THAHARAH, RITUAL, dan SPIRITUALNYA KELOMPOK I ABDUR RAHMAN MUMTAZ BAHRUL MISKI ANISYAH DWI OKTAVIA RIFKIA AIS RAMADHANI VIANTI ANGGUN KOMALA NANDYA WANTIKE
Pengertian Thaharah Kata thaharah berasal dari bahasa Arabاَلطَهَارُ yang secara bahasa artinya kebersihan atau bersuci. Sedangkan menurut istilah, thaharah adalah menyucikan badan,pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Menurut Imam Ibnu Rusyd, thaharah itu terbagi menjadi dua, yaitu : 1. Thaharah dari hadats, yaitu membersihkan diri dari hadats kecil (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan- wudhu) dan dari hadats besar (sesuatu yang diminta bersucinya dengan mandi). 2. Thaharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air.
Najis, hadas, alat dan cara membersihkan / mensucikannya PENGERTIAN NAJIS Najis menurut bahasa adalah apa saja yang kotor . Sedangkan menurut syara’ berarti kotoran yang mengakibatkan shalat/ ibadah tidak sah, seperti darah dan kencing. Cara membersihkan najis Istinja’ dan Istijmar Menggosok dan menyiram
PENGERTIAN HADAS Hadas secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas, sedangkan secara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori anggota tubuh yang bisa mencegah sahnya shalat. Seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain.
Cara bersuci dari hadas Berdasarkan jenis-jenis hadas yang telah diketahui , ada yang disebut hadas kecil dan ada yang disebut sebagai hadas besar. Perbedaan jenis hadas ini juga berlaku bagi perbedaan cara menyucikannya. Cara bersuci dari hadas kecil Wudhu Tayammum Cara bersuci dari hadas besar Mandi
ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI 1. Air, Dasar penggunaan air untuk bersuci dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini: اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ Artinya: “Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jika berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi) Pembagian Air yang digunakan untuk bersuci : Air Mutlak Air musta’mal Air Mutanajis Air Musyammas
7 Macam-macam air yang boleh dan sah untuk bersuci: A.AIR HUJAN B. AIR LAUT C. AIR SALJU D. AIR MATA AIR E. AIR SUNGAI F AIR EMBUN G. AIR SUMUR 2. Debu yang suci Ketika seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum. 3. Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.
PEMBAGIAn NAJIS Secara wujud najisnya, najis dibagi kedalam dua macam, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah. a. Najis ‘Ainiyah adalah semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah. b. Najis Hukmiyah adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.
Sedangkan secara timbangan berat ringannya, najis dibagi kedalam tiga golongan, yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassithah. a.Najis Mughallazah adalah najis yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam najis ini adalah anjing dan babi. Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersebut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
b. Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan b. Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun. Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat. c. Najis Mutawassithah adalah najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis selain anjing dan babi atau najis selain kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah. Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula sifat-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.
Najis Yang Harus Disucikan Babi Kencing manusia Kotoran manusia Darah Haid Darah nifas Air liur dan keringat anjing Kencing dan kotoran binatang Madzi Wadi Daging bangkai Darah binatang Bagian tubuh ternak yang dipotong saat masih hidup B E N T U K - A J I S
Pembagian Hadas · Hadas kecil Hadas kecil ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis disebabkan buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil. · Hadas besar Hadas besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا SEBAB-SEBAB ORANG BERHADAS .1. Karena bersenggama (bersetubuh suami istri) biar keluar mani atau tidak, maka wajib mandi. Firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 6: وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا Artinya: “Jika kamu junub (bersutubuh) maka hendaklah kamu mandi.” 2. Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan sebagainya, maka wajib mandi. 3. Sebab buang kotoran (haid). Sabda Rasululloh saw. Dari ‘Aisyah r.a. berkata: telah bersabda Rasululloh saw. Kepada Fatimah binti Hubaisyi, “Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat (sembahyang) dan bila telah habis maka mandilah Anda.” HR.Bukhari 4. Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah berhenti, maka diwajibkan mandi.
ISTINJA, ISTIJMAR, WUDHU, MANDI, TAYAMUM, MENYAPU DUA SEPATU Pengertian Istinja Perkataan istinja` menurut bahasa ada dua perbuatan yang dilakukan untuk menghilangkan najis, yaitu tahi. Adapun menurut istilah syara istinja adalah perbuatan yang dilakukan untuk menghilangakan najis dengan menggunakan benda seperti air atau batu. Jadi, istinja` berarti`menggunakan batu atau air. Pengertian Istijmar Istijmar استجمارadalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya. Syarat - syarat dalam istinja dan istijmar 1. Hilang rasanya 2. Hilang baunya 3. Hilang warnanya
Pengertian Wudhu Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah).
تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu’ mereka ketika di dunia. تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ “Perhiasan (cahaya) seorang mukmin akan mencapai tempat yang dicapai oleh wudhu’nya”.[Muslim dalam Ath-Thoharoh, bab: Tablugh Al-Hilyah haits Yablugh Al-Wudhu' (585)]
TATA CARA WUDHU
Pengertian Mandi Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh dengan tujuan untuk menghilangkan hadats besar. Manusia perlu mandi untuk menghilangkan bau, debu, dan sel-sel kulit yang sudah mati. Mandi bermanfaat untuk memelihara kesehatan, menjaga kebersihan, serta mempertahankan penampilan agar tetap rapi. Setelah mandi, manusia biasanya merasa segar, bersih, dan santai.
Mandi Wajib / Mandi Junub : 1 Mandi Wajib / Mandi Junub : 1. Mandi yang dilakukan setelah bersetubuh (melakukan hubungan suami istri) 2. Setelah Haid/Menstruasi (Wanita) 3. Setelah Melahirkan/Nifas (Wanita) 4. Meninggal Dunia Mandi Sunat/Sunah : 1. Mandi untuk Shalat jum'at 2. Mandi untuk Shalat hari raya 3. Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb 4. Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam) 5. Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah 6. Saat hendak Ihram 7. Ketika akan Sa'i 8. Ketika hendak thawaf, dan sebagainya.
Pengertian Tayamum Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudhu dengan air.
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum : - Dalam perjalanan jauh - Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit kurang dari 2 kullah - Telah berusaha mencari air tapi tidak ditemukan - Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan - Air yang ada hanya untuk minum - Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat - Pada sumber air yang ada memiliki bahaya - Sakit dan tidak boleh terkena air. Syarat Sah Tayamum : - Telah masuk waktu salat - Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran - Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum - Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu - Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan - Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh
Tata Cara / Praktek Tayamum :
Pengertian Menyapu dua sepatu Menyapu dua sepatu (mashul khuffain) termasuk juga salah satu keringanan dalam islam, ia di bolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan (musaffir) yang kakinya memakai dua sepatu, kalau hendak berwudhu maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air,artinya sepatunya tidak perlu di lepas.
Syarat Syarat Menyapu Dua Sepatu Syarat syarat menyapu Dua sepatu ada empat perkara: Bahwa sepatu itu di pakai sesudah sempurna di cuci bersih. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh,yaitu menutupi tumit dan ke dua mata kaki. Sepatu itu dibawa berjalan lama. Jangan ada di dalam dua sepatu itu najis atau kotoran.
Dimensi rituAL DAN SPIRITUAL IBADAH THAHARAH Dimensi Ritual Thaharah Dimensi ritual thaharah adalah tata cara pelaksanaannya, termasuk di dalamnya alat dan cara membersihkan atau mensucikannya. Dimensi Spiritual Thaharah Yang membedakan antara berwudhu dan bersih-bersih diri ialah niat. Setelah berniat baru kita memulai seluruh rangkaian rukun dan sunah wudhu. Niat sangat penting artinya dalam Islam. Tidak ada ibadah tanpa niat, sekalipun yang dilakukan adalah ibadah khusus. Dengan demikian, thaharah yang benar adalah bersinerginya antara kesucian lahir dengan batin. Jika hanya mengarah kepada kesucian lahir, maka bukan disebut thaharah (kesucian) tapi nadzofah (kebersihan). Konsekuensinya, niat wudhu itu harus juga diiringi dengan niat mengkongkritkanntya dalam perbuatan yang mewujudkan perilaku positif.
Fadhilah Wudhu Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda, عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ “Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “(Amalan itu) adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim (586)]
DALIL-DALIL TENTANG THAHARAH اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ Artinya: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222) لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ “Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)
ETIKA SOSIAL DAN AKTUALISASI IBADAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI ETIKA BUANG AIR ETIKA WUDHU Masuk ke kamar mandi dengan mendahulukan kaki kiri, membaca doa jangan bicara (ngobrol) dikamar mandi, dan keluar dari kamar mandi denganmendhlukan kaki kanan dan membaca doa. Jangan buang air (besar dan kecil) ditempat orang sering lewat atau berteduh karena membahayakandan takut binatang yang tersakiti. Jangan menghadap atau membelakangi kiblat pada saat buang air, kecuali dilakukan dalam bangunan (ruang khusus). - Dan lainnya. Jagalah diri selalu dalam keadaan wudhu atau senantiasa memperbaharui wudhu. Jangan tidur sebelum berwudhu. Awali dengan Basmallah ketika berwudhu. Bersiwaklah setiap kali berwudhu. Mulailah berwudhu dengan bagian kanan. Dan lainnya.
ETIKA SOSIAL DAN AKTUALISASI IBADAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI ETIKA MANDI Jangan masuk ke masjid dalam keadaan junub kecuali setelah mandi, untuk wanita jangan masuk majid dalam keadaan haid atau nifas kecuali setelah mandi. Jangan membiarkan aurat terbuka. Membasuhi seluruh badan dan menggosok-gosoknya. Basuh kepala lebih dahulu (bersamaan dengan niat), kemudian badan sebelah kanan setelah itu bagian kiri masing-masing 3 kali basuhan.
ETIKA SOSIAL DAN AKTUALISASI IBADAH THAHARAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Islam menyatakan bahwa bersuci melahirkan banyak sifat, sikap, nilai serta pesan yang akan berdampak kepada perilaku seseorang. Banyak hadits-hadits yang menerangkan keutamaan thaharah, yang apabila dilakukan dapat membersihkan dosa dan kesalahan manusia. Oleh karenanya, apabila tahaharah atau bersuci selalu diamalkan sebagaimana sunnahnya, maka akan mampu menghadirkan kesucian lahir dan batin.
ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA.... TERIMA KASIH ATAS PERHATIAN DAN PARTISIPASINYA....