KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH Rapat Kerja Nasional Pendaftaran Penduduk Semarang, 7 April 2015
Tujuan Nasional KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Otonomi Daerah Tujuan Nasional Tujuan Terbentuknya Negara: Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia Memajukan kesejahteraan umum Mencerdaskan kehidupan bangsa Ikut melaksanakan ketertiban dunia Hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sbg instrumen pendidikan politik di tingkat lokal, yg akan menyumbang thdp pendidikan politik nasional demi terwujudnya civil society. Hak Warga Negara Ps. 27, 28 H, Ps. 34 UUD 1945 Pendidikan, Kesehatan, Hak atas Pekerjaan, Hak atas penghidupan yg layak, dan Jaminan Sosial Kesejahteraan Pemda menyediakan pelayanan publik yg efektif, efisien dan ekonomis untuk masyarakat lokal. Selaras dgn tujuan Otda penyelenggaraan Pemda diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, & peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI Indonesia Negara Kesatuan Yg Terdesentralisasi Dgn Presiden Memegang Kekuasaan Pemerintahan (Pasal 4 UUD 1945) Pasal 18, 18 A dan 18 B UUD 1945 NKRI dibagi atas Prov, Kab & Kota. Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Dipimpin Gub, Bupati, Walkot yg dipilih demokratis – memiliki DPRD dipilih melalui Pemilu Menjalankan Urusan Pemerintahan Hub. wewenang antar tingkatan Pemerintahan Hub. Keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA & SDA lainnya dilaks. adil & selaras diatur dgn undang-undang. Negara mengakui & menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yg bersifat khusus atau istimewa yg diatur dgn undang-undang Pemerintahan Daerah Gub, Bup, Walkot dipilih scr demokrasi (Langsung) Pemerintah Daerah DPRD DPRD dipilih melalui Pemilu DPRD & KDH berkedudukan unsur penyelenggaraan Pemda yg diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah & merupakan mitra sejajar dlm menjalankan fungsinya
KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TERKAIT KEBIJAKAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH TELAH DITETAPKAN: UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH MENJADI UNDANG-UNDANG. UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
POKOK-POKOK SUBSTANSI UU NOMOR 8 TAHUN 2015 Pemilihan KDH & Wakil KDH secara berpasangan; Mekanisme Uji Publik Balon KDH dihapus; Memperkuat pendelegasian tugas kpd KPU & Bawaslu sbg Penyelenggara Pilkada; Syarat pendidikan minimal SLTA /sederajat calon KDH & Wakil WKDH; Syarat usia min 30 th: calon Gub/Wagub & serta usia min 25 th: calon Bup/Wabub & calon Walkot/ Wakil Walkot; Syarat dukungan jmlh penddk bagi calon perseorangan antara 6,5% s,d 10% dr jmlh penduduk; Pasangan calon KDH dan WKDH terpilih yg memperolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih; Jumlah Wakil KDH hanya 1 (satu) orang; Lembaga Penyelesaian Sengketa Hasil Pilkada: berupa badan peradilan khusus di bawah MA, namun sebelum dibentuk badan peradilan khusus penyelesaian sengketa Pilkada dilaksanakan oleh MK; Pendanaan pelaksanaan Pilkada dibebankan APBD & dapat didukung APBN Untuk Pilkada 2015 dibebankan pada APBD. Wakil Kepala Daerah yang semula dipilih oleh Kepala Daerah, diubah menjadi pemilihan langsung berpasangan bersama Kepala Daerah; Tugas kepala daerah yang antara lain mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dihapus karena Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung secara berpasangan; DPRD memilih KDH dan WKDH dalam hal terjadi kekosongan jabatan KDH dan WKDH untuk meneruskan sisa masa jabatan (Bila sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan).
KETENTUAN PILKADA SERENTAK Tahun Pilkada Serentak No Tahun Pilkada Serentak Ketentuan Keterangan 1. Desember 2015 (269 Pilkada) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dan bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun 2016 Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Februari 2017 (101 Pilkada) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember tahun 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 3. Juni 2018 (171 Pilkada) Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 4. 2020 Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 5. 2022 Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 6. 2023 Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 7. 2027 Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
PELAKSANAAN PILKADA TAHUN 2015 9 DESEMBER 2015 PEMUNGUTAN SUARA SERENTAK DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH PROVINSI : 9 Daerah KABUPATEN : 224 Daerah KOTA : 36 Daerah Pasca Pemungutan Suara Penetapan Rekapitulasi HPS Penyelesaian Sengketa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih TOTAL : 269 Daerah APRIL S.D DESEMBER 2015 PENTAHAPAN PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK ESTIMASI KPU PENTAHAPAN Persiapan antara lain Penyelenggaraan Pelaporan Perenc. Prog. & Anggaran Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan Sosialisasi, penyuluhan & Bintek Pendaftaran Pemantau Pemilih Pengolahan DP4 Pemuktahiran data & daftar pemilih Penyerahan syarat dukungan pasangan calon Pendaftaran Pasangan Calon Penanganan sengketa TUN Kampanye Pengadaan & Pendistribusian logistik Pemungutan & penghitungan suara Penetapan Rekapitulasi HPS Penyelesaian Sengketa Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih Evaluasi dan Pelaporan
HAL-HAL YANG TENGAH DIKOORDINASIKAN TERKAIT PELAKSANAAN PERSIAPAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015 Penyiapan Peraturan Perundang-Undangan Tindak Lanjut dari UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015. Koordinasi antara Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan peraturan pelaksanaan terkait dengan pemilihan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Perubahan Atas Perppu Nomor 1 Tahun 2014; Melakukan langkah-langkah persiapan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak bersama-sama dengan gubernur, bupati dan walikota beserta jajaran lainnya dalam hal: Penyediaan Anggaran Pelaksanaan Pilkada Serentak yang pada tahun 2015 dianggarkan melalui APBD masing-masing (AMJ KDH/WKDH Tahun 2015 & Semester I Tahun 2016). Dalam kaitan ini telah ditegaskan melalui: Permendagri 37/2014 ttg Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; SE Mendagri No. 900/1196/Sj tgl 9 Maret 2015 perihal Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Gub, Bup dan Walkot Tahun 2015 Penyiapan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk dijadikan bahan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dalam penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kesiapan Ketertiban dan Keamanan dalam proses rangkaian Pemilihan Kepala Daerah.
BEBERAPA PERBAIKAN DALAM KEBIJAKAN PILKADA SECARA LANGSUNG OLEH RAKYAT Efisiensi biaya Pilkada (seperti Pilgub dan Pilbup/Pilwalkot dilaksanakan serentak, pembatasan dana kampanye pasangan calon KDH dan Wakil KDH -- debat publik/debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, difasilitasi KPU Prov/Kab/Kota yang didanai APBD --). Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu, ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan). Berhenti dari jabatannya bagi KDH dan Wakil KDH yang mencalonkan diri di daerah lain. Akuntabilitas dana kampanye (diaudit oleh Akuntan Publik). Larangan dan sanksi atas politik uang (jika terbukti dengan keputusan pengadilan, maka dikenai sanksi pidana, dan pasangan calon yang terbukti politik uang dibatalkan pencalonannya dan diproses hukum). Petahana dibatalkan pencalonannya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, bila: (1) melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir; dan (2) menggunakan program dan kegiatan Pemda untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Larangan dan sanksi atas kampanye hitam. Penyelesaian sengketa Pilkada secara akuntabel. Menuntut pasangan calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah serta Tim Sukses bila terjadi kekerasan dalam pelaksanaan Pilkada.
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR (UU 8 TAHUN 2015 JO. UU 1 TAHUN 2015) Dlm hal DPRD Prov tdk menyampaikan pengesahan pengangkatan pas. calon Gubernut & Wakil Gubernur terpilih, Presiden melalui Mendagri dapat melakukan pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berdasarkan usulan KPU Prov melalui KPU. Ps.160 A ayat (1) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur & Wakil Gubernur terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Provinsi yang disampaikan oleh DPRD Provinsi kepada Presiden melalui Mendagri Ps.160 ayat (1) PENGESAHAN Pengesahan pengangkatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap Ps. 160 (2) & Ps. 160 A (3) PELANTIKAN (Ps. 163) Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri. PELANTIKAN
PENGESAHAN DAN PELANTIKAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI / PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA (UU 8 TAHUN 2015 JO. UU 1 TAHUN 2015) Pengesahan pengangkatan pasangan calon Bup dan Wabub serta pasangan calon Walko dan Wakil Walkot terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pas. calon terpilih oleh KPU Kab/Kota yg disampaikan oleh DPRD Kab/Kota kepada Mendagri melalui Gubernur. Ps.160 ayat (3) Dlm hal DPRD Kab/Kota tdk menyampaikan pengesahan pengangkatan pas. calon Bup & Wabub serta pas calon Walkot dan Wakil Walkot terpilih, Mendagri melalui Gub sbg wkl Pem. dpt melakukan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bup & Wakil Bup serta pas calon Walkot dan Wkl Walkot terpilih berdasarkan usulan KPU Kab/Kota melalui KPU Prov Ps.160 A ayat (2) PENGESAHAN Pengesahan pengangkatan pas calon Bup dan Wabub serta pasangan calon Walkot dan Wakil Walkot terpilih dilakukan oleh Mendagri dlm waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tgl usul dan berkas diterima secara lengkap. Ps. 160 (4) & Ps. 160 A (3) PELANTIKAN (Ps. 164) Bupati dan Wabub, Walikota dan Wakil Walkot dilantik oleh Gub di ibu kota Provinsi yang bersangkutan. Dalam hal Gub berhalangan, pelantikan Bup ati& Wabup serta Walikota dan Wakil Walkot dilakukan oleh Wkl Gub. Dlm hal Gub dan/atau Wakil Gub tdk dpt melaksanakan pelantikan, Mendagri mengambil alih kewenangan Gub sbg wakil Pemerintah Pusat. PELANTIKAN
Terima Kasih