Kajian Fiqih Wanita oleh Muhammad Adib Shofwan
H A I D 1. Pengertian Haid Yang dinamakan haid yaitu darah yang dikeluarkan seorang wanita dari otot pangkal rahim secara alami (bukan karena sakit rahim atau melahirkan) pada usia tertentu. Wallahu a’lam.
Hukum mempelajari tentang haid dan hal-hal Sekitarnya Mempelajari seputar haid dan hal-hal yang terkait bagi seorang wanita hukumnya wajib ‘ain. Sehingga baginya diwajibkan pergi dari rumah untuk mengkaji ilmu tersebut, dan bagi seorang suami diharamkan melarang istrinya apabila dia tidak dapat memberi pelajaran sendiri. Bagi suami yang dapat mengajarkannya sendiri, maka ia wajib mengajarkannya. Sedangkan bagi kaum laki-laki hukumnya Fardhu Kifayah karena hal ini tidak bersentuhan langsung dengannya.Wallahu a’lam.
Dalil-Dali Tentang Haid a. Firman Allah. Dalam Al-Quran surat al- Baqoroh ayat 222 وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ اَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْ تُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللهُ اِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ Terjemahannya : “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka itu suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang telah diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”. ( Al-Baqoroh 222) b. Sabda Rosulullah SAW. هَذَا شَىْءٌ كَتَبَهُ اللّهُ عَلَى بَنَاتِ اَدَمَ Artinya : “ Haid itu adalah sesuatu yang ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam” ( HR Bukhori ).
Batas Minimal Umur Wanita Mulai Haid Perempuan dapat mengeluarkan darah yang dihukumi haid minimal pada umur 9 tahun (hijriyyah) kurang-tidak genap 16 hari.
Darah bisa dihukumi haid bila memenuhi 4 kriteria 1. Keluar dari wanita yang usianya minimal 9 tahun-kurang 16 hari 2. Darah yang keluar minimal satu hari satu malam (24 jam) jika terus menerus, atau sejumlah 24 jam jika keluar secara terpisah asal tidak melampaui 15 hari 3. Tidak lebih dari 15 hari 15 malam 4. Keluar setelah masa minimal suci yakni 15 hari 15 malam dari haid sebelumnya
Lama Waktu Haid Haid minimal 24 jam dengan terus-menerus atau terpisah-pisah keluarnya dalam 15 hari 15 malam. Maksudnya terus-menerus, sekira kapas dimasukkan dalam kemaluan wanita, masih ada basahnya darah, walau hanya berwarna kuning atau keruh, meskipun darah tidak sampai keluar pada bagian dalam kemaluan yang nampak saat berjongkok. Adapun darah yang keluar lamanya kurang dari 24 jam, atau mencapainya, tetapi terpisah-pisah dalam waktu lebih dari 15 hari 15 malam, itu tidak disebut darah haid, bahkan istihadloh. Maksimal haid 15 hari 15 malam. Umumnya haid 6 hari 6 malam atau 7 hari 7 malam, berdasarkan penelitian Imam Syafi’i r.a. pada wanita-wanita Arab.
PENTING!!!! 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15 Jika ada wanita mengeluarkan darah haid terputus-putus yang diberi hukum haid adalah : Kesemuaan waktu keluar darah dan waktu putus yang ada di sela-selanya ( bukan hanya keluarnya darah saja ). Misal : keluar darah 3 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, putus 4 hari, keluar lagi 1 hari, maka keseluruhan 13 hari dihukumi haid. 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15 1-13 dihukumi haid
Cara ibadah wanita yang darahnya terputus-putus Saat pertama kali melihat keluarnya darah pada usia haid, baik bagi yang baru pertama kali, maupun yang pernah mengalami, seorang wanita wajib menghindari hal-hal yang diharamkan. Juga harus menjaga agar sesuatu yang dipakai dalam ibadah tidak terkena najisnya darah haid. Jika lamanya mengeluarkan darah belum mencapai 24 jam, maka ia tidak diwajibkan mandi. Jika lamanya mengeluarkan darah sudah mencapai 24 jam, maka sewaktu-waktu darahnya putus, dia wajib mandi, sholat dan sebagainya seperti orang suci. Contoh Keluar darah selama 23 jam Contoh Keluar darah selama 30 jam
Tanggal 1-12 dihukumi haid Tanggal 1-5 keluar darah. 6-10 berhenti, 11-12 keluar lagi Tanggal 1-12 dihukumi haid 1-2-3-4-5 11-12 6-7-8-9-10 Jika darahnya masih keluar lagi, maka mandi, sholat, puasa yang dikerjakan pada putus darah tersebut tidak sah. Oleh karena itu, besok dia wajib mengqodho’ puasa yang dikerjakan pada hari putus darah tersebut, Sedangkan sholatnya tidak perlu diqodho’dan dia tidak berdosa sebab berhubungan suami istri, karena hanya melihat dhohirnya saja Kemudian sewaktu-waktu darahnya putus lagi dia wajib mengerjakan hal-hal seperti di atas lagi. Kemudian jika darahnya masih keluar lagi, maka keseluruhan hal-hal yang dikerjakan di atas tidak sah lagi, begitu seterusnya selama belum melewati 15 hari 15 malam di hitung dari pertama kali mengeluarkan darah. Wallahu a’lam
Darah yang dikeluarkan wanita hamil, sebelum dia terasa hendak melahirkan (jawa: nglarani) itu di hukumi haid (ketika memenuhi ketentuan haid). Wanita baik sudah pernah haid atau belum dia diharamkan sholat dan lain-lain (dihukumi haid sementara), sebab mengeluarkan darah secara terus-menerus (tidak perlu menunggu 24 jam). Selanjutnya jika darah tidak mencapai 24 jam, ia tidak di hukumi haid maka harus mengqodho’ sholat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah. Sedangkan bila sudah mencapai 24 jam maka dia diwajibkan mandi. Wallahu A’lam. Minimal suci pemisah antara haid dengan haid selanjutnya adalah 15 hari 15 malam. Umumnya suci 23 hari atau 24 hari, maksimal suci tidak terbatas.
PERLU DIINGAT!!!! Hukumnya :1-6 haid, 7-21 suci, 22-23,24 haid Jika seorang wanita mengeluarkan darah haid, kemudian suci lamanya kurang dari 15 hari tetapi jika di tambah dengan haid sebelumnya telah mencapai 15 hari, lalu mengeluarkan darah lagi, maka darah yang pertama disebut darah haid, kemudian putusnya dan awal darah yang kedua yang menjadi penyempurna 15 hari dihukumi suci, kemudian darah selebihnya jika memenuhi syarat haid disebut haid. Contoh : seorang wanita mengeluarkan darah 6 hari kemudian putus 13 hari, kemudian keluar lagi 5 hari. Maka darah yang 6 hari pertama disebut haid, lalu putus 13 hari ditambah awal darah kedua selama 2 hari dihukumi suci. Kemudian darah selebihnya ( 3 hari ) disebut haid lagi. 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15-16-17-18-19-20-21-22-23-24-25 Hukumnya :1-6 haid, 7-21 suci, 22-23,24 haid
PERINGATAN ! Haid atau suci yang diusahakan dengan obat itu hukumnya sah. Maksudnya pada waktu haid yang diusahakan ia diharamkan menjalankan hal-hal yang haram atas orang haid. Dan besok setelah suci tidak wajib mengqodho’ sholat yang ditinggalkan selama mengeluarkan darah tersebut. Dan pada waktu suci yang diusahakan dia halal membaca Al-Qur’an, berhubungan suami istri dan sebagainya.
HAL-HAL YANG DIHARAMKAN ATAS ORANG HAID ATAU NIFAS Sholat. Thowaf. Menyentuh Al-Qur’an. Membaca Al-Qur’an. Diam dalam masjid. Membawa Al-Qur’an. Berpuasa. Tholaq. Lewat masjid jika khawatir akan menetesnya darah. Bersentuhan kulit antara pusar dan lutut dengan suami walaupun tidak syahwat, atau bersetubuh walaupun kemaluannya di bungkus. Berwudhu atau mandi dengan niat menghilangkan hadas.
PERHATIAN ! Jika haid atau nifas berhenti maka 11 hal di atas tetap diharamkan selama dia belum mandi kecuali berpuasa dan tholaq. Puasa yang ditinggalkan karena haid atau nifas besok wajib diqodho’, sedang sholat yang ditinggalkan karena haid atau nifas haram diqodho’. Haid dan nifas dapat dinyatakan putus jika benar-benar sudah bersih, andaikan kapas dimasukkan ke dalam kemaluan sudah tidak ada basah-basahnya, walaupun pada bagian yang tidak wajib dibasuh waktu bersuci. Hal ini akan lebih nyata bila kapas setelah dimasukkan, lalu dicelupkan ke dalam air, apakah airnya bersih atau masih ada keruh
SHOLAT YANG WAJIB DIQODLO AKIBAT DATANGNYA HAID ATAU NIFAS Perinciannya adalah sbb : Bila mani’ datang dalam ruang waktu sholat dan telah melewati jarak waktu yang cukup untuk mengerjakan sholat dan dia belum mengerjakannya maka ketika suci dia diwajibkan untuk mengqodlo’ sholat yang belum sempat dikerjakannya Contoh : haid datang jam 13.00 ( 1 siang ) sedang dia belum shalat, maka dia hanya diwajibkan meng qodho’ sholat dhuhur tersebut. Bila hilangnya mani’ berada dalam waktu sholat yang minimal masih cukup untuk takbiratul ihram maka dia kewajiban untuk melaksanakan sholat tersebut. Contoh : Putus haid pada waktu dhuhur tinggal setengah menit, maka dia diwajibkan sholat dhuhur dengan qodho’( Mengerjakan sholat yang telah ditinggalkan ) Bila hilangnya mani’ dalam ruang waktu yang bisa untuk menjama’ dengan sholat sebelumnya, maka sholat sebelum hilangnya mani’ juga wajib untuk di qodlo’ Contoh : Putus haid pada waktu sholat ashar tinggal setengah menit, maka dia wajib sholat ashar dan dhuhur dengan qodho’ semuanya
Keluar haid pada pukul 1.00 siang, sementara dia belum melaksanakan sholat dhuhur. 2 hari kemudian haid berhenti saat waktu Ashar tinggal setengah menit maka : Sholat yang harus di qodlo’ adalah sholat dhuhur (sebab datangnya haid telah melewati waktu yang cukup untuk sholat). Dan juga sholat ashar dan dzuhur saat berhentinya darah (karena kedua sholat tersebut bisa di jama’ dan saat berhentinya haid masih ada waktu yang cukup untuk takbiratul ikhrom).
PUASA YANG WAJIB DI QODLO’ SEBAB HAID DAN NIFAS Disaat haid dan nifas seorang wanita terjadi di bulan Romadlon, maka semua puasa yang ditinggalkannya wajib untuk di qodlo’ Demikian juga puasa yang dia lakukan ketika tidak keluar darah , namun masih dihukumi haid atau nifas. Hal ini biasa terjadi pada wanita yang haid dan nifasnya terputus-putus.
1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15- Contoh : Awal Romadlon mulai keluar Haid sampai 2 hari, kemudian berhenti selama 3 hari. Dan disaat itu ia melakukan puasa, akan tetapi darah keluar lagi selama 5 hari, baru setelah itu suci sampai habisnya bulan Romadlon. Maka : Puasa yang harus diqodlo’ adalah 10 hari dari awal Romadlon. Dikarenakan semua dihukumi hari haid ( termasuk 3 hari yang tidak keluar darah, sehingga puasa yang dilakukan dihukumi tidak sah ) 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10-11-12-13-14-15- 1-2-3-4-5-6-7-8-9-10 : Dihukumi haid dan wajib diqodlo’ ouasanya
MANDI BESAR a. Perkara yang mewajibkan mandi Mandi besar adalah istilah untuk pelaksanaan mandi setelah mendapatkan hadats besar. Adapun pengertian mandi secara bahasa adalah mengalirkan air secara mutlak, sedangkan pengertian mandi secara syar'i adalah mengalirkan air keseluruh tubuh dengan berniat a. Perkara yang mewajibkan mandi 01. Bersetubuh walau tidak mengeluarkan sperma 02. Keluar sperma 03. Meninggal dunia 04. Haid 05. Nifas 06. Melahirkan b. Fardlu mandi 01. Niat, dilakukan bersamaan dengan basuhan pertama 02. Mengalirkan air keseluruh tubuh Perlu diperhatikan, ketika mandi kita harus jongkok agar kulit yang ada di sekitar anus bisa terbasuh sempurna.
CARA SHOLAT BAGI WANITA ISTIHADLOH, KEPUTIHAN DAN BESER KENCING Wanita istihadloh dan orang beser air seni atau selalu mengeluarkan cairan keputihan (yang dihukumi najis), mereka tetap diwajibkan sholat dan halal bersetubuh dan lain-lain. Karena dia termasuk suci ( bukan haid ). Tata cara bersucinya : 1. Mencuci farjinya dari najis. 2. Menyumbat bagian farji dalam (melebihi bagian yang tidak wajib disucikan saat istinja’) dengan kapas atau sesamanya kemudian dibalut sebelum wudhu. Namun dalam hal ini ada beberapa aturan tambahan; Keseluruhan mulai mencuci farji sampai mengerjakan sholat harus dilakukan dengan segera Jika darah keluar karena kurang kuatnya pembalut, maka bersucinya batal, dan pembalutnya harus dilepas dan bersuci mulai dari awal. Wanita yang kesakitan memakai sumbat dan wanita yang berpuasa meskipun sunah dia tidak wajib memakainya. Karena memakai sumbat itu membatalkan puasa, yakni ketika dilakukan di siang hari. Dalam berwudhu harus muwalah (anggota yang dibasuh sebelumnya belum kering ) serta tidak boleh niat menghilangkan hadas atau bersuci dari hadas, karena hadasnya tidak pernah putus. Bahkan supaya niat agar diperbolehkan menjalankan sholat fardlu. Keseluruhan mulai mencuci farji sampai berwudlu harus dikerjakan setiap akan melakukan sholat fardlu dan setelah masuk waktu. Dan hanya boleh digunakan untuk satu sholat fardhu, dan untuk sholat sunnah boleh berkali-kali.
Segala kebenaran Ddari Allah SWT dan semua kekurangan adalah dari kami Wallahu A’lam Segala kebenaran Ddari Allah SWT dan semua kekurangan adalah dari kami Wallahu A’lam