RENCANA PENYUSUNAN RKL DAN RKT PADA RENCANA PENGEMBANGAN DESTINASI WISATA ALAM BUKIT SULAP ANTARA PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DAN BALAI BESAR TNKS TAHUN 2014 - 2018
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU OUTLINE PAPARAN 1. LANDASAN HUKUM 2. PROGRAM RENCANA KERJA LIMA TAHUNAN DAN RENCANA KERJA TAHUNAN YANG DISUSUN OLEH SKPD TERKAIT PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU LANDASAN HUKUM PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.85/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA KERJASAMA SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA BALAI BESAR TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT DENGAN PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU NOMOR : PKS.390/IV/10/2014 TENTANG PARIWISATA ALAM PADA ZONA PEMANFAATAN BUKIT SULAP TAMAN NASIONAL KERINCI SEBLAT. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 98 TAHUN 2014 TENTANG PERIZINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PEMBIAYAAN BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.85/MENHUT-II/2014 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA KERJASAMA SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM PASAL 4. RUANG LINGKUP PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU MITRA KERJA ; PENGUATAN FUNGSI KSA DAN KPA SERTA KONSERVASI KEANEKARAGAM HAYATI; PEMBANGUNAN STARTEGIS YANG TIDAK DAPAT DIELAKKAN; KEWAJIBAN; TATA CARA KERJASAMA; MONITORING DAN PELAPORAN; LANDASAN HUKUM
LANDASAN HUKUM PASAL 5. MITRA KERJA ; DALAM HAL INI PERLU DITETAPKAN SECARA JELAS MITRA KERJA YANG AKAN BEKERJASAMA DENGAN BALAI BESAR TNKS DALAM PENGELOLAAN ZONA PEMANFAATAN PADA DESTINASI WISATA BUKIT SULAP AGAR TERDAPAT KEJELASAN WEWENANG DAN PENGANGGARAN KEGIATAN. PASAL 5. MITRA KERJA ; 1. BADAN USAHA ; 2. LEMBAGA INTERNATIONAL ; 3. PIHAK LAINNYA ; INSTANSI PEMERINTAH/ LEMBAGA NEGARA ; PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/ KABUPATEN/KOTA ; KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT ; LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT ; PERORANGAN ; LAMBAGA PENDIDIKAN ; LANDASAN HUKUM YAYASAN ;
PASAL 6. BENTUK KERJA SAMA ; DALAM SKEMA BENTUK KERJASAMA YANG AKAN DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KOTA LUBUKLINGGAU DENGAN BALAI BESAR TNKS ADALAH BENTUK KERJASAMA PENGEMBANGAN WISATA ALAM DI DESTINASI BUKIT SULAP PADA ZONA PEMANFAATAN SESUAI LUASAN YANG ADA PADA PERDA TAPAK WISATA YANG TELAH DIBUAT. KERJASAMA PENGUATAN KELEMBAGAAN ; KERJASAMA PERLINDUNGAN KAWASAN ; KERJASAMA PENGAWETAN FLORA DAN FAUNA ; KERJASAMA PEMULIHAN EKOSISTEM ; BENTUK KERJASAMA KERJASAMA PENGEMBANGAN WISATA ALAM ; KERJASAMA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ;
PROGRAM KEGIATAN YANG SUDAH DISUSUN OLEH SKPD TERKAIT DAN BUMD DALAM RENCANA KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA DAN BALAI BESAR TNKS
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Tabel 2. Rencana Pemeliharaan Kawasan
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Tabel 3. Rencana Mekanisme Pengamanan Kawasan
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Tabel 4. Rencana Promosi dan Informasi Taman Nasional Kerinci Seblat
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Tabel 5. Rencana Pendidikan Konservasi dan Bina Cipta Alam
DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Tabel 6. Rencana Pemberdayaan dan Kerjasama dengan Masyarakat
DINAS PEKERJAAN UMUM Tabel 1. Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana