SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
Advertisements

1 MODUL PSAP NO. 03 LAPORAN ARUS KAS PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
STRUKTUR BELANJA DAERAH
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pertemuan Ke empat… APBD.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tentang Keuangan Negara
Department of Business Adminstration Brawijaya University
STRUKTUR APBD KELOMPOK 2: Rahadian Dimas A Fauzi Adi Kurniawan
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
PENGANGGARAN SANITASI
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
APBD PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN KEKAYAAN DESA BERDASARKAN
RENCANA PEMBIAYAAN.
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
DRAFT STANDAR PELAPORAN KEUANGAN DESA
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Inspektorat Kabupaten Sleman
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Pengantar Pendapatan Daerah
Pelaksana Teknis Pengelolaan
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Tentang Keuangan Negara
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Selvia Nurindah Sari JP081280
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
Pendapatan dan Belanja
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Penyusunan Neraca awal dan Jurnal Transaksi
Tata Kelola Pemerintahan Desa
LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
GAMBARAN UMUM DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
BIAYA PEMBANGUNAN, BELANJA PUBLIK dan Keuangan PUBLIK
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
REGULASI KEUANGAN NEGARA
Transcript presentasi:

SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208 SISTEM PEMERINTAHAN DESA

PERTEMUAN KE-3

KEUANGAN DESA Siti Aisyah

Tujuan Instruksional Umum Setelah memlejari Matakuliah Sistem Pemerintahan Desa diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan praktek penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia

Tujuan Instruksional Khusus Setelah mempelajari materi ke-3 diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan keuangan desa

Relevansi dan Manfaat Relevansi: Pembahasan ini dapat dipergunakan untuk memahami materi tentang keuangan desa Manfaat: Pembahasan ini bermanfaat untuk menjelaskan bagaimana pemerintah desa mengelola keuangan desa

POKOK BAHASAN PENDAPATAN DESA BELANJA DESA STRUKTUR APB DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PENDAPATAN DESA Pendapatan Asli Desa (PADesa) Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota Bagi Hasil Retribusi Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota Hibah Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

Pendapatan Asli Desa 1). hasil usaha desa 2). hasil pengelolaan kekayaan desa (tanah kas desa, tanah desa, pasar desa, dll) 3). hasil swadaya dan partisipasi 4) hasil gotong royong 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan Alokasi Dana Desa Tujuan ADD : a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Prinsip Pembagian ADD Merata : besarnya bagian ADD sama untuk setiap desa, yakni Alokasi Dana Desa Minimal sebesar 60%. Adil : besarnya bagian ADD berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dan sebagainya), yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), sebesar 40%.

Rumus ADD ADDX = ADDM + ADDP Keterangan : ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x

ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM) Rumus ADDPx ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM) Keterangan: BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal

BELANJA DESA Adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh desa. Belanja Desa terdiri dari: Belanja Langsung: Belanja Tidak Langsung

BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

BELANJA TIDAK LANGSUNG Belanja Pegawai ?Penghasilan Tetap Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan sosial Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga

PEMBIAYAAN DESA Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya

PEMBIAYAAN DESA Penerimaan pembiayaan: Sisa Lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Pengeluaran pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pembayaran Utang

STRUKTUR APBDesa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa

STRUKTUR APBDesa Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat Anda amati dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Partisipatif Transparan dan Akuntabel Disiplin Anggaran

Partisipatif Pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan desa sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam keuangan desa.

Transparan Akuntabel Keuangan desa harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat (transparan) dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)

Disiplin Anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

Disiplin Anggaran Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja desa/Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa.

Disiplin Anggaran Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD terdiri dari perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, yaitu : Sekretaris Desa Perangkat desa lainnya

Penatausahaan Keuangan Desa Kepala Desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa tersebut, harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Penatausahaan penerimaan Penatausahaan pengeluaran

Pertanggungjawaban APBDesa Sekretaris desa menyusun Raperdes tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pertanggungjawaban Kepala Desa. Pembahasan bersama BPD

Pertanggungjawaban APBDesa Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Kades PERATURAN DESA Pembahasan Bersama BPD BUPATI CAMAT

KESIMPULAN Penyelenggaraan pemerintahan desa akan terselenggara dengan baik, apabila desa memiliki sumber-sumber keuangan yang memadai APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan Keuangan desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA