REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

PENERAPAN SAP Penerapan SAP bagi pemerintah pusat diwujudkan dengan penyusunan sistem akuntansi pemerintah Sistem akuntansi yang disusun harus mengacu.
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH 2013
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
Penyusunan Laporan Keuangan Tahun 2012
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR 10/PB/2011
APLIKASI SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN TA PENGANTAR Pengembangan Aplikasi SAK 2010 dilatar belakangi oleh perubahan kodifikasi Sub Kegiatan dari 4.
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
Perbandingan Rekonsiliasi antara SAI dengan SPAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Kementerian Keuangan RI
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Kebijakan implementasi akuntansi berbasis akrual
Pengelolaan Hibah Langsung
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Ditjen Perbendaharaan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
SISTEM AKUNTANSI KUASA PENGGUNA ANGGARAN
DIT. AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN DITJEN PERBENDAHARAAN 2011
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Perbendaharaan Negara
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
Penyusunan CaLK dan Format Pendukung LK
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
Penyusunan LK TW III 2018 Jakarta, 27 September 2018.
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Transcript presentasi:

REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Nomor S:5363/PB.6/2015 Tanggal 25 Juni 2015

Dasar Hukum PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah PMK Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dlm Rangka Penyusunan LK BUN dan LK KL PMK Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Surat Direktur APK No.S.3700/PB.6/2014 tentang Penjelasan Lampiran PMK No.210/PMK.05/2013 Surat Direktur APK No.S-5363/PB.6/2015 tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi Tingkat Wilayah TA.2015

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Dilaksanakan setiap triwulan dalam rangka meyakinkan keandalan data Laporan Keuangan Dilakukan antara K/L dengan BUN secara berjenjang Pada Tingkat Wilayah dilaksanakan oleh UAPPAW dengan Kanwil DJPBN selaku UAKKBUN

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Dilaksanakan sepenuhnya dengan SPAN Tidak termasuk transaksi estimasi dan realisasi pendapatan pajak UAPPAW memproses data penyusunan LK menggunakan aplikasi SAIBA Wilayah (SAIBA-W)

Pelaksanaan Rekonsiliasi Eksternal Tingkat Wilayah Kanwil DJPBN melaksanakan konfirmasi data transaksi keuangan dengan UAPPAW setiap bulan Data transaksi keuangan tersebut merupakan data SAI lingkup UAPPAW sesuai data yang diterima SPAN pada saat rekon satker dengan KPPN ADK konfirmasi disampaikan melalui email ke UAPPAW paling lambat 2 hari kerja setelah batas waktu rekon Satker dengan KPPN berakhir

KONFIRMASI Proses konfirmasi dilakukan atas: Data pagu belanja Estimasi pendapatan Realisasi Belanja (termasuk pengembalian Belanja) Realisasi Pendapatan (termasuk pengembalian pendapatan) Mutasi akun neraca, berupa Kas di BP, Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan Kas pada BLU

KONFIRMASI Atas hasil konfirmasi yang dilakukan, UAPPAW wajib berkoordinasi dengan entitas di bawahnya dan Kanwil DJPBN untuk menyelesaikan perbedaan yang terjadi. Dalam hal perbedaan disebabkan oleh sistem, agar dijelaskan secara memadai dalam Surat Pemberitahuan Hasil Konfirmasi (SPHK). SPHK dilampiri hasil konfirmasi disampaikan ke Kanwil DJPBN paling lambat tanggal 15 setelah triwulan bersangkutan berakhir.

KONFIRMASI Jika tanggal 15 jatuh pada hari libur, penyampaian SPHK dan hasil konfirmasi disampaikan paling lambat pada hari kerja sebelumnya. SPHK ditandatangani oleh Penanggungjawab UAPPAW SPHK dibuat minimal rangkap 2, lembar pertama untuk UAPPAW dan lembar kedua untuk Kanwil DJPBN

LAPORAN KEUANGAN sebagai Lampiran SPHK LK yang dihasilkan dari Aplikasi SAIBA Wilayah : Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Laporan Realisasi Pengembalian Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran Belanja Laporan Realisasi Pengembalian Belanja Neraca Percobaan Neraca

REKONSILIASI Elemen data yang direkon meliputi : Pagu belanja Belanja Pengembalian Belanja Estimasi Pendapatan Bukan Pajak Pendapatan Bukan Pajak Pengembalian Pendapatan Bukan Pajak Mutasi UP Kas di Bendahara Pengeluaran Kas Pada BLU Kas Lainnya di K/L dari Hibah

REKONSILIASI Dilakukan oleh Kanwil DJPBN dengan membandingkan data SAI terkonfirmasi dengan data GL pada database SPAN Rekonsiliasi posisi Kas di BP, Kas Lainnya di K/L dari Hibah dan Kas pada BLU dapat dilakukan dengan membandingkan posisi kas pada neraca/neraca percobaan UAPPAW dengan neraca/neraca percobaan UAKKBUN Kanwil secara manual

BERITA ACARA REKONSILIASI Ketentuan terbitnya BAR : Apabila SAI dan SiAP sama SAI dan SiAP beda karena permasalahan SPAN (seperti revisi POK)

BERITA ACARA REKONSILIASI Atas perbedaan karena kesalahan Data SAI, UAPPAW wajib memperbaiki data laporan berdasarkan LHR dan melakukan rekonsiliasi ulang dengan memperhatikan batas waktu rekonsiliasi. Apabila UAPPAW tidak mengakui perbedaan data SAI, Penanggungjawab UAPPAW membuat surat pernyataan berdasarkan Surat Pernyataan KPA Berdasarkan surat pernyataan Penanggungjawab UAPPAW, BAR diterbitkan dengan penjelasan perbedaan secara memadai.

BERITA ACARA REKONSILIASI Dibuat minimal rangkap 2, ditandatangani oleh penanggungjawab UAPPAW dan Kepala Bagian PAPK Kanwil DJPBN atas nama Kuasa BUN. Rekonsiliasi tingkat wilayah sampai dengan terbitnya BAR dilaksanakan paling lambat tanggal 18 setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

JADWAL REKONSILIASI NO. PROSES WAKTU PELAKSANAAN 1 Penyampai an ADK Konfirmasi setiap bulan ke UAPPAW Paling lambat setiap tanggal 12 bulan berikutnya 2 Proses Konfirmasi oleh UAPPAW sd penyampaian SPHK ke Kanwil DJPBN Paling lambat tanggal 15 setelah triwulan ybs berakhir 3 Proses Rekonsiliasi data SAI terkonfirmasi dengan data SPAN sd terbit BAR Paling lambat tanggal 18 setelah triwulan ybs berakhir 4 Penyampaian LK UAPPAW ke Kanwil DJPBN Paling lambat tanggal 20 setelah triwulan ybs berakhir

LAPORAN KEUANGAN Berdasarkan data laporan keuangan yang telah direkonsiliasi, UAPPAW menyampaikan laporan keuangan ke UAPPA-E1 dan Kanwil DJPBN sesuai ketentuan yang berlaku.

LAPORAN KEUANGAN Penyampaian LK ke Kanwil DJPBN diatur sbb : Laporan yang disampaikan meliputi LRA, LO, LPE dan Neraca Untuk Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan disertai dengan CaLK Disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. Dalam hal tanggal 20 adalah hari libur, laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

SANKSI ADMINISTRATIF Diberikan kepada UAPPAW yang tidak/terlambat menyampaikan SPHK, melakukan rekonsilasi dan menyampaikan laporan keuangan. Pengenaan sanksi berupa pengembalian SPM yang diajukan Staker selaku UAKPA, selain SPM Belanja Gaji Pegawai, SPM-LS Pihak Ketiga dan SPM Pengembalian. Pengenaan sanksi tidak menggugurkan kewajiban UAPPAW untuk melakukan rekonsiliasi.

Prosedur Pengenaan Sanksi Kanwil DJPBN menyampaikan usulan pengenaan sanksi kepada KPPN untuk UAKPA yang bertindak selaku UAPPAW dengan tembusan UAPPAW yang bersangkutan. Berdasarkan usulan Kanwil DJPBN, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) dan disampaikan kepada KPA dengan tembusan Kanwil DJPBN

Prosedur Pengenaan Sanksi Jika UAPPAW telah melakukan rekonsiliasi, Kanwil DJPBN menyampaikan usulan pencabutan pengenaan sanksi kepada KPPN untuk UAKPA yang bertindak selaku UAPPAW dengan tembusan UAPPAW yang bersangkutan. Berdasarkan usulan Kanwil DJPBN, KPPN menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) dan disampaikan kepada KPA dengan tembusan Kanwil DJPBN

TERIMAKASIH