Materi 10 KOREKSI FISKAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Analisa Laporan Keuangan & Pemeriksaan Pajak
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
KLASIFIKASI BIAYA.
Pajak dalam Perusahaan
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
LAPORAN KEUANGAN FISKAL
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
Penyusunan laporan keuangan fiskal KOREKSI FISKAL
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
Laporan Keuangan Fiskal Pertemuan 06
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
REKONSILIASI FISKAL.
Pusat Pengembangan Akuntansi dan Perpajakan Indonesia (P2API)
Tax Planning PPh Badan Manajemen perpajakan Amelia Angela Regina.
LAPORAN KEUANGAN KOMERSIL DAN FISKAL
Penyusutan, Amortisasi dan Revaluasi
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
Perencanaan Pajak Domestik Pertemuan 09
AKUNTANSI INVESTASI JANGKA PENDEK & JANGKA PANJANG DAN EKUITAS
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap Pertemuan 03
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
PENGAKUAN PENDAPATAN Penjualan Tunai Penjualan Kredit
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
MODUL SEMINAR AKUNTANSI MODUL 10 DOSEN : DRS. SUHARMADI, AK. MM. MSI
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
MATERI KE-14 PENGHITUNGAN PPh badan
AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PERPAJAKAN PAJAK TANGGUHAN (PSAK 46) MODUL 14 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
AKUNTANSI PERPAJAKAN REKONSILIASI FISKAL MODUL 13 Dr.Harnovinsah
MODUL 9 LAPORAN KEUANGAN FISKAL
HUBUNGAN AKUNTANSI KOMERSIAL VS AKUNTANSI PAJAK
REKONSILASI (KOREKSI) FISKAL
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Pertemuan REVIEW MATERI
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
MANAJEMEN RUGI FISKAL DAN STRATEGI PERPAJAKANNYA
Penyusutan, Amortisasi, dan Revaluasi
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
DASAR AKUNTANSI PAJAK.
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Akuntansi Pajak Penghasilan
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
Pembukuan dan Pencatatan & Laporan Keuangan Fiskal
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
BAB 11 PENILAIAN KEMBALI ASET TETAP
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (Perpajakan)
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
REKONSILIASI (KOREKSI) FISKAL
REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh
AKUNTANSI PERPAJAKAN.
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Kuis 9 PPh Badan & BUT.
Transcript presentasi:

Materi 10 KOREKSI FISKAL

Pembahasan Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Penyebab terjadinya Rekonsiliasi Fiskal Jenis-jenis Koreksi Fiskal Teknik Rekonsiliasi Fiskal Format Rekonsiliasi Fiskal Perbedaan LK Komersial & LK Fiskal

PENGERTIAN KOREKSI FISKAL (Rekonsiliasi Fiskal) Rekonsiliasi fiskal (Koreksi Fiskal) adalah sebuah lampiran SPT Tahunan PPh berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba/rugi sebelum pajak menurut komersial/ pembukuan dengan laba/rugi menurut SPT Tahunan

PENYEBAB TERJADINYA Rekonsiliasi Fiskal Adanya perbedaan antara SAK dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, dan beda metode pengalokasian/saat pengakuan biaya) Adanya penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final. Adanya kompensasi kerugian fiskal Adanya harga yang tidak wajar karena hubungan istimewa

Koreksi Fiskal Terdiri dari : 1. Koreksi karena perbedaan waktu Beda Waktu merupakan perbedaan metode perhitungan pendapatan dan/atau biaya tiap tahun atau tahun buku yang digunakan antara komersial dengan fiskal.   Dengan demikian total biaya atau pendapatan menurut komersial dan fiskal adalah sama besar, yang berbeda adalah lamanya waktu pengalokasian pendapatan dan atau biaya tersebut. Contoh : Biaya Penyusutan atau amortisasi Penilaian persediaan

Koreksi Fiskal 2. Koreksi karena perbedaan tetap Timbul karena adanya perbedaan pengakuan pendapatan antara komersial dan fiskal.   Koreksi beda tetap terdiri dari: Beda tetap atas penghasilan yang bukan objek PPh. Seperti bantuan, sumbangan, harta hibahan yang diterima sepanjang tidak ada hubungan usaha dengan pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan dan dari pemerintah. Beda tetap murni, yaitu: Biaya yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, memelihara penghasilan yang bukan objek pajak. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura/kenikmatan. Beda tetap yang disebabkan tidak dipenuhinya syarat-syarat khusus, yaitu: berhubungan dengan kegiatan langsung perusahaan. Adanya bukti pendukung yang kuat, karena lokasi, penggunaan praktek-praktek akuntansi yang tidak sehat.

Koreksi Fiskal 3. Koreksi karena pengenaan pajak final Koreksi ini terdiri dari: Pendapatan yang telah dipotong pajak final oleh pihak yang membayarakan penghasilan seperti pendapatan bunga deposito, pendapatan jasa giro, penghasilan sewa tanah dan atau bangunan, pendapatan karena pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (khusus untuk WP Badan real setate dan OP). Biaya untuk mendapatkan, memelihara, menagih penghasilan yang telah dikenakan PPh final seperti biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan, biaya yang berhubungan dengan penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.

Bentuk Kertas Kerja Koreksi Fiskal Sampai saat ini belum ada bentuk baku kertas kerja rekonsiliasi fiskal. Dibawah ini disajikan bentuk kertas kerja yang sering digunakan dalam bentuk sehari-hari : PT ABC Rekonsiliasi – fiskal   Laba komersial sebelum pajak ……………………….. xxx Ditambah koreksi positif: Sumbangan…………………………………………. xxx Iklan dan promisi…………………………………….xxx Kenikmatan…………………………………………..xxx Biaya dalam bentuk natura…………………………..xxx Biaya pemeliharaan gedung yang disewakan……… .xxx Biaya penyusutan………………………………… …xxx Biaya penyisihan kerugian piutang…………………..xxx Dikurangi koreksi negatif: Biaya penyusutan…………………………………….xxx Pendapatan sewa gedung……………………………..xxx Pendapatan deviden…………………………………..xxx Pendapatan bunga deposito…………………………..xxx Pendapatan Jasa giro…………………………………xxx Laba/rugi fiskal sebelum pajak xxxx

L/K Komersial & Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Tujuan - Menghitung laba bersih - Mengukur kinerja - Mengukur keadaan posisi - Mengukur keadaan kekayaan Laporannya untuk pihak ketiga dan manajemen - Menghitung besarnya pajak terutang - Laporannya untuk pihak fiskus Akibat penyimpangan - Pengambilan keputusan yang tidak tepat oleh manajemen - Opini yang buruk terhadap laporan keuangan yang berhubungan langsung dengan kreditur, investur, pemilik perusahaan Sanksi dibidang perpajakan: - Sanksi admnistrasi berupa denda, bunga atau kenaikan - Sanksi Pidana berupa kurungan atau penjara

L/K Komersial & Fiskal Keterangan L/K Komersial L/K Fiskal Dasar Penyusunan Konsep Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Dasar Akrual Mempertemukan beban dg pendapatan yang paling tepat Konservative, yaitu konsep hati-hati; mungkin rugi yang dapat ditaksir sudah diakui sebagai kerugian, dengan membentuk penyisihan (cadangan) pada akhir tahun atau dengan membuat adjustment Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/tidak wajar dalam penilaian LK Komersial SAK disesuaikan dg UU Pajak berlaku 1. Dasar Akrual Stelsel 2. Mempertemukan antara biaya untuk mendapat, menagih dan memelihara penghasilan dengan penghasilan yang merupakan objek PPh 3. Konservative tidak digunakan 4. Materialitas digunakan oleh Auditor untuk menyatakan wajar/ tidak wajar dalam penilaian LK komersial tidak digunakan