PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DI KABUPATEN BANTUL Bantul, 19 Desember 2016
BIODATA NAMA UNIT KERJA ALAMAT KANTOR PEKERJAAN LAIN MUJAHID AMRUDIN BAPPEDA KAB. BANTUL JL JENDRAL SEDIRMAN NOMOR 1 BANTUL MANTUP BARU BATURETNO BANGUNTAPAN BANTUL PENGAJAR DI LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH (LKPP) JAKARTA
OUTLINE DEFINISI PERENCANAAN REGULASI PERENCANAAN IMPLEMENTASI DI KABUPATEN BANTUL
Definisi D. Conyers dan Hills (1984): Perencanaan adalah proses yang kontinyu, terdiri dari keputusan atau pilihan dari berbagai cara untuk menggunakan sumber daya yang ada, dengan sasaran untuk mencapai tujuan tertentu di masa mendatang. Jhingan: Perencanaan adalah teknik/cara untuk mencapai tujuan, untuk mewujudkan maksud dan sasaran tertentu yang telah ditentukan sebelumnya dan telah dirumuskan dengan baik oleh Badan Perencana Pusat. Tujuan tersebut mungkin untuk mencapai sasaran social, politik atau lainnya. MT Todaro (Economic Development, 7 th ed., 2000): Perencanaan Ekonomi adalah upaya pemerintah secara sengaja untuk mengkoordinir pengambilan keputusan ekonom dalam jangka panjang serta mempengaruhi, mengatur dan dalam beberapa hal mengontrol tingkat dan laju pertumbuhan berbagai variable ekonomi yang utama untuk mencapai tujuan pembangunan yang tela ditentukan sebelumnya.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH PERENCANAAN adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. PEMBANGUNAN DAERAH adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
Syarat Perencanaan Kebijakan Publik Consistency Socially & culturally acceptable Economically & finacially feasible Technically workable Administrativelly, Managerially, Organizationally TRACTABLE Legally permissible Politically defendable
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah: PRINSIP & PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 3, Pasal 6 & Pasal 11) Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah: Satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Dilakukan bersama pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan Mengintegrasikan RTRW dgn rencana pembangunan Dilaksanakan berdasarkan kondisi, potensi serta dinamika daerah, nasional dan global Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah: Politik, (penjabaran dari agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan KDH terpilih) Teknokratik, (menggunakan metoda dan kerangka pikir ilmiah) Partisipatif, (melibatkan semua pemangku kepentingan) Top down & Bottom Up (diselaraskan melalui musyawarah nasional, provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan dan desa) Pendekatan Penyusunan Program, Kegiatan & Penganggaran: Berdasarkan prestasi kerja (Performance Budgeting System) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (Medium Term Expenditure Framework) Perencanaan Penganggaran terpadu (Unified Budgeting System) Pagu Indikaif & Prakiraan maju (Resource Envelope & Forward Estimate) Mengacu pada SPM, sesuai dgn kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat dan urusan wajib serta urusan pilihan yang menjadi tanggungjawab SKPD.
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Harapan, Visi Standard/SPM Gap Kondisi Kini, Masalah Kebutuhan & Kemampuan RPJM/RKPD Indikator & Target Sasaran Terukur PROGRAM / KEGIATAN Indikator & Target Kinerja Standard Belanja Standr Satuan Harga ANGGARAN
PERENCANAAN MENJAWAB PERMASALAHAN MASALAH PERENCANAAN POTENSI SASARAN TARGET Dan lain-lain SUMBER DAYA MANUSIA SUMBER DAYA ALAM SUMBER DAYA KEUANGAN
TANTANGAN DALAM PEMBANGUNAN DAERAH Peningkatan Kapasitas SDM Koordinasi yg semakin baik antar stakeholder Peningkatan sumberdaya yang berkualitas Sarana Prasarana yang memadai & berkualitas Dunia Usaha yg kondusif Mengurangi ketimpangan Memberdayakan Masyarakat Mengentaskan kemiskinan Menambah lapangan kerja Menjaga kelestarian SDA
INSTRUMEN DALAM STRATEGIC PLANNING . VISI/MISI SPM ORGANISASI PRVAT/PUBLIC PERENCANAAN Jangka Panjang (RPJPD) Jangka Menengah ( RPJMD) Jangka Pendek /Tahunan (RKPD) APA YANG AKAN DICAPAI BAGAIMANA CARA MENCAPAINYA - PROGRAM - KEGIATAN - ANGGARAN (APBD) Pendapatan Belanja (Input) Setiap organisasi mempunyai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai. Tujuan dan sasaran tersebut ditentukan oleh manajemen melalui proses perencanaan, Manajemen melakukan perencanaan dengan cara menetapkan apa yang ingin dicapai, yaitu dengan menetapkan rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Tujuan dan sasaran dalam rencana tersebut selanjutnya dituangkan dalam program dan kegiatan yang disertai dengan rencana keuangannya, yaitu rencana anggaran pendapatan untuk membiayai program dan kegiatan yang direncanakan serta rencana anggaran belanja untuk melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan. Rencana-rencana keuangan tersebut dinamakan dengan anggaran atau budget INDIKATOR & TARGET TERUKUR - TUJUAN SASARAN - Outcome - Output Standard Belanja Std Satuan Harga
Dasar Hukum Perencanaan & Penganggaran UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 08/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah PERMENDAGRI 54/2010 tentang Pelaksanaan PP 08/2008 PENGANGGARAN : UU 17/2003 tentang Keuangan Negara UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PERMENDAGRI 59/2007 tentang Perubahan atas PERMENDAGRI 13/2006.
RUANG LINGKUP PERENCANAAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010 DATA DAN INFORMASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DOKUMEN PENETAPAN TAHAPAN TATA CARA PENYUSUNAN RPJPD (20 th) PERDA Psl 20 s.d Psl 49 Lampiran II RPJMD (5 th) Psl 50 s.d Psl 84 Lampiran III RENSTRA SKPD (5 th) PENGESAHAN KDH Psl 85 s.d Psl 98 Lampiran IV RKPD (1 th) PERKADA Psl 99 s.d Psl 133 Lampiran V RENJA SKPD (1 th) Psl 134 s.d Psl 154 Lampiran VI
TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH 1 PERSIAPAN PENYUSUNAN 2 PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL 3 PELAKSANAAN MUSRENBANG 4 PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR 5 PENETAPAN
SINKRONISASI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT DAN DAERAH DALAM SATU KESATUAN SITEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 5 TAHUN 1 TAHUN 20 TAHUN RPJPN PEDOMAN RPJMN DIJABARKAN RKP RAPBN PEDOMAN PEDOMAN DIACU DAN DISERASIKAN DIACU DIACU RENSTRA K/L DIPERHATIKAN PEDOMAN RENJA K/L RPJPD PROV PEDOMAN RPJMD PROV DIJABARKAN RKPD PROV RAPBD PROV PEDOMAN PEDOMAN DIACU DIACU DAN DISERASIKAN RENSTRA SKPD PROV PEDOMAN RENJA SKPD PROV DIACU DIPERHATIKAN PEDOMAN RAPBD KAB/K RPJPD KAB/K RPJMD KAB/K DIJABARKAN RKPD KAB/K PEDOMAN PEDOMAN DIACU RENSTRA SKPD K/K PEDOMAN RENJA SKPD K/K
BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RPJPD KAB/KOTA (Lampiran II Permendagri No 54/2010) 1 Persiapan Penyusunan RPJPD 2 Rancangan Awal RPJPD Pengolahan data dan informasi Penelaahan RPJPN & RPJPD prov & kab/kota lainnya 3 Musrenbang RPJPD Perumusan visi dan misi daerah Analisis isu-isu strategis Penelaahan RTRW kab/kota & RTRW kab/kota Lainnya 4 Rancangan Akhir RPJPD Perumusan sasaran pokok dan arah kebijakan Konsultasi rancangan akhir RPJPD dengan GUBERNUR Analisis Gambaran umum kondisi daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik 5 Masukan dari SKPD Pembahasan dan penetapan Perda RPJPD Penyelarasan visi, misi dan arah kebijakan RPJPD kab/kota
1 2 3 4 5 (Lampiran III Permendagri No 54/2010) BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RPJMD KABUPATEN/KOTA (Lampiran III Permendagri No 54/2010) 1 2 Persiapan Penyusunan RPJMD Rancangan Awal RPJMD Penelaahan RPJPD Kab/Kota Perumusan Strategi dan arah kebijakan Penyusunan Rancangan Renstra SKPD Pengolahandata dan informasi VISI, MISI dan Program KDH Perumusan Kebijakan umum dan program pembangunan daerah Rancangan RPJMD Perumusan Penjelasan visi dan misi 3 Perumusan Indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan Hasil evaluasi capaian RPJMD Penelaahan RTRW Kab/kota & RTRW daerah lainnya Musrenbang RPJMD Penelaahan RPJMN, RPJMD Provinsi dan kab/kota lainnya 4 Perumusan Tujuan dan Sasaran Penetapan Indikator Kinerja Daerah Rancangan Akhir RPJMD Analisis pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan Analisis Gambaran umum kondisi daerah Analisis isu-isu strategis Pembahasan dgn SKPD Kab/Kota Konsultasi rancangan akhir RPJMD dengan GUBERNUR Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah Pembahasan dengan DPRD utk memperoleh masukan dan saran 5 Pembahasan dan penetapan Perda RPJMD Penyelarasan program prioritas dan kebutuhan pendanaan
PERAN DAN FUNGSI DPRD DALAM PENYUSUNAN RPJMD PERDA RPJMD Kesepakatan KDH dgn DPRD Fungsi Legislasi, Budget & Pengawasan Pembahasan Dengan DPRD Forum SKPD MUSRENBANG RPJMD PEMBAHASAN RAPERDA RPJMD Rumusan Strategi dan Arah Kebijakan Rumusan Visi & Misi Kebijakan umum dan program pembangunan Daerah 5 thn Penyusunan Rancangan Renstra SKPD Konsultasi dgn MDN/ Gubernur Rumusan Tujuan Sasaran IndikasI rencana program prioritas disertai kebutuhan pendanaan 5 thn Rancangan RENSTRA SKPD Program/ Indikator Program/ Pagu Per-program Setiap SKPD 5 Thn Rancangan Awal RPJMD Rancangan RPJMD Rancangan Akhir RPJMD Indikator Kinerja Daerah Thn 1 s.d Thn 5
BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RKPD KAB/KOTA (Lampiran V Permendagri No 54/2010) 1 SE Penyusunan Renja-SKPD Persiapan Penyusunan RKPD Berita Acara Musrenbang kecamatan Telaahan kebijakan nasional & provinsi Pengolahan data dan informasi Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota 2 Rancangan Awal RKPD Penyusunan Rancangan Renja SKPD kab/kota Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah Perumusan Permasalahan Pembangunan Daerah VERIFIKASI Bappeda Rancangan RKPD Analisis Ekonomi & keuda Perumusan prioritas dan sasaran pembangunan beserta pagu Perumusan Kerangka Ekonomi & Kebijakan Keuda Perumusan program prioritas daerah beserta pagu indikatif 3 Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu 5 Musrenbang RKPD kab/kota Penetapan PERBUP/PERWAL ttg RKPD 4 Review RPJMD Dok RKPD kab/kota tahun berjalan Forum Konsultasi Publik Penyelarasan Rencana program prioritas daerah beserta pagu indikatif Rancangan Akhir RKPD PENYUSUNAN KUA & PPAS
PERAN DAN FUNGSI DPRD DALAM PENYUSUNAN RKPD PERDA APBD Kesepakatan KDH dgn DPRD Fungsi Legislasi, Budget & Pengawasan IndikasI rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan RPJMD (5 Thn) Hasil Jaring Asmara/ Kunker/ Reses Dapil/ Pokok-pokok pikiran DPRD Kab/Kota Musrenbang RKPD kab/kota KESEPAKATAN KUA & PPAS Analisis Gambaran Umum Kondisi Daerah PERDA RPJMD RANCANGAN AWAL RKPD Rancangan RKPD RANCANGAN AKHIR RKPD RKPD Analisis Ekonomi & keuda Penyusunan Rancangan Renja SKPD kab/kota Evaluasi Kinerja RKPD Tahun Lalu
Penelaahan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD tahun lalu dan dikelompokkan kedalam urusan SKPD. Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/kegiatan hasil penelaahan. Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan. Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari SKPD terkait terhadap kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas. Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD
(Lampiran VI Permendagri No 54/2010) BAGAN ALIR TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN RENJA SKPD KABUPATEN/KOTA (Lampiran VI Permendagri No 54/2010) SE KDH perihal penyampaian rancangan awal RKPD sebagai bahan penyusunan rancangan Renja-SKPD kab/kota 1 Persiapan Penyusunan Renja SKPD Perumusan Ranc. akhir RKPD Per KDH RKPD kab/kota Sinkronisasi Kebijakan Nasional dan Provinsi hasil evaluasi capaian Renstra SKPD kab/kota Telaahan Rancangan Awal RKPD kab/kota Penyesuaian Rancangan Renja SKPD kab/kota 2 Musrenbang RKPD Pengolahan data dan informasi Rancangan Renja-SKPD kab/kota Penyusunan Rancangan RKPD Pengesahan Renja-SKPD oleh KDH Perumusan Sasaran Perumusan Tujuan Analisis Gambaran Pelayanan SKPD Isu-isu penting penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD Penyesuaian Rancangan Renja SKPD kab/kota 4 Penetapan Renja-SKPD oleh Kepala SKPD Perumusan program dan kegiatan, indikator kinerja, dana indikatif Pembahasan Renja SKPD pada Forum SKPD Kabupaten/Kota hasil evaluasi pelaksanaan Renja-SKPD kab/kota tahun lalu Penyempurnaan Rancangan Renja SKPD kab/kota RENJA-SKPD Kab/Kota 3 Musrenbang Kecamatan Usulan program & kegiatan dari masyarakat Musrenbang Desa
DASAR HUKUM SINKRONISASI RKPD-KUA - PPAS & RAPBD Pasal 17 ayat (2) UU 17/2003 Penyusunan RAPBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara. Pasal 18 ayat (1) Pemerintah Daerah menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya sejalan dengan RKPD, sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan. Pasal 18 ayat (3) Berdasarkan KUA yang telah disepakati dengan DPRD, Pemerintah Daerah bersama DPRD membahas PPAS untuk dijadikan acuan bagi setiap SKPD. Pasal 25 ayat (2) UU 25/2004 RKPD menjadi pedoman penyusunan RAPBD. Pasal 16 PP 58/2005 Penyusunan APBD berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.
KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH TUJUAN SINKRONISASI RKPD-KUA-PPAS & RAPBD (UTK MENCAPAI TUJUAN BERNEGARA) TUJUAN BERNEGARA (UUD 1945) RPJMD KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH DPRD EPPD RKPD KUA PPAS RAPBD LPKD & LKPJ RENJA SKPD RKA-SKPD DPA-SKPD LAKIP