BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH KASUBBAG PERENCANAAN & KEUANGAN KANWIL KEMENTERIANAGAMA PROVINSI JAWA TENGAH
i. LATAR BELAKANG BOS mengalami perubahan akun dari 57 ke 52 Pengertian Bansos menurut PMK 81/2012 “pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah Pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat” Potensi masalah ; tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan dan akuntabel. Perubahan akun berdampak kepada mekanisme dan pertanggungjawaban.
ii. Perbedaaan BOS Akun 57 dengan 52 1. Termasuk jenis belanja Bansos 1. Termasuk belanja barang 2. Mekanisme LS ke penerima bantuan 2. Mekanisme UP/TUP ke BP/BPP 3. Pertanggungjawaban penuh penerima 3. BP/BPP ikut bertanggungjawab 4. Waktu LPJ tiga bulan/semester 5. Dasar hukum PMK 81/2012 tentang Bansos 4. Dibatasi waktu, ada dispensasi Dasar hukum PMK 190/2012 dan PMK 162/2013
III. MEKANISME PENCAIARAN BOS Surat Menkeu No. S-376/MK III. MEKANISME PENCAIARAN BOS Surat Menkeu No.S-376/MK.05/2015 Pemberian uang muka kerja kepada Madrasah Swasta dari BP/BPP dalam rangka penyaluran BOS 1. Pencairan dana BOS Madrasah swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP. 2. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dengan mekanisme UP/TUP sbb : a. KPA mengajukan UP/TUP untuk pencairan dana BOS sebesar kebutuhan madrasah di wilayahnya. b. Dalam hal diperlukan dapat mengajukan dispensasi sbb : 1. Penyesuaian besaran UP untuk dana BOS Swasta melampui ketentuan, KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Kanwil DJPB. 2.Pertanggungjawaban TUP memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA mengajukan ijin/dispensasi kepada KPPN. 3.Bila terdapat pembayaran diatas Rp.50.000.000,- kepada 1 penyedia barang/jasa tidak dapat dilakukan dengan LS dapat mengajukan dispensasi kepada DJP. c. Penggantian/revolving UP dapat dilakukan seceapatnya bila bukti LPJ telah mencapai 50% walaupun belum 1 bulan.
Lanjutan..... 3. BP/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasar kepada Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada masrasah swasta dalam rangka penyaluran BOS sbb: a. KPA menetapkan Kamad Swasta sebagai penanggungjawab dana BOS kepada masing-masing madrasah swasta. b. PPK menerbitkan SPBY kepada BP/BPP berdasarkan usulan dari Kamad dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegietan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja. c. Berdasarkan SPBy dariPPK, BP/BPP mentransfer dana kepada rekening Kamad. d. Kamad menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada BP/BPP.
lanjutan...... e. Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan. f. Seluruh bukti pengeluaran atas penggunaan dana BOS Madrasah Swasta beserta faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SPP) disampaikan kepada BP/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP. 4. Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada psl.51 (1) dan (5) PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN. 5. Mekanisme pertanggungjwaban BP/BPP berpedoman pada PerMenkeu No. 162/PMK.05/2013 ttg Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN.
Apa yang harus disiapkan dalam rangka pencairan BOS PIHAK MADRASAH - Menyiapkan Rencana Anggaran sesuai keperluan. - Surat Perjanjian Pemberian bantuan dan Rencana kegiatan Anggaran Madrasah - Menyusun RKAM setiap pengajuan pencairan BOS. - Madrasah dapat menyampaikan RKAM untuk 1 tahun. - Proses pencairan dana BOS MI/MTs dapat dilakukan dua tahap dengan menggabungkan 2 triwulan.
B. Kankemenag Kab/Kota Penetapan pejabat perbendaharaan (PPK dan BPP Khusus). Membuat rekening an.BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Rencana Kegiatan & AnggaranMadrasah (RKAM). PPK mengklasifikasi kategori belanja ; barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dari rekapitulasi RKAM. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK danBPP mengajukan rekapitulasi ke BP sebagai pedoman pembayaran LS, UP atau TUP.
iii. SYARAT PENYALURAN DANA BOS KPA dapat membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS) belanja barang/jasa, Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapitulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS. Madrasah harus menyampaikan SPPB dan RKAM setiap pengajuan pencairan dana BOS.
iv.PERTANGGUNGJAWABAN UMK Pemegang Uang Muka Kerja menyusun Daftar Rincian Permintaan Pembayaran dengan dilampiri : Surat Perintah Bayar : dibuat per bukti belanja. Artinya satu bukti belanja satu Surat Perintah Bayar Surat Setoran Pajak beserta bukti setor pajak. Pajak atas honor dibayarkan atas nama Bendahara. Copy Lembar 1 dan copy bukti setor disertakan dalam lampiran DRPP. Pajak PPN disetor atas nama rekanan. Copy SSP lembar 5 dan bukti setor serta copy faktur pajak dilampirkan. Bukti setor wajib dilampirkan untuk mengetahui NTPN dan NTB guna input dalam aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara oleh BPP. SSP asli dan Faktur Pajak asli dilampirkan terpisah.
Lanjutan…. Rekapitulasi Penggunaan dana BOS. Disusun sesuai format dan diserahkan dalam bentuk cetakan yang sudah disahkan serta bentuk file excel . Demi ketertiban dan kelancaran maka DRPP dan lampirannya agar disusun dengan rapi, runtut dan tepat. Jika terdapat selisih lebih antara Surat Perintah Bayar Uang Muka dengan Jumlah DRPP maka selisih tersebut disetorkan kembali kepada BPP dengan tanda terima. Pengembalian ini tidak dianggap sebagai realisasi belanja sehingga belum mengurangi pagu belanja.
PENYUSUNAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN UANG MUKA KERJA COVER UTAMA COVER DOKUMEN PENCAIRAN COPY SURAT PERINTAH BAYAR UANG MUKA COPY SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN COPY RKAM (POIN 2-4 MERUPAKAN KOMPONEN PENCAIRAN) SEKAT KERTAS WARNA COVER DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN REKAPITULASI BELANJA DAFTAR RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN SURAT PERINTAH BAYAR NOTA (DITEMPEL DIATAS KERTAS HVS PUTIH) COPY SSP DAN BUKTI SETOR JIKA ADA (POIN 7-8 DIKELOMPOKKAN PER PASANGANNYA) Catatan : Pada sudut kanan atas SPBy , Nota dan SSP agar diberi nomor sesuai urutan dalam DRPP.
DOKUMEN PAJAK COPY DRPP Asli Lembar 1,3 dan 5 serta asli bukti setor; Jika pajak disetor dgn NPWP Bendahara dan copy Copy Daftar Penerimaan Honor untuk SSP PPh 21 Asli Lembar 5 dan copy bukti setor jika pajak disetor dg. NPWP Rekanan dan copy bukti pembelian Sudut kanan SSP diberi tanda nomor urut dalam DRPP
Yang Harus diperhatikan dalam Pelaksanaan BOS Belanja menurut item pembelanjaan sesuai Juknis BOS Transaksi belanja atas nama Pejabat Pembuat Komitmen Khusus BOS Pembayaran kepada 1 penerima/ penyedia barang/ jasa oleh BPP paling banyak Rp. 50.000.000,00. Dapat melebihi nilai tersebut setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan Pemungutan dan penyetoran pajak atas nama Bendahara Pengeluaran
….lanjutan Pencairan berdasarkan asas kebutuhan Pertanggungjawaban PPK berdasarkan bukti transaksi. Pagu BOS Madrasah dalam 1 tahun adalah jumlah siswa x satuan pembiayaan BOS. MI : 800.000; MTs: 1.000.000; MA: 1.200.000 Pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran dana BOS
……..lanjutan LPJ yang terdiri atas : laporan pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, BKU dan buku pembantu bank, buku pembantu kas dan buku pembantu pajak
v.KOMPONEN PEMBIAYAAN Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan pembelajaran Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian peralatan pendidikan Pembelian bahan habis pakai Kegiatan Pembinaan siswa dan ekstra kurikuler Perawatan madrasah Langganan daya dan jasa Pembiayaan pengelolaan BOS Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggung 1. Belanja Barang/Jasa Pengembangan perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan madrasah Pembelian perangkat komputer Pembiayaan pengelolaan BOS Biaya lainnya yang bersifat pembelian barang Surat Perjanjian/Kontrak Kuitansi/Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk rehab/perawatan gedung 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kuitansi/Bukti Pembelian Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya akomodasi dibuktikan dengan bukti pembayaran Daftar hadir peserta
KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggungjawaban 3. Belanja Pegawai Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Honorarium panitia/petugas kegiatan SK honor guru honorer dan tenaga kependidikan honorer beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Bukti pembayaran 4. Belanja Bansos Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti Pembelian 5. Perjalanan Dinas Transportasi pengelola dana BOS Transportasi kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Transportasi kegiatan ulangan dan ujian Transpoprtasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/karcis/bukti ril dan bukti pembayaran
penutup Semua pihak harus proaktif dan bersinergi untuk kelancaran BOS. Perlu kedisiplinan dan komitmen untuk tepat prosedur, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran. Perencanaan penggunanaan dana BOS agar lebih optimal, supaya LPJ lebih mudah. Pastikan di akhir tahun anggaran saldo nihil, apabila lebih harus setor Kas Negara.