Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
KETENTUAN PIDANA DI BIDANG KETENAGALISTRIKAN
TINDAK PIDANA KHUSUS “PERDAGANGAN ORANG”
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
TINDAK PIDANA KORUPSI DELIK & MODUS OPERANDI.
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Aspek Kerahasiaan dalam kegiatan Perusahaan
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
IMPLIKASI HUKUM PENGADAAN BARANG JASA PEMERINTAH
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
KORUPSI YANG TERKAIT DENGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Bank dan Lembaga keuangan 1 PTA 2015/2016
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Perppu No 1 Tahun 2016 dan Optimalisasi Perlindungan Anak
PENYIDIKAN NEGARA.
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PENGANTAR ILMU POLITIK
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Kunjungan Pengadilan Pajak
Kiat – Kiat Dalam Menghadapi Permasalahan Hukum Perdata, Pidanan, TUN, Arbitrase dan KIP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mataram, September.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Advokasi Litigasi.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
DAN PERADILAN NASIONAL
DAMPAK PENYALAHGUNAAN NAPZA DI KALANGAN REMAJA
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
PERLINDUNGAN ANAK DIDIK DARI KEKERASAN DI SEKOLAH
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
PERLINDUNGAN ANAK Deasy Natalia Paruntu
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELOMPOK 9 EPI-A Ratih Kuntari Dewi ( )
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KUNINGAN Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat Kuningan, 8 Juli 2017 Oleh: Diding Rahmat, S.H., M.H.

Latar Belakang Sumber pendapatan desa ini antara lain adalah (UU 6 tahun 2014 tentang Desa): alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 (1) UU 31/1999 jo 20/2001 ttng Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 ttng Tipikor Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Proses Penanganan Tindak Pidana Kepolisian/Kejaksaan status Tersangka minimal 2 alat bukti ( alat bukti : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa); Pengadilan Tk I status Terdakwa (dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi (pembelaan), putusan pengadilan); Pengadilan Tinggi = Banding; Mahkamah Agung= Kasasi; Peninjauan Kembali (harus ada Novum = alat bukti baru);

UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan:   “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 UU 35/2014 sebagai berikut:   (1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Apa yang harus kita lakukan?

UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum UUD 1945 : Pasal 28 d yaitu “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) : “Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum”

UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Jenis Bantuan Hukum (Litigasi dan Non Litigasi) dalam perkara pidana atau perdata

Contoh Kasus Perkara Pidana Penganiayaan; Lalu lintas; Pencurian; Narkotika; Kekerasan dalam rumah tangga; Pelecehan seksual; Ilegal Loging; Dll.

Contoh Kasus Perkara Perdata Sengketa Tanah; Wanpretasi; Sengketa HaKI; Perceraian; Warisan; Pemutusan Hubungan Kerja.

Non Litigasi Penyuluhan Hukum; Penelitian Hukum; Konsultasi; Mediasi; Pendampingan di luar pengadilan; Pembuatan dokumen hukum.

Persyaratan Permohonan Bantuan hukum KTP, KK, Domisili; Surat Keterangan Tidak Mampu, dll; Surat Permohohan; Dokumen terkait kasus/perkara. Kontak : PKBH FH UNIKU Fakultas Hukum UNIKU Lantai 2 Gedung Rektorat Jl. Cut Nyak Dhien No.36A Cijoho Kuningan

TERIMA KASIH MARI KITA DISKUSI