Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE–10/PJ/2017 (berlaku sejak 21 April 2017)
DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015
TUJUAN Meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan Menjaga integritas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak dalam melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Lapangan Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan Mengoptimalkan Pemeriksaan melalui kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang didapatkan melalui Pemeriksaan Lapangan Meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan
Persiapan Pemeriksaan ALUR PEMERIKSAAN No.2 No.3 No.4 Persiapan Pemeriksaan Pemanggilan dan Pertemuan dengan Wajib Pajak Permintaan Tertulis kepada Pihak Ketiga Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Lapangan Tindak Lanjut Pemeriksaan Pembahasan Temuan Sementara Hasil Pemeriksaan 1 bulan Berdasarkan pertimbangan Kepala UP 2, atau berdasarkan usulan Tim Pemerika Pajak No.9 No.8 No.5
PERSIAPAN PEMERIKSAAN Pemeriksa Pajak mengumpulkan dan mempelajari data Wajib Pajak Pemeriksa Pajak mengumpulkan data dan informasi Dilakukan di lapangan Dilakukan di kantor Pemeriksa Pajak menyusun rencana pemeriksaan (audit plan) dan program pemeriksaan (audit program) Pemeriksa Pajak menyiapkan saran dan prasarana sebelum Pemeriksaan dimulai Wawancara dengan Account Representative yang melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak Pengumpulan data internal atau eksternal dan informasi lainnya mengenai Wajib Pajak Melakukan investarisir dan memastikan kelengkapan berkas Wajib Pajak Mempersiapkan sarana dan Pemeriksaan serta Pendukung Pemeriksaan (audit tools)
PEMANGGILAN DAN PERTEMUAN DENGAN WAJIB PAJAK Penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Dengan disampaikannya, WP tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan Disampaikan bersamaan dengan surat panggilan kepada Wajib Pajak Pemeriksa Pajak melakukan konfirmasi penerimaan surat kepada Wajib Pajak Pemanggilan Wajib Pajak yang diperiksa Surat panggilan berisi: - waktu, tempat, maksud dilaksanakannya pertemuan - buku, catatan, dan dokumen yang harus dibawa Pertemuan ditentukan paling lama 5 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Panggilan Jenis buku, catatan, dan dokumen yang dibawa menyesuaikan dengan risiko yang telah diidentifikasi Pertemuan dan Permintaan Keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa Wajib Pajak dapat didampingi oleh pihak lain Wajib Pajak harus memenuhi permintaan yang tercantum dalam surat panggilan
PEMANGGILAN DAN PERTEMUAN DENGAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak hadir sesuai dengan surat panggilan Wajib Pajak hadir namun menolak membantu kelancaran Pemeriksaan Pemeriksa Pajak melakukan: Memperlihatkan SP2 Memberiksan penjelasan Menandatangani dokumen pakta integritas Permintaan keterangan kepada Wajib Pajak yang diperiksa Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak
PEMANGGILAN DAN PERTEMUAN DENGAN WAJIB PAJAK Wajib Pajak tidak hadir Hal yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Membuat Berita Acara Ketidakhadiran yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak Melanjutkan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan di tempat Wajib Pajak
PERMINTAAN TERTULIS KEPADA PIHAK KETIGA Pemeriksa Pajak berwenang untuk meminta keterangan tertulis dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaaan (PMK Nomor 87/PMK.03/2013) Bank (kerahasiaannya ditiadakan, terdapat ijin dari OJK berdasarkan permintaan tertulis dari Menteri Keuangan) Pihak ketiga lainnya (kerahasiaan ditiadakan berdasarkan permintaan DJP yang telah dilimpahkan kepada Kepala UP2)
Berita Acara Pemberian Keterangan dalam Pertemuan dengan Wajib Pajak PELAKSANAAN PENGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Pengujian dilakukan setelah pertemuan dan permintaan keterangan kepada Wajib Pajak atau ketika Wajib Pajak Tidak Hadir Berita Acara Pemberian Keterangan dalam Pertemuan dengan Wajib Pajak Pengujian dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak, dibantu oleh Pegawai DJP atau oleh Tenaga Ahli, dan dapat didampingi oleh petugas Pengujian dilakukan secara mendadak dan dilaksanakan dalam jangka waktu 1 bulan sejak pertemuan dengan Wajib Pajak
Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal antara lain: PELAKSANAAN PENGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Pemeriksa Pajak harus melakukan hal-hal antara lain: Melakukan inspeksi untuk menguji eksistensi dan pengecekan fisik Mengoptimalkan pelaksanaan pengujian di tempat Wajib Pajak Meminjamkan pada saat itu juga data yang diperlukan dan ditemukan/diperoleh di lapangan Data lawan transaksi Buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan Rekening Koran Wajib Pajak Data lainnya Data lainnya : Surat kuasa dari Wajib Pajak kepada Pemeriksa Pajak untuk meminta keterangan atau bukti dari bank : Surat kuasa yang memberikan akses kepada Pemeriksa Pajak untuk melihat dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN)
PELAKSANAAN PENGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Wajib Pajak menolak memberikan surat kuasa Pemeriksa pajak menindaklanjuti: Melakukan permintaan membuka rahasia bank sesuai dengan ketentuan Membuat berita acara penolakan memberikan surat kuasa yang ditandangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara penolakan Dan/atau Melanjutkan Pemeriksaan berdasarkan data yang ada Pemeriksa Pajak membuat catatan penolakan dalam berita acara
Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengujian PELAKSANAAN PENGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Wajib Pajak yang sedang dilakukan pengujian Bersikap kooperatif Bersikap tidak kooperatif Pemeriksa pajak melanjutkan pengujian pemeriksaan sesuai dengan limgkup pemeriksaan dan audit plan Pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan Tetap tidak kooperatif atau Wajib Pajak menyatakan menolak untuk dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak menjadi kooperatif setelah penyegelan, maka Pemeriksa Pajak dapat melanjutikan pengujian Pemeriksa Pajak harus menentukan apakah menghitung besarnya Peghasilan Kena Pajak secara jabatan atau mengusulkan Pemeriksaa Bukti Pemulaan
PENYEGELAN No.7 Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak Saksi Sekurang-kurangnya 2 orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa Pajak Saksi Penyegelan terhadap data elektronik Secara fisik maupun melalui jaringan
PEROLEHAN DATA DALAM BENTUK ELEKTRONIK No.6 Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan peminjaman data dalam bentuk elektronik Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengolahan data karena keterbatasan database pengolahan data Pembukuan Wajib Pajak secara elektronik Pemeriksa Pajak harus memperoleh data yang diperlukan dalam bentuk eletronik dan menggunakan media penyimpanan elektronik yang tidak dapat diubah Membuat berita acara pelaksanaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen non elektronik Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ/2013 Tetang Pedoman e-audit : Pemeriksa Pajak di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan di KPP Madya harus melaksanakan e-audit
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN SETELAH PEGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Pengujian di tempat Wajib Pajak Kertas Kerja Pemeriksaan dituangkan 1 bulan berdasarkan Pertimbangan profesional antara Pemeriksa Pajak dan Kepala UP2 Berita Acara Pemenuhan Dokumen Pemeriksa Pajak harus menentukan tidak lanjut pemeriksaaan Wajib Pajak Kooperatif Wajib Pajak Tidak Kooperatif
Wajib Pajak Kooperatif TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN SETELAH PEGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Melakukan pengujian sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan Wajib Pajak Kooperatif Pemeriksa Pajak harus memutuskan untuk menyampaikan kepada Wajib Pajak bahwa memiliki hak: Mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan Penerbitan surat ketetapan dan/atau Surat Tagihan Pajak dasar Pemeriksa Pajak harus memperhatikan: 1. Wajib Pajak terbukti tidak melaporkan peredaran usaha maupun biaya yang sebenarnya atau terdapat temuan yang bersifat material dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksa Pajak menyelesaikan pemeriksaan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan 2. Wajib Pajak membuat Surat Pernyataan untuk mengungkapkan ketidakbenaran Tidak dilakukan Wajib Pajak tidak memanfaatkan, Pemeriksa Pajak dapat mengusulkan 2. Pemeriksaan Bukti Permulaan
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN SETELAH PEGUJIAN DI TEMPAT WAJIB PAJAK Pemeriksa Pajak Wajib Pajak Tidak Kooperatif Besarnya Penghasilan Kena Pajak menentukan Secara jabatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto Mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan
PEMBAHASAN TEMUAN SEMENTARA HASIL PEMERIKSAAN Data, dokumen, dan informasi Temuan pemeriksaan Berdasarkan pertimbangan Kepala UP 2, atau berdasarkan usulan Tim Pemerika Pajak Pembahasan temuan sementara hasil pemeriksaan Risalah rapat Pertimbangan bagi Tim Pemeriksa Pajak Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Dilakukan tim Pemeriksa Pajak dengan Kepala UP2 dan tim yang dibentuk oleh Kepala UP2
THANKS Contact us for further information Graha Surveyor bld lv 19-suite 1902c Jl. Gatot Subroto Kav 56, Jakarta 12950 Indonesia phone : +62215279470 email :tbrights@tbrights.com