Perkembangan pemikiran Ekonomi Islam

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPEMILIKAN MATERI SYARI’AH 13 OLEH: H. DWI CONDRO TRIONO, Ph.D
Advertisements

PERTEMUAN KE-3 EKONOMI SYARIAH
KONSEP DISTRIBUSI DAN KEKAYAAN DALAM ISLAM
ZAKAT DAN PAJAK Oleh: Adli.
MASA NABI SAW DAN KHULAFAURRASYIDIN
Mengenal APBN Syariah Hakim Abdurrahman
Politik Ekonomi Islam Tata Kelola Keuangan dan APBN Daulah Khilafah
Pengertian Dasar hukum Prinsip Zakat
ZAKAT PADA MASA ROSULULLAH SAW DAN KHALAFAUR RASYIDIN
A. Pengertian APBN dan APBD 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pada Masa Umar bin al Khaththab
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan benar!
Masnur As-Siyasah Masnur
Dewi Mentari Dina Madarina D. Dwi Maryani Riva Elisa Umniyah
REVIEW MATERI EKONOMI MAKRO (BAHAN UAS)
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Magister Administrasi Publik
Kebijakan Moneter Islam
EKONOMI PUBLIK.
KEPEMILIKAN (AL-MILKIYAH) Bab 16, hlm.317
PRODUKSI & PERDAGANGAN
DISTRIBUSI KEKAYAAN (bab 18, hlm.391)
Gambaran Umum Ekonomi Internasional
Mekanisme Pasar Topik Pembahasan: Pengertian pasar dan mekanisme pasar
DINUL ISLAM DAN EKONOMI ISLAM (LKS)
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
ILMU KOMUNIKASI FISIP 2015 AL MUIZZUDDIN F
ZAKAT Selamat Mengikuti بسم الله الرحمن الرحيم IZMU HR PUTRA
PANDANGAN PARA AHLI MUSLIM TENTANG EKSISTENSI AKUNTANSI
ZAKAT DAN PAJAK oleh Farida P
DAKWAH NABI PERIODE MADINAH
Ya Allah, Pembimbing Hidup kami
SPEI (Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam) Prodi : Perbankan Syari’ah SKS : 2 (dua) Dosen : A. Dimyati Fb : jongbintoro, kakdidim.
ZAKAT PENYUBUR JIWA PEMBAWA BERKAH
Sumber Keuangan Negara
Perjuangan Nabi Muhammad saw.
PENDAPATAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Sejarah Hukum Islam I : masa kenabian dan khulafaurrasyidin
Sekilas mengenai ekonomi islam
PRINSIP DASAR EKONOMI SYARIAH
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
POKOK PERMASALAHAN EKONOMI, PELAKU EKONOMI DAN SISTEM EKONOMI
KEBIJAKAN FISKAL.
Baitul Maal Wattamwil Pertemuan 7.
Hubungan Ekonomi dan Hukum dalam Islam
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
Uang Dalam Pandangan Islam Yayat Sujatna
TEORI SEKTOR PUBLIK
ISLAM dan PERKEMBANGAN ISLAM
ZAKAT.
PEMBIAYAAN NEGARA DALAM ISLAM
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
PENDAPATAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pemikiran Politik (siyasah)
Konsep laba dan manajemen harga dalam ekonomi Islam
PILAR-PILAR EKONOMI ISLAM
Materi Pertemuan 10 Sejarah Hukum Islam I
Kebijakan Fiskal Dalam Ekonomi Islam
SISTEM EKONOMI ISLAM DAN KESEJAHTERAAN UMAT
EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO. Ekonomi Mikro Ekonomi Makro Ekonomi Mikro Ilmu ekonomi yang mempelajari fungsi ekonomi individu dan perilaku sistem pembuatan.
Manusia dan Masyarakat Di Zaman Khulafa’ Rashidin
LEADERSHIP AND ENTREPRENEURSHIP
KEBIJAKAN FISKAL BAB - 4.
SELURUH HARTA KEKAYAAN SELURUH HARTA KEKAYAAN DISERAHKAN KEPADA MEKANISME PASAR BEBAS SISTEM EKONOMI KAPITALISME BEBAS DALAM KEPEMILIKAN BEBAS DALAM PEMANFAATAN.
EKONOMI MIKRO ISLAM NOOR HAFIZAH UHDIYATI, S.E.I., M.E.
1 Sejarah Peradaban Islam dari masa Ke Masa Sejarah Peradaban Islam dari masa Ke Masa By: Hendra Bakti PDM Kota Payakumbuh.
Diploma Pengajian Islam (DPI)
Diploma Pengajian Islam (DPI)
Transcript presentasi:

Perkembangan pemikiran Ekonomi Islam Tutorial 2 Perkembangan pemikiran Ekonomi Islam Topik Pembahasan: Masa Rasulullah Masa Khulafaur Rasyidin Pemikiran ekonomi Islam Klasik Pemikiran ekonomi Islam kontemporer

Masa Khulafaur Rayidin Masa Islam Kontemporer Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Ekonomi Islam Masa Rasulullah Masa Khulafaur Rayidin Masa Islam klasik Masa Islam Kontemporer Abu Bakar Siddiq Umar bin Khatab Utsman bin Affan Ali bin Abi Thalib Abu Yusuf Abu Ubaid Al-Ghazali Ibnu Taimiyah Baqir As-Sadr M. Nejatullah Siddiqi Monzer Kahf

Masa Rasulullah SAW Prinsip pokok kebijakan ekonomi masa kenabian Nabi Muhammad SAW adalah sebagai berikut : Allah SWT adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta. Manusia adalah khalifah Allah di muka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya. Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah. Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya harus dihilangkan. Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat mengeliminasi konflik individu Menetapkan berbagai bentuk sedekah, baik yang bersifat wajib maupun sukarela

Sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara pada masa Rasulullah : Dari Kaum Muslim Dari kaum Non muslim Umum Zakat Zakat fitrah Ushr (5-10%) Ushr (2,5%) Wakaf Amwal fadhla Nawaib Shadaqah yang lain Khumus Jizyah Kharaj Ushr (5%) Ghanimah Fay Uang tebusan Pinjaman dari kaum muslim atau nonmuslim Hadiah dari pemimpin negara lain

Sumber penerimaan Negara dari kaum mslimin Zakat adalah kewajiban seorang muslim apabila hartanya telah memenuhi nisab (batas minimal), haul (waktu satu tahun), dan kepemilikan mutlak. Zakat fitrah adalah kewajiban seorang muslim yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan. Ushr, yaitu bea masuk bagi perdagangan Wakaf, yaitu harta yang dikeluarkan oleh kaum muslim di mana pokok hartanya tidak boleh berkurang. Amwal fadhla, yaitu harta waris dari seorang muslim yang tidak memiliki ahli waris. Nawaib,yaitu pajak tambahan dikenakan kepada individu muslim yang kaya. Sedekah, yaitu harta yang dikeluarkan oleh kaum muslim dan bersifat sukarela. Khumus, yaitu pajak proporsional yang diterapkan kepada barang temuan dan barang tambang

Sumber dari kaum non Muslimin dan umum Sumber penerimaan dari kaum non muslimin Jizyah, yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh individu nonmuslim sebagai kewajiban seorang warga negara pada pemerintahan Islam. Kharaj, yaitu pajak terhadap tanah yang dikelola oleh nonmuslim Ushr, yaitu bea masuk bagi perdagangan.   Sumber penerimaan negara bersifat umum Ghanimah, yaitu harta rampasan perang yang diperoleh dengan jalan berperang Fay, yaitu harta rampasan perang yang diperoleh dengan jalan damai Uang tebusan, yaitu uang yang dibayarkan pihak lawan untuk menebus tentaranya yang disandera. Pinjaman dari kaum muslim atau nonmuslim. Hadiah dari pemimpin atau pemerintah negara lain

Kebijakan ekonomi Abu Bakar Siddiq Keakuratan perhitungan zakat, hal ini agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan dalam pembayarannya. Pembangunan baitulmaal. Seluruh penerimaan negara disimpan dalam baitulmaal untuk langsung didistribusikan kepada masyarakat. Menerapkan konsep balance budget, di mana seluruh pendapatan langsung didistribusikan tanpa ada cadangan Melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat dan pajak kepada pemerintah. Melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian kepada kaum muslimin dan sebagian tetap jadi tanggungan negara

Kebijakan ekonomi Umar bin Khattab Reorganisasi baitulmaal, yaitu dengan menjadikan baitulmaal sebagai lembaga negara resmi yang dikenal dengan al-diwan (kantor untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan-tunjangan lain) Diberlakukannya sistem cadangan darurat Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemenuhan kebutuhan minimum warga negara. Diversifikasi terhadap objek zakat Pengembangan ushr (pajak) pertanian. Undang-undang perubahan pemilikan tanah (land reform)

Kebijakan ekonomi Ustman bin Affan Pembangunan irigasi pengairan. Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan negara Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum. Kebijakan pembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu Meningkatkan anggaran pertahanan dan kelautan serta meningkatkan dana pensiun serta dana pembangunan di wilayah taklukan baru. Membuat beberapa perubahan administrasi dan meningkatkan kharaj dan jizyah dari Mesir

Kebijakan ekonomi Ali bin Abi Thalib Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitulmaal sama dengan kebijakan yang dilakukan pada masa Rasulullah dan Abu Bakar Siddiq Pengeluaran angkatan laut dihilangkan, karena daerah pesisir pantai di bawah penguasaan Muawiyah Adanya kebijakan pengetatan anggaran negara

Abu Yusuf (113-182 H/731-798 M) Nama lengkap: Ya’qub bin Ibrahim bin Habib bin Khunais bin Sa’ad Al-Anshari Al-Jalbi Al Kufi-Al-Baghdadi karya tulis: adalah al-Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’l, Ikhtilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi-Laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan publik Pemikiran ekonomi Abu Yusuf: Menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat Menurut Abu Yusuf, dapat saja harga-harga tetap mahal ketika persediaan barang melimpah, sementara harga akan murah walaupun persediaan barang berkurang Merekomendasikan sistem muqasamah (proportional tax) daripada sistem misahah (fixed tax). Merekomendasikan agar pemerintah segera menghentikan praktik sistem qabalah Menentang penetapan harga yang dilakukan oleh penguasa

Abu Ubaid (150 – 224 H) Nama lengkap Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Baghdadi Buku yang ditulis: Al Amwal Pemikiran ekonomi Abu Ubaid adalah sebagai berikut: Pendapatan negara utama yaitu fai, khums dan shadaqah Mengutamakan kepentingan publik Pendistribusian yang berbeda atas kelompok Badui dan urban Menentang pendapat yang menyatakan bahwa pembagian harta zakat harus dilakukan secara merata di antara delapan kelompok Fungsi uang yang hanya sebagai sarana pertukaran (medium of exchange) dan sarana penyimpan nilai (store of value). Konsep timbangan dan ukuran dalam transaksi ekonomi

Al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M) Nama lengkap: Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali Karya yang terkenal adalahkitab Ihya ‘Ulum al-Din Kesejahteraan (maslahah) suatu masyarakat tergantung kepada pemeliharaan lima elemen dasar, yakni agama (al-dien), jiwa (nafs), keturunan (nasl), harta (maal), dan akal (aql) Pemikiran Al-Ghazali mengenai ekonomi adalah sebagai berikut: Aktivitas ekonomi harus dilakukan secara efisien Perlunya “mutualitas” dalam pertukaran ekonomi Proses timbulnya pasar berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran Perlunya mengendalikan pertumbuhan penduduk dalam suatu negara. Menolak sistem riba Sangat mengecam perilaku pemalsuan uang. Perlunya lembaga al-Hisbah sebagai badan pengawas aktivitas ekonomi di pasar Negara menghimpun pendapatan dari seluruh penduduk berdasarkan hukum Islam

Ibnu Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M) Nama lengkap: Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim Tentang harga, Ibnu Taimiyah menggunakan dua istilah, yakni kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl) Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah adalah sebagai berikut: Perlunya penetapan harga, upah dan laba yang adil Perubahan harga yang terjadi di pasar akibat kezaliman pedagang tidak selalu benar, tetapi ditentukan oleh kekuatan permintaan dan persediaan. Penetapan harga oleh pemerintah hanya dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksempurnaan atau distorsi di pasar. Fungsi uang hanyalah sebagai penyimpan nilai dan media pertukaran Pemerintah tidak melakukan bisnis dari pencetakan uang serta mencetak uang fulus yang terlalu banyak, sebab dapat menimbulkan ketidakstabilan harga dalam perekonomian

Ibn Khaldun (732-808 H/1332-1406 M) Nama lengkap: Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin Ibn Khaldun Karya tulis terkenal Al-Ibar (sejarah dunia), yang terdiri dari tiga buku, yaitu Muqadimmah, Al-Ibar, dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun Pemikiran ekonomi Ibnu Khaldun ialah sebagai berikut: Produksi diorganisasikan secara sosial dan internasional. Organisasi tenaga kerja ini harus dilakukan melalui spesialisasi Pembagian internasional dan sosial yang berakibat pada suatu proses kumulatif yang menjadikan negeri-negeri yang kaya semakin kaya dan menjadikan yang miskin lebih miskin lagi. Kekayaan bangsa-bangsa tidak ditentukan oleh jumlah uang yang dimiliki,tetapi ditentukan oleh produksi barang dan jasa serta neraca pembayaran yang sehat. Mendukung penggunaan emas dan perak sebagai standar moneter. Variabel penentu bagi produksi adalah populasi, pendapatan, belanja negara, dan keuangan publik

Baqir As-Sadr Buku yang ditulis: Falsafatuna (Filsafat Kita) dan kemudian Iqtishaduna Pemikiran ekonomi Sadr ialah sebagai berikut. Ekonomi Islam adalah sebuah doktrin karena ia membicarakan “semua aturan dasar dalam kehidupan Agama menjadi sandaran untuk menyeimbangkan kesejahteraan individu dan publik Individu adaah Islamic man, di mana orientasinya tidak hanya kehidupan duniawi tetapi juga diisi dengan kehidupan spiritual. Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan. Zakat bersama instrumen fiskal lainnya dipergunakan untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keseimbangan sosial. Distribusi terbagi atas distribusi sebelum produksi (pre-production distribution) dan sesudah produksi (post-production distribution)

M. Nejatullah Siddiqi Karyanya:Some Aspect of the Islamic Economy (1970) dan The Economic Enterprise in Islam (1972) Pemikiran ekonomi M Nejatullah Siddiqi adalah Meskipun kepemilikan mutlak adalah milik Allah SWT, namun dalam Islam diperkenankan suatu kepemilikan pribadi Kebebasan untuk berusaha dan berkreasi sangat dihargai Usaha gabungan (joint enterprise) haruslah menjadi landasan utama dalam bekerja sama Konsultasi dan musyawarah haruslah menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan publik Negara bertanggung jawab dan mempunyai kekuasaan untuk mengatur individu dalam setiap keputusan dalam rangka mencapai tujuan Islam

M. A. Mannan Buku utamanya: Islamic Economics: Theory and Practice Pemikiran ekonomi M.A Mannan adalah: Tidak boleh ada aset yang menganggur. Setiap aset haruslah dimanfaatkan secara terus-menerus. Pembayaran zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat. Penggunaan yang menguntungkan atau penggunaan untuk kegiatan yang menguntungkan. Penggunaan aset tidak boleh untuk hal-hal yang dapat memba-hayakan baik bagi dirinya maupun orang lain. Kepemilikan kekayaan secara sah. Penggunaan yang seimbang. Keuntungan dari penggunaan yang benar serta tidak diperkenankan konsentrasi kekayaan kepada sekelompok masyarakat. Penerapan hukum Islam tentang warisan

Monzer Kahf Buku :“The Islamic Economy: Analytical Study of the Functi-oning of The Islamic Economic System Pemikiran ekonomi Monzer Kahf Hak memiliki didasarkan pada dan mencakup kesempatan untuk memanfaatkannya Pentingnya penggunaan hak milik secara tepat Hak memiliki dibatasi oleh umur pemiliknya Barang-barang tertentu, seperti sumber daya alam, tidak dapat dimiliki secara pribadi, dan menjadi milik masyarakat secara keseluruhan

Terima Kasih