KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN WORKSHOP III INTEGRATED URBAN ROAD SAFETY PROGRAM (IURSP) KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN OLEH DR. GEDE PASEK SUARDIKA, M.Sc DIREKTUR KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Bandung, 12 – 13 Februari 2015
ISU DOMESTIK Keselamatan jalan merupakan salah satu isu global di dunia karena menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Penanganan keselamatan transportasi jalan merupakan hal yang sangat kompleks, baik ditinjau dari permasalahannya maupun instansi/lembaga yang semestinya terlibat di dalamnya. Akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.
ESENSI KESELAMATAN MENJADI ISU GLOBAL World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi; Tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global; Semangat pendeklarasian Decade of Action for Road Safety 2011-2020 ini sejalan dengan amanat UU 22/2009 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan.
ISU KESELAMATAN GLOBAL ISU GLOBAL AKSI NASIONAL World Health Day (7 April 2004), tema “ Road Safety is not Accident”. Kesepakatan 4 Menteri+Kapolri Disusun draft Rencana Aksi Keselamatan Jalan Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2007 Dibuka Presiden RI di TMII Jakarta, 23 April 2007 Resolusi PBB 60/5 Tanggal 20 Oktober 2005 Tentang Improving Global Road Safety Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2008 Dibuka Wapres di Silang Monas Jakarta, 20 April 2008+ 10 Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 Dibuka Menhub di Teater Tanah Airku TMII Jakarta,tanggal 17 Juni 2009 + 10 Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2010 Pekan Keselamatan 10 Prov Resolusi PBB (A/64/255) Tanggal 2 Maret 2010 Tentang "Decade of Road Safety" 2011 - 2020 Pekan Keselamatan dan Harubnas (2012) + 10 Prov Dekade Aksi Keselamatan (DoA) RUNK LLAJ Inpres No.4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAHWA PEMERINTAH MEMILIKI TTGJWB TERHADAP KESELAMATAN; AREA YANG DITANGANI TERHADAP KESELAMATAN MENCAKUP SARANA DAN PRASARANA : MANAJEMEN KESELAMATAN; SARANA YANG BERKESELAMATAN ; JALAN YANG BERKESELAMATAN ; PENGAWASAN KESELAMATAN LLAJ (AUDIT, INSPEKSI, PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN)
UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: trotoar; lajur sepeda; tempat penyeberangan Pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.
PERMASALAHAN DI BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor
Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Untuk pengendara sepeda motor, korban sebagian besar merupakan usia pekerja muda (20 s/d 24 tahun); Untuk pejalan kaki, sebagian besar adalah anak-anak (5 s/d 9 tahun) dan usia lanjut (70 s/d 74 Tahun); Untuk pengendara sepeda, korban terbanyak merupakan usia remaja (10 s/d 14 tahun).
Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Pejalan kaki mempunyai potensi meninggal dunia lebih tinggi jika terlibat kecelakaan jika dibanding pengguna jalan lainnya
Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Data dari WHO, Proporsi meninggal dunia karena kecelakaan transportasi jalan untuk pejalan kaki sebesar 21% Sumber: WHO
PERMASALAHAN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Perilaku Pengguna Jalan Ketidaktersediaan angkutan umum sebagai penyebab tingginya pengguna sepeda motor di kalangan siswa Kesadaran berkeselamatan yang rendah
Perilaku Pengguna Jalan Penyalahgunaan fungsi sepeda motor Rendahnya kesadaran berkeselamatan
Kondisi Sarana Angkutan Umum Rendahnya Kualitas keselamatan Kendaraan angkutan umum Rendahnya kualitas keselamatan penumpang angkutan umum
Kondisi Sarana Angkutan Umum Tidak ada angkutan umum menuju sekolah
Kondisi Sarana Angkutan Umum Rendahnya kualitas keselamatan pengguna angkutan umum
Kondisi prasarana untuk difabel yang belum memadai
Kondisi Sarana untuk Difabel yang Belum Memadai Sepeda motor yang dimodifikasi untuk pengendara difabel, dan belum dikaji kelaikannya
AKSI DIREKTORAT KTD KEDEPAN
PENYEDIAAN LAJUR PESEPEDA Penyediaan Lajur atau Jalur untuk pesepeda
Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada Zona Selamat Sekolah dilakukan dengan penetapan Zona Selamat Sekolah. Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah. ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah yang meliputi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA.
Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pendidikan dan sosialisasi Zona Selamat Sekolah
Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) ZoSS yang sudah terbangun
Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pembangunan 1.000 tempat penyeberangan pada tahun 2015
Pendekatan Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) No Tujuan 1 Perekayasaan atau Engineering menyediakan desain fasilitas pendukung lalu lintas yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda 2 Pendidikan atau Education Pendidikan kepada orang tua dan pengemudi yang berada di area RASS untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda 3 Pendorong atau Encouragement ditanamkan kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan, selamat, aman, dan sehat 4 Penegakan Hukum atau Enforcement mendorong kepatuhan dan mencegah berulangnya pelanggaran pengemudi atau pengguna jalan sehingga membahayakan anak-anak yang beraktivitas di RSKS 5 Peninjauan Ulang atau Evaluation untuk memastikan berlangsungnya perbaikan Program RSKS secara berkelanjutan Pendekatan
RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH Rambu Menyeberang Pejalan Kaki; Rambu Menyeberang Sepeda; Rambu Mengurangi Kecepatan; Rambu Jalur Pejalan Kaki; Rambu Tombol Pejalan Kaki; Rambu Stop
Pembangunan Prasarana dan Fasilitas untuk Difabel Kemudahan Akses untuk Difabel
Penyediaan Sarana Angkutan Umum untuk Difabel
Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH “ Time For Action” “ Lebih baik Tidak Berangkat Daripada Tidak Sampai” Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH