BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Advertisements

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Pembukuan & LPJ Bendahara
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SOSIALISASI ADMINISTRASI KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
RAPAT KOORDINASI TRIPARTID
MEKANISME PENYALURAN DANA BOS MADRASAH SWASTA (Mengacu Surat Dirjen Pendis No. DJ.I/PP.04/1374/2015 Tanggal , 08 Mei 2015 Tentang Revisi Petunjuk Teknis.
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
Pelaksanaan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Keluarga Tahun 2015
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU UNPAD TAHUN ANGGARAN 2016
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
IMPLEMENTASI PMK NOMOR 168/PMK
TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI JAWA TENGAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
WORKSHOP PENATAUSAHAAN DANA
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BOS
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
PENYESUAIAN LPJ BOS (REVISI) Oleh : CHAIRONI HIDAYAT, S.Ag., M.M.
MEKANISME PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
SISTEMATIKA PELAPORAN BOS 2015
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
PERCEPATAN PELAKSANAAN APBN TA 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa  Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
SOSIALISASI PENGELOLAAN ADMINISTRASI KEUANGAN HIBAH DAMAS PENGEMBANGAN MATA KULIAH BERBASIS IT FK-KMK UGM TAHUN 2019.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Transcript presentasi:

BOS AKUN 52 MEKANISME DAN PERTANGGUNGJAWABAN OLEH KASUBBAG PERENCANAAN & KEUANGAN KANWIL KEMENTERIANAGAMA PROVINSI JAWA TENGAH

i. LATAR BELAKANG BOS mengalami perubahan akun dari 57 ke 52 Pengertian Bansos menurut PMK 81/2012 “pengeluaran berupa transfer uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh pemerintah Pusat/daerah kepada masyarakat guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat” Potensi masalah ; tidak tepat sasaran, tumpang tindih, tidak transparan dan akuntabel. Perubahan akun berdampak kepada mekanisme dan pertanggungjawaban.

ii. Perbedaaan BOS Akun 57 dengan 52 1. Termasuk jenis belanja Bansos 1. Termasuk belanja barang 2. Mekanisme LS ke penerima bantuan 2. Mekanisme UP/TUP ke BP/BPP 3. Pertanggungjawaban penuh penerima 3. BP/BPP ikut bertanggungjawab 4. Waktu LPJ tiga bulan/semester 5. Dasar hukum PMK 81/2012 tentang Bansos 4. Dibatasi waktu, ada dispensasi Dasar hukum PMK 190/2012 dan PMK 162/2013

III. MEKANISME PENCAIARAN BOS Surat Menkeu No. S-376/MK III. MEKANISME PENCAIARAN BOS Surat Menkeu No.S-376/MK.05/2015 Pemberian uang muka kerja kepada Madrasah Swasta dari BP/BPP dalam rangka penyaluran BOS 1. Pencairan dana BOS Madrasah swasta dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP. 2. Penyaluran dana BOS Madrasah Swasta dengan mekanisme UP/TUP sbb : a. KPA mengajukan UP/TUP untuk pencairan dana BOS sebesar kebutuhan madrasah di wilayahnya. b. Dalam hal diperlukan dapat mengajukan dispensasi sbb : 1. Penyesuaian besaran UP untuk dana BOS Swasta melampui ketentuan, KPA dapat mengajukan dispensasi kepada Kanwil DJPB. 2.Pertanggungjawaban TUP memerlukan waktu melebihi 1 bulan, KPA mengajukan ijin/dispensasi kepada KPPN. 3.Bila terdapat pembayaran diatas Rp.50.000.000,- kepada 1 penyedia barang/jasa tidak dapat dilakukan dengan LS dapat mengajukan dispensasi kepada DJP. c. Penggantian/revolving UP dapat dilakukan seceapatnya bila bukti LPJ telah mencapai 50% walaupun belum 1 bulan.

Lanjutan..... 3. BP/BPP dapat memberikan uang muka kerja atas UP/TUP yang dikelolanya berdasar kepada Surat Perintah Bayar (SPBy) kepada masrasah swasta dalam rangka penyaluran BOS sbb: a. KPA menetapkan Kamad Swasta sebagai penanggungjawab dana BOS kepada masing-masing madrasah swasta. b. PPK menerbitkan SPBY kepada BP/BPP berdasarkan usulan dari Kamad dilampiri dengan rencana pelaksanaan kegietan/pembayaran, rincian kebutuhan dana, dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja. c. Berdasarkan SPBy dariPPK, BP/BPP mentransfer dana kepada rekening Kamad. d. Kamad menggunakan uang muka kerja sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran dan mempertanggungjawabkan penggunaannya sesuai dengan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja yang telah ditetapkan kepada BP/BPP.

lanjutan...... e. Penggunaan uang muka kerja mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk ketentuan perpajakan. f. Seluruh bukti pengeluaran atas penggunaan dana BOS Madrasah Swasta beserta faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SPP) disampaikan kepada BP/BPP untuk keperluan revolving/pertanggungjawaban UP/TUP. 4. Mekanisme pemberian uang muka kerja berpedoman pada psl.51 (1) dan (5) PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN. 5. Mekanisme pertanggungjwaban BP/BPP berpedoman pada PerMenkeu No. 162/PMK.05/2013 ttg Kedudukan dan Tanggungjawab Bendahara pada Satker Pengelola APBN.

Apa yang harus disiapkan dalam rangka pencairan BOS PIHAK MADRASAH - Menyiapkan Rencana Anggaran sesuai keperluan. - Surat Perjanjian Pemberian bantuan dan Rencana kegiatan Anggaran Madrasah - Menyusun RKAM setiap pengajuan pencairan BOS. - Madrasah dapat menyampaikan RKAM untuk 1 tahun. - Proses pencairan dana BOS MI/MTs dapat dilakukan dua tahap dengan menggabungkan 2 triwulan.

B. Kankemenag Kab/Kota Penetapan pejabat perbendaharaan (PPK dan BPP Khusus). Membuat rekening an.BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan dan Rencana Kegiatan & AnggaranMadrasah (RKAM). PPK mengklasifikasi kategori belanja ; barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dari rekapitulasi RKAM. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK danBPP mengajukan rekapitulasi ke BP sebagai pedoman pembayaran LS, UP atau TUP.

iii. SYARAT PENYALURAN DANA BOS KPA dapat membuka rekening pengeluaran atas nama BPP dengan persetujuan kuasa BUN. PPK menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran (BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS) belanja barang/jasa, Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapitulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS. Madrasah harus menyampaikan SPPB dan RKAM setiap pengajuan pencairan dana BOS.

iv.PERTANGGUNGJAWABAN UMK Pemegang Uang Muka Kerja menyusun Daftar Rincian Permintaan Pembayaran dengan dilampiri : Surat Perintah Bayar : dibuat per bukti belanja. Artinya satu bukti belanja satu Surat Perintah Bayar Surat Setoran Pajak beserta bukti setor pajak. Pajak atas honor dibayarkan atas nama Bendahara. Copy Lembar 1 dan copy bukti setor disertakan dalam lampiran DRPP. Pajak PPN disetor atas nama rekanan. Copy SSP lembar 5 dan bukti setor serta copy faktur pajak dilampirkan. Bukti setor wajib dilampirkan untuk mengetahui NTPN dan NTB guna input dalam aplikasi Konfirmasi Penerimaan Negara oleh BPP. SSP asli dan Faktur Pajak asli dilampirkan terpisah.

Lanjutan…. Rekapitulasi Penggunaan dana BOS. Disusun sesuai format dan diserahkan dalam bentuk cetakan yang sudah disahkan serta bentuk file excel . Demi ketertiban dan kelancaran maka DRPP dan lampirannya agar disusun dengan rapi, runtut dan tepat. Jika terdapat selisih lebih antara Surat Perintah Bayar Uang Muka dengan Jumlah DRPP maka selisih tersebut disetorkan kembali kepada BPP dengan tanda terima. Pengembalian ini tidak dianggap sebagai realisasi belanja sehingga belum mengurangi pagu belanja.

PENYUSUNAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN UANG MUKA KERJA COVER UTAMA COVER DOKUMEN PENCAIRAN COPY SURAT PERINTAH BAYAR UANG MUKA COPY SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN BANTUAN COPY RKAM (POIN 2-4 MERUPAKAN KOMPONEN PENCAIRAN) SEKAT KERTAS WARNA COVER DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN REKAPITULASI BELANJA DAFTAR RINCIAN PERMINTAAN PEMBAYARAN SURAT PERINTAH BAYAR NOTA (DITEMPEL DIATAS KERTAS HVS PUTIH) COPY SSP DAN BUKTI SETOR JIKA ADA (POIN 7-8 DIKELOMPOKKAN PER PASANGANNYA) Catatan : Pada sudut kanan atas SPBy , Nota dan SSP agar diberi nomor sesuai urutan dalam DRPP.

DOKUMEN PAJAK COPY DRPP Asli Lembar 1,3 dan 5 serta asli bukti setor; Jika pajak disetor dgn NPWP Bendahara dan copy Copy Daftar Penerimaan Honor untuk SSP PPh 21 Asli Lembar 5 dan copy bukti setor jika pajak disetor dg. NPWP Rekanan dan copy bukti pembelian Sudut kanan SSP diberi tanda nomor urut dalam DRPP

Yang Harus diperhatikan dalam Pelaksanaan BOS Belanja menurut item pembelanjaan sesuai Juknis BOS Transaksi belanja atas nama Pejabat Pembuat Komitmen Khusus BOS Pembayaran kepada 1 penerima/ penyedia barang/ jasa oleh BPP paling banyak Rp. 50.000.000,00. Dapat melebihi nilai tersebut setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Perbendaharaan Pemungutan dan penyetoran pajak atas nama Bendahara Pengeluaran

….lanjutan Pencairan berdasarkan asas kebutuhan Pertanggungjawaban PPK berdasarkan bukti transaksi. Pagu BOS Madrasah dalam 1 tahun adalah jumlah siswa x satuan pembiayaan BOS. MI : 800.000; MTs: 1.000.000; MA: 1.200.000 Pembukuan atas penerimaan dan pengeluaran dana BOS

……..lanjutan LPJ yang terdiri atas : laporan pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi, BKU dan buku pembantu bank, buku pembantu kas dan buku pembantu pajak

v.KOMPONEN PEMBIAYAAN Pembelian/penggandaan buku teks pelajaran Kegiatan pembelajaran Kegiatan Ulangan dan Ujian Pembelian peralatan pendidikan Pembelian bahan habis pakai Kegiatan Pembinaan siswa dan ekstra kurikuler Perawatan madrasah Langganan daya dan jasa Pembiayaan pengelolaan BOS Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru Pengembangan profesi guru Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer

KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggung 1. Belanja Barang/Jasa   Pengembangan perpustakaan Pembelian bahan-bahan habis pakai Langganan daya dan jasa Perawatan madrasah Pembelian perangkat komputer Pembiayaan pengelolaan BOS Biaya lainnya yang bersifat pembelian barang Surat Perjanjian/Kontrak Kuitansi/Bukti Pembayaran/Bukti Pembelian Faktur Pajak dan SSP Nota/bukti penerimaan barang Bukti lainnya (foto fisik) untuk rehab/perawatan gedung 2. Belanja Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Siswa Ulangan dan Ujian Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan Kuitansi/Bukti Pembelian Nota/bukti penerimaan barang/jasa dan bukti lainnya (foto fisik) SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Daftar tanda terima pembayaran panitia/petugas dan bukti foto kegiatan Biaya akomodasi dibuktikan dengan bukti pembayaran Daftar hadir peserta

KLASIFIKASI BELANJA DANA BOS No Jenis Belanja Jenis Komponen Pembiayaan Bukti Laporan Pertanggungjawaban 3. Belanja Pegawai   Honorarium guru honorer dan tenaga kependidikan honorer Honorarium panitia/petugas kegiatan SK honor guru honorer dan tenaga kependidikan honorer beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK SK honor panitia/petugas beserta lampiran nama dan besaran nominatifnya yang ditandatangani oleh PPK Bukti pembayaran 4. Belanja Bansos Bantuan siswa miskin Kuitansi Bukti Pembelian 5. Perjalanan Dinas Transportasi pengelola dana BOS Transportasi kegiatan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Transportasi kegiatan ulangan dan ujian Transpoprtasi kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler siswa Biaya transport/akomodasi dibuktikan dengan tiket/karcis/bukti ril dan bukti pembayaran

penutup Semua pihak harus proaktif dan bersinergi untuk kelancaran BOS. Perlu kedisiplinan dan komitmen untuk tepat prosedur, tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran. Perencanaan penggunanaan dana BOS agar lebih optimal, supaya LPJ lebih mudah. Pastikan di akhir tahun anggaran saldo nihil, apabila lebih harus setor Kas Negara.