KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
P E L A B U H A N.
Advertisements

ISU, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI TRANSPORTASI PERKOTAAN DI JABODETABEK
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
ANALISA PEMANFAATAN TROTOAR BAGI PEJALAN KAKI
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Sistem pengaman penyeberangan jalan pada Ring Road selatan kampus terpadu UMY.
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
RELATIONSHIP BETWEEN NATIONAL ROAD SAFETY MASTERPLAN (NRSM) WITH DECADE OF ACTION (DoA) -safer road- Bogor March 2011.
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PARTISIPASI ANAK DALAM PEMBANGUNAN SERTA PENGEMBANGANNYA DITINGKAT NASIONAL DAN DAERAH Disampaikan oleh Beni Sujanto, A.Ks, M.Si,
DIALOG PUBLIK “SINERGITAS PEMANGKU KEBIJAKAN RENCANA UMUM NASIONAL KESELAMATAN (RUNK) JALAN GUNA MEWUJUDKAN BUDAYA KESELAMATAN BERLALU LINTAS DALAM MENCEGAH.
Pendekatan Sistem Yang Aman untuk Keselamatan Disekitar Sekolah
INDONESIA INFRASTRUCTURE INITIATIVE Pendekatan Sistem yang Aman Mavis Johnson VicRoads International Workshp #2 IURSP Denpasar, 22 January 2015.
PELATIHAN PATROLI KEAMANAN SEKOLAH SMP SE-KEC
DINAS PENDIDIKAN. 1.Biaya Pendidikan yang semakin tinggi o tidak ada biaya o pendapatan orang tua rendah  profesi sbg petani o tanggungan keluarga banyak.
DIKLAT PENGAWAS KEPENGUSAHAAN ANGKUTAN UMUM
Sistem Aman Pendukung Pengguna Jalan Rentan
KEBIJAKAN & IMPLEMENTASI DAK SUB BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT
Transportasi Ramah Lingkungan
Manajemen Penguatan Kemitraan Satuan Pendidikan, Keluarga dan Masyarakat Disampaikan pada Pelatihan untuk Pelatih Pendidikan Keluarga, Bogor, Oktober.
BIODATA I. NAMA : H. MOCH. HATTA, SE, MM II. RIWAYAT PENDIDIKAN
Undang Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
IndII T Integrated Urban Road Safety Program (IURSP)
PASIEN SAFTY Winarni, S. Kep., Ns. MKM.
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
Harita Nickel Division
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Workshop on Disability
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
MENUMBUHKAN BUDAYA TERTIB BERLALU LINTAS Dari Diri Sendiri.
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
REKAYASA TRANSPORTASI
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
DENGAN TERTIB BERLALU LINTAS
ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM MENGENAI PEMBERIAN FASILITAS KHUSUS DALAM TRANSPORTASI MASSAL UNTUK DISABILITAS KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI.
SYAFRIANI, SKM EPIDEMIOLOGY KECELAKAAN LALU LINTAS
Karakter Berlalu Lintas Pengendara Bermotor.
Pertemuan 11 Integrasi & Pemeliharaan Tenaga
TERTIB atau CELAKA.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Rekayasa Lalu Lintas 2 SKS - Semester VI RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Penataan Kawasan Tanah Abang dari Aspek Transportasi
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Transit Oriented Development (TOD)
KEBIJAKAN OBAT  .
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
Program Penyehatan Makanan
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI
Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Program PAUD-Dikmas Tahun 2018
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pengangkutan Dengan Kereta Api (Aspek Hukum)
KESELAMATAN LALU LINTAS
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
Perencanaan Transportasi
KESEHATAN KERJA TRANSPORTASI
KESELAMATAN PEJALAN KAKI DAN PESEPEDA
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL
PERLINDUNGAN KESEHATAN PADA PEKERJA PEREMPUAN Disampaikan pada PERINGATAN INTERNATIONAL WOMEN’S Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan.
BIOGRAFI NARA SUMBER NAMA : KRISTANTA BUDI UTAMA
Oleh : Siti Lailatul M KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN WORKSHOP III INTEGRATED URBAN ROAD SAFETY PROGRAM (IURSP) KEBIJAKAN BAGI PEJALAN KAKI DAN PENGGUNA JALAN YANG RENTAN OLEH DR. GEDE PASEK SUARDIKA, M.Sc DIREKTUR KESELAMATAN TRANSPORTASI DARAT DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Bandung, 12 – 13 Februari 2015

ISU DOMESTIK Keselamatan jalan merupakan salah satu isu global di dunia karena menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Penanganan keselamatan transportasi jalan merupakan hal yang sangat kompleks, baik ditinjau dari permasalahannya maupun instansi/lembaga yang semestinya terlibat di dalamnya. Akibat kecelakaan lalu lintas jalan diperkirakan mencapai 2,9 – 3,1 % dari total PDB Indonesia.

ESENSI KESELAMATAN MENJADI ISU GLOBAL World Health Organization (WHO) telah mempublikasikan bahwa kematian akibat kecelakaan di jalan diperlakukan sebagai salah satu penyakit tidak menular dengan jumlah kematian tertinggi; Tahun 2010 Majelis Umum PBB mendeklarasikan Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 yang bertujuan untuk menstabilkan dan mengurangi tingkat fatalitas korban kecelakaan secara global dengan meningkatkan kegiatan yang dijalankan pada skala nasional, regional dan global; Semangat pendeklarasian Decade of Action for Road Safety 2011-2020 ini sejalan dengan amanat UU 22/2009 untuk menyusun Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan.

ISU KESELAMATAN GLOBAL ISU GLOBAL AKSI NASIONAL World Health Day (7 April 2004), tema “ Road Safety is not Accident”. Kesepakatan 4 Menteri+Kapolri Disusun draft Rencana Aksi Keselamatan Jalan Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2007 Dibuka Presiden RI di TMII Jakarta, 23 April 2007 Resolusi PBB 60/5 Tanggal 20 Oktober 2005 Tentang Improving Global Road Safety Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2008 Dibuka Wapres di Silang Monas Jakarta, 20 April 2008+ 10 Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2009 Dibuka Menhub di Teater Tanah Airku TMII Jakarta,tanggal 17 Juni 2009 + 10 Prov Pekan Nasional Keselamatan Jalan 2010 Pekan Keselamatan 10 Prov Resolusi PBB (A/64/255) Tanggal 2 Maret 2010 Tentang "Decade of Road Safety" 2011 - 2020  Pekan Keselamatan dan Harubnas (2012) + 10 Prov Dekade Aksi Keselamatan (DoA) RUNK LLAJ Inpres No.4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan

DASAR HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH

UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAHWA PEMERINTAH MEMILIKI TTGJWB TERHADAP KESELAMATAN; AREA YANG DITANGANI TERHADAP KESELAMATAN MENCAKUP SARANA DAN PRASARANA : MANAJEMEN KESELAMATAN; SARANA YANG BERKESELAMATAN ; JALAN YANG BERKESELAMATAN ; PENGAWASAN KESELAMATAN LLAJ (AUDIT, INSPEKSI, PENGAMATAN DAN PEMANTAUAN)

UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: trotoar; lajur sepeda; tempat penyeberangan Pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.

Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

UNDANG UNDANG NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PERLAKUAN KHUSUS BAGI PENYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit diatur dengan peraturan pemerintah.

PERMASALAHAN DI BIDANG KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

Tingginya pertumbuhan kendaraan bermotor

Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Untuk pengendara sepeda motor, korban sebagian besar merupakan usia pekerja muda (20 s/d 24 tahun); Untuk pejalan kaki, sebagian besar adalah anak-anak (5 s/d 9 tahun) dan usia lanjut (70 s/d 74 Tahun); Untuk pengendara sepeda, korban terbanyak merupakan usia remaja (10 s/d 14 tahun).

Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Pejalan kaki mempunyai potensi meninggal dunia lebih tinggi jika terlibat kecelakaan jika dibanding pengguna jalan lainnya

Tingginya Korban Kecelakaan yang Melibatkan Pengguna yang Rentan Data dari WHO, Proporsi meninggal dunia karena kecelakaan transportasi jalan untuk pejalan kaki sebesar 21% Sumber: WHO

PERMASALAHAN KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

Perilaku Pengguna Jalan Ketidaktersediaan angkutan umum sebagai penyebab tingginya pengguna sepeda motor di kalangan siswa Kesadaran berkeselamatan yang rendah

Perilaku Pengguna Jalan Penyalahgunaan fungsi sepeda motor Rendahnya kesadaran berkeselamatan

Kondisi Sarana Angkutan Umum Rendahnya Kualitas keselamatan Kendaraan angkutan umum Rendahnya kualitas keselamatan penumpang angkutan umum

Kondisi Sarana Angkutan Umum Tidak ada angkutan umum menuju sekolah

Kondisi Sarana Angkutan Umum Rendahnya kualitas keselamatan pengguna angkutan umum

Kondisi prasarana untuk difabel yang belum memadai

Kondisi Sarana untuk Difabel yang Belum Memadai Sepeda motor yang dimodifikasi untuk pengendara difabel, dan belum dikaji kelaikannya

AKSI DIREKTORAT KTD KEDEPAN

PENYEDIAAN LAJUR PESEPEDA Penyediaan Lajur atau Jalur untuk pesepeda

Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pengaturan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas pada Zona Selamat Sekolah dilakukan dengan penetapan Zona Selamat Sekolah. Zona Selamat Sekolah yang selanjutnya disebut ZoSS merupakan bagian dari kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa pengendalian lalu lintas dan penggunaan suatu ruas jalan di lingkungan sekolah. ZoSS bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan guna menjamin keselamatan anak di sekolah yang meliputi PAUD, TK, SD/MI, SMP/MTS, dan SMA/SMK/MA.

Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pendidikan dan sosialisasi Zona Selamat Sekolah

Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) ZoSS yang sudah terbangun

Pembangunan Fasilitas Penyeberangan orang di sepanjang Jalan nasional (Zebra cross/ZoSS) Pembangunan 1.000 tempat penyeberangan pada tahun 2015

Pendekatan Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) No Tujuan 1 Perekayasaan atau Engineering menyediakan desain fasilitas pendukung lalu lintas yang ramah bagi anak-anak untuk berangkat dan pulang sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda 2 Pendidikan atau Education Pendidikan kepada orang tua dan pengemudi yang berada di area RASS untuk memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda 3 Pendorong atau Encouragement ditanamkan kesadaran bahwa bersepeda dan berjalan kaki adalah kegiatan yang menyenangkan, selamat, aman, dan sehat 4 Penegakan Hukum atau Enforcement mendorong kepatuhan dan mencegah berulangnya pelanggaran pengemudi atau pengguna jalan sehingga membahayakan anak-anak yang beraktivitas di RSKS 5 Peninjauan Ulang atau Evaluation untuk memastikan berlangsungnya perbaikan Program RSKS secara berkelanjutan Pendekatan

RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH Pembangunan Rute Aman dan Selamat Sekolah (RASS) RAMBU RUTE AMAN DAN SELAMAT SEKOLAH Rambu Menyeberang Pejalan Kaki; Rambu Menyeberang Sepeda; Rambu Mengurangi Kecepatan; Rambu Jalur Pejalan Kaki; Rambu Tombol Pejalan Kaki; Rambu Stop

Pembangunan Prasarana dan Fasilitas untuk Difabel Kemudahan Akses untuk Difabel

Penyediaan Sarana Angkutan Umum untuk Difabel

Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH “ Time For Action” “ Lebih baik Tidak Berangkat Daripada Tidak Sampai” Keselamatan tanggung jawab kita bersama TERIMA KASIH