PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI KABUPATEN MAROS 2016 *) Khusus untuk DPD PERSAGI SULSEL
SISTEMATIKA MATERI Pengantar Tentang PERSAGI Pengantar Tentang Uji Kompetensi Dan Registrasi Tenaga Gizi Penilaian Portofolio Tenaga Gizi
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI)
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) PERSAGI didirikan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1957 (Anggaran Dasar, Pasal 3)
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) STRUKTUR KEPEMIMPINAN DPP (Pusat) DPD (Provinsi) DPC (Kabupaten/Kota) BADAN KHUSUS Kolegium Ilmu Gizi Indonesia (KIGI) Majelis Kehormatan Etik Ahli Gizi PERHIMPUNAN Asosiasi Dietisien Indonesia (AsDI)
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) KEANGGOTAAN (ART Pasal 1) ANGGOTA BIASA Nutrisionis Dietisien ANGGOTA LUAR BIASA Sarjana disiplin ilmu lain yang terkait gizi dan berminat menjadi anggota
PERSATUAN AHLI GIZI INDONESIA (PERSAGI) Tata cara Penerimaan Anggota (ART, Pasal 2) Anggota biasa dan anggota luar biasa menyatakan permohonan tertulis kepada DPC Apabila DPC belum terbentuk, permohonan tertulis diajukan kepada DPD Anggota diberikan kartu anggota oleh DPD atas usulan DPC DPD wajib melaporkan data keanggotaan kepada DPP
TUJUAN PERSAGI (Anggaran Dasar, Pasal 6) Membina dan mengembangkan kemampuan professional anggota. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni di bidang gizi pangan serta bidang lainnya yang terkait. Meningkatkan status gizi individu dan kelompok melalui gizi klinik, gizi institusi dan gizi masyarakat Meningkatkan kesejahteraan anggota
UJI KOMPETENSI & REGISTRASI TENAGA GIZI
DEFINISI TENAGA KESEHATAN (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan) “setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan”
ASISTEN TENAGA KESEHATAN KUALIFIKASI & PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan) TENAGA KESEHATAN Memiliki kualifikasi minimum D-III, kecuali tenaga medis ASISTEN TENAGA KESEHATAN Memiliki kualifikasi minimum pendidikan menengah di bidang kesehatan Bekerja di bawah supervisi Tenaga Kesehatan
KUALIFIKASI & PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan) TENAGA MEDIS (dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis) TENAGA PSIKOLOGI KLINIS (psikologi klinis) TENAGA KEPERAWATAN (berbagai jenis perawat) TENAGA KEBIDANAN (bidan) TENAGA KEFARMASIAN (apoteker dan tenaga teknis kefarmasian) TENAGA KESEHATAN MASYARAKAT (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga) TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN (Tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)
KUALIFIKASI & PENGELOMPOKAN TENAGA KESEHATAN (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan) TENAGA GIZI (nutrisionis dan dietisien) TENAGA KETERAPIAN FISIK (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur) TENAGA KETEKNISIAN MEDIS (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis) TENAGA TEKNIK BIOMEDIKA (radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik) TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL (Tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan) TENAGA KESEHATAN LAIN (ditetapkan oleh Menteri)
DEFINISI TENAGA GIZI (Permenkes RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi) “setiap orang yang telah lulus pendidikan di bidang gizi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan”
DEFINISI AHLI GIZI & AHLI MADYA GIZI SK MENKES RI Nomor 374/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Gizi “Seseorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan PENDIDIKAN AKADEMIK dalam bidang gizi sesuai aturan yg berlaku, mempunyai tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit”
PENDIDIKAN TENAGA GIZI (Permenkes RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi) lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien lulusan S-1 Gizi sebagai Sarjana Gizi (S.Gz) lulusan D-IV Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi lulusan D-III Gizi sebagai Ahli Madya Gizi
KUALIFIKASI TENAGA GIZI (Permenkes RI Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi) Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi : telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi, dan Sarjana : telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi : telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien
KONDISI SAAT INI Kualitas Tenaga Kesehatan belum terpenuhi Tenaga kesehatan merupakan tanggung jawab KEMENKES, termasuk tenaga kesehatan asing yang masuk ke wilayah NKRI. Untuk menjamin mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka KEMENKES selaku user berhak mengawal mutu TENAKES melalui UJI KOMPETENSI, SERTIFIKASI DAN REGISTRASI TENAKES.
MENGAPA TENAGA KESEHATAN PERLU DIATUR Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak kematian atau kecacatan yang bersifat tetap.
PROFESIONALISME TENAGA GIZI MELALUI PROSES REGULASI Ujian Akhir Pendidikan SERTIFIKASI REGISTRASI LISENSI Uji Kompetensi STRTGz SIP SIK Perguruan Tinggi & Organisasi Profesi MTKI Pemerintah Daerah
PENILAIAN PORTOFOLIO TENAGA GIZI
PERBAHARUAN/PEMBUATAN KARTU PERSAGI Pastikan E-mail anda aktif Klik link berikut : http://persagisulsel.org/REGISTRASI ANGGOTA Ketik E-mail dan password pada kolom yang tersedia Klik Menu BUAT Cek E-Mail anda, buka E-mail yang dikirim oleh regadmin@persagisulsel.org Klik Link AKTIVASI KEANGGOTAN, anda akan dirahkan ke menu LOGIN Masukan alamat E-mail dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya Klik Menu Login Silakan isi formulir secara lengkap *) Catatan Proses transfer per orang Transfer melalui bank (bukan via ATM)
PERSYARATAN PERPANJANGAN STR TENAGA GIZI 2 lbr foto ukuran 4x6 latar merah 2 lbr fotocopy ijazah yang dilegalisir (cap basah) STR asli SURAT REKOMENDASI dari DPD PERSAGI Sulsel yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP 1 lbr bukti setor tunai ASLI untuk pembayaran STR (Rp. 100.000) Semua dokumen diserahkan ke Sekretariat DPD PERSAGI Sulsel
NOMOR REKENING PENTING PEMBAYARAN STR Nomor : 0193 01 001868 307 Nama : BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes Bank : BRI Jumlah : Rp. 100.000 PEMBAYARAN IURAN ANGGOTA 5 TAHUN & KARTU PERSAGI Nomor : 4987-01-000753-50-4 Nama : Nadimin, SKM, M.Kes Bank : BRI cabang Unit Paccerakkang Makassar Jumlah : Rp. 550.000 (Rp. 500.000 untuk Iuran & Rp. 50.000 untuk Kartu) Alamat DPD PERSAGI Sulsel : Kampus Jurusan Gizi Poltekkes Kemenkes Makassar, Jl. Paccerakkang KM. 14 Daya. HP. 085255549979 *) Catatan : Pembayaran TIDAK BOLEH MELALUI ATM Prosedur ini hanya berlaku untuk PERSAGI Sulsel Bagi anggota yang telah membayar Rp. 50.000 pada tahun 2015-awal 2016, cukup membayar Rp. 500.000,-
*) Catatan : UNDUH FILE DAN ISI FORMULIR DI LINK BERIKUT PROSEDUR UNTUK MEMPEROLEH SURAT REKOMENDASI dari DPD PERSAGI Sulsel yang menerangkan telah memenuhi syarat kecukupan SKP Unduh dan baca petunjuk teknis penyusunan Portofolio Siapkan dokumen/bukti fisik sesuai dengan petunjuk teknis Unduh file aplikasi portofolio di website PERSAGI SULSEL Cetak Sheet Pengajuan Permohonan, Portofolio tiap tahun dan Rekapitulasi portofolio, (total 7 lembar) MENGISI FORMULIR DI SINI di website PERSAGI SULSEL Kirim Sheet yang telah dicetak, Dokumen/Bukti fisik dan Bukti pembayaran. Dokumen kami terima paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku STR berakhir *) Catatan : UNDUH FILE DAN ISI FORMULIR DI LINK BERIKUT http://persagisulsel.org/info-str-ahli-gizi/perpanjangan-str/
PETUNJUK UMUM Jumlah kumulatif 25 SKP tersebut MINIMAL terdiri dari 2 instrument uji portofolio. Masing-masing instrument uji portofolio MAKSIMAL 15 SKP. Apabila nilai kumulatif selama 5 tahun melebihi 25 SKP, tidak diperhitungkan untuk penilaian 5 tahun berikutnya. SKP dihitung mulai Tahun terbit STR hingga masa berlaku berakhir (lihat di STR).
INSTRUMENT UJI PORTOPOLIO Praktisi asuhan gizi Pelaksana Gizi Masyarakat Pelaksana Gizi Industri/jasa boga Pengembangan dan penelitian Pendidik Pengelola/ menejer Pengabdian Masyarakat
BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan A. PRAKTISI ASUHAN GIZI KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Pelayanan gizi rawat jalan. 1 SKP = 200 pasien dalam kurun waktu 5 tahun belakunya STRr Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 75 pasien dalamkurun waktu 5 tahun 5 tahun berlakunya STR Bukti kegiatan pelayanan gizi diketahui oleh atasan langsung Fotocopy Buku Register Rekapan yg berisi informasi identitas, JK, Usia, BB, TB, Hasil Lab, Diagnosa, dll ATAU sesuai format RS Contoh hasil pelayanan gizi 1 rangkap b. Pelayanan gizi rawat inap umum 1 SKP = 300 pasien dalam kurun waktu 5 tahun berlakunya STR Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 75 pasien dalam kurun waktu 5 tahun berlakunya STR Bukti kegiatan pelayanan gizi diketahui oleh atasan langsung Contoh hasil pelayanan gizi (PAGT) 1 rangkap c. Pelayanan gizi rawat inap khusus 1 SKP = 100 pasien dalam kurun waktu 5 tahun berlakunya STR Untuk daerah terpencil dan terluar NKRI, 1 SKP = 25 pasien dalam kurun waktu 5 tahun 5 tahun berlakunya STR Fotocopy Buku Register Rekapan yg berisi informasi identitas, JK, Usia, BB, TB, Hasil Lab, Diagnosa, dll) ATAU sesuai format RS
B. PELAKSANA GIZI MASYARAKAT KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Rencana program kerja 1 SKP / tahun (jika tim ahli gizi dibagi proporsional) Dokumen rencana program kerja 1 tahun diketahui oleh atasan langsung b. Implementasi/Intervensi Laporan hasil kegiatan tahunan diketahui oleh atasan langsung c. Monitoring dan Evaluasi 1 SKP/tahun (jika tim ahli gizi dibagi proporsional) Laporan Monitoring dan evaluasi tahunan diketahui oleh atasan langsung
C. PELAKSANA GIZI INDUSTRI/JASA BOGA KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Perencanaan penyelenggaraan makanan 1 SKP/Tahun Daftar Pemesanan Bahan Makanan Segar dan Bahan Makanan Kering b. Penerimaan dan persiapan bahan makanan Daftar Penerimaan dan Persiapan Bahan Makanan c. Pengolahan Bahan Makanan untuk Klien/Pasien Form Informasi Diet Pasien d. Distribusi Makanan ke Ruangan (Rumah Sakit, Lembaga, Konsumen) Form Distribusi Makanan e. Monitoring dan Evaluasi Laporan Bulanan f. Pelaporan
D. PENGEMBANGAN DAN PENELITIAN KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Kegiatan ilmiah lisan (Seminar, Workshop, pelatihan gizi dan kesehatan, dan ilmu penunjang gizi) SKP-nya sesuai dengan SK DPP PERSAGI Nomor : 2284/SK/DPP-PERSAGI/XI/2014) Foto kopi sertifikat dengan nilai SKP dikeluarkan oleh DPP PERSAGI b. Karya Ilmiah tulisan dan Penelitian Foto kopi dokumen dan dokumen kegiatan dalam kurun waktu 5 tahun berlakunya STR
BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan E. PENDIDIK KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Pendidikan/ penyuluhan 1 SKP = 40 jam Foto copy dokumen (Surat Tugas/SK) dan satu exp. contoh laporan kegiatan b. Pembimbing praktik mahasiswa 1 SKP/tahun SK Pembimbing praktik/sertifikat c. Penyusun Modul/Buku 2 SKP/tahun Foto Copy Buku/Modul/pedoman
BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan F. PENGELOLA/ MANAJER KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Mengembangkan pengelolaan/ menejerial Kepala Departemen/Instalasi Gizi/Kepala Unit Penyelenggaraan Makanan/Kepala Institusi Pendidikan Gizi 2 SKP/ tahun Foto Copy SK/Surat Tugas Kepala Unit/ Menejer pelayanan gizi 1 SKP/ tahun Foto Copy SK/Surat Tugs Kepala/penangggungjawab praktik pelayanan gizi mandiri Gizi Foto Copy SK/Surat Tugas b. Membuat pedoman administrasi, prosedur kerja, pengawasan mutu dll. Pedoman Administrasi pelayanan gizi 1 SKP/ pedoman Foto Copy surat tugas/dokumen Pedoman SOP Gizi minimal 5 SOP/Instruksi kerja/Indikator Kinerja/Rencana kegiatan Unit Kerja 1 SKP
G. PENGABDIAN MASYARAKAT KEGIATAN NILAI SKP BUKTI DOKUMEN*) dilampirkan a. Pengurus PERSAGI ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua DPP PERSAGI Pengurus ASDI ditetapkan berdasarkan SK DPP Persagi Dewan Pembina DPP PERSAGI 3 SKP/TAHUN SK DPP Ketua DPP PERSAGI Ketua Bidang/Wakil/Sekretaris/Bendahara DPP PERSAGI 2 SKP/TAHUN Ketua Majelis/Komite yag dibentuk DPP PERSAGI Ketua/Wakil/Sekretaris DPD PERSAGI/ASDI Anggota Bidang/Majelis/Komite DPP PERSAGI, ASDI 1 SKP/TAHUN Pengurus DPD/Ketua DPC PERSAGI SK DPD Ketua/Anggota Tim Penilai Portofolio Tenaga Gizi 1 SKP b. Bhakti Sosial/ Disaster Tanggap Darurat bencana alam/ Gizi Peduli : Surat Tugas Mengadakan kegiatan Bhakti sosial selama 1-3 hari :
TERIMA KASIH Informasi Lebih Lanjut : Sekretariat PERSAGI Sulsel (HP. 085255549979)