PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengertian Perilaku Kerja:
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
(Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011)
TATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
BIMBINGAN TEKNIS Penyusunan SKP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan sbb:
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
NOURAIANANGKASEBUTAN 1Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PP No. 46 TAHUN 2011 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
2014 Penilaian Prestasi Kerja PNS Prinsip Sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, minim dari penilaian subjektif pejabat penilai Objektif Diukur secara.
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – TAHUN 2013 © Trisno Zuardi
KEBIJAKAN MANAJEMEN KINERJA
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENILAIAN PRESTASI KERJA
Tata Cara Pengisian Penilaian Pretasi Kerja (PPK) PNS (Pengganti DP3)
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
Kriteria penilaian perilaku kerja
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PPK-PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TAMBAHAN PENGHASILAN PNS Badan kepegawaian Daerah
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PETUNJUK PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DOSEN TETAP
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PNS YANG MENJABAT GURU
PETUNJUK TEKNIS PP. NO 46 TAHUN 2011
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
WORKSOP PENYUSUNAN SKP TAHUN 2014
SOSIALISASI SKP ONLINE 2017
Penilaian prestasi kerja pns Menurut PP 46 Tahun 2011.
EVALUASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL
PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara Banjarmasin, 2013 file : Penilaian Prestasi Kerja PNS-Kominfo
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PENGGANTI DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (DP3) OLEH AKHMAD DISAMPAIKAN PADA PERTEMUAN SELURUH PEJABAT.
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL BKPSDMD.
PENILAIAN ASPEK KUALITAS BERPEDOMAN SBB Bag. Organisasi Setdako Banjarmasin KRITERIA NILAI SEBUTAN KUALITAS KETERANGAN Sangat baik Hasil kerja.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
1.UU Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian 2.PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian.
Transcript presentasi:

PENILAIAN PRESTASI KERJA (Peraturan Pemerintah PEGAWAI NEGERI SIPIL (Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2011 & Perka BKN No 1 Tahun 2013)

Presentation Out line MENGAPA PENILAIAN KINERJA APA ITU SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) BAGAIMANA MENGHITUNG SKP ? BAGAIMANA DENGAN ASPEK PERILAKU KERJA DALAM SKP ? LAIN – LAIN TERKAIT SKP

PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PENGERTIAN Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai adalah merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan PNS dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979. MANFAAT Untuk menetapkan pengembangan karier atau promosi Untuk menentukan training Untuk menentukan standar penggajian Untuk menentukan mutasi atau perpindahan pegawai Meningkatkan produktivitas & tanggung jawab karyawan Meningkatkan motivasi pegawai Menghindari pilih kasih Mengukur keberhasilan kepemimpinan seseorang 3

BIAS DALAM PENGUKURAN KINERJA Hallo effect yaitu pendapat pribadi penilai tentang karya- wannya yang akan berpengaruh dalam pengukuran prestasi kerja. Central tendency yaitu penilaian prestasi kerja cenderung dibuat rata-rata dan penilai menghindari penilaian yang bersifat ekstrim; Leniency bias, yaitu kecenderungan penilaian untuk meberikan nilai yang murah dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya; Strickness bias, yaitu kecenderungan penilai terlalu ketat dan keras serta mahal dalam evaluasi pelaksanaan kerja para karyawannya Recency effect (kesan terakhir) yaitu kegiatan terakhir dari karyawan yang terkesan baik atau buruk, cenderung dijadikan dasar penilaian prestasi kerja oleh atasannya. 4

Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip : objektif; Terukur; Akuntabel; Partisipatif; dan Transparan. Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas unsur : SKP; dan Perilaku kerja.

2. Apa Itu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ??

UMUM Dalam Pasal 12 dan Pasal 20 UU No. 43 Tahun 1999 antara lain mengamanatkan bahwa pembinaan PNS dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja dan untuk menjamin obyektivitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja PNS penekanannya pada pengukuran tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja (output) yang direncanakan dan disepakati antara pejabat penilaian dan PNS yang dinilai sebagai kontrak prestasi kerja. Obyektivitas penilaian prestasi kerja PNS diperlukan parameter penilaian sebagai ukuran dan standar penilaian hasil kerja dari tingkat capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

2. TATA CARA PENYUSUNAN SKP ♦ Setiap PNS wajib menyusun SKP sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya sesuai dengan struktur dan tata kerja organisasi. ♦ Sasaran Kerja Pegawai (SKP) disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan tugas pokok jabatan dengan mengacu pada Renstra dan Renja.

a. Kegiatan Tugas Jabatan UNSUR-UNSUR SKP a. Kegiatan Tugas Jabatan Tugas Jabatan yang dilakukan harus didasarkan pada rincian tugas, tanggung jawab dan wewenang jabatan sesuai yang ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. b. Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya.

c. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang diwujudkan dengan jelas sebagai ukuran prestasi kerja, baik dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dapat disertai biaya. d.Tugas Tambahan dan/atau Kreativitas Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan apabila ada tugas tambahan terkait dengan jabatan dapat ditetapkan menjadi tugas tambahan dan/atau kreatifitas dalam pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan.

FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR (KOLOM) NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 - I Tulislah Nama, NIP, pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari pejabat penilai II Tulislah nama, NIP, Pangkat/golongan ruang, jabatan, unit kerja dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. Cukup jelas. III Tulislah Kegiatan Tugas Jabatan dari Pegawai Negeri Sipil yang dinilai maksimum 10 kegiatan. Tulislah angka kredit (AK) setiap Kegiatan Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. 4 Tulislah target kuantitas/output dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. 5 Tulislah target kualitas/mutu dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. 6 Tulislah target waktu dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai. 7 Tulislah target biaya apabila ada dari setiap Kegiatan Tugas Jabatan yang akan dilakukan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai.

PENILAIAN SASARAN KERJA I. Kegiatan Tugas Jabatan PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 dst II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/Unsur Penunjang : 10,00 a. Tugas Tambahan - 30,00 b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.

Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : KRITERIA NILAI KETERANGAN 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.

Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Formula Rumus Penilaian Capaian SKP, aspek : a. kuantitas, Penilaian SKP (kuant) = X 100 Ket : Ro = Realisasi Output To = Target Output RO TO b. kualitas, Penilaian SKP (kual) = Ket : Rk = Realisasi Kualitas TK = Target Kualitas RK TK X 100

c. waktu, Penilaian SKP (waktu) = Ket : NT = Nilai Tertimbang =1,76 TW = Target Waktu RW = Realisasi Waktu d. biaya. Penilaian SKP (biaya) = TB = Target Biaya RB = Realisasi Biaya NT.TW – RW TW X 100 NT.TB – RB TB X 100

CARA PENGHITUNGAN PENILAIAN SKP I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS di lingkungan 4 Kanwil Kementerian Tan Tahun 2014 - 4 Lap 100 400. 000. 000 90 360. 000. 000 368,66 (100+90+92,66+86) 92,165 Aspek Output 368,66 4 = 92,165 4 x 100 = 100 Nilai Capaian SKP Aspek Kualitas (1,76 x 12 ) – 10 x 100 12 (1,76 x 400 Jt ) – 360 Jt x 100 400 Jt 90 100 x 100 = 90 21,12 – 10 x 100 12 704 Jt – 360 Jt x 100 400 Jt 11,12 x 100 12 344 Jt x 100 400 Jt 1112 12 34.400.000.000 400.000.000 = 92,66 = 86 Aspek Waktu Aspek Biaya

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL

PETUNJUK PENGISIAN PENGUKURAN CAPAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NOMOR (KOLOM) NOMOR KODE URAIAN 1 2 3 - Cukup jelas Tulislah Kegiatan Tugas Jabatan Tulislah target angka kredit untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional tertentu. 4 Tulislah target kuantitas/output (TO) untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 5 Tulislah target kualitas/mutu (TK) untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 6 Tulislah target waktu (TW) untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 7 Tulislah target biaya (TB) untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 8 Tulislah realisasi angka kredit untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 9 Tulislah realisasi kuantitas/output (RO) yang telah dihasilkan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 10 Tulislah realisasi kualitas/mutu (RK) yang telah dihasilkan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 11 Tulislah realisasi waktu (RW) yang telah digunakan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. 12 Tulislah realisasi biaya (RB) yang telah digunakan untuk masing-masing Kegiatan Tugas Jabatan. Cat. Pada kolom 1 s/d 7 pada Penilaian Sasaran Kerja PNS tanpa diketik keluar secara otomatis karena ada file khusus.

Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus) Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyusunan dan penilaian SKP diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

ASPEK PERILAKU KERJA DALAM SKP • Penilaian perilaku kerja meliputi aspek : orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama; dan kepemimpinan. • Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural. • Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan. • Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukan dari pejabat penilai lain yang setingkat di lingkungan unit kerja masing-masing. • Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100 (seratus).

PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan

KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 - 90 Baik Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 61 - 75 Cukup Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 51 - 60 Kurang Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi. 50 ke bawah Buruk

NO URAIAN NILAI Integritas UNSUR YG DINILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Integritas Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menya-lahgunakan wewenangnya tetapi berani menang-gung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 - 90 Baik Adakalanya/kadang-kadang dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenang-nya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 - 75 Cukup Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 51 - 60 Kurang Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas, dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk

1 2 3 4 5 6 NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN Komitmen Selalu berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 76 - 90 Baik Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepen-tingan kedinasan daripada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 61 - 75 Cukup Kurang berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan dari-pada kepentingan pribadidan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja. 50 ke bawah Buruk

Disiplin NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Disiplin Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik. 76 - 90 Baik Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 61 - 75 Cukup Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja. 50 ke bawah Buruk

NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kerjasama Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 - 90 Baik Adakalanya mampu bekerja-sama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang-kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 - 75 Cukup Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun diluar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik didalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk

Kepemimpinan NO UNSUR YG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5 6 Kepemimpinan Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan meng-gerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91 - 100 Sangat baik Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan mengerakkan tim kerja untuk men-capai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 - 90 Baik Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 - 75 Cukup Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 - 60 Kurang Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu mengerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk

Tata Cara Penilaian Penilaian prestasi kerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen). 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 90 x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................

Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai  Pejabat penilai wajib melakukan penilaian prestasi kerja terhadap setiap PNS di lingkungan unit kerjanya. Pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang mengatur disiplin PNS. Pejabat pembina kepegawaian sebagai pejabat penilai dan/atau atasan pejabat penilai yang tertinggi di lingkungan unit kerja masing-masing.

5. HAL – HAL LAIN TERKAIT SKP

Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/pindah. Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal dan vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya). Selama di jabatan lama dan di jabatan baru dibuat SKP-nya, kemudian untuk menentukan hasilnya, dijumlahkan kemudian dibagi 2 (dua).

Contoh Penilaian SKP bagi PNS yang Mutasi / Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG LAMA) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196104121983011099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk. I/ III/d Penata / III/c 4 Jabatan Kepala Bagian Mutasi Jabatan dan Tenaga Fungsional Non Dosen Kepala Subbagian Mutasi Tenaga Fungsional Guru 5 Unit Kerja Biro Kepegawaian III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 NP 100 12 bln Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 NP Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah Membuat laporan tahunan 1 laporan Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099 Jakarta, 5 Januari 2014 Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Guru Golru III/d ke bawah - 500 250 NP 100 Bln 85 bln 276 92 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Penilik Sekolah Golru III/d ke bawah 1500 750 700 80 269,33 89,78 Menyelesaikan Nota Persetujuan KP Jabatan Fungsional Tertentu Golru III/d ke bawah 6 bln 600 256 85,33 Membuat laporan tahunan 1 laporan 12 bln II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK (429,99:5)= 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP. 19610412 198301 1 099

III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos meyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: SASARAN KERJA PEGAWAI (UNIT KERJA YANG BARU) No I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Indra Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 196002111984012099 197507132000011099 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/ IV/a Penata / III/c 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kasubbag Tatalaksana Keuangan 5 Unit Kerja Biro Keuangan III. KEGIATAN TUGAS POKOK JABATAN AK TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA (Rp) Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan Jakarta, 1 Juli 2014 PNS Yang Dinilai Ali Muktar Raja, S.Sos NIP. 197507132000011099 Pejabat Penilai Drs. Indra Hidayat NIP. 196104121983011099

PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 1 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Pokok Jabatan AK Target REALISASI PENGHI-TUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuan/ Output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln 2000 SPP 206 68,67 Memeriksa Kelengkapan dan Menganalisa SPM 5000 SPM 2500 SPM 211 70,33 Membuat laporan Tatalaksana Keuangan 1 laporan 276 92 II Tugas Tambahan dan kreativitas unsur penunjang: a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SK 77 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dra. indira) NIP. 19600211 198401 2099

Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02 Maka pada akhir tahun 2014, yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: - Nilai SKP pada unit kerja lama = 89,04 - Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 89,04 + 77 = 166,04 = 83,02 2 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos tahun 2014 adalah 83,02

2. PNS yang melaksanakan tugas belajar di dalam maupun di luar negeri tidak wajib menyusun SKP pada awal tahun. Penilaian prestasi kerja pada akhir tahun dinilai dari prestasi akademik dan unsur perilaku kerja.

PENILAIAN PRESTASI KERJA BAGI PNS YANG TUGAS BELAJAR UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. a. Sasaran kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Akademik 91,26 x 60% 54,76 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerja sama 87 6. Kepemimpinan - 425 Nilai rata-rata Nilai Perilaku kerja 85 x 40% 34 NILAI PRESTASI KERJA 88,76 (Baik) KEBERATAN DARI PNS YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ........................

TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ................ KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN 8. REKOMENDASI 9. DIBUAT TANGGAL 31 DESEMBER 2014 PEJABAT PENILAI, Bintarti, S.Sos. NIP. 19631012 198509 2099 10. DITERIMA TANGGAL 5 JANUARI 2015 PEJABAT NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Lukito NIP. 19760222 199610 1099 11. DITERIMA TANGGAL 7 JANUARI 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Drs. Andra Kesumawati, M.Si. NIP. 19601112 198401 2099

3. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti bersalin/cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu yang akan dilaksanakan oleh PNS ybs. 4. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan 5. Penyusunan SKP bagi PNS yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt), maka tugas- tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan

6. SKP bagi PNS yang kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka Penyusunan berlaku ketentuan sbb: Jika kegiatan yang dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP ybs. Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yang bersangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. 7. Penyusunan SKP bagi PNS yang dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/penilaiannya dilakukan di tempat ybs dipekerjakan/ diperbantukan.

8. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS (bencana alam/force majeur), maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yang telah ditetapkan 9. Penyusunan SKP bagi PNS yang menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yang dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural

PENILAIAN KREATIVITAS Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12

Eselon II PPK Presiden

9.PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN PNS yang diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan maka akan diberikan nilai tugas tambahan No Tugas tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yang dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3

KETENTUAN LAIN  Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi Calon PNS.  Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diangkat sebagai pejabat negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan tidak diberhentikan dari jabatan organiknya dilakukan oleh pimpinan instansi yang bersangkutan berdasarkan bahan dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja.  Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang sedang menjalankan tugas belajar di dalam negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah yang bersangkutan.  Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang menjalankan tugas belajar di luar negeri dilakukan oleh pejabat penilai dengan menggunakan bahan-bahan penilaian prestasi akademik yang diberikan oleh pimpinan perguruan tinggi atau sekolah melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota atau instansi pemerintah lainnya dilakukan oleh pejabat penilai dimana yang bersangkutan bekerja. Penilaian prestasi kerja bagi PNS yang diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dilakukan oleh pimpinan instansi induknya atau pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan bahan yang diperoleh dari instansi tempat yang bersangkutan bekerja. PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara atau pimpinan/anggota lembaga nonstruktural dan diberhentikan dari jabatan organiknya, Cuti Diluar Tanggungan Negara, Masa Persiapan Pensiun, diberhentikan sementara, dikecualikan dari kewajiban. Bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan diperbantukan/dipekerjakan pada negara sahabat, lembaga internasional, organisasi profesi, dan badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dikecualikan dari kewajiban. Penilaian prestasi kerja bagi PNS diatur tersendiri dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Terima Kasih