HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HARYONO.AS,S.Pd PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN IMPLEMENTASINYA
Hak dan Kewajiban Warganegara
KEWARGANEGARAAN Disadur dari buku Panduan Praktis Mendapatkan Kewarganegaraan oleh Asep Kurnia, 2012.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DIPERSEMBAHKAN OLEH KELOMPOK 1 :
WARGA NEGARA.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
? HAK AZASI MANUSIA.
Hak Azasi Manusia.
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
BAB 5 Kita Semua Sederajat dan Bersaudara
Hak atas Kebebasan Pribadi
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Warga Negara dan Bela Negara
NO. 62/1958 NO. 12/2006 TENTANG KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Children’s rights By: leony and nicole.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA.
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
Teori konstitusi.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Eka Yuli Astuti, MH

NEGARA = State (Inggris), Staat (Belanda),Etat (Perancis) Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup dalam satu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Tujuan Negara : Bermacam-macam antara lain: Untuk memperluas kekuasaan semata-mata; Untuk menyelenggarakan keter-tiban hukum: Untuk mencapai kesejahteraan umum.

Unsur – unsur Negara Unsur konstitutif : 1. Rakyat 2. Wilayah (darat, laut, udara) 3. Pemerintahan Unsur deklaratif : Pengakuan negara lain

RAKYAT suatu negara: semua orang yang tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara & tunduk pada kekuasaan negara tersebut. PENDUDUK : mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yg ditetapkan o/ peraturan negara ybs, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara itu

Bukan PENDUDUK : berada di wilayah suatu negara u/ sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal

Pasal 26 UUD 1945 WARGA NEGARA : orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga-negara

WARGANEGARA/Citizenship Peserta, anggota atau warga dari suatu Anggota dari sebuah komunitas negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang membentuk negara itu yg didirikan dg kekuatan bersama atas dasar sendiri (A.S. Hikam) tanggung jawab bersama dan untuk kepen- tingan bersama (Dede Rosyada, 2003) WARGANEGARA/Citizenship Bangsa Indo. asli dan bangsa lain yang WNI : orang-orang yg berdasarkan disahkan UU sebagai warganegara perundang-undangan yg berlaku (Pasal 26 UUD 1945) sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warganegara RI (Ps. 1 UU No. 22/1958

ASAS KEWARGANEGARAAN (BEBAS SETIAP NEGARA) 1. KELAHIRAN 2. PERKAWINAN Ius Soli (tempat lahir) a. Kesatuan Hukum Ius Sanguinis (keturunan) b. Persamaan Derajat Ius Soli : menetapkan seseorang yg dilahirkan di negara tersebut, maka ia mendapatkan hak sebagai warganegara

Ius Sanguinis : menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara, apabila orang tuanya adalah warganegara dari negara tersebut. Asas Kesatuan Hukum : mendasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yg membutuhkan kesejahteraan, kebahagiaan dan keutuhan dalam keluarga.  keluarga tunduk hukum yg sama keluarga tetap utuh Asas Persamaan Derajat : mendasarkan pd suatu paradigma, bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.  suami-istri dapat memiliki kewarganegaraan asal

Pewarganegaraan/Naturalisasi (Berbeda antar negara tergantung filsafat, kebijakan dan hukum yg berlaku) Sistem Aktif Sistem Pasif Seseorang dpt menggunakan Seseorang dpt menolak hak opsi yi memilih atau meng- pemberian kewarganegaraan ajukan permohonan menjadi hak ini disebut repudiasi warga negara dari suatu negara

3 STATUS KEWARGANEGARAAN (persoalan pribadi, lokasi dan kepentingan tertentu) Apatride : orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Bipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (misal. penduduk yg ada di perbatasan 2 negara) Multipatride : orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari 2 kewarganegaraan

Prosedur Pewarganegaraan Di Indonesia (diatur Undang Undang No. 62 tahun 1958) 7 cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia : Karena kelahiran Karena pengangkatan Karena dikabulkan permohonan Karena pewarganegaraan Karena perkawinan Karena turut ayah dan atau ibu Karena pernyataan

Bangsa lain dapat menjadi WNI bila : Bertempat tinggal di Indonesia Mengakui Indonesia sebagai tanah air Besikap setia pada NKRI NATURALISASI

Kehilangan Kewarganegaraan, bila: Mendapat kewarganegaraan dari negara lain Karena perkawinan Karena diangkat anak

HAK ASASI MANUSIA Merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 (1) UU nomor 39 Tahun 1999).

UUD 1945 Tentang HAM Setiap warga negara berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melaui perkawinan yang sah Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya. Demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja Setiap warganegara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meinggalkannya serta berhak kembali Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Setiap warganegara berhak mendapat pendidikan

Rumusan HAM dalam UUD 1945 digolongkan dalam beberapa aspek (MPR RI 2005) Berkaitan dengan hidup dan kehidupan Berkaitan dengan keluarga Berkaitan dengan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi Berkaitan dengan pekerjaan Berkaitan dengan kebebasan beragama dan meyakini keercayaan, kebebasan bersikap, berpendapat dan berserikat Berkaitan dengan informasi dan komunikasi Berkaitan dengan rasa aman dan perlindungan dari perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia Berkaitan dengan kesejahteraan sosial Berkaitan dengan persamaan dan keadilan Berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain

UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, menetapkan HAM dan kebebasan dasar manusia, meliputi : Hak untuk hidup Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan Hak mengembangkan diri Hak memperoleh keadilan Hak atas kebebasan pribadi Hak atas rasa aman Hak atas kesejahteraan, dan Hak turut serta dalam pemerintahan disamping itu, undang undang juga menetapkan hak hak : Wanita Anak

KEWAJIBAN Manusia mempunyai kewajiban dasar antar manusia dan masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)

UUD 1945 Menetapkan Kewajiban Dasar Manusia Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Dalam menjalankan hak dan kebebasanya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

UU No. 39 tahun 1999 menetapkan kewajiban dasar manusia Setiap orang yang ada di wilayah negara RI wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara RI Setiap warganegara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukannya

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi.

Peraturan perUU tentang Kewarganegaraan UU no. 12/ 2006 menyempurnakan UU no.62/1958 Digunakan asas campuran ius soli dan ius sanguinis Perempuan WNI menikah dengan pria WNA tidak otomatis menjadi WNA Anak perkawinan ibu WNI dengan pria WNA adalah WNI hingga usia 18 tahun

Hak & Kewajiban Bukan Warganegara yang tinggal di Indonesia Hak untuk menerima perlindungan atas diri dan hartanya. Kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan perUU. Tidak memiliki hak memilih dan dipilih Tidak memililiki hak dan kewajiban untuk bela negara.

INGAT ! TANGGAL 06 OKTOBER 2010 ADA KUIS 1 PPKN LHOOOooo Kisi- kisi Soal Esai : Pengantar PPKN 1 soal Identitas Nasional 1 soal Hak dan Kewajiban 2 soal Wawasan Nusantara 1 soal