SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208 SISTEM PEMERINTAHAN DESA
PERTEMUAN KE-3
KEUANGAN DESA Siti Aisyah
Tujuan Instruksional Umum Setelah memlejari Matakuliah Sistem Pemerintahan Desa diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan praktek penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia
Tujuan Instruksional Khusus Setelah mempelajari materi ke-3 diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan keuangan desa
Relevansi dan Manfaat Relevansi: Pembahasan ini dapat dipergunakan untuk memahami materi tentang keuangan desa Manfaat: Pembahasan ini bermanfaat untuk menjelaskan bagaimana pemerintah desa mengelola keuangan desa
POKOK BAHASAN PENDAPATAN DESA BELANJA DESA STRUKTUR APB DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENDAPATAN DESA Pendapatan Asli Desa (PADesa) Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota Bagi Hasil Retribusi Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota Hibah Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
Pendapatan Asli Desa 1). hasil usaha desa 2). hasil pengelolaan kekayaan desa (tanah kas desa, tanah desa, pasar desa, dll) 3). hasil swadaya dan partisipasi 4) hasil gotong royong 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan Alokasi Dana Desa Tujuan ADD : a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Prinsip Pembagian ADD Merata : besarnya bagian ADD sama untuk setiap desa, yakni Alokasi Dana Desa Minimal sebesar 60%. Adil : besarnya bagian ADD berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dan sebagainya), yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), sebesar 40%.
Rumus ADD ADDX = ADDM + ADDP Keterangan : ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x
ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM) Rumus ADDPx ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM) Keterangan: BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal
BELANJA DESA Adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh desa. Belanja Desa terdiri dari: Belanja Langsung: Belanja Tidak Langsung
BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal
BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai ?Penghasilan Tetap Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan sosial Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga
PEMBIAYAAN DESA Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya
PEMBIAYAAN DESA Penerimaan pembiayaan: Sisa Lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Pengeluaran pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pembayaran Utang
STRUKTUR APBDesa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa
STRUKTUR APBDesa Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat Anda amati dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Partisipatif Transparan dan Akuntabel Disiplin Anggaran
Partisipatif Pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan desa sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam keuangan desa.
Transparan Akuntabel Keuangan desa harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat (transparan) dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)
Disiplin Anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.
Disiplin Anggaran Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja desa/Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa.
Disiplin Anggaran Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.
Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD terdiri dari perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, yaitu : Sekretaris Desa Perangkat desa lainnya
Penatausahaan Keuangan Desa Kepala Desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa tersebut, harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Penatausahaan penerimaan Penatausahaan pengeluaran
Pertanggungjawaban APBDesa Sekretaris desa menyusun Raperdes tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pertanggungjawaban Kepala Desa. Pembahasan bersama BPD
Pertanggungjawaban APBDesa Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Kades PERATURAN DESA Pembahasan Bersama BPD BUPATI CAMAT
KESIMPULAN Penyelenggaraan pemerintahan desa akan terselenggara dengan baik, apabila desa memiliki sumber-sumber keuangan yang memadai APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan Keuangan desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA