TITIK KRITIS PELAKSANAAN APBN-P TAHUN 2017 PADA DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA Disampaikan pada saat kegiatan Workshop Pembangunan Hortikultura Melalui APBNP 2017 Inspektorat 1 Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian
TITIK KRITIS PELAKSANAAN APBN-P PADA DIREKTORAT JENDERAL HORTIKULTURA TAHUN 2017 Disampaikan pada saat kegiatan Workshop Pembangunan Hortikultura Melalui APBNP 2017 Inspektorat 1 Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian
LANDASAN HUKUM DAN TUSI ITJEN KEMENTERIAN PERTANIAN 01/10/2017 LANDASAN HUKUM DAN TUSI ITJEN KEMENTERIAN PERTANIAN 1. PERPRES Nomor 45 Tahun 2014 2. PERMENTAN Nomor 43 Tahun 2015 KEGIATAN PENGAWASAN INTERNAL PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN LAINNYA EVALUASI AUDIT REVIU
TUJUAN Mengindentifikasi resiko yang akan dihadapi dan faktor yang berpengaruh secara internal maupun eksternal pada pelaksanaan APBNP APBNP Senilai Rp2.471.273.038.940,00 Ditjen Hortikultura Rp317.145.922.023
Kebijakan Anggaran Kementan TA 2017 APBN dan APBNP
KOMODITAS Bawang Putih Jengkol Petai Kurma Bawang Putih Kentang Mangga Jeruk Manggis Salak Durian Pisang Apel Pepaya Jengkol Petai Kurma Bawang Putih Jengkol Petai Kurma
PERMASALAHAN DIPERLUKAN UPAYA KHUSUS untuk Pelaksanaan kegiatan REGULASI KETERSEDIAAN BENIH TERBATAS TERBATASNYA PETANI/LAHAN YANG MEMENUHI PERSYARATAN JANGKA WAKTU SINGKAT
INFORMASI & KOMUNIKASI Komunikasi Hasil Penugasan Melakukan evaluasi hasil observasi dan membuat proses eskalasi Melakukan komunikasi penugsan interim dan pendahuluan Mengenmbangkan komunikasi penugasan final Mendistribusikan komunikasi hasil penugsan (formal & Informal) Melakukan prosedur monitoring atas tindakan koreksi Hasil dari pengendalian yang dimulai dari analisa risiko dan aktifitas pengendalian sehingga dapat melakukan mitigasi risiko dilaporkan kepada pihak internal dan pihak penanggug jawab program secara memadai dengan informasi yang relevan untuk perbaikan program
CONTROL ACTIVITIES Perencanaan Penugasan Menentukan Tujan & Ruang Lingkup Pemahamaan tentang Auditee Identifikasi & mengakses Risiko Identifikasi Pengendalian Utama Evaluasi kecukupan pengendalian Rencana Pengujian Menyusun Program Kerja Mengangalokasikan Sumber Daya Reviu Kebijakan benih, terutama benih Jengkol, Petai dan Kurma yang belum dilepas oleh Menteri Pertanian Reviu unit cost disesuaikan dengan SBM Pengawalan identifikasi CP/CL Pengawalan Pengadaan Barang/Jasa Pelaksanaan Penugasan Pengujian untuk mengumpulkan Informasi atau bukti Mengevaluasi Informasi atau bukti yang terkumpul dan membuat simpulan Mengenmbangkan hasil observasi dan memformulasi rekomendasi
Titik Kritis penyediaan Benih Kurma,Jengkol, Petai Benih Kurma, Jengkol dan Petai belum termasuk benih bina tidak sesuai dengan UU perbenihan. Diperlukan regulasi setara permentan. Penetapan standar kualitas minimal
Titik Kritis Penyediaan Benih Kurma Benih kurma baru akan dilakukan kajian oleh Badan Litbang Pertanian tahun 2017 Pilot Project/ Demplot
Titik Kritis Impor Benih Bawang Putih Impor Benih Bawang Putih Belum dilakukan pendaftaran varietas (Permentan No. 38/Permentan/ OT.140/7/2011) Optimalisasi Penggunaan produksi benih dalam negeri
Titik Kritis Impor Benih Bawang Putih Diperlukan persyaratan benih secara ketat dan bebas dari OPTK. Koordinasi dengan Barantan Impor Benih Bawang Putih (China) berpotensi membawa penyakit sehingga diperlukan tindakan karantina secara ketat.
Titik Kritis Perencanaan CP/CL Koordinasi dengan bagian yang menangani fungsi penyuluhan di Provinsi / Kabupaten Melibatkan penyuluh dan Berbasis kawasan Mengacu ke Permentan No.830/2016 Identifikasi CP/CL Tidak melibatkan penyuluh Akibatnya petani/lokasi tidak sesuai yang ditetapkan di dalampedoman. i
Titik Kritis Perencanaan KAK KAK Pengadaan Pupuk Tidak menetapkan persyaratan pupuk yang memiliki ijin dari Menteri Pertanian. KAK Pengadaan Benih tidak mensyaratkan benih berlabel. Akibatnya kualitas pupuk rendah dan beredar pupuk yang telah habis masa edarnya. Benih tidak berkualitas
Titik Kritis di bidang Pengadaan Pengadaan sarprodi (benih, pupuk, obat) tidak cukup waktu sehingga diperlukan prosedur pengadaan secara penunjukan langsung, namun belum didukung Perpres Koordinasi dengan LKPP
Titik Kritis di bidang Pengadaan Manajemen waktu secara ketat. Identifikasi CP/CL sesuai jadwal tanam kelompok Waktu pengadaan sarprodi (benih, pupuk, obat) tidak selaras dengan waktu pengadaan benih dan jadwal tanam (bawang putih)
Titik Kritis Pengendalian Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pengawalan yang dilakukan secara bersama antara penanggung jawab program (Ditjen Hortikultura), penanggung jawab kegiatan di masing – masing Bidang terkait dan APIP. Pelaksanaan kegiatan APBN-P tidak dimonitor dan tidak dievaluasi secara berkala