KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN MENTERI DALAM NEGERI PADA ACARA MUSRENBANG RKPD TAHUN 2014 PROVINSI JAWA TIMUR Disampaikan Oleh : Drs. REYDONNYZAR MOENEK, M. DEVT. M STAF AHLI MENTERI BIDANG HUKUM POLITIK DAN ANTAR LEMBAGA Surabaya, 9 April 2013 1
DASAR HUKUM SINERGI PUSAT DAN DAERAH DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 150 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah disusun oleh pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
TEMA DAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RKP TAHUN 2014 “Memantapkan Perekonomian Nasional Bagi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan” RKPD Tahun 2014 harus diarahkan untuk mendukung pencapaian sasaran RKP Tahun 2014 Pertumbuhan Ekonomi 6,5 s.d. 6,9% Penurunan Angka Pengangguran 5,0 s.d. 6,0% Penurunan Angka Kemiskinan 8 s.d. 10% Laju Inflasi 5%
STRATEGI DAN LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENCAPAI TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2014 Laksanakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi (PERPRES Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012–2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012–2014. ) Ciptakan suasana tenteram, tertib, dan aman di seluruh wilayah Jawa Timur sebagai perwujudan dari pelaksanaan INPRES Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Tahun 2013. Optimalkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, melalui peningkatan kualitas pelayanan dasar dengan menerapkan SPM sesuai dengan amanat PP Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan SPM
Tingkatkan kinerja PTSP melayani perizinan bagi masyarakat dan dunia usaha, agar keberadaan PTSP dirasakan manfaatnya, mampu meningkatkan citra dan daya saing daerah. Berikan kemudahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi . Selesaikan dan tingkatkan pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian serta konektifitas antar sentra-sentra produksi. Tingkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan belanja daerah untuk mendorong porsi belanja langsung lebih besar dari belanja tidak langsung. Pengalokasian belanja daerah dalam APBD yang nilai manfaatnya tidak langsung dinikmati oleh masyarakat supaya dibatasi.
PRIORITAS DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH DALAM RPJMD 2009-2014 YANG HARUS DIJABARKAN DALAM RANCANGAN RKPD PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2014 Penanggulangan kemiskinan dengan meningkatkan aksesbilitas dan kualitas pelayanan pendidikan terutama masyarakat miskin, memperluas lapangan kerja, memberdayakan ekonomi rakyat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Pengembangan agroindustri/ agrobisnis dan pembangunan serta perbaikan infrastruktur pertanian VISI RPJMD Jawa Timur 2009-2014 “Terwujudnya Jawa Timur Yang Makmur dan Berakhlak Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” Memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan penataan ruang Mencapai LPE 5,50-6,00%, menurunkan kemiskinan 13,50-14,00%, menurunkan pengangguran 5,20-5,40%. Meningkatkan IPM dari 73,47 pada Tahun 2013 menjadi 74,02 pada Tahun 2014. Mewujudkan percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur panas Lapindo Meningkatkan keamanan dan ketertiban, supremasi hukum dan penghormatan hak asasi manusia
HAL PENTING LAINNYA YANG PERLU MENDAPAT PERHATIAN DALAM TAHUN 2014 Tingkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tahun 2011, dari 39 (tiga puluh sembilan) LKPD yang diperiksa : - 1 (satu) LKPD -> Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); - 10 (sepuluh) LKPD --> Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP-DPP); - 27 (dua puluh tujuh) LKPD-> Wajar Dengan Pengecualian (WDP) - 1 (satu) LKPD -> Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) WTP-DPP dan WDP dalam Tahun 2014 Agar ditingkatkan menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) TMP peningkatan kualitas SDM penataan sistem dan prosedur peningkatan efektivitas SPI sanksi
RPJPD RPJMD RKPD Renstra SKPD Renja SKPD TINGKATKAN KINERJA PERENCANAAN Selesaikan penyusunan dan penetapan dokumen rencana pembangunan daerah dan rencana SKPD. HASIL EVALUASI REALISASI PENYUSUNAN DOKUMEN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH & RENCANA SKPD SE-PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2012 RPJPD RPJMD Renstra SKPD RKPD Renja SKPD Kab. Jember Kab. Bojonegoro Kab. Tuban Kab. Pamekasan Kab. Kediri Kab. Lumajang Kab. Situbondo Kab. Ngawi Kota Kediri Belum Menetapkan RPJPD -Kab. Jember Belum menetapkan RPJMD -Kab. Jember -Kab. Pamekasan -Kab. Tulungagung : -Kab. Nganjuk : Belum Menetapkan Renstra SKPD -Kab. Sidoarjo Terlambat menetapkan RKPD Tahun 2013 -Kab. Magetan -Kab. Bangkalan -Kab. Nganjuk -Kab. Lamongan Belum Menetapkan Renja SKPD Tahun 2013
TINDAK LANJUT HASIL MUSRENBANG RKPD 2014 PRINSIP PENYELARASAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH YANG AKAN DIDANAI DARI BERBAGAI SUMBER PENDANAAN Keserasian Efektifitas Efisiensi KOORDINASIKAN DENGAN K/L SESUAI KEWENANGAN DIUSULKAN UNTUK DIBAHAS DALAM MUSRENBANGNAS TAHUN 2013 MINGGU IV APRIL 2013
KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Pimpinan dan anggota DPRD Kepala Daerah SKPD Pemangku kepentingan lainnya beri saran dan masukan yang konstruktif agar RKPD Tahun 2014 selaras dengan RPJMD mengawal konsistensi penganggarannya dalam APBD KUA & PPAS TA 2014 RAPBD TA 2014 RPJMD JATIM 2009-2014 RKPD Tahun 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TERIMA KASIH 11