Warga Negara dan Bela Negara Mahendra P. Utama
Materi pembelajaran Pengertian Warga Negara Asas Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia Cara Mendapatkan Kewargnegaraan Indonesia Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Pengertian Warga Negara Anggota suatu persekutuan yang didirikan atas kekuatan bersama, dilaksanakan atas tanggung jawab bersama, dan ditujukan untuk mencapai kepentingan bersama. Persekutuan = persekutuan hukum = negara Hubungan warga negara dan negara diatur dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan. Warga negara= staatsburger, citizen, citoyen PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Penduduk Penduduk = warga negara + orang asing. Warga negara memiliki hubungan hukum yang lebih berakses di negara sendiri. Orang asing memiliki hubungan hukum yang lebih terbatas Di Indonesia, orang asing tidak diperbolehkan memiliki hak milik, hak guna usaha,, dan hak guna bangunan PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Asas kewarganegaraan Ius Soli (tempat kelahiran) ditentukan oleh tempat kelahiran tanpa memandang status kewarganegaraan orang tuanya. Ius Sanguinis (hubungan darah) ditentukan oleh status kewarganegaraan orang tuanya. Asas campuran PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Instrumen dalam penentuan kewarganegaraan Stelsel pasif Seseorang secara otomatis dianggap menjadi warga negara tanpa perlu melakukan tindakan hukum tertentu. Stelsel aktif Seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu untuk mendapatkan kewarganegaraan. Hak repudiasi Hak untuk menolak kewarganegaraan, biasanya pada stelsel pasif. Hak opsi Hak untuk memilih suatu kewarganegaraan, biasanya pada stelsel aktif. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Masalah kewarganegaraan Apatride Bipatride Multipatride PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Apatride Status tanpa kewarganegaraan B NEGARA X A Ius Soli NEGARA Y C Ius Sanguinis Apatride PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Bipatride Status kewarganegaraan rangkap. B NEGARA X A Ius Sanguinis C NEGARA X Ius Sanguinis NEGARA Y Ius Soli Bipatride PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Multipatride Status kewarganegaraan banyak (menjadi warga negara di lebih dari dua negara). Biasanya diberikan oleh suatu negara kepada seseorang dari negara lain yang dipandang sangat berjasa bagi negara itu. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Kebijakan kewarganegaraan di Indonesia (awal kemerdekaan) UU No. 3 Tahun 1946: ius soli berdasar stelsel pasif (ada hak repudiasi bagi yang tidak ingin menjadi WNI). Sejak Pengakuan Kedaulatan (1949): ius soli. Orang Belanda berdasarkan pilihan bebas. Keturunan Eropa berlaku stelsel aktif, Keturunan Asia berlaku stelsel pasif. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Kebijakan kewarganegaraan di Indonesia (masa Orba) UU No. 62 tahun 1958 Ius sanguinis dengan stelsel aktif. Terjadi gelombang repatriasi: orang-orang Tionghoa (RRC dan Taiwan) yang berkewarganegaraan rangkap kembali ke tanah leluhurnya. Menyulitkan anak-anak hasil amalgamasi dan kawin kontrak. Banyak anak hasil amalgamasi yang terancam menjadi apatride. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Kebijakan kewarganegaraan di Indonesia (masa Reformasi) UU No. 12 tahun 2006 (Pasal 2) Warga Negara Indonesia ialah: Orang-orang bangsa Indonesia asli Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Implementasi Pasal 26 UUD 1945 Peranakan Belanda, Tionghoa, Arab dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya, bersikap setia kepada NKRI, dan disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Asas kewarganegaraan di Indonesia sejak masa Reformasi UU No. 12 Tahun 2006, campuran ius soli dan ius sanguinis. Anak dari perkawinan sah dari ayah WNA dan ibu WNI. Anak dari perkawinan sah dari ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI. Anak yang lahir di wilayah Negara RI meskipun status kewarganegaraan ayah dan ibunya tidak jelas. Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui. Anak yang lahir di wilayah Indonesia, meskipun ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai WNI. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia Karena kelahiran Ius Sanguinis (Pasal 2 dan Pasal 4) Ius Soli (Pasal 4) Karena dikabulkannya permohonan (Pasal 4) Karena pewarganegaraan (Pasal 8) Karena perkawinan (Pasal 19) Karena telah berjasa kepada NKRI (Pasal 20) Karena pengangkatan (Pasal 21) PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Syarat menjadi WNI melalui Pewarganegaraan Sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah Saat mengajukan permohonan telah tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani dan rohani. Dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun atau lebih. Menjadi WNI tidak menjadikannya berkewarganegaraan rangkap. Memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan tetap. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra
Kehilangan status WNI Menjadi warga negara lain atas kemauan sendiri. Tidak melepaskan kewarganegaraan lain. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Preside atas permohonan sendiri (yang bersangkutan sudah 18 tahun atau sudah menikah, dan tinggal di luar negeri). Masuk dinas militer asing tanpa izin dari Presiden. Secara sukarela menyatakan sumpah setia kepada negara asing. Turut serta dalam Pemilu untuk negara asing. Mempunyai paspor atau sejenisnya yang masih berlaku dari negara lain atas namanya. Tinggal di luar wilayah NKRI 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka tugas negara, tanpa alasa yang sah, tidak menyatakan keinginan untuk tetapmenjadi WNI, dan 5 tahun berikutnya tidak mengajukan keinginan untuk tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI di negara itu. PKN/Warga Negara dan Bela Negara/Mahendra