Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Pendahuluan Jumlah dana di kas dan bank yang berlebihan dan tidak dimanfaatkan secara umum tidak dibenarkan, sehingga umumnya dana tersebut dimanfaatkan dengan ditanamkan dalam bentuk surat berharga atau sebagai investasi sekuritas. Bentuk investasi dalam surat berharga sangat bermanfaat karena dapat segera dijual
Syarat yang harus dipenuhi untuk digolongkan sebegai penyertaan sementara yaitu: Dapat diperjualbelikan dengan segera Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu pendek apabila perusahaan membutuhkan dana Dimaksudkan untuk tidak menguasai perusahaan
Pasar Modal mempunyai peranan penting disuatu negara dimana bertujuan menciptakan fasilitas bagi kepentingan industri dalam memenuhi permintaan dan penawaran modal Peranan pasar modal ini dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu: Pasar modal memberikan kesempatan kepada para investor untuk memperoleh hasil yang diharapkan. Pasar modal ini memberikan kesempatan partisipasi masyarakat kepada perusahaan dalam kepemilikan saham
3. Pasar modal sebagai sarana interaksi antara investor dengan perusahaan yang membutuhkan dana 4. Pasar modal dapat menyediakan informasi yang akurat bagi investor.
1. Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. 2. Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian.
3. Derivatif dari efek efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, waran, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.
Investasi Saham Pencatatan investasi jangka pendek didasarkan pada nilai perolehnya yaitu harga pembelian ditambah biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pembelian. Sebagai contoh, perusahaan membeli obligasi PT Arjuna seharga Rp 200.000.000 dan jasa perantara Rp 2.000.000. Besarnya nilai investasi jangka pendek dihitung sebagai berikut. Nilai Nominal Obligasi Rp. 200.000.000 Jasa Perantara Rp. 2.000.000 Nilai Investasi Jangka Pendek Rp. 202.000.000
Pada tanggal 1 Februari 2012 dibeli 1000 lembar saham preferen 20% dari PT bina dengan nominal Rp 10.000 per lembar,kurs 110. Provisi dan meterai dibayar Rp 20.000. Dividen dibayar setiap akhir tahun. Pada tanggal 10 maret 2012 karena membutuhkan uang perusahaan menjual kembali sahamnya dengan kurs 112 dan Biaya Penjualan Rp 20.000. Hitung laba ato rugi penjualan saham?
@ Perhitungan HP Saham Harga kurs saham =110/100 x 1.000 lmbr x Rp 10.000 Rp.11.000.000 Provisi dan meterai Rp 20.000 Harga Perolehan Rp.11.020.000 Besarnya Dividen per 31 desember 2012 = 20%* Rp 10.000.000 Rp. 2.000.000 @ Perhitungan Penjualan saham Harga kurs saham=112/100 x Rp 10.000.000 Rp 11.200.000 Biaya Penjualan Rp 20.000 Harga Penjualan Rp 11.180.000 Laba/rugi Penjualan= (11.180.000-11.020.000) Rp 160.000
No Keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp) 1 Saham Preferen 11.020.000 Kas (Pembeliaan Saham Preferen) No Keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp) 2 Kas 2.000.000 Penghasilan Deviden (Penerimaan Deviden saham Preferen) No Keterangan Debit (Rp) Kredit (Rp) 3 Kas 11.180.000 Saham Preferen 11.020.000 Laba Penjualan Saham 160.000 (Penjualan Saham Preferen)
Investasi Bentuk Obligasi Pada tanggal 1 Agustus 2014 membeli 100 lembar obligasi PT Anda dengan normal Rp 100.000 per lembar kurs 101. Bunga Obligasi 20% setahun yang dibayar setiap 1 mei dan 1 November. Provisi dan meterai yang diperhitungkan Rp.20.000, selanjutnya obligasi dijual dengan kurs 105 dan biaya penjualan Rp 2.000 per tanggal 1 desember 2014
1. Perhitungan Harga Perolehan Obligasi Harga Kurs =101/100 x 100 lembar x Rp.100.000 Rp 10.100.000 Biaya Provisi dan meterai Rp 20.000 Harga Perolehan Rp 10.120.000 2. Bunga Berjalan (1 Mei s.d. 1 Agustus) 3/12 x 20% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000 3. Bunga yang diperoleh sejak (1 Mei s.d. 1 November) 6/12 x 20% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000 4. Perhitungan Hasil Penjualan Harga Kurs=105/100 x Rp.10.000.000 Rp 10.500.000 Biaya Penjualan Rp 20.000 Hasil penjualan Rp 10.480.000
5. Rugi Penjualan Rp 10.620.000 – Rp 10.480.000= Rp 140.000 6. Bunga Berjalan 1 November s.d 31 Desember 1/6 x Rp 1.000.000= Rp 166.666
Akuntansi Pajak Prinsip yang berlaku dalam akuntansi komersial diikuti juga dalam akuntansi pajak. Memang undang-undang pajak tidak mengatur tersendiri secara terperinci yang berkaitan dengan investasi jangka pendek dan jangka panjang Investasi jangka pendek dapat berbentuk surat berharga atau disebutnya sekuritas. Sekuritas ini mudah untuk diperjualbelikan. Perusahaan umumnya membeli sekuritas ini bukan semata- mata bertujuan untuk mencari keuntungan dari fluktuasi harga, tetapi lebih pada tujuan untuk memanfaatkan dana yang tidak digunakan
Atas pembelian surat-surat berharga di pasar modal, biasanya akan diperoleh keuntungan berupa bagian laba (deviden) dari sekuritas saham. Di dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU Pajak Penghasilan menyatakan bahwa deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri,koperasi, BUMN,BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tidak dikategorikan sebagai objek untuk dikenakan pajak penghasilan dengan syarat: 1. Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan 2. bagi perseroan, BUMN dan BUMD yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25 % dari jumlah modal yang disetor.
Investasi Jangka Panjang Dalam Saham Untuk tujuan perpajakan, berdasarkan pasal 10 ayat 5 UU PPh bahwa metode pembukuan investasi jangka panjang berdasarkan Harga Perolehan. Berbeda dengan dividen yang tidak dikenai pajak pada saat pembagian, keuntungan pengalihan saham (selisih harga jual di atas harga beli) dikenakan pajak (pasal 4 ayat 1 bagian d UU PPh. Penjualan Saham di Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan PPh 0,1% untuk bukan saham pendiri atau 5,1% untuk saham pendiri dan bersifat final (0,5% berdasarkan peraturan pemerintah No. 14 tahun 1997). Tidak memperkenankan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak. Penjualan saham di luar Pasar Modal : Penghasilan dari penjualan dikenakan tarif umum (progresif dengan tarif marginal 15% & 30%). Membolehkan pengurangan biaya penjualan terhadap penghasilan bruto kena pajak, kecuali kalau pengahsilan netonya negatif (rugi) tidak dikenakan pajak.