Kesinambungan SPMI dan SPME dalam Membangun Budaya Mutu Pendidikan Tinggi Intan Ahmad Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Jakarta, 19 November 2016
Tantangan Pendidikan Tinggi di Indonesia (Disparitas Kualitas) Keterbatasan Kapasitas/ Daya Tampung PT APK < 30% Sebaran PT Biaya Kuliah + Akomodasi Terbatasnya Sumberdaya Pendidikan Berkualitas PT Bermutu Baik terkonsentrasi di P. Jawa Belum setara dalam memberikan layanan pendidikan bermutu Belum dapat menjamin pemenuhan semua permintaan pendidikan tinggi bermutu Kesetaraan Keterjaminan Ketersediaan Keterjangkauan Kualitas 4.497 Perguruan Tinggi (Forlap DIKTI, Nov 2016), melaksanakan 24.473 prodi jumlah Mahasiswa ~ 7 juta, jumlah Dosen ~258.861 (S3: 29.945)
Potret Akreditasi Program Studi Sumber: BAN-PT & Forlap Dikti, Agustus 2016 Agustus 2016 24.343 Prodi WILAYAH PRODI TERAKREDITASI PRODI BELUM DIAKREDITASI TOTAL PRODI A B C LUAR JAWA 342 3.719 4.638 8.699 2.629 11.328 JAWA 1.857 4.806 3.505 10.168 2.847 13.015 TOTAL 2.199 8.525 8.143 18.867 5.476 24.343
Kompleksitas Sistem Pendidikan Tinggi Tujuan Dikti Teaching-Learning Process Graduates Incoming Students Intelektual, Ilmuwan, atau Profesional yang beriman bertaqwa, berakhlaq mulia, berbudaya, kreatif, Berkarakter tangguh Academic Community Quality Assurance Karya Penelitian untuk Kemaslahatan bangsa, negara, dan manusia Leadership Management Staff Library Physical Facilities Laboratories Funding Organization Resources Curriculum Pengabdian Kepada Masyarakat
Kesinambungan dan Harmonisasi Regulasi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No.62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No.44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi PP No.4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi Permenristekdikti No.32/2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Harmonisasi & sinkronisasi Harmonisasi & sinkronisasi UU No.20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran Draft Standar Nasional Pendidikan Kedokteran UU No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan Draft Standar Nasional Pendidikan bidang Kesehatan UU No.38/2014 tentang Keperawatan lex specialis bidang kesehatan lex specialis bidang kesehatan
system thinking Implementasi Budaya Mutu Lembaga Akreditasi : Independen, Akuntabel, Terpercaya system thinking Implementasi Budaya Mutu SPME Intervensi yang sistematik & terencana untuk perbaikan berkelanjutan Tantangan Global Lulusan SPMI umpan balik Implementasi Budaya Mutu Pendidikan tinggi selayaknya tidak hanya menghasilkan lulusan yang secara ekonomi produktif, tetapi harus juga dapat menghasilkan lulusan yang dapat berpikir secara kritis dan menjadi warga negara yang mempunyai empati dan berpengetahuan (Nussbaum, 2010) Pembelajaran Sepanjang Hayat aktualisasi jati diri : perlindungan diri dan perbaikan diri Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi (termasuk program studi) Produk Ilmiah
Kerangka Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (dalam lingkup pendidikan tinggi kesehatan) LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) INSTRUMEN AKREDITASI STATUS AKREDITASI AKREDITASI (MUTU INSTITUSI) PT dan stake-holders Implementasi Budaya Mutu STANDAR PENDIDIKAN & KOMPETENSI SN-Dikti SPMI PD-Dikti PENGGUNA (MUTU INDIVIDU) BLUE PRINT KOMPETENSI (soal) KUALITAS LULUSAN UJI KOMPETENSI Uji Kompetensi Nasional (Exit Exam) DEMAND (Global dan Nasional)
Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Inti Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidkan Tinggi Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan (PPEPP) standar Pendidikan Tinggi Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E
Evaluasi Data dan Informasi Inti Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)/Akreditasi Pasal 45 ayat (2) Permenristekdikti No. 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Tahapan Akreditasi sebagai berikut: a. Tahap Evaluasi Data dan Informasi; b. Tahap Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi; c. Tahap Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi E P
M Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) M MUTU PENDIDIKAN TINGGI SPMI SPME/Akreditasi P E E P Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi
+ + Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SN Dikti Standar Dikti Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Akademik dan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Non-Akademik Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Ditetapkan Menteri
SPMI SPME Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi 9 5 8 9 BAN-PT Data dan Informasi Status dan Peringkat Terakreditasi Tugas memenuhi Standar Dikti 7 8 Status dan Peringkat Terkreditasi 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Permen ristekdikti SN Dikti BSNPT 6 6 Permo honan Akreditasi KKNI dan AQRF 2 2 1 1111 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti Tugas menyusun SN Dikti SPMI Luaran SPME 4 4 5 7 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Budaya Mutu Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Budaya Mutu: Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan PPEPP Standar Dikti Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
Sikap Mental Penyelenggaraan SPMI Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi Sikap Mental Penyelenggaraan SPMI Quality first Semua pikiran dan tindakan pengelola PT harus memrioritaskan mutu. Stakeholders-in Semua pikiran dan tindakan pengelola PT harus ditujukan pada kepuasan para pemangku kepentingan (internal dan eksternal). The next process is our stakeholder Setiap pihak yang menjalankan tugasnya dalam proses pendidikan pada PT harus menganggap pihak lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya tersebut sebagai pemangku kepentingan yang harus dipuaskan. Speak with data Setiap pengambilan keputusan/ kebijakan dalam proses pendidikan pada PT harus didasarkan pada analisis data, bukan berdasarkan pada asumsi atau rekayasa. Upstream management Setiap pengambilan keputusan/kebijakan dalam proses pendidikan pada PT harus dilakukan secara partisipatif dan kolegial, bukan otoritatif. Kaizen atau continuous quality improvement dalam membangun budaya mutu Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi
Panitia Nasional Uji Kompetensi atau Lembaga sertifikasi profesi Harmonisasi Peran dan Kolaborasi Lintas Sektor dalam Membangun Budaya Mutu (dalam lingkup pendidikan tinggi kesehatan) QI (Quality Implementor) PROFESI/PRAKTISI MASYARAKAT PENGGUNA PERGURUAN TINGGI PROGRAM STUDI QA (Quality Assurance Body) Panitia Nasional Uji Kompetensi atau Lembaga sertifikasi profesi (untuk mahasiswa & lulusan) BAN-PT (untuk PT) LAM PTKes (untuk Prodi) QR (Quality Regulator) STAKEHOLDERS KEMRISTEKDIKTI KEMKES dan K/L Terkait SISTEM PENDIDIKAN SISTEM PELAYANAN
Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Intervensi Program Direktorat Penjaminan Mutu, Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Diseminasi Kebijakan SPMI, Audit Internal, SPME dan PD-Dikti Pelatihan Implementasi SPMI Pelatihan fasilitator SPMI (nasional dan institusi) Pelatihan Audit Internal Klinik SPMI Penguatan Kopertis (2017) Program Kemitraan/Mentorship (2017) investasi untuk penguatan Sistem Penjaminan Mutu Internal penguatan Budaya Mutu
Penguatan Budaya Mutu …dimulai dari individu dan lingkungan terdekat, dimplementasikan secara kolektif Integritas dan Komitmen Academic Leadership BUDAYA MUTU Aktualisasi Continous Quality Improvement dalam implementasi Standar Pendidikan Tinggi Stakeholders Engagement Penguatan SPMI berbasis umpan balik SPME (evidence-based) Penguatan akuntablitas sosial Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai standar global
Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Budaya Mutu Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Budaya Mutu: Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan PPEPP Standar Dikti Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
TERIMA KASIH “Semua stakeholders memiliki peran yang sinergis untuk membangun budaya mutu dalam sistem pendidikan tinggi dan sistem pelayanan kesehatan. Integritas, komitmen, dan kolaborasi adalah kunci dari sinergi tersebut.” www.ristekdikti.go.id