Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan MASUKAN ATAS REVISI UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN MENJADI RUU SISTEM BUDIDAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN Ruang Lingkup: Bab I: Ketentuan Umum Bab IV: Sumber daya Genetik, Perbenihan dan Perbibitan Tim SDG
PENDAHULUAN PERKEMBANGAN DUNIA PERTANIAN SETELAH UU NO 1992 SANGAT KOMPLEKS (25 TAHUN). TIMBULNYA BANYAK UU SUB-SEKTOR PERTANIAN : UU PANGAN, UU HORTIKULTURA, UU PERKEBUNAN, UU KESWAN, UU LAHAN PANGAN BERKELANJUTAN, UU PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI BEBERAPA URUSAN BELUM TERWADAHI : SDG, HUBUNGAN SDG DAN PETANI LOKAL, BANK GEN, PEMULIAAN PARTISIPATIF DAN PERORANGAN, KEPEMILIKAN VUL, VUB, VU INTRODUKSI
REVISI UU NO 1992 REVISI ATAS UU NO 12 1992 PERLU DIPERLUAS RUANG LINGKUPNYA MENCAKUP SELURUH SUB-SEKTOR TERMASUK PETERNAKAN ASPEK SDG PERLU MENDAPAT PORSI MEMADAI UNTUK KEPENTINGAN KONSERVASI, PERLINDUNGAN DARI PENCURIAN DAN PEMANFAATAN UNTUK PEMULIAAN, HAK PVT
ISU TERKINI PENCURIAN SDG LOKAL PEMULIAAN OLEH PETANI EROSI GENETIK SDG PENGHASIL PANGAN SPESIALTY (BERAS KHUSUS) PERAN MNC DAN SWASTA
Kerangka UU-SBT & RUU SBPB Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Perencanaan Budidaya Tanaman Bab III : Penyelenggaraan Budidaya Tanaman 1. Pembukaan dan Pengelolaan Lahan dan Penggunaan Media TumbuhTanaman 2. Perbenihan 3. Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan dan Benih Tanaman 4. Penanaman 5. Pemanfaatan air 6. Perlindungan tanaman 7. Pemeliharaan tanaman 8. Panen 9. Pasca Panen Bab IV. Sarana Produksi 1. Pupuk 2. Pestisida 3. Alat dan Mesin Bab V. Tata ruang dan Tata Guna Tanah Budidaya Tanaman Bab VI. Pengusahaan Bab VII. Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Bab VIII. Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan Bab IX. Penyidikan Bab X. Ketentuan Pidana Bab XI. Ketentuan Peralihan Bab XII. Ketentuan Penutup
Kerangka Revisi UU-SBT & RUU SBPB Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Perencanaan Budidaya Pertanian Bab III : Penggunaan Lahan Bab IV. Sumber Daya Genetik dan Perbenihan Bab V: Pengeluaran dan Pemasukan Tumbuhan, hewan, benih, bibit, dan mikroba Bab VI: Pemanfaatan air Bab VII: Perlindungan dan Pemeliharaan Pertanian Bab VIII: Panen dan Pasca Panen Bab IX. Sarana Produksi dan Prasarana Budidaya Pertanian Bag I: Sarana produksi budidaya pertanian Bag II: Prasarana budidaya pertanian Bab X. Tata Ruang dan Tata Guna Lahan Budidaya Pertanian Bab XI: Usaha Budidaya Pertanian Bab XII: Pembinaan Dan Pengawasan Bag I: Pembinaan Bag II: Pengawasan Bab XIII: Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Bab XIV: Penguatan Kelembagaan Pertanian Bab XV: Sistem Informasi Bab XVI: Peran Serta Masyarakat Bab XVII: Penyidikan Bab XVIII: Sanksi Administratif Bab XIX: Ketentuan Pidana Bab XX: Ketentuan Penutup
Usulan Perubahan Bab I: Ketentuan Umum Plasma Nutfah / Sumber Daya Genetik UU-SBT: Pasal 1, ayat 2: Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok makhluk hidup, dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dandikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar RUU-SBPB (DPR): Pasal 1 ayat 5: Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. Usulan : Sumber Daya Genetik Pertanian adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menghasilkan varietas tanaman, galur ternak, rumpun ternak, strain mikroba, atau jenis unggul -untuk mendukung pertanian.
...Usulan perubahan Bab I: Ketentuan Umum VARIETAS : UU-SBT (Bab I, Ps 1, ayat 5): Varietas adalah bagian dari suatu jenis yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yangdapat dibedakan dalam jenis yang sama RUU-SBPB Bab I, Ps 1, ayat 11): Tetap Usulan: Varietas/Rumpun/Galur/Strain adalah bagian dari jenis tanaman tertentu yang dapat ditandai oleh genotipe, fenotipe dan/atau karakter lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan
...Usulan perubahan Bab I: Ketentuan Umum Tambahan Definisi Varietas Varietas unggul adalah varietas yang memiliki potensi keunggulan ekonomis dan telah mendapatkan ijin dari pemerintah untuk diedarkan. Varietas unggul lokal/Rumpun unggul adalah varietas/rumpun unggul yang dihasilkan dari kegiatan pemurnian ras lokal oleh komunitas tani. Varietas unggul baru/Galur unggul adalah varieta/galurs unggul yang dihasilkan dari kegiatan pemuliaan yang meliputi hibridisasi, mutasi, pemuliaan in-vitro, dan rekayasa genetik.
Pemuliaan ...Usulan perubahan Bab I: Ketentuan Umum UU-SBT: Pemuliaan tanaman adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru yang lebih baik RUU SBPB : Tetap Usulan: Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan jenis dan/atau Varietas/Galur baru yang lebih baik.
Usulan Perubahan Bab IV: Sumber Daya Genetik, Perbenihan, dan Perbibitan UU-SBT: Tidak ada Bab khusus RUU-SBPB (DPR)-Bab IV: Perbenihan dan Penanaman Usulan: Bab IV: Sumber Daya Genetik, Perbenihan, dan Perbibitan
Usulan perubahan Bab IV: SDG, Perbenihan dan Perbibitan Bag I: Sumber Daya Genetik Dan Perbenihan Tanaman Bag II: Sumber Daya Genetik Dan Perbibitan Hewan Ternak Bag III: Sumber Daya Genetik Dan Perbanyakan Mikroba Ini perlu dicek lagi
Bag I: Sumber Daya Genetik UU-SBT: - RUU-SBPB: - Usulan (Pasal 19): 1. Sumberdaya Genetik Pertanian dikuasai dan dilindungi oleh negara, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat 2. Segala kegiatan yang langsung atau tidak langsung dapat memusnahkan atau membahayakan kelestarian sumber daya genetik dilarang Bagian ini merupakan usulan baru. Perlu di cek: Point 3 ini double dengan yang terdapat dalam pasal pencarian SDG
...... 3. Pemerintah membentuk Bank Gen Pertanian Nasional. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetic dan perlindungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, 2, dan 3 diatur oleh peraturan pemerintah.
Perlindungan Hukum atas SDG UU-SBT:- RUU-SBPB: Pasal 31 : Varietas Pertanian yang dapat diberi perlindungan meliputi varietas dari jenis spesies tanaman dan hewan yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Pasal 32: Varietas yang tidak dapat diberi perlindungan adalah varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup. Usulan : Pasal ..: Perlindungan SDG secara hukum dilakukan dalam kawasan dan pendaftaran SDG Tatacara perlindungan diatur dalam peraturan pemerintah.
Perbenihan.....(Pemuliaan) UU-SBT: ? RUU SBPB dan Usulan perubahan 1. Penemuan Perakitan Varietas Unggul baru/Rumpun Unggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal xx dilakukan melalui kegiatan pemuliaan. 2. Pemuliaan dan pelepasan SDG unggul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petani, Petani Kecil, Pelaku Usaha, Pakar, dan Akademisi Institusi penyelenggara pemuliaan, institusi lain, atau perorangan. 3. Dalam melakukan Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petani, Petani kecil, Petani lokal, Pelaku Usaha, pakar, dan/atau akademisi memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SDG unggul (Varietas/Rumpun/Galur) UU-SBT: - RUU SBPB : - Usulan : Pasal .. : Institusi penyelenggara pemuliaan, institusi lain, atau perorangan dapat mengusulkan pelepasan Sumberdaya Genetik yang memiliki keunggulan dan potensi ekonomi kepada pemerintah. Pasal ..: Ketentuan mengenai pelepasan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Perbenihan dan Perbibitan UU-SBT: - RUU-SBPB DPR: Perbenihan Perbenihan merupakan kegiatan memperoleh Benih Tanaman dan/atau Benih Hewan bermutu untuk pengembangan budidaya Pertanian yang dilakukan melalui kegiatan penemuan Varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri. Usulan: Perbenihan dan perbibitan Perbenihan/Perbibitan merupakan kegiatan penangkaran dan peredaran Benih Tanaman dan/atau Bibit Hewan dari SDG unggul yang telah dilepas untuk pengembangan budidaya Pertanian.
Pasal... Akses (pencarian) dan perlindungan SDG UU-SBT: ? RUU SBPB dan Usulan Perubahan Pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik untuk Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal xx ayat (xx) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Kegiatan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin kecuali untuk petani kecil . Petani lokal yang melakukan pencarian dan pengumpulan Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
... lanjutan Akses dan perlindungan SDG 3. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian Sumber Daya Genetik bersama masyarakat. 4. Pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan karakteristik kawasan wilayah dan indikasi geografis sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian, pengumpulan, dan pelestarian Sumber Daya Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
....Introduksi dari Luar Negeri Introduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman dan/atau Benih Hewan atau materi induk untuk Pemuliaan. Introduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Benih Tanaman dan/atau Benih bibit Hewan atau materi induk hanya dilakukan apabila Benih Tanaman dan/atau Benih bibit hewan atau materi induk tersebut belum ada di wilayah negara Republik Indonesia. Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya serta dapat pula dilakukan oleh Petani Perorangan dan/atau Pelaku Usaha. Ketentuan lebih lanjut mengenai introduksi dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peredaran RUU SBPB: Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah Pusat kecuali hasil pemuliaan oleh Petani kecil lokal dalam negeri. Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil lokal dalam negeri dapat dilepas sendiri melalui pelaporan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya atas rekomendasi Pemerintah Pusat. Varietas hasil Pemuliaan Petani kecil lokal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam 1 (satu) kelompok. Dalam hal Varietas hasil Pemuliaan Petani lokal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diedarkan secara luas maka pelepasan Varietas hasil pemuliaan dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Petani Perorangan dan/atau Pelaku usaha dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk digunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok. Petani kecil lokal dalam negeri dilarang mengedarkan Varietas hasil Pemuliaan atau introduksi dari luar negeri yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peredaran Usulan Benih/bibit dari SDG unggul yang telah dilepas dapat diedarkan untuk dikembangkan dalam budidaya pertanian. Benih/bibit yang diketahui menimbulkan kerugian pada masyarakat, pertanian dan lingkungan dibatasi, ditarik, atau dimusnakan. Wilayah dan ketentuan mengenai sebagaimana tersebut di atas diatur oleh pemerintah
TERIMA KASIH