PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN SISTEM KARIER JABFUNG PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN DAN ANGKA KREDITNYA BIRO KEPEGAWAIAN 2013 ropeg-kemdikbud
PERATURAN DASAR UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 seseorang duduk dalam jabatan tertentu seseorang didayagunakan untuk tugas jabatan yang didudukinya seseorang ditetapkan untuk memperoleh hasil kerja tertentu UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 Pasal 17 ayat (1) PNS diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Pengangkatan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, jenjang pangkat, dan syarat objektif lainnya dasar pembentukan PNS profesional Dengan pengangkatan dalam jabatan berdasarkan kompetensi Pasal 17 ayat (2)
memimpin unit kerja dengan tugas manajerial JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial STRUKTURAL UMUM / non angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, KARIER: KP REGULER, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Caraka, Pengumpul Data, Pengolah data, Pemroses Kepegawaian, Pengadministrasi Umum, BPP, Analis FUNGSIONAL Khusus/ angka kredit Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, bersifat kemandirian; ditetapkan oleh MENTERI PAN dan RB Contoh: Dosen, Guru, Auditor, Pustakawan, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Lab Pendidikan, PTP; 120 JFT
UU NO. 8 TAHUN 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian akan diubah menjadi UU mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) Perubahan paradigma dalam RUU ASN dibandingkan UU No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. RUU ASN mengedepankan kinerja dan profesionalisme aparatur sipil negara. Dalam rancangan UU ASN, (versi 11 Januari 2013) jabatan ASN terdiri atas: Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas pokok dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri dari jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: Ahli pertama; Ahli muda; Ahli madya; dan Ahli utama.
Perbedaan jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional tertentu. Dalam Pasal 11 ayat (1) PP No. 16 Th. 1994 tentang jabfung PNS antara lain dinyatakan bahwa penyelenggaraan pembinaan jabfung dilakukan oleh Instansi Pembina jabfung. Dengan kata lain instansi pembina mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dalam rangka mewujudkan profesionalitas para pejabat fungsional. FUNGSIONAL UMUM FUNGSIONAL TERTENTU Karier pangkat tertinggi berdasarkan ijazah. 2. Ujian dinas dipersyaratkan untuk kenaikan golongan Ujian penyesuaian ijazah dipersyaratkan bagi yg selesai studi lanjut untuk kenaikan golongan Pangkat tdk boleh melampaui pangkat atasan Tunjangan fungsional berdasarkan golongan Karier pangkat /jabatan dengan angka kredit. pangkat tertinggi Pembina Utama Muda, IV/c (PLP Ahli); dan Penata Tk I, III/d (PLP terampil) Dibebaskan dari ujian dinas dan penyesuaian ijazah Pangkat boleh lebih tinggi dari atasan Tunjangan jabatan berdasarkan jenjang jabatan 6
TAHUN 2016, MAKA PLP TERSEBUT Contoh: SEORANG PLP MUDA YANG TELAH MENDUDUKI GOLONGAN III/d PADA TAHUN 2013 AKAN NAIK GOLONGAN KE IV/a DALAM WAKTU 3 TAHUN YAITU TAHUN 2016, MAKA PLP TERSEBUT HARUS MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT PER TAHUN: 100/3: 33,34 PENJELASAN RINCI MENGENAI PELAKSANAAN DP3 PP NO. 46 TAHUN 2011 PERKA BKN NO. 1 TAHUN 2013
UU No. 8 TH 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian jo. No. 43 Th 1999 DASAR HUKUM JFPTP UU No. 8 TH 1974 ttg Pokok-pokok Kepegawaian jo. No. 43 Th 1999 PP No. 16 TH 1994 jo PP No. 40 Tahun 2010 ttg Jabatan Fungsional PNS KEPPRES No. 87 TH 1999 ttg Rumpun Jabatan Fungsional PNS Permenpan Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabfung Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) Peraturan Bersama Mendiknas dan Ka.BKN No 01/V/PB/2010 dan No 12 Tahun 2010 ttg Juklak Jabfung (PTP) Peraturan Presiden No 22 Tahun 2013 ttg tunjab PTP Ropeg-kemdikbud
Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi dan media pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh PJ YBW P T P Rumpun pendidikan lainnya Ropeg-kemdikbud
Pengembangan Teknologi Pembelajaran SISTEM/MODEL TEKN.PEMBELAJARAN ADALAH SUATU PROSES analisis pengkajian perancangan SISTEM/MODEL TEKN.PEMBELAJARAN PENERAPAN EVALUASI PRODUKSI ropeg-kemdikbud
Jabfung PTP adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS Teknologi Pembelajaran adalah suatu bidang yang secara sistematik memadukan komponen sumber daya belajar, yang meliputi orang, isi ajaran, media/bahan ajar,peralatan, teknik, dan lingkungan, yang digunakan untuk membelajarkan peserta didik pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jabfung PTP berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi & media pembelajaran pada Instansi Pemerintah. Jabfung PTP adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS ropeg-kemdikbud
Kedudukan dan Persebaran Jabfung PTP berkedudukan di Instansi Pemerintah dan atau lembaga pendidikan: Pustekkom, UPT Pustekkom: (BP- Media Radio di DIY, BP- Media TV di Surabaya, BP-Multi Media di Semarang) UPTD/Balai Tekkom/ Sanggar Tekkom Lembaga Diklat (Kementerian: Pusdiklat dan LPND, serta Pemda: Badan Diklat Prop/Kab/Kota) , Sekolah (guru) Perguruan Tinggi : Universitas,Institut,Politeknik,LPTK UPBJJ – UT : Dosen, Non Dosen ropeg-kemdikbud 12
Tugas pokok: Pengembangan Teknologi Unsur Utama dan Penunjang Pendidikan pendidikan formal pendidikan & pelatihan Diklat prajabatan Tugas pokok: Pengembangan Teknologi Pembelajaran PENGEMBANGAN PROFESI PENUNJANG TUGAS PTP ropeg-kemdikbud
Tugas Pokok PTP Analisis dan pengkajian sistem/model TP Perancangan sistem/model TP Produksi media pembelajaran Penerapan sistem/model dan pemanfaatan media pembelajaran Pengendalian/evaluasi sistem/model, dan Pemanfaatan media pembelajaran ropeg-kemdikbud
Pengembangan Profesi Penunjang tugas PTP pembuatan karya tulis/ilmiah Menemukan tekn tepat guna bid pengemb TP Pembuatan pedoman/juklak/juknis bidang pengem. TP penerjemahan/penyadur buku & bahan-bahan lain Studi banding bid pengemb TP dan pend JJ Penunjang tugas PTP pengajar/pelatih; memberikan bimbingan TP Peran serta pd seminar, lokakarya keanggotaan organisasi profesi keanggotaan tim penilai perolehan penghargaan/tanda jasa perolehan gelar kesarjanaan lainnya ropeg-kemdikbud
pejabat yang berwenang mengangkat – memindahkan – memberhentikan PTP: Pengangkatan & Pemberhentian pejabat yang berwenang mengangkat – memindahkan – memberhentikan PTP: Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan LPND, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Gubernur, dan Bupati/Walikota (PP No. 9 Tahun 2003) PTP (Pertama – Madya) ropeg-kemdikbud
Pejabat yang berwenang menetapkan kenaikan pangkat PTP Presiden: Pembina TK I ( IV/b) untuk menjadi Pembina Utama Muda (IV/c) setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN; PPK Pusat : Penata Muda (III/a) Penata Muda TK I (III/b) S.D. Pembina TK I (IV/b) PTP di lingk. masing-masing ropeg-kemdikbud
1 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Kapustekkom PTP Madya yang berada di lingkungan Kemdikbud dan Instansi lainnya; SESJEN Kemdikbud Kapustekkom PTP Pertama s.d PTP Muda di lingkungan Kemdikbud ropeg-kemdikbud
2 Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit PTP Pertama s.d. PTP Muda di lingk Instansi Pusat Pej Es II Instansi Pusat PTP Pertama s.d. PTP Muda di lingkungan Prop/Kab/Kota masing-masing Kadisdik di Propinsi/ Kabupaten/kota ropeg-kemdikbud
1 1. Tim penilai pusat membantu Sesjen Kemdikbud untuk Penilaian PTP Madya bagi PTP Kemdikbud dan Instasi lainnya 2. Tim penilai Unit Kerja membantu Kapustekkom untuk Penilaian PTP Pertama s.d Muda Kemdikbud untuk Penilaian PTP Pertama s.d Muda di Instansi Pusat Nonkemdikbud 3. Tim penilai Instansi membantu pimpinan instansi pusat
keanggotaan tim penilai 5. Tim penilai Prop/ kab/kota membantu Kadisdik untuk Penilaian PTP Pertama s.d Muda di Daerah Prop/Kab/Kota keanggotaan tim penilai prinsip penilaian adalah senior menilai yunior anggota tim penilai adalah PTP senior dengan ketentuan pangkat/jabatan penilai minimal sama dg yg dinilai dan dapat aktif melakukan penilaian ropeg-kemdikbud
Penyesuaian/ inpassing Persyaratan: ijasah paling rendah S1/DIV paling rendah berpangkat Penata (III/a) setiap unsur DP3, 1th terakhir minimal bernilai baik Dokumen Kepegawaian untuk Inpassing Ijazah pendidikan formal tertinggi SK kenaikan pangkat Surat pernyataan telah melaksanakan kegiatan pengelolaan TP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ropeg-kemdikbud
PROSEDUR USUL INPASSING UNTUK LINGKUNGAN KEMDIKBUD SESJEN U.P. KARO KEPEGAWAIAN PIMP UNIT KERJA A T Berkas usul Cek persyaratan A Y Ijazah pend formal Surat Pernyataan masih dan telah melaksanakan tugas pengemb tekn pembelajaran 3. SK kenaikan pangkat 4. DP3 1 tahun terakhir SK INPASSING A ropeg-kemdikbud
Pengangkatan melalui perpindahan jabatan Disamping persyaratan umum yang diatur dalam pengangkatan pertama ditambah persyaratan: memiliki pengalaman dibidang PTP minimal 2 th usia setinggi-tingginya 50 th Telah ikut dan lulus diklat fung PTP ropeg-kemdikbud
PEMBINAAN KARIER PTP REGULASI SISTEM DIMUNGKINKAN BERKARIER DALAM: KARIER JABATAN S.D. MADYA KARIER PANGKAT S.D. GOL IV/c (MADYA) REGULASI SISTEM DIMUNGKINKAN BERKARIER DALAM: - JAB STRUKTURAL YG RELEVAN - Mengajar sebagai dosen
PROSEDUR KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT PTP DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD PAK: Sesjen - Ka.Pustek kom Ropeg (MJTFN D) Unit pengusul Tim Penilai: Pusat SK JABATAN BKN III/b-IV/b Ropeg (input SAPK) 1.SK KP/KJ 2.Ijazah 3. DP3 4. SUPER 5.DUPAK/PAK Presiden IV/c SK KP III/b-IV/b SK KP IV/c
PROSEDUR USUL PAK PTP GOL. IV/b s.d IV/c Tim Penilai Pusat Y PAK Unit pengusul Laporan Hsl penilaian T 1.SK KP/KJ 2.Ijazah yg akan diperhitungkan AK nya 3. DP3 4. SUPER 5.DUPAK/PAK Unit pengusul
TUNJANGAN JABATAN PTP Perpres No. 22 Tahun 2013 Pertama Rp. 540.000,- Muda Rp.1.020.000,- Madya Rp.1.320.000,- ropeg-kemdikbud
TERIMA KASIH ropeg-kemdiknas