PERATURAN KPU TENTANG TAHAPAN, PROGRAM, DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2018
Daerah Pemilihan Tahun 2018 17 provinsi: Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. 115 Kabupaten; dan 39 Kota.
Tahapan Pemilihan terdiri atas: a. Tahapan Persiapan; dan b Tahapan Pemilihan terdiri atas: a. Tahapan Persiapan; dan b. Tahapan Penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan terdiri atas: penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD); penyusunan dan pengesahan peraturan penyelenggaraan Pemilihan; sosialisasi kepada masyarakat dan penyuluhan/bimbingan teknis kepada KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS; pembentukan PPK, PPS dan KPPS; pendaftaran pemantau Pemilihan; dan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan Penyelenggaraan terdiri atas: pencalonan, terdiri dari: syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan; dan pendaftaran Pasangan Calon; sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan; kampanye: debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon; kampanye melalui media masa, cetak dan elektronik; dan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye; laporan dan audit dana kampanye;
rekapitulasi hasil penghitungan suara; LANJUTAN …. pemungutan suara; rekapitulasi hasil penghitungan suara; penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan; Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP); dan penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
TAHAP PERSIAPAN
TAHAP PENYELENGGARAAN
LANJUTAN ….
TERIMA KASIH