PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH H. M. Arfi Hatim, M,Ag Kasubdit Pembinaan Umrah KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bab XIII pasal 43 s.d. 46 dan Bab XV tentang Ketentuan Pidana pada pasal 63 dan 64. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji pada Bab IV tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Pasal 57 s.d. 71. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
LATAR BELAKANG Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah merupakan tugas pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari Menteri untuk meyelenggarakan perjalanan ibadah umrah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah umrah, yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya kepada jemaah, sehingga jemaah dapat menunaikan ibadahnya sesuai kententuan syariat Islam.
PERSYARATAN IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH Pemilik dalam makta perusahaan, Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan tidak sebagai pemilik PPIU lain Memiliki susunan pengurus perusahaan Memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun Memiliki akta notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai biro perjalanan wisata yang memilki bidang keagamaan/perjalanan ibadah yang mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Memiliki surat keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. Memilki surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangandan fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan 1 2 3 4 5 6
Lanjutan… Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Memiliki surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku Memiliki surat rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) setempat dan dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan Menyerahkan Jaminan dalam bentuk Bank Garansi atas nama Biro Perjalanan Wisata yang diterbitkan oleh Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional disertai surat kuasa pencairan yang ditujukan dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal 7 8 9 10
PERSYARATAN pemberian rekomendasi IZIN OPERASIONAL SEBAGAI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH oleh kanwil Memilki sumber daya manusia di bidang tiketing, keuangan, akuntansi, pemasaran, dan pembimbing ibadah Memiliki bukti telah melakukan operasional sebagai Biro Perjalanan Wisata paling singkat 2 (dua) tahun Memiliki sarana dan prasarana yang memadai Memiliki laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH Izin operasional PPIU berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang Perpanjangan izin operasional PPIU dengan persyaratan minimal akreditasi C Pepanjangan izin operasional PPIU diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Perpanjangan izin operasional PPIU diajukan kepada Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin operasional berakhir
Ppiu wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Perubahan kepemilikan dan tempat usaha IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH Perubahan pimpinan/pemilik perusahaan dan/atau perubahan tempat/domisili pada satu wilayah yang dibuktikan dengan akta notaris dan surat dari Menteri Hukum dan HAM Ppiu wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal
PERSYARATAN IZIN BARU PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Menteri Agama. (Asli) Akte Pendirian Perusahaan/dan atau Perubahannya (melakukan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah dan atau keagamaan). (copy) Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. (copy) Izin usaha biro perjalanan wisata dari Dinas Pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun. (copy) Surat Keterangan Domisili Usah a (SKDU) dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. (copy) Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (copy) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku (asli) dan dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan (copy).
LANJUTAN… Surat rekomendasi dari instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku. (Asli) Laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (copy) Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditanda tangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli) Copy KTP dan Biodata Pemegang saham dan anggota Direksi. NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan. (copy) Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 3 (tiga) tahun.
PERSYARATAN PERPANJANGAN IZIN OPERASIONAL PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH Surat Permohonan Perusahaan ditandatangani Direktur Utama ditujukan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (asli) SK Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang masih berlaku. (copy) Akte Pendirian Perusahaan/dan atau Perubahannya. (copy) Surat Pengesahan Akta Notaris dari Kementerian Hukum dan HAM. (copy) Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat yang masih berlaku. (copy) Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (copy) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi setempat yang masih berlaku (asli) dan dilampirkan Berita Acara peninjauan lapangan (copy).
LANJUTAN… Surat Keterangan (Asli Rekomendasi / copy Her-Regristrasi ) dari Instansi Pemerintah Daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata yang masih berlaku. Laporan keuangan perusahaan yang sehat 1 (satu) tahun terakhir dan telah diaudit akuntan publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP). (copy) Susunan dan Struktur Pengurus Perusahaan (ditanda tangani oleh Direktur Utama dan stample perusahaan). (Asli) Copy KTP dan Biodata Pemegang Saham dan Anggota Direksi dan Komisaris. NPWP Perusahaan dan Pimpinan Perusahaan (copy) Berita Acara Akreditasi. (copy) Jaminan dalam bentuk Bank Garansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 3 (tiga) tahun. (copy) Bukti telah memberangkatkan Jemaah umrah minimal 200 orang selama 3 (tiga) tahun.
PERSYARATAN PEMBUKAAN CABANG PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH SK penetapan/izin sebagai PPIU dari Menteri Agama. Akte Notaris Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Akte Notaris pembukaan kantor cabang dan surat keterangan terdaftar sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat (desa/kelurahan/kecamatan) yang masih berlaku. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan biodata pemilik perseroan/perusahaan Kantor cabang mendapatkan pengesahan dari Kanwil setempat dan PPIU wajib melaporkan kepada Dirjen PHU.
SANKSI Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada Bab XIII tentang Penyelenggaran perjalanan Ibadah Umrah, Pasal 46 ayat (1) dan (2), Bab XV tentang Ketentuan Pidana, Pasal 63 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pada Pasal 67 ayat (1) dan (2), Pasal 68 ayat (1) dan (2), Pasal 69 dan Pasal 70.
SANKSI Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 63 ayat (2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 64 ayat (2)
SANKSI ADMINISTRASI PERINGATAN TERTULIS PEMBEKUAN IZIN PENYELENGGARA PENCABUTAN IZIN PENYELENGGAR
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA PERINGATAN TERTULIS PPIU tidak menyediakan dan mengangkat petugas bimbingan jemaah umrah PPIU tidak memberikan pelayanan transportasi dengan aspek kenyamanan, keselamatan dan keamanan PPIU tidak memberikan pelayanan Akomodasi dengan layak dan pelayanan konsumsi dengan standar menu, higienitas dan kesehatan PPIU tidak memberikan pelayanan administasi dan dokumen umrah
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA PEMBEKUAN IZIN (PALING LAMA 2 TAHUN) PENGULANGAN TERHADAP PELANGGARAN SANKSI ASMINISTRASI TERTULIS PPIU tidak menyediakan dan mengangkat petugas bimbingan jemaah umrah PPIU tidak memberikan pelayanan transportasi dengan aspek kenyamanan, keselamatan dan keamanan PPIU tidak memberikan pelayanan Akomodasi dengan layak dan pelayanan konsumsi dengan standar menu, higienitas dan kesehatan PPIU tidak memberikan pelayanan administasi dan dokumen umrah
SANKSI ADMINISTRASI BERUPA PENCABUTAN IZIN PENYELENGGARA Gagal berangkat ke Arab Saudi Melanggar masa berlaku visa Terancam keamanan dan keselamatan
DAFTAR PPIU SELURUH INDONESIA NO PROVINSI JUMLAH PERSENTASE 1 Aceh 4 0.53% 2 Bali 0.13% 3 Bangka Belitung Banten 39 5.17% 5 DIY 8 1.06% 6 DKI 391 51.79% 7 Jambi 0.26% Jawa Barat 107 14.17% 9 Jawa Tengah 13 1.72% 10 Jawa Timur 62 8.21% 11 Kalimantan Barat 0.66% 12 Kalimantan Tengah Kalimantan Selatan 29 3.84% 14 Kalimantan Timur 1.32% 15 Kepulauan Riau 16 Lampung 17 Riau 1.59% 18 Sulawesi Selatan 34 4.50% 19 Sulawesi Tengah 0.40% 20 Sumatera Barat 0.79% 21 Sumatera Selatan 755 100% Per tgl. 30 Nop 2016
DAFTAR PERMASALAHAN PERIZINAN PPIU Belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2015 pada Pasal 5 ayat (3) point c berbunyi “memiliki izin usaha biro perjalanan wisata dari dinas pariwisata setempat yang sudah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun”. Melampirkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas/ Perubahan, pada Pasal 11 ayat (3) berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu”. Sehingga Anggota Direksi maupun anggota komisaris tersebut sudah habis masa jabatannya. Untuk itu, agar diangkat kembali dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Tidak melampirkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pengesahan Perseroan Terbatas .
Lanjutan… Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas pada Maksud dan Tujuan belum menyebutkan kegiatan dalam bidang keagamaan/perjalanan ibadah. Tidak melampirkan bukti izin usaha biro perjalanan wisata yang telah beroperasi lebih dari 2 (dua) tahun. Tidak melampirkan bukti Tanda Daftar Usaha Pariwisata / Her- Regristrasi sebagai Biro Perjalanan Wisata dari instansi pemerintah daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat yang membidangi pariwisata. Alamat pada Surat keterangan terdaftar dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan NPWP Perusahaan tidak sesuai dengan alamat yang terdapat dalam domisili perusahaan.
Lanjutan… Tidak melampirkan NPWP Perusahaan dan NPWP Pimpinan. Tidak melampirkan Surat Rekomendasi (asli) dan Berita Acara Tinjau Lapangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat. Tidak melampirkan Surat Rekomendasi (asli) dari Instansi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota setempat yang membidangi pariwisata. Tidak melampirkan copy KTP Pemilik Saham dan Anggota Direksi maupun Komisaris. Tidak melampirkan Laporan Keuangan Perusahaan dalam 1 (satu) tahun terakhir yang telah di Audit Akuntan Publik yang terdaftar dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Lanjutan… Laporan Keuangan yang di audit oleh akuntan publik tidak terdaftar di Kementerian Keuangan. Susunan dan struktur pengurus perusahaan tidak ditandatangani oleh pimpinan dan stample perusahaan. Tidak melampirkan jaminan dalam bentuk bank garansi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Dari Bank Syariah dan/atau Bank Umum Nasional yang masa berlakunya 3 (tiga) tahun. Alamat Kop Surat tidak sesuai dengan domisili perusahaan dan tidak ada nomor telepon kantor dan alamat email perusahaan. Modal Setor (Saham) terdapat ketidaksesuain antara dalam Akta Perusahaan dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik.
TERIMA KASIH