Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah AURAT ANAK-ANAK Imam Syafi’i Imam Maliki Imam Ahmad bin Hanbal Imam Abu Hanifah alif_lam_mim_1711@yahoo.co.uk
Segala puja dan puji-pujian yang sebanyak-banyaknya hanya bagi ALLAH tuhan alam semesta. Salam kesejahteraan dan salawat semoga senantiasa atas Muhammad shallallahu alaihi wassalam. Salah satu syariat yang mendapatkan perhatian yang besar dalam Islam adalah menutup aurat. Sesungguhnya pasal menutup aurat ini sudah cukup jelas dalam Al Quran surah An Nuur ayat 31. Namun cara menutup aurat belum jelas. Sehingga dalam hal menutup aurat ini banyak perbedaan pendapat dalam Mazhab. Kewajiban menutup aurat tidak hanya untuk orang dewasa tetapi juga untuk anak-anak. Anak adalah buah hati kita, tetapi ia sebenarnya hanyalah titipan ALLAH kepada kita. Anak ibarat kertas putih, orang tuanya lah yang akan memberi warna warni kepadanya. Kewajiban kita sebagai orang tua untuk membimbingnya kejalan yang diridhai ALLAH. Jika kita tidak mendidiknya, kemudian anak kita mati dengan kelakuan bertentangan dengan agama, maka kelak di alam akhirat dosa anak akan ditanggung juga oleh orang tua yang tidak mendidik agamanya dengan benar.
MAZHAB SYAFI’I Kategori aurat anak-anak terbagi dalam tiga istilah yaitu anak-anak, remaja (baligh) dan dewasa.
PENDAPAT IMAM SYAFI’I: Aurat anak laki maupun anak perempuan dalam salat adalah sama seperti aurat anak remaja dan orang dewasa. Artinya semua anak kecil harus menutupi seluruh auratnya seperti halnya orang dewasa ketika berpakaian untuk salat. Sedangkan untuk kehidupan sehari-hari, anak kecil yang belum mengerti tentang aurat maka ia dianggap belum mempunyai aurat, tetapi tetap diharamkan bagi orang yang bukan muhrimnya untuk melihat kepada bagian qubul dan duburnya, selain dari orang yang bertanggung jawab mendidiknya. Tetapi apabila anak kecil itu sudah mengenal malu apabila auratnya kelihatan, maka anak itu sudah disamakan kewajibannya untuk menutup aurat seperti halnya anak remaja dan orang dewasa. Jika anak itu perempuan maka ia harus berbusana muslimah, dan jika anak lelaki maka bagian yang harus ditutupi minimum antara pusat dan lutut.
PENDAPAT IMAM SYAFI’I: Adapun diluar salat, aurat anak remaja yang sudah akil baligh sama dengan aurat orang dewasa. Sehingga para remaja ini jika ia sudah gadis maka wajib berbusana muslimah. Dan bagi anak-anak jika ia sudah mengerti tentang aurat dan syahwat terhadap lawan jenisnya, maka auratnya adalah sama dengan aurat orang dewasa. Begitupula halnya jika anak perempuan itu sudah bisa membangkitkan syahwat lelaki, maka bagi anak perempuan itu auratnya sama seperti aurat orang perempuan dewasa, ia wajib berbusana muslimah Sama halnya dengan anak laki jika ia sudah bisa melihat wanita dengan syahwatnya, maka iapun wajib menutup auratnya seperti halnya lelaki dewasa. Dan untuk anak-anak laki dan perempuan yang masih kecil (bawah lima tahun) mereka belum dianggap mempunyai aurat, tetapi selain muhrim atau orang yang bertanggung jawab atasnya, tetap dilarang untuk melihat kepada kemaluan mereka.
Aurat anak-anak dibedakan berdasarkan umur. MAZHAB MALIKI Aurat anak-anak dibedakan berdasarkan umur.
PENDAPAT IMAM MALIK Anak laki-laki yang baru berumur 8 tahun atau kurang, belumlah mempunyai aurat. Jadi orang perempuan boleh melihat tubuh anak laki itu selagi masih hidup dan boleh memandikannya ketika ia meninggal dunia. Anak laki yang berumur 9 – 12 tahun, boleh orang perempuan melihat seluruh tubuhnya, tapi tidak boleh memandikannya. Anak laki yang berumur lebih dari 13 tahun maka auratnya sama dengan aurat lelaki dewasa. Anak perempuan yang berumur 2 tahun 8 bulan belumlah mempunyai aurat, jadi semua orang masih boleh melihatnya. Anak perempuan yang sudah dapat membangkitkan syahwat laki-laki, meskipun ia masih berusia 6 tahun, maka auratnya itu sama dengan aurat wanita dewasa. Sehingga memandikan maupun sekedar melihat tubuhnya tidak diizinkan untuk laki-laki. Sedangkan aurat anak laki dan perempuan dalam salat adalah sama dengan aurat orang dewasa dalam salat, tanpa terkecuali.
Aurat anak ditutupi setelah ia berusia 4 tahun keatas MAZHAB HANAFI Aurat anak ditutupi setelah ia berusia 4 tahun keatas
PENDAPAT IMAM ABU HANIFAH: Anak-anak laki dan perempuan yang berumur dibawah 4 tahun belum mempunyai aurat. Terhadap mereka ini orang boleh saja melihat dan menyentuh tubuhnya, selain qubul dan dubur. Karena qubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) adalah aurat meskipun anak-anak itu belum membangkitkan syahwat. Jika anak laki dan perempuan itu mencapai usia lebih dari 4 tahun dan sudah mengerti tentang syahwat atau sudah bisa membangkitkan syahwat lawan jenisnya, maka bagi mereka auratnya sudah sama dengan aurat orang laki/wanita dewasa baik dalam aurat salat maupun aurat diluar salatnya. Bagi anak wanita ia sudah wajib memakai busana muslimah. Tentang busana muslimah dan syaratnya kita tuliskan pada presentasi yang berbeda dalam cinta_rasul@yahoogroups.com
Aurat anak-anak ditutupi setelah ia berumur 7 tahun. MAZHAB HANBALI Aurat anak-anak ditutupi setelah ia berumur 7 tahun.
PENDAPAT IMAM AHMAD BIN HANBAL: Anak kecil laki-laki maupun perempuan yang belum berumur 7 tahun, bagi mereka belum bisa dihukumi apa-apa tentang auratnya. Jadi bolehlah orang untuk menyentuh dan melihat seluruh tubuhnya. Anak laki yang sudah mencapai umur 9 tahun, maka auratnya adalah qubul dan duburnya, baik itu aurat dalam salat maupun aurat dalam kehidupan sehari-harinya. Artinya anak laki pada umur ini wajib menutupi antara pusat dan lututnya. Anak perempuan yang sudah mencapai umur 9 tahun, maka auratnya dalam salat adalah antara pusat dan lutut. Sedangkan diluar salat, auratnya juga masih antara pusat dan lutut selama ia bersama muhrimnya. Tetapi jika ia berkawan dengan anak-anak laki yang bukan muhrimnya, maka auratnya sudah sama dengan aurat orang dewasa, dan anak ini wajib menutup seluruh anggota tubuhnya kecuali wajah, leher, kepala dan dua tangan sampai ke siku, betis dan kedua tapak kaki. Anak perempuan yang sudah haid walaupun umurnya baru 9 tahun, maka ia sudah memiliki aurat yang sama dengan wanita dewasa.
cinta_rasul@yahoogroups.com Apakah manusia mengira, bahwa ia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggung jawaban)? [Quran Al Qiyaamah: 36]. Karena itulah didiklah anak yang diamanahkan ALLAH kepada kita.