STRUKTUR ORGANISASI INSPEKTORAT KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN (BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M.EKON/07/2007
BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M BERDASARKAN PERMENKO BIDANG PEREKONOMIAN NOMOR: PER-03/M.EKON/07/2007 PASAL 425 INSPEKTUR MENYELENGGARAKAN FUNGSI: Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan pengawasan fungsional; Pelaksanaan pengawasan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat; dan Penyusunan laporan hasil pengawasan
JUMLAH PEGAWAI INSPEKTORAT
ANGGARAN KEMENKO BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2010
ANGGARAN INSPEKTORAT KEMENKO BIDANG PEREKONOMIAN TAHUN 2010 Rp450.000.000,00
1. PELAKSANAAN AUDIT Audit dilaksanakan difokuskan dari anggaran yang terbesar.
AUDIT BELANJA PERJALANAN DINAS Audit perjalanan dinas dilaksanakan sejak Tahun 2007 berdasarkan PMK No 45/PMK.05/2007 tanggal 25 April 2007 Konfirmasi ke pihak maskapai dari nomer tiket sampai ke harga Konfirmasi ke pihak hotel dari keabsahan invoice/kuitansi sampai harga
AUDIT BELANJA BARANG NON OPERSIONAL (NON HONORARIUM) Adalah kegiatan rapat/konsinyering yang dilakukan oleh unit di luar kantor baik dalam kota maupun luar kota Memantau atas pelaksanaan kegiatan tersebut Memeriksa dokumen berdasarkan Standar Biaya Umum
AUDIT BELANJA HONORARIUM Memeriksa sesuai dengan Standar Biaya Umum Memeriksa keabsahan tandatangan
AUDIT BELANJA JASA Pemotongan PPh atas honor Belanja Jasa digunakan untuk kegiatan Kajian (baik Swakelola maupun pihak ketiga) Swakelola, memastikan para narasumber dibayar sesuai dengan Standar Biaya Umum Pihak Ketiga, memastikan bahwa tenaga konsultan bukan dari kalangan PNS, BUMN, BHMN (sesuai Perpres 54 Pasal 19 ayat 3 “(3) Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.) Pemotongan PPh atas honor Menelusuri hasil kajian ke data sumbernya
AUDIT BELANJA OPERASIONAL LAINNYA Belanja Operasional Lainya terdiri dari belanja kebutuhan rumah tangga kantor Memastikan bahwa alat tulis kantor dibeli sesuai harga yang aslinya (terutama tinta printer) Harga dibawah atau sama dengan HPS yang telah ditetapkan setiap 4 bulan sekali
AUDIT BELANJA MODAL DAN MESIN Memastikan bahwa harga barang-barang yang dibeli sesuai dengan harga pasar (bahkan kalau bisa dibawa harga pasar) Memastikan bahwa barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan kantor
AUDIT BELANJA LEMBUR DAN UANG MAKAN Memastikan bahwa pegawai yang tidak masuk, melakukan perjalanan dinas, dan konsinyering tidak mendapatkan lembur dan uang makan Pembayaran lembur dan uang makan yang diterima gol III keatas dikenakan PPh Final
2. PELAKSANAAN REVIU LAPORAN KEUANGAN Reviu Laporan Keuangan dilaksanakan 2 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu semester 1 dan 2 Reviu dilakukan bersama-sama pada saat menyusun Lap. Keuangan dengan bagian rumah tanggah dan bagian keuangan Hasil dari audit belanja operasional dan belanja modal digunakan sebagai bahan untuk SABMN (Sistem Akuntansi Barang Milik Negara) Kemenko Bidang Perekonomian selama 4 tahun berturut-turut mendapatkan WTP
3. PELAKSANAAN REVIU LAKIP Reviu Lakip dilaksanakan setahun sekali Penelaahan tehadap SAKIP, terdiri atas reviu atas Perencanaan Strategis, Sistem Pengukuran Kinerja, sera penyajian pemanfaatan informasi dalam LAKIP Reviu atas capaian kinerja kegiatan dan sasaran Reviu atas capaian kinerja keuangan Reviu atas capaian kinerja program secara keseluruhan