REVIU LK PTN SUHARTONO
REGULASI PP No. 71 Tahun 2010 Memuat Regulasi dan standar pelaksanaan akuntansi sektor publik yang menjerlaskan penerapan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Gambaran PP No. 71 Ketentuan Umum menjelaskan bahwa definisi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN Sesuai dengan PMK No,or 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) tanggal 30 Desember 2016 disebutkan dalam pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, Laporan Keuangan Sebagaimana dimaksud Ayat (1) merupakan bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih Neraca Laporan Operasional (LO) Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
Reviu??? Pengertian reviu menurut Standar Audit Aparat Pengawasan InternPemerintah (SA-APIP) adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telahditetapkan.Reviu Kertas Kerja Audit (KKA)
REVIU ATAS LAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri didasari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu Atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga tanggal 31 Desember 2015 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Standar dan Sistem Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Kementerian Agama tanggal 30 Januari 2015.
1. Perencanaan reviu 2. Pelaksanaan reviu 3. Pelaporan reviu. TAHAPAN REVIU 1. Perencanaan reviu 2. Pelaksanaan reviu 3. Pelaporan reviu.
PERENCANAAN REVIU Koordinasi yang secara intensif dengan Pimpinan PTKIN dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyusunan tim reviu, pemahaman objek reviu, dan pemilihan prosedur reviu berbasis risiko yang akan digunakan. Sebagai dasar pelaksanaan penugasan reviu atas LK PTKIN maka pimpinan PTKIN membuat dan menandatangani Surat Tugas Reviu, Surat Tugas Reviu sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai pemberi tugas (pimpinan PTKIN) dan susunan Tim, tujuan, ruang lingkup, lokasi, serta jangka waktu pelaksanaan reviu.
PELAKSANAAN REVIU - Pengumpulan Data dan/atau Informasi Penelaahan - Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan - Penyusunan Kertas Kerja Reviu (KKR)
PELAPORAN REVIU 1. Catatan Hasil Reviu (CHR), 2. Ikhtisar Hasil Reviu (IHR), 3. Laporan Hasil Reviu (LHR) yang merupakan kompilasi dari CHR dan IHR.