REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S:5363/PB.6/2015 Tanggal 25 Juni 2015
Dasar Hukum PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PMK Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dlm Rangka Penyusunan LK BUN dan LK KL PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Surat Direktur APK No.S.3700/PB.6/2014 tentang Penjelasan Lampiran PMK No.210/PMK.05/2013 Surat Direktur APK No.S-5363/PB.6/2015 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat Wilayah TA.2015
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Dilaksanakan setiap triwulan dalam rangka meyakinkan keandalan data Laporan Keuangan Dilakukan antara K/L dengan BUN secara berjenjang Pada Tingkat Wilayah dilaksanakan oleh UAPPAW dengan Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Dilaksanakan sepenuhnya dengan SPAN Tidak termasuk transaksi estimasi dan realisasi pendapatan pajak UAPPAW memproses data penyusunan LK menggunakan aplikasi SAIBA Wilayah (SAIBA-W)
Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Kanwil DJPBN melaksanakan konfirmasi data transaksi keuangan dengan UAPPAW setiap bulan Data transaksi keuangan tersebut merupakan data SAI lingkup UAPPAW sesuai data yang diterima SPAN pada saat rekon satker dengan KPPN ADK konfirmasi disampaikan melalui email ke UAPPAW paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu rekon Satker dengan KPPN berakhir
KONFIRMASI Proses konfirmasi dilakukan atas: Data pagu belanja Estimasi pendapatan Realisasi Belanja (termasuk pengembalian Belanja) Realisasi Pendapatan (termasuk pengembalian pendapatan) Mutasi akun neraca, berupa Kas di BP, Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan Kas pada BLU
KONFIRMASI Atas hasil konfirmasi yang dilakukan, UAPPAW wajib berkoordinasi dengan entitas di bawahnya dan Kanwil DJPBN untuk menyelesaikan perbedaan yang terjadi. Dalam hal perbedaan disebabkan oleh sistem, agar dijelaskan secara memadai dalam Surat Pemberitahuan Hasil Konfirmasi (SPHK). SPHK dilampiri hasil konfirmasi disampaikan ke Kanwil DJPBN paling lambat tanggal 15 setelah triwulan bersangkutan berakhir.
KONFIRMASI Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyampaian SPHK dan hasil konfirmasi disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. SPHK ditandatangani oleh Penanggungjawab UAPPAW SPHK dibuat minimal rangkap 2, lembar pertama untuk UAPPAW dan lembar kedua untuk Kanwil DJPBN
LAPORAN KEUANGAN sebagai Lampiran SPHK LK yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA Wilayah : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran Belanja Laporan Realisasi Pengembalian Belanja Neraca Percobaan Neraca
REKONSILIASI Elemen data yang direkon meliputi : Pagu belanja Belanja Pengembalian Belanja Estimasi Pendapatan Bukan Pajak Pendapatan Bukan Pajak Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak Mutasi UP Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Pada BLU Kas Lainnya di K/L dari Hibah
REKONSILIASI Dilakukan oleh Kanwil DJPBN dengan membandingkan data SAI terkonfirmasi dengan data GL pada database SPAN Rekonsiliasi posisi Kas di BP, Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan Kas pada BLU dapat dilakukan dengan membandingkan posisi kas pada neraca/neraca percobaan UAPPAW dengan neraca/neraca percobaan UAKKBUN Kanwil secara manual
BERITA ACARA REKONSILIASI Ketentuan terbitnya BAR : Apabila SAI dan SiAP sama SAI dan SiAP beda karena permasalahan SPAN (seperti revisi POK)
BERITA ACARA REKONSILIASI Atas perbedaan karena kesalahan Data SAI, UAPPAW wajib memperbaiki data laporan berdasarkan LHR dan melakukan rekonsiliasi ulang dengan memperhatikan batas waktu rekonsiliasi. Apabila UAPPAW tidak mengakui perbedaan data SAI, Penanggungjawab UAPPAW membuat surat pernyataan berdasarkan Surat Pernyataan KPA Berdasarkan surat pernyataan Penanggungjawab UAPPAW, BAR diterbitkan dengan penjelasan perbedaan secara memadai.
BERITA ACARA REKONSILIASI Dibuat minimal rangkap 2, ditandatangani oleh penanggungjawab UAPPAW dan Kepala Bagian PAPK Kanwil DJPBN atas nama Kuasa BUN. Rekonsiliasi tingkat wilayah sampai dengan terbitnya BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 18 setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
JADWAL REKONSILIASI NO. PROSES WAKTU PELAKSANAAN 1 Penyampai an ADK Konfirmasi setiap bulan ke UAPPAW Paling lambat setiap tanggal 12 bulan berikutnya 2 Proses Konfirmasi oleh UAPPAW sd penyampaian SPHK ke Kanwil DJPBN Paling lambat tanggal 15 setelah triwulan ybs berakhir 3 Proses Rekonsiliasi data SAI terkonfirmasi dengan data SPAN sd terbit BAR Paling lambat tanggal 18 setelah triwulan ybs berakhir 4 Penyampaian LK UAPPAW ke Kanwil DJPBN Paling lambat tanggal 20 setelah triwulan ybs berakhir
LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan data laporan keuangan yang telah direkonsiliasi, UAPPAW menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN sesuai ketentuan yang berlaku.
LAPORAN KEUANGAN Penyampaian LK ke Kanwil DJPBN diatur sbb : Laporan yang disampaikan meliputi LRA, LO, LPE dan Neraca Untuk Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan disertai dengan CaLK Disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 20 adalah hari libur, laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
SANKSI ADMINISTRATIF Diberikan kepada UAPPAW yang tidak/terlambat menyampaikan SPHK, melakukan rekonsilasi dan menyampaikan laporan keuangan. Pengenaan sanksi berupa pengembalian SPM yang diajukan Staker selaku UAKPA, selain SPM Belanja Gaji Pegawai, SPM-LS Pihak Ketiga dan SPM Pengembalian. Pengenaan sanksi tidak menggugurkan kewajiban UAPPAW untuk melakukan rekonsiliasi.
Prosedur Pengenaan Sanksi Kanwil DJPBN menyampaikan usulan pengenaan sanksi kepada KPPN untuk UAKPA yang bertindak selaku UAPPAW dengan tembusan UAPPAW yang bersangkutan. Berdasarkan usulan Kanwil DJPBN, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) dan disampaikan kepada KPA dengan tembusan Kanwil DJPBN
Prosedur Pengenaan Sanksi Jika UAPPAW telah melakukan rekonsiliasi, Kanwil DJPBN menyampaikan usulan pencabutan pengenaan sanksi kepada KPPN untuk UAKPA yang bertindak selaku UAPPAW dengan tembusan UAPPAW yang bersangkutan. Berdasarkan usulan Kanwil DJPBN, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) dan disampaikan kepada KPA dengan tembusan Kanwil DJPBN
TERIMAKASIH