukan bypass namun sudah dilakukan perbaikan berupa penutupan saluran by pass pada periode penialain berjalan, maka peringkat MERAH Bagi industri yang terbukti melakukan bypass dan telah dilakukan penutupan pada periode penilaian proper sebelumnya, namun ditemukan melakukan bypass lagi pada titik yang sama pada periode proper tahun berikutnya (selama 2 periode PROPER berturut-turut), maka peringkatnya HITAM

TATA CARA PENGISIAN FORM ASPEK PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR

Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id PENGISIAN FORM PPA SHEET I TITIK PENAATAN dan IZIN SHEET II PARAMETER – PELAPORAN – BM SHEET III KETENTUAN TEKNIS SHEET IV PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 1: Titik Penaatan & Izin DATA DIISI SESUAI SK IZIN PEMBUANGAN AIRLIMBAH: Kolom (2) – (4) : diisi jenis air limbah yg dihasilkan, Nama/Kode Titik Penaatan & koordinat geografis titik penaatan sesuai yg tercantum dlm SK izin *) bagi yg dlm SK izin tidak mencantumkan koordinat geografis titik penaatan agar mencantumkan koordinat geografis titik penaatan berdasarkan hasil pengukuran langsung oleh pihak perusahaan dilapangan. Kolom (5) : diisi sesuai dg teknologi yg digunakan, klik Aerob/anaerob Kolom (6) – (9) : diisi Status izin pembuangan air limbah (Nomor SK, Instansi Penerbit, tgl terbit dan tgl berakhir izin) Kolom (10) – (21) : diisi nomor yg tercantum dlm sertifikat hasil uji &melampirkan softcopy bukti sertifikat hasil uji (hyperlink). Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id Sumber/Jenis Air Limbah Nama Titik Penatan Koordinat Jenis Teknologi Pengolahan Air Limbah Status Izin Nomor Sertifikat Hasil Uji Nomor Izin Instansi Penerbit Izin Tgl Izin Terbit Tgl Berakhir Jul-13 Agust-13 Sep-13 Okt-13 Nop-13 Des-13 Jan-14 Feb-14 Mar-14 Apr-14 Mei-14 Jun-14   SP-01 SP-02 SP-03 SP-04 SP-05 SP-06 SP-07 SP-08 SP-09 SP-10 Titik Penaatan 11 Titik Penaatan 12 Titik Penaatan 13 Titik Penaatan 14 Titik Penaatan 15 Titik Penaatan 16 Titik Penaatan 17 Titik Penaatan 18 Titik Penaatan 19 Titik Penaatan 20 Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Perusahaan mengisi Sheet I utk Titik Penaatan & Izin Pembuangan Air Limbah Isi data sesuai dengan SK izin air limbah No.SHU air limbah dr Lab 1 2 3 4

Sheet 2: Parameter – Pelaporan - BM Kolom (2): Tidak perlu diisi karena scr otomatis akan terisi bila telah mengisi Sheet 1 kolom 3. Kolom (3): diisi Parameter sesuai dalam SK izin dgn urutan pertama parameter pH, & urutan parameter berikutnya sesuai urutan parameter dlm peraturan baku mutu yg diacu, Kolom (5) – (16) : diisi data konsentrasi inlet tiap bulan sesuai sertifikat hasil uji laboratorium beserta data debit air limbah yg yang masuk ke unit IPAL dan data produksi Kolom (7) – (28): : diisi data konsentrasi outlet tiap bulan sesuai sertifikat hasil uji laboratorium beserta data debit air limbah yg dibuang ke lingkungan dan data produksi Kolom (30) – (32): diisi bakumutu, satuan baku mutu, dan peraturan baku mutu yg diacu (SK izin/Amdal/Perda/Pergub/Permen/Kepmen) Kolom (33) – (34): diisi angka beban maksimum yg dizinkan, satuan bakumutu, dg klik pilihan satuan baku mutu.dan peraturan baku mutu yg diacu (SK izin/Amdal/Perda/Pergub/Permen/Kepmen) Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id Titik Penaatan yang tidak ada data karena: IPAL baru beroperasi: diisi dengan NA, wajib dilampirkan copy SK Izin Air tidak keluar /kering: diisi dengan NA, wajib melampirkan Berita Acara Pengambilan Sampel antara perusahaan dengan BLH atau Lab dan foto pendukung Tidak dilakukan pengukuran atau tidak ada bukti tidak mengalir atau baru beroperasi wajib DIKOSONGKAN Hasil uji dibawah limit detection: diisi dengan < angka limit detection (contoh : <0,05) atau ttd Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 2: Parameter – Pelaporan dan BM Parameter parameter pH diinput pada urutan pertama. Urutan parameter berikutnya, mengikuti urutan parameter dalam peraturan baku mutu Kesesuaian Baku Mutu dengan Perda, Pergub, PermenLH, atau SK Izin Parameter Data konsentrasi hasil pengukuran lokasi inlet&outlet Konsentrasi&beban penc.maks 2 3 4 5 6 Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 2: Parameter – Pelaporan - BM Kesuaian satuan produksi dg satuan bakumutu beban pencemaran Refinery Unit, satuan produksi yang digunakan adalah m3/bulan dan satuan bakumutu beban pencemaran gram/m3 Pupuk, tekstil, satuan produksi ton/bulan satuan baku mutu kg/ton produk Gula satuan produksi ton bahan baku/bulan satuan baku mutu beban kg/ton bahan baku Rumah sakit satuan baku mutu beban lt/tempat tidur Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 3: Ketentuan Teknis Kolom laboratorium : (1) diisi nama laboratorium penguji yang terakreditasi atau rujukan gubernur Pada baris pengujian: diisi tanda √ apabila sudah dilakukan uji Kolom bukti (Dok pendukung) : diisi dengan file dokumen di link dengan bukti pendukung Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 3: Ketentuan Teknis diisi nama laboratorium penguji yang terakreditasi atau rujukan gubernur checklist pada bulan yang bersangkutan bila sudah dilakukan uji Diisi dengan nama file dokumen pendukung (hyperlink) Foto dan Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 4: PENURUNAN BEBAN PENCEMARAN Kolom (2) Diisi program atau kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka penurunan beban pencemaran air Kolom (3) Diisi jenis air limbah yang telah diturunkan bebannya Kolom (4) Diisi parameter yang berhasil diturunkan beban pencemaran air Kolom (5) – (9) Diisi beban actual per parameter dengan mengalikan konsetrasi parameter dengan debit air limbah yang dihasilkan atau dimanfaatkan Kolom (10) Diisi ton per tahun Kolom (11) Diisi softfile perhitungan penurunan beban pencemaran air Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Sheet 4: Perhitungan Beban Pencemaran Parameter yang berhasil diturunkan beban pencemaran air program atau kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka penurunan beban pencemaran air Jenis air limbah yang diturunkan bebannya Diisi softfile perhitungan penurunan beban pencemaran air` Diisi beban actual per parameter dengan mengalikan konsetrasi parameter dengan debit air limbah yang dibuang ke lingkungan Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id Catatan: Bagi SK Izin yang tidak mencantumkan parameter dan baku mutu wajib mengacu kepada Peraturan baku mutu yang berlaku Peraturan baku mutu yang berlaku mengikuti hirarki perundang-undangan - Dokumen Lingkungan - Baku mutu spesifik daerah - Baku mutu spesifik nasional - Kepmen 51 Tahun 1995 Lampiran C Lampirkan Copy SK Izin Bagi Indutri yang tidak menghasilkan air limbah atau tidak membuang air limbah ke lingkungan, cukup mengisi pada kolom sumber air limbah. Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

PERHITUNGAN BEBAN PENCEMAR AIR LIMBAH Nilai beban pencemar adalah perkalian antara nilai kadar dengan nilai kuantitas air limbah, seperti dinyatakan dalam persamaan sbb: L = C x Q L = beban pencemar kegiatan , dalam satuan kg C = Kadar parameter air limbah, dalam satuan mg/L Q = Kuantitas air limbah, dalam satuan m3 Perhitungan Beban Industri Pupuk (KepMen LH 122/ 2004) dengan persamaan sbb: L = beban pencemar kegiatan , dalam satuan kg/ton produk Q = Debit air limbah, dalam satuan m3/ton Informasi seputar PROPER pada Web http://proper.menlh.go.id

TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT