ORDIK MABA 2017/2018 Program Doktor Ilmu Manajemen (PDIM)
Visi Menjadi Program Doktor Ilmu Manajemen yang bertaraf internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Misi Menyelenggarakan pendidikan doktor manajemen yang bertaraf internasional berbasis riset, kewirausahaan dan etika; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang manajemen melalui riset yang berkarakter nilai-nilai lokal dan universal; Menginspirasi, mencerahkan, dan memberdayakan masyarakat lokal dan global melalui pendidikan dan penelitian.
Tujuan Menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi bertaraf internasional dan berkarakter; Mengembangkan konsep dalam bidang ilmu manajemen sesuai profesinya melalui penelitian yang bertaraf internasional dengan pendekatan dan pemikiran baru; Meningkatkan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek produktivitas, kesejahteraan masyarakat, dan mutu lingkungan.
SUSUNAN MATA KULIAH PROGRAM DOKTOR ILMU MANAJEMEN Kelompok Mata Kuliah SKS Wajib Program dan Wajib Kekhususan 15 Mata kuliah anvullen bagi yang tidak sebidang 9 Disertasi 28 Total Program Studi 43-52
Kekhususan : Ilmu Manajemen No Kode Mata Kuliah SKS Semester 1 EKM 8101 Filsafat Ilmu dan Sejarah Pemikiran Manajemen 3 2 EKM 8001 Teori Ekonomi (Mikro & Makro) dan Aplikasi di Bidang Manajemen EKM 8004 Metode Kuantitatif dan Kualitatif Lanjutan 4 EKM 8003 Bisnis Riset Lanjutan 5 EKM 8201 Teori Manajemen Lanjutan 6 UBU 8006 Disertasi 28 3-6 Total 43
Mata Kuliah Pre-Requisite bagi mahasiswa yang tidak sebidang No Kode Mata Kuliah SKS Semester 1 EKM 6103 Operation & Flexibility Manajemen (S2) 3 2 EKM 6108 Perilaku Organisasi (S2) EKM 6105 Manajemen Stratejik (S2) Jumlah SKS 9
Batas Lama Studi Lama studi mahasiswa Program Doktor yang berasal dari lulusan Program Magister sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 40 sks dan paling lama 14 (empat belas) semester (Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015).
Batas Lama Studi Lama studi mahasiswa Program Doktor yang berasal dari lulusan Program Magister tidak sebidang ditempuh sekurang-kurangnya 7 (tujuh) semester dengan beban pendidikan sekurang-kurangnya 52 sks dan paling lama 14 (empat belas) semester (Permenristek Dikti No. 44 Tahun 2015).
Batas Lama Studi Lama studi tidak terhitung cuti akademik dan diakhiri ketika mahasiswa tersebut telah dinyatakan lulus pada Ujian Akhir Disertasi oleh Tim Penguji. Penetapan tanggal yang tercantum pada Surat Keterangan Lulus dan Ijazah didasarkan pada tanggal pelaksanaan Ujian Ahir Disertasi. Ijazah mahasiswa yang telah lulus diserahkan ketika wisuda. Bagi mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi sesuai dengan masa studi yang telah ditentukan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka mahasiswa tersebut dinyatakan gagal mengikuti Program Doktor di PPs FEB UB.
Cuti Akademik Karena sesuatu hal sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan akademik, mahasiswa diperkenankan untuk mengambil cuti akademik. Prosedur dan ketentuan cuti akademik adalah sebagai berikut: Pengajuan cuti akademik dilakukan pada awal semester kepada Rektor Universitas Brawijaya dengan persetujuan Promotor dan Ketua Program Studi. Cuti akademik dinyatakan berlaku setelah mendapatkan persetujuan resmi dari Rektor Universitas Brawijaya. c. Setelah masa cuti akademiknya berakhir, mahasiswa wajib mengaktifkan diri dengan melakukan daftar ulang sebagai mahasiswa. Bila tidak melakukan daftar ulang, mahasiwa tersebut dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Program Doktor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya. Setiap mahasiswa berhak mengambil cuti akademik sebanyak-banyaknya 2 (dua) semester dalam masa studinya, kecuali bagi mahasiswa penerima Beasiswa BPPDN, BUDI DN, dan Instansi tidak diperkenankan untuk mengajukan cuti akademik selama menerima beasiswa.
Cuti Akademik Cuti akademik dapat diambil oleh mahasiswa dengan syarat: Gangguan kesehatan/sakit dalam waktu yang lama, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan proses penyusunan disertasi; b. Cuti melahirkan; Hal-hal lain yang dapat dipertanggung jawabkan secara akademik.
Pembimbingan Disertasi Komisi Pembimbing yang terdiri dari Promotor dan Ko-Promotor adalah tenaga akademik yang bertanggung jawab membimbing penulisan disertasi calon Doktor. Setiap mahasiswa dibimbing oleh paling banyak 3 (tiga) tenaga akademik, salah satu diantaranya berstatus sebagai Promotor dan lainya sebagai Ko-Promotor.
Tugas Komisi Pembimbing Memberikan arahan dan saran kepada mahasiswa dalam proses penyusunan proposal penelitian disertasi; melakukan supervisi pelaksanaan penelitian disertasi; membimbing proses analisis data dan interpretasinya, penulisan artikel untuk publikasi ilmiah, penulisan naskah disertasi; dan bertanggung jawab terhadap kecukupan kualitas disertasi; Memberikan penilaian pada tahapan proposal penelitian disertasi, pelaksanaan penelitian, seminar hasil penelitian, artikel untuk publikasi ilmiah, naskah disertasi, dan ujian disertasi; Bertanggung jawab terhadap proses kegiatan dan waktu penyelesaian studi mahasiswa sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pengusulan Komisi Pembimbing Pada akhir semester kedua KPS mengumumkan daftar calon Promotor dan Ko-Promotor yang memenuhi syarat untuk dipilih oleh mahasiswa; Mahasiswa mengusulkan 3 (tiga) orang calon Promotor dan 3 (tiga) orang calon Ko-Promotor kepada Ketua Program Doktor yang mempunyai kesesuaian dengan bidang keahlian dan rencana disertasi. Berdasarkan data pada butir (2), Ketua Program Doktor menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pimpinan Jurusan dan para guru besar yang terkait. Atas pertimbangan obyektif, hasil keputusan rapat konsultasi dan koordinasi mengenai komisi pembimbing ini dapat berbeda dengan yang diusulkan mahasiswa. Hasil keputusan rapat koordinasi tersebut pada butir (c) dikirim ke Dekan oleh masing-masing Ketua Program Doktor untuk diterbitkan Keputusan Dekan.
Tahapan Penyelesaian Disertasi Uraian 1 Komisi Pembimbing I (Kualifikasi I) 2 Komisi Pembimbing II (Kualifikasi II) 3 Ujian Proposal Disertasi 4 Komisi Pembimbing untuk Persiapan Penelitian 5 Komisi Pembimbing untuk Persiapan Seminar Hasil 6 Seminar Hasil 7 Komisi Kelayakan Ujian Disertasi 8 Ujian Akhir Disertasi 9 Komisi Pengesahan Disertasi
Tahapan Penyelesaian Disertasi Tahap Kegiatan Yang Bertugas Sasaran Syarat Sifat SMT 1. Komisi pembimbing I (Kualifikasi I) Komisi Pembimbing Menemukan ide dan permasalahan dalam disertasi Penguatan telaah teori yang relevan Mendapat persetujuan komisi pembimbing Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Tertutup III 2. Komisi pembimbing II (Kualifikasi II) Memeriksa dan menyempurnakan proposal penelitian sebelum melakukan ujian proposal Sudah melakukan revisi sesuai saran komisi pembimbing pada tahap kualifikasi I Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Kualifikasi I ke Kualifikasi II adalah 2 minggu 3. Ujian proposal disertasi Komisi Pembimbing dan tiga penguji yang mampu menilai kelayakan proposal disertasi Menguji dan menilai kelayakan proposal disertasi Memutuskan apakah mahasiswa bisa meneruskan pada kegiatan selanjutnya atau tidak Lulus semua matakuliah yang ditempuh dengan nilai minimum B Memenuhi nilai TPA dan TOEFL Sudah melakukan revisi sesuai saran yang diusulkan pada tahap Kualifikasi II Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Kualifikasi II ke Ujian Proposal adalah 1 bulan IV
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj) Tahap Kegiatan Yang Bertugas Sasaran Syarat Sifat SMT 4. Komisi pembimbing untuk persiapan penelitian Komisi Pembimbing Mempersiapkan mahasiswa untuk bisa melakukan penelitian dengan baik. Atas rekomendasi komisi pembimbing, selanjutnya mahasiswa melakukan penelitian lapang (penelitian pustaka) Mendapat persetujuan komisi pembimbing Sudah melakukan revisi sesuai saran yang diusulkan pada tahap ujian proposal Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Ujian Proposal ke Komisi Lapang adalah 1 bulan Tertutup IV 5. Komisi pembimbing untuk persiapan seminar hasil Komisi pembimbin g Memeriksa dan menyempurnakan draft disertasi yang ditulis setelah mahasiswa melakukan penelitian Mendapatkan persetujuan dari komisi pembimbing Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Komisi Lapang ke Komisi Hasil adalah 6 bulan Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Tertutup V
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj) Tahap Kegiatan Yang Bertugas Sasaran Syarat Sifat SMT 6. Seminar hasil Komisi pembimbing dan tiga orang penguji yang mampu menilai kelayakan draft disertasi Menilai kelayakan draft disertasi Memberikan saran perbaikan untuk bisa diajukan sebagai bahan dalam ujian akhir Mendapatkan persetujuan dari komisi pembimbing Sudah melakukan revisi sesuai saran yang diusulkan pada tahap komisi untuk seminar hasil Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Komisi Hasil ke Seminar Hasil adalah 2 minggu Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Membuat resume draft disertasi sekitar 20-30 halaman Terbuka bagi mahasiswa V 7. Komisi Kelayakan Ujian Disertasi Komisi pembimbing Memeriksa dan memberi saran perbaikan atas disertasi untuk pelaksanaan ujian akhir Mendapatkan persetujuan dari komisi pembimbing Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Seminar Hasil ke Komisi Kelayakan adalah 1 bulan Sudah melakukan revisi sesuai saran yang diusulkan pada tahap seminar hasil Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Tertutup VI
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj) Tahap Kegiatan Yang Bertugas Sasaran Syarat Sifat SMT 8. Ujian akhir disertasi Komisi pembimbing Tiga penguji dari dalam Universitas Brawijaya mampu menilai kelayakan disertasi Satu penguji dari luar Universitas Brawijaya mampu menilai kelayakan disertasi Menguji dan menilai kelayakan disertasi mahasiswa Memutuskan kelulusan mahasiswa dan predikatnya Mendapatkan persetujuan dari komisi pembimbing Sudah melaksanakan uji bebas Plagiasi Menunjukkan bukti Letter of Acceptance (LoA) dan keterangan artikel akan terbit pada jurnal internasional terindeks Scopus, Thomson Reuters, atau Microsoft Academic Search, dan atau akan diterbitkan pada jurnal di UB yang telah ditetapkan dan diumumkan Universitas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Rektor nomor 67 tahun 2016 Sudah melakukan revisi sesuai saran yang diusulkan pada tahap komisi kelayakan ujian disertasi Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Komisi Kelayakan ke Ujian Akhir Disertasi adalah 1 bulan Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Memuat resume disertasi (disamping naskah disertasi) sekitar 20-30 halaman. Tertutup IV
Tahapan Penyelesaian Disertasi (lanj) Tahap Kegiatan Yang Bertugas Sasaran Syarat Sifat SMT 9. Komisi pengesahan disertasi Komisi pembimbin g Menyetujui naskah disertasi sebagai naskah final disertasi Mendapatkan persetujuan dari komisi pembimbing Sudah melakukan revisi disertasi sesuai saran yang diusulkan pada tahap ujian akhir disertasi Jarak waktu minimal pelaksanaan antara Ujian Akhir Disertasi ke Komisi Pengesahan adalah 1 bulan Sudah menyelesaikan kewajiban administrasi keuangan dan akademik Tertutup VI
Publikasi Jurnal Sebagai bagian dari penyelesaian program doktor, mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit satu artikel ilmiah yg telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah (jurnal internasional terindeks Scopus, Thomson Reuters, Microsoft Academic Search, dan jurnal lain yang ditetapkan dan diumumkan oleh UB) sebelum menempuh Ujian Disertasi. Ketentuan publikasi ilmiah untuk Program Doktor mengacu pada Peraturan Rektor Nomor 67 Tahun 2016 tentang Disertasi dan Publikasi Artikel di Jurnal Ilmiah sebagai Tugas Akhir Pendidikan Program Doktor.
Ketentuan Publikasi Jurnal Publikasi artikel ilmiah di jurnal ilmiah disusun berdasarkan hasil penelitian Disertasi; Jurnal Ilmiah sebagaimana tercantum pada butir a merujuk pada jurnal internasional terindeks Scopus, Thomson Reuters, Microsoft Academic Search, dan jurnal lain yang ditetapkan dan diumumkan oleh UB; Artikel ilmiah yang akan dipublikasikan pada jurnal ilmiah harus mendapatkan persetujuan dosen pembimbing; Publikasi yang dilakukan adalah publikasi bersama antara mahasiswa dan dosen pembimbing; Pencantuman urutan nama penulis didasarkan pada kesepakatan antara mahasiswa dan pembimbing yang disesuaikan dengan kontribusi masing- masing; Mahasiswa dan dosen yang melakukan publikasi harus dan hanya mencantumkan institusi Program Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya; Mahasiswa wajib mempunyai paling sedikit satu artikel ilmiah yg telah diterbitkan atau diterima untuk diterbitkan dalam jurnal ilmiah (merujuk pada butir b) sebelum menempuh Ujian Disertasi.
Plagiasi Setiap Disertasi yang akan diujikan pada Ujian Akhir pada Program Doktor WAJIB dilakukan pengecekan BEBAS PLAGIASI. Sertifikat Bebas Plagiasi sebagai syarat Ujian Akhir. Artikel yang akan dipublikasikan juga WAJIB dilakukan pengecekan BEBAS PLAGIASI. Lembaga penyedia jasa pengecekan plagiasi: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (mulai 2015) Program Pascasarjana Universitas Brawijaya (PPS-UB)
Evaluasi Kelulusan Kelulusan matakuliah: >80 – 100 A 4 Sangat Baik >75 – 80 B+ 3.5 Antara sangat Baik dan Baik >69 – 75 B 3 Baik >60 – 69 C+ 2,5 Antara baik dan Cukup >55 – 60 C 2 Cukup >50 – 55 D+ 1.5 Antara Cukup dan Kurang >44 – 50 D 1 Kurang 0 – 44 E 0 Gagal
Kelulusan Disertasi No. Komponen Bobot 1 Nilai Ujian Proposal 10 2 Nilai Penelitian Lapangan 20 3 Nilai Hasil Seminar 30 4 Nilai Ujian Disertasi 40 Jumlah 100
EVALUASI KEBERHASILAN Mahasiswa yang pada akhir semester pertama belum dapat mencapai IPK minimum 3,00 untuk 8 (delapan) sks terbaik akan diberi peringatan, agar berusaha lebih baik untuk memperbaiki prestasi akademiknya pada semester-semester berikutnya; Mahasiswa yang pada akhir semester ke dua belum dapat mencapai IPK minimum 3,00 untuk 16 (enam belas) sks terbaik maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan melanjutkan studinya; Mahasiswa yang belum bisa mengajukan ujian proposal pada semester 6 (enam) maka yang bersangkutan dipersilahkan mengajukan surat pengunduran diri ke pada Dekan; Mahasiswa yang belum bisa mengajukan ujian seminar hasil pada semester 10 (sepuluh) maka yang bersangkutan dipersilahkan mengajukan surat pengunduran diri kepada Dekan; Mahasiswa yang tidak lulus ujian proposal Disertasi diberi kesempatan sekali lagi untuk melakukan ujian. Apabila pada ujian kedua tidak lulus, maka mahasiswa yang bersangkutan dinyatakan gagal dan tidak diperkenankan untuk melanjutkan studinya.
Predikat Kelulusan Lulus dengan predikat cum laude (pujian) jika : IPK mata kuliah dan mata kuliah penunjang disertasi ≥ 3,75; Nilai ujian disertasi A; Mempublikasikan hasil penelitian disertasinya pada lebih dari satu judul artikel di jurnal internasional terindeks Scopus, Thomson Reuters, Microsoft Academic Search, dan pada jurnal di UB yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh UB (minimal ada surat penerimaan artikel untuk dipublikasikan pada jurnal terkait). Detail ketentuan tentang publikasi artikel di jurnal ilmiah mengacu pada Peraturan Rektor nomor 67 tahun 2016; dan Lama studi maksimal 8 (delapan) semester.
Predikat Kelulusan Lulus dengan predikat sangat memuaskan jika : Tidak memenuhi poin 1a dan 1b; Mempunyai rentang IPK minimal 3,50 dan < 3,75; Mempublikasikan hasil penelitian disertasinya pada satu judul artikel di jurnal internasional terindeks Scopus, Thomson Reuters, Microsoft Academic Search, dan pada jurnal di UB yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh UB (minimal ada surat penerimaan artikel untuk dipublikasikan pada jurnal terkait). Detail ketentuan tentang publikasi artikel di jurnal ilmiah mengacu pada Peraturan Rektor nomor 67 tahun 2016. Lulus dengan predikat memuaskan jika: Mempunyai IPK minimal 3 dan < 3,50;
Persyaratan Wisuda Lulus dari Program Doktor. Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh PPs FEB UB.
Pencapaian Akreditasi BAN-PT: A
Tanya Jawab