PAJAK PENGHASILAN BADAN By. M. Firdaus Wahidi SE. ME.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pajak Penghasilan Umum M-2
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
BIAYA YG TIDAK BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO WP DALAM NEGERI – WP BUT PASAL 9.
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
POLITEKNIK PRATAMA PURWOKERTO
Aspek Perpajakan Atas Jasa Penelitian
Wisnu Haryo Pramudya, S.E.,M.Si.,Ak
KLASIFIKASI BIAYA.
PAJAK PENGHASILAN DIKENAKAN TERHADAP Atas Penghasilan yang: DITERIMA atau DIPEROLEHNYA dalam Tahun Pajak SUBJEK PAJAK PASAL 1.
Biaya Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
DEDUCTIBLE NON DEDUCTIBLE EXPENSES
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Objek PPh dan Non Objek PPh
Pertemuan #9 PEMBUKUAN DAN PENCATATAN DALAM ASPEK PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 DAN BENTUK USAHA TETAP
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN DAN PPh PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN.
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
PAJAK PENGHASILAN (PPH): PASAl 4 AYAT 2, PASAL 15 dan 26
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN Niken Nindya H., SE., MSA., CA., Ak
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI By. M. Firdaus Wahidi SE., ME.
PAJAK PENGHASILAN Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengendalian Biaya Fiskal 6
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
UNDANG-UNDANG PAJAK PENGHASILAN UU No
KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
MATERI PPh PERTEMUAN III
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENGHASILAN KENA PAJAK
MATERI E LEARNING MATERI E LEARNING INI DILAKUKAN, KARENA RUANG TIDAK ADA. MAKA HARAP MAKLUM. MATA KULIAH : MANAJEMEN PAJAK KELAS : MALAM HARI/TGL : SENIN/13.
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Materi 4.
PENGHEMATAN PAJAK ATAS TRANSAKSI TERTENTU
AKUNTANSI PERPAJAKAN BIAYA & PENGELUARAN MODUL 5,6 Dr.Harnovinsah
Sesi 6 dan 7 Koreksi Fiskal
Pajak Penghasilan Final
BIAYA-BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
BIAYA YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAK PENGHASILAN.
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
BIAYA YANG TIDAK DIPERKENANKAN SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN
AKUNTANSI PAJAK ATAS KLASIFIKASI BIAYA DAN KOMPENSASI KERUGIAN
Pengantar PPh Hafiez Sofyani, SE., M.Sc PPh_Obyek dan Subyek Pajak.
PERTEMUAN #3 PEMBUKUAN FISKAL
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pertemuan VIII Afni Sirait Khalidah Nursheilla Salomo Ruland
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pengurangan Yang Diperkenankan Dari Penghasilan Bruto
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
BIAYA YANG DAPAT DIKURANGKAN (DEDUCTIBLE EXPENSES DAN YANG TIDAK DAPAT DIPERKURANGKAN (NON DEDUCTIBLE EXPENSES)
Penghasilan Konsep, Pengakuan, dan Realisasi
Transcript presentasi:

PAJAK PENGHASILAN BADAN By. M. Firdaus Wahidi SE. ME. 2 October 2017

PAJAK PENGHASILAN (PPh) Pasal 1 adalah Pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak 2 October 2017

BAGAN SUBJEK PAJAK SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI SUBJEK PAJAK Objek Pajak Orang Pribadi SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI Badan Seluruh Penghasilan Pasal 4 Pasal 2(3) Warisan yang belum terbagi SUBJEK PAJAK Penghasilan dari kegiatan operasi dan harta yang dimiliki/dikuasai Penghasilan kantor pusat Penghasilan lainnya yang diperoleh sehubungan dengan penghasilan kantor pusat Orang Pribadi Pasal 2(2) SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI BUT Badan Pasal 2(4) Pasal 5(1) Non BUT Penghasilan yang diperoleh dari Indonesia 2 October 2017 Pasal 5(1)

SUBJEK PAJAK [Pasal 2 ayat (1)] Orang Pribadi Warisan yang belum terbagi Badan BUT 2 October 2017

DEFINISI BADAN [ Pasal 1 UU KUP ] Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap 2 October 2017

SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI [ Pasal 2 ayat (3) ] Orang Pribadi Bertempat tinggal/berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan; atau Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia Badan Yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Warisan yang belum terbagi 2 October 2017

SUBJEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Perseroan Terbatas, CV, BUMN / BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Yayasan, Dana Pensiun, Perkumpulan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi Lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk KIK dan BUT. Read the slide 2 October 2017

SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI [ Pasal 2 ayat (4) ] Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia/berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam 12 bulan Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia Yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia Yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia 2 October 2017

SUBJEK PAJAK BADAN LUAR NEGERI Badan yang tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, kecuali subjek pajak tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap – BUT (Permanent Establishment – PE) di Indonesia Read the slide 2 October 2017

Orang Pribadi Badan SUBJEK PAJAK BUT IHT SUBJEK PAJAK Subjek Pajak Orang Pribadi Badan BUT Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh: orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan,  SPLN Orang Pribadi atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia  SPLN Badan, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Kewajiban Pajak Subjektif: Dimulai pada saat orang pribadi atau badan menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap. Berakhir pada saat orang pribadi atau badan tidak lagi menjalankan usaha atau kegiatan melalui suatu Bentuk Usaha Tetap (Pasal 2A ayat (3) UU PPh) 10

SUBJEK PAJAK Elemen-elemen dasar BUT: IHT SUBJEK PAJAK Elemen-elemen dasar BUT: Suatu tempat usaha (a place of business), Yang bersifat permanen, Yang digunakan oleh SPLN (orang pribadi atau badan), Untuk menjalankan usaha (business) atau melakukan kegiatan (activities). (Pasal 2 ayat (5) UU PPh dan Penjelasannya) Penting: Tidak semua SPLN dapat menjadi BUT, namun hanya yang memperoleh penghasilan dari menjalankan business atau activities. Tidak ada isu BUT bila SPLN hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan (spt: gaji, upah) atau penghasilan dari modal (bunga, dividen, sewa dan royalti). SPLN dapat menjadi BUT bila memenuhi empat elemen di atas. BUT merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan (material dan formal). 11

Perwujudan BUT BUT FISIK ATAU AKTIVA: BUT AGEN: IHT BUT FISIK ATAU AKTIVA: tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; Gudang; Ruang untuk promosi dan penjualan pertambangan & penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran Migas perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; Perwujudan BUT BUT AGEN: n. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas, BUT ASURANSI: o. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia. BUT BUT PROYEK: l. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; BUT E-COMMERCE: p. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penye-lenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet. BUT JASA: m. pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

SUBJEK PAJAK Pengertian Time Test: IHT SUBJEK PAJAK Pengertian Time Test: Pengujian untuk menentukan signifikansi keberadaan seseorang di Indonesia, Signifikansi itu untuk menentukan materialitas hubungan faktual/ekonomi antara Negara dengan Subjek Pajak. Dua jenis time test dalam UU PPh: Lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan? Khusus untuk menentukan status Subjek Pajak orang pribadi (SPDN atau SPLN) Lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan? Untuk menentukan keberadaan BUT dari SPLN (orang/badan) yang memberikan jasa di Indonesia. 13

MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI BADAN MULAI: SAAT DIDIRIKAN ATAU BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT DIBUBARKAN TIDAK LAGI BERTEMPAT KEDUDUKAN DI INDONESIA PASAL 2A Ayat (2) 2 October 2017

MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF ORANG PRIBADI/BADAN Ps. 2 : (4) huruf B SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI MULAI: SAAT MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA BERAKHIR: SAAT TIDAK LAGI MENERIMA/MEMPEROLEH PENGHASILAN DI INDONESIA Pasal 2A ayat (4) 2 October 2017

MULAI DAN BERAKHIRNYA KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF ORANG PRIBADI/BADAN Ps. 2 : (4) huruf a SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI MULAI: SAAT MENJALANKAN USAHA MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT BERAKHIR: SAAT TIDAK LAGI MENJALANKAN USAHA TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN MELALUI BUT PASAL 2A Ayat (3) 2 October 2017

NON SUBJEK PAJAK Badan perwakilan Negara asing ( Kedutaan Besar ); Organisasi-organisasi Internasional; Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kreteria yang ditentukan. 2 October 2017

PERHITUNGAN PPH TERUTANG Luar Negeri Pembayaran dari Luar Negeri Pembayaran ke Luar Negeri Pasal 26 Pasal 24 Indonesia WAJIB PAJAK BADAN Pasal 23 Pasal 23 Laporan Laba / Rugi Penghasilan xxx Biaya (xxx) Laba xxx Koreksi Fiskal xxx Penghasilan Kena Pajak xxx Pajak Terutang xxx Pajak dibayar dimuka (xxx) Pajak yang harus dibayar xxx Pasal 4 Pasal 6 Pasal 9 Pasal 22, 23, 24, 25 Pasal 17 Pasal 29 2 October 2017

OBJEK PAJAK / PENGHASILAN [ Pasal 4 (1) ] Pengertian : Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atas diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

OBJEK PAJAK Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau Pasal 4 ayat (1) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dlm bentuk lainnya, kec. ditentukan lain dlm UU ini Hadiah dari undian atau pekerjaan/kegiatan dan penghargaan Laba Usaha

OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (1) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk : 1. keuntungan krn pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sbg pengganti saham/penyertaan modal; 2. keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya krn pengalihan harta kpd pemegang saham, sekutu atau anggota; 3. keuntungan krn likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha; 4. keuntungan krn pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kec. yang diberikan kpd keluarga sedarah dlm garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menkeu, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan 5.Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan

OBJEK PAJAK [ Pasal 4 ayat (1) ] Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan krn jaminan pengembalian utang Dividen, dengan nama dan dlm bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala Keuntungan krn pembebasan utang Keuntungan krn selisih kurs mata uang asing, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, premi asuransi, iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas, tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

OBJEK PAJAK Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah imbalan bunga Pasal 4 ayat (1) Penghasilan dari Usaha Berbasis Syariah imbalan bunga surplus Bank Indonesia

NON OBJEK PAJAK Pasal 4 ayat (3) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat atau sumbangan keagamaan; Harta hibahan; Warisan; harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan dari WP atau Pemerintah; Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa; 2 October 2017

NON OBJEK PAJAK dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP DN, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: 1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan 2. bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; 2 October 2017

NON OBJEK PAJAK penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: 1. merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan 2. sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia; 2 October 2017

NON OBJEK PAJAK beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu; sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan ; bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu. 2 October 2017

OBJEK PAJAK BUT Objek Pajak bagi SPLN BUT: IHT OBJEK PAJAK BUT Objek Pajak bagi SPLN BUT: Atribusi Faktual: penghasilan dari usaha atau kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dimiliki atau dikuasai (Pasal 5 ayat (1) huruf a) “Force of Attraction”: penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh BUT di Indonesia (Pasal 5 ayat (1) huruf b) Atribusi karena hubungan efektif: penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud. (Pasal 5 ayat (1) huruf c). 28

Atribusi Faktual: Pasal 5 ayat (1) huruf a IHT Atribusi Faktual: Pasal 5 ayat (1) huruf a X Corp. Negara X Indonesia Income BUT X Corp. Sales Product “X” Income Assets PT PQR PT ABC Atribusi Faktual: Objek Pajak BUT dari kegiatan atau harta BUT tersebut.

Force of Attraction: Pasal 5 ayat (1) huruf b IHT Force of Attraction: Pasal 5 ayat (1) huruf b X Corp. Income Negara X Indonesia BUT X Corp. Sales Product “X” Income Sales Product “X” PT ABC PT PQR Force of attraction: Income kantor pusat dari PT ABC menjadi objek pajak BUT.

Hubungan efektif: Pasal 5 ayat (1) huruf c IHT Hubungan efektif: Pasal 5 ayat (1) huruf c Betah Corp. License Agreement Negara X Royalty & fee Indonesia Management Agreement BUT Betah Corp. PT ABC Bangunan Hotel Terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan kepada kantor pusat  royalty dan fee adalah objek pajak BUT.

OBJEK PAJAK SPLN TERKAIT BUT IHT OBJEK PAJAK SPLN TERKAIT BUT BRANCH PROFIT TAX Branch Profit: Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia Terutang PPh sebesar 20%, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia. (Pasal 26 ayat (4) UU PPh) Syarat agar tidak terutang Branch Profit Tax: (KMK 602/KMK.04/1999) Dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri; dan Dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut; dan Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan berproduksi komersil. 32

Pengurang Ph Bruto

Tidak Boleh Dikurangkan PENGHASILAN (Ph) Ph-OP Non Final Ph-OP Final Ph-BOP terkait terkait terkait Boleh Dikurangkan (Ps.6(1) UU PPh) Tidak Boleh Dikurangkan (PP 94/2010) PENGELUARAN/BIAYA Tidak boleh dikurangkan berdasarkan Ps. 9(1) UU PPh

Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun Biaya tahun ybs. Pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun Pembebanannya melalui penyusutan/ amortisasi Penjelasan Ps. 6 (1) UU PPh

BIAYA BOLEH DIKURANGKAN BAGI WP DN & BUT (Ps. 6 Ayat (1) UU PPh 3M Ph N O F L a. Terkait dg kegiatan usaha baik secara langsung/tidak langsung b. Penyusutan dan amortisasi sdd Ps. 11 & 11A UU PPh c. Iuran kepada Dana Pensiun yg pendiriaannya disahkan MenKeu d. Kerugian krn penjualan/ pengalihan harta yg dimiliki dan digunakan/dimiliki untuk 3M Ph e. Kerugian selisih kurs mata uang asing f. Biaya litbang perusahaan yang dilakukan di Ind g. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan h. Piutang yg nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat ttt i. Sumbangan dlm rangka penanggulangan bencana nasional j. Sumbangan dlm rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Ind k. Biaya pembangunan infrastruktur sosial m. Sumbangan dlm rangka pembinaan olah raga l. Sumbangan fasilitas pendidikan

PENGURANG PENGHASILAN BRUTO [ Pasal 6 UU PPh ] a. BIAYA YANG SECARA LANGSUNG ATAU TIDAK LANSUNG BERKAITAN DENGAN DENGAN KEGIATAN USAHA, antara lain : 1. Biaya pembelian bahan ; 2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honororarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang. 3. bunga, sewa, dan royalty. 4. biaya perjalanan ; 5. biaya pengolahan limbah ; 6. premi asuransi; 7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 8. biaya administrasi 9. pajak kecuali Pajak Penghasilan. 2 October 2017

Dana Pensiun A yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan memperoleh penghasilan bruto yang terdiri dari: a. penghasilan yang bukan merupakan objek pajak Rp100.000.000 sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh b. penghasilan bruto lainnya (tidak final) Rp300.000.000 (+) Jumlah penghasilan bruto Rp400.000.000 Apabila seluruh biaya adalah sebesar Rp 200.000.000, berapa biaya yang boleh dikurangkan untuk 3M penghasilan ? Biaya yang boleh dikurangkan untuk 3M penghasilan adalah sebesar 3/4 x Rp200.000.000 = Rp150.000.000.

Bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang dividen yang diterimanya tidak merupakan objek pajak sdd Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tsb. dapat dikapitalisasi sebagai penambah harga perolehan saham. Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Apabila pengeluaran yang melampaui batas kewajaran dipengaruhi oleh hubungan istimewa, jumlah yang melampaui batas kewajaran tsb. tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Mengenai pengeluaran untuk promosi perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dan biaya yang pada hakikatnya merupakan sumbangan. Pajak-pajak yang menjadi beban perusahaan dalam rangka usahanya selain PPh, misalnya PBB, BM, Pajak Hotel, dan Pajak Restoran, dapat dibebankan sebagai biaya.

BIAYA PROMOSI Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. PMK No. 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah : a.biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya; b.biaya pameran produk; c. biaya pengenalan produk baru;dan/atau d.biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. PMK No. 02/PMK.03/2010

Tidak Termasuk Biaya Promosi a. Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. b. Biaya Promosi untuk 3M penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. PMK No. 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan. Biaya promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMK No. 02/PMK.03/2010

BIAYA PROMOSI Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain. Daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, NPWP, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Daftar nominatif dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PMK ini. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Dalam hal persyaratan tsb. di atas tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. PMK No. 02/PMK.03/2010

DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI No. Urut Data Penerima: Nama NPWP Alamat Tanggal Bentuk dan Jenis Biaya Jumlah (Rp) Keterangan Pemotongan PPh Jumlah PPh Nomor Bukti Potong Tempat, Tanggal, Tanda Tangan dan Nama Wajib Pajak yang menandatangani

Pengeluaran Berupa Pembayaran di Muka misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi.

Boleh Dikurangkan JAMSOSTEK SE-02/PJ.31/1996, 5-Jun-96 JKK JKM JPK JHT = = PREMI ASURANSI IPEN-DP (MK) Dibayar pemberi kerja Dibayar pemberi kerja PEMBERI KERJA KARYAWAN KARYAWAN Pengenaan PPh-nya ditangguhkan Penghasilan Objek PPh Pasal 21 Boleh Dikurangkan

Iuran Pensiun/JHT, JPK, JKK, JKM Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan JHT yang dibayarkan kepada PT Jamsostek oleh WP Orang Pribadi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto WP Orang Pribadi tsb. JPK, JKK, JKM yang dibayarkan kepada PT Jamsostek/premi asuransi kesehatan, premi asuransi kecelakaan, premi asuransi jiwa, premi asuransi beasiswa dan premi asuransi dwiguna yang dibayarkan oleh WP Orang Pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto WP Orang Pribasi tsb. kecuali dibayarkan oleh pemberi kerja dan premi tsb. merupakan penghasilan bagi karyawan/orang pribadi tsb.

Kerugian karena Penjualan/ Pengalihan Harta Boleh dikurangkan: Kerugian karena penjualan/pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan/3M penghasilan. Tidak boleh dikurangkan: Kerugian karena penjualan/pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan/3M penghasilan.

Kerugian Selisih Kurs Mata Uang Asing Kerugian karena fluktuasi kurs mata uang asing diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut dan dilakukan secara taat asas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.

Biaya Penelitian dan Pengembangan yang Dilakukan di Indonesia Yang dimaksud dengan biaya penelitian dan pengembangan adalah biaya yang nyata-nyata dikeluarkan untuk pengembangan produksi (product development), serta biaya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan termasuk teknologi untuk pengembangan proses (process technology). KMK No. 769/KMK.04/1990

Biaya Penelitian dan Pengembangan yang Dilakukan di Indonesia Pembebanan biaya penelitian dan pengembangan dibedakan dalam 3 (tiga) kategori : 1. Biaya yang dikeluarkan dlm rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ket. peraturan per-UU-an perpajakan harus disusutkan/diamortisasi. 2. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang menurut ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan merupakan biaya usaha sehari-hari, dibebankan sebagai biaya dalam tahun pajak ybs. 3. Biaya di luar biaya sdd butir 1 dan butir 2 antara lain biaya konsultan, perlakuan perpajakannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku. KMK No. 769/KMK.04/1990

Biaya Beasiswa, Magang, dan Pelatihan Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dlm rangka peningkatan kualitas SDM dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Syarat: 1. telah dibebankan sbg biaya dlm laporan laba rugi komersial; WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK (PMK No. 105/PMK.03/2009 stdd PMK No. 57/PMK.03/2010)

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tidak termasuk piutang yang berasal dari transaksi bisnis dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak. Persyaratan tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.

Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang dimaksud dengan penerbitan tidak hanya berarti penerbitan berskala nasional, melainkan juga penerbitan internal asosiasi dan sejenisnya.

PMK No.105/PMK.03/2009 stdd PMK No.57/PMK.03/2010 Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00, yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian: a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra); b. Kredit Usaha Tani (KUT); c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS; d. Kredit Usaha Kecil (KUK); e. Kredit Usaha Rakyat (KUR; dan/atau Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi. Piutang yang nyata-nyata tidak ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00.

PMK No.105/PMK.03/2009 stdd PMK No.57/PMK.03/2010 Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Bukti/dokumen yang harus dilampirkan: a. fotokopi bukti penyerahan perkara penagihannya ke Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;atau fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu,yang disetujui oleh kreditur. Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen yang harus dilampirkan harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

PMK No.105/PMK.03/2009 stdd PMK No.57/PMK.03/2010 Apabila Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian oleh debitur, jumlah piutang yang dibayar seluruhnya atau dibayar sebagian tersebut merupakan penghasilan bagi kreditur pada tahun pajak diterimanya pembayaran.

Sumbangan Ps. 6(1) huruf i,j,k,l,m UU PPh jo PP 93/2010 Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia Biaya pembangunan infrastruktur sosial Sumbangan fasilitas pendidikan Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga

Sumbangan dan/atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan Sampai Jumlah Tertentu Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang mrpk sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan scr langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan scr tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana; Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah RI yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan; Ps. 1 PP 93/2010

Sumbangan dan/atau Biaya Yang Dapat Dikurangkan Sampai Jumlah Tertentu c. Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan; Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Ps. 1 PP 93/2010

Syarat Sumbangan dan/atau Biaya Agar Dapat Dikurangkan a. WP mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya; b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan; c. didukung oleh bukti yang sah; dan d. lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sdd UU PPh. Contoh: PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp1.000.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan olahraga sebesar Rp.40.000.000,00. Pada tahun 2010 Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00. Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar Rp10.000.000,00. Ps. 2 PP 93/2010

Batas Sumbangan dan/atau Biaya yang Dapat Dikurangkan Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sdd Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. Contoh: Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp60.000.000.000,00 maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5% atau sebesar Rp3.000.000.000,00. Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan sebesar Rp5.000.000.000,00 maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sebesar Rp3.000.000.000,00 . Ps. 3 PP 93/2010

Kondisi Sumbangan dan/atau Biaya Tidak Dapat Dikurangkan Sumbangan dan/atau biaya sdd Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sdd UU PPh. Yang dimaksud dengan "hubungan istimewa" adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU PPh. Ps. 4 PP 93/2010

Bentuk Sumbangan dan/atau Biaya yang Dapat Dikurangkan (1) Sumbangan sdd Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. (2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sdd Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Yang dimaksud "barang" dapat berupa barang yang diproduksi atau diperoleh oleh Wajib Pajak pemberi sumbangan. Yang dimaksud dengan "sarana dan/atau prasarana" antara lain rumah ibadah, sanggar seni budaya, dan poliklinik. Ps. 5 PP 93/2010

Penentuan Nilai Sumbangan dan/atau Biaya yang Dapat Dikurangkan (1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sdd Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan mrpk barang produksi sendiri. (2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sdd Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana. Ps. 6 PP 93/2010

NON DEDUCTIBLE EXPENSES Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan dana cadangan, kecuali : cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; Cadangan untuk usaha asuransitermasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, 2 October 2017

NON DEDUCTIBLE EXPENSES premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan 2 October 2017

NON DEDUCTIBLE EXPENSES Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan 2 October 2017

Pemberian Natura Dan Kenikmatan Yang Dapat Dikurangkan Bagi Pemberi Kerja Dan Bukan Penghasilan Bagi Pegawai (PMK No. 83/PMK.03/2009) a. Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang meliputi: pemberian makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja, atau pemberian kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Pemberian Natura Dan Kenikmatan Yang Dapat Dikurangkan Bagi Pemberi Kerja Dan Bukan Penghasilan Bagi Pegawai (PMK No. 83/PMK.03/2009) Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut: sarana dan fasilitas di lokasi kerja untuk : a. tempat tinggal, termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya; b. pelayanan kesehatan; c. pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; d. peribadatan; e. pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; f. olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang, sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. Pengeluaran untuk pembangunan sarana dan fasilitas tsb di atas yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun disusutkan.

Pemberian Natura Dan Kenikmatan Yang Dapat Dikurangkan Bagi Pemberi Kerja Dan Bukan Penghasilan Bagi Pegawai (PMK No. 83/PMK.03/2009) Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya: meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

NON DEDUCTIBLE EXPENSES harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; 2 October 2017

NON DEDUCTIBLE EXPENSES Pajak penghasilan; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya; Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan. 2 October 2017

PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 13 Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk: a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang: 1) bukan merupakan objek pajak; 2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau 3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sdd Pasal 14 UU PPh dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU PPh. b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

PP Nomor 94 Tahun 2010 Pasal 10 (1) Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sdd Pasal 9 ayat (8) UU PPN dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut: a. benar-benar telah dibayar; dan b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Pajak Masukan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sdp ayat (1) sehubungan dengan pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud serta biaya lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sdd Pasal 11 dan Pasal 11A UU PPh, harus dikapitalisasi dengan pengeluaran atau biaya tersebut dan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.

Perlakuan Biaya Bunga Pinjaman Apabila Terdapat Penghasilan Bunga Deposito (1) Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atu tabungan lainnya,maka bunga yang dibayar ataut erutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. (2) Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya,maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya. SE-46/PJ.4/1995

Perlakuan PPh atas Pengeluaran BPHTB dan PBB a. BPHTB adalah pajak yg dibayar dalam rangka dan merupakan bagian dari biaya pengeluaran untuk memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan; PBB adalah pajak yang dibayar sehubungan dengan pemilikan hak atau perolehan manfaat atas tanah dan atau pemilikan, penguasaan, atau perolehan manfaat atas bangunan, yang merupakan biaya/pengeluaran rutin setiap tahun; BPHTB atas hak atas tanah yg dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk 3m penghasilan, dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan PhKP melalui amortisasi hak atas tanah sepanjang hak atas tanah tsb dapat diamortisasi sesuai ketentuan Pasal 11A UU PPh; SE- 01/PJ.42/2002

Perlakuan PPh atas Pengeluaran BPHTB dan PBB d. BPHTB atas hak atas bangunan yg dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk 3m penghasilan dapat dikurangkan sebagai biaya dalam penghitungan PhKP melalui penyusutan bangunan tsb sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh; e. PBB atas tanah dan bangunan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan, atau dimiliki untuk 3m penghasilan, dapat dikurangkan sekaligus sebagai biaya dalam penghitungan PhKP; Penegasan dimaksud pada huruf-huruf c, d, dan e di atas, berlaku atas penghasilan yg tidak berkaitan dengan penerimaan/perolehan penghasilan yang dikenakan PPh yg bersifat final dan atau dikenakan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan Khusus. SE- 01/PJ.42/2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan a. Atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan di pergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I. b. Atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan dalam tahun pajak yang bersangkutan c. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan atau perbaikan besar kendaraan bus,minibus,atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai ,dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II . KEP-220/PJ/2002 SE-09/PJ.42/2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan d. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus,minibus,atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai ,dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang bersangkutan e. Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan atau perbaikan besar kendaraan sedan ,atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II. KEP-220/PJ/2002 SE-09/PJ.42/2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan f. Atas biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sedan ,atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya,dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah iaya pemeliharaan atau perbikan rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan g. Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani biaya-biaya dikenakan PPh yang bersifat Final atau berdasekan Norma Perhitungan Khusus,maka pembebanan biaya biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan PPh Final atau berdasarkan Norma Peghitungan khusus h. Atas biaya biaya yang dapat dibebankan tersebut tidak merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan KEP-220/PJ/2002 SE-09/PJ.42/2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer a. Perangkat lunak komputer merupakan harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok I ,Pasal 11 A ayat (2) Undang undang PPh. b. Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin. c. Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan ,menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan,pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran . KEP- 316/PJ./ 2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer d. Dalam hal program aplikasi umum tersebut diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer,maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut ( kelompok I). e. Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan ,menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan,pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud ( kelompok I) KEP- 316/PJ./ 2002

Perlakuan Pph Atas Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer f. Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus , pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer pengeluaran tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade. g. Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,sepanjang belum dibebankan atau baru dibebankan sebagian melalui amortisasi,dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa masa manfaat untuk kelompok I. KEP- 316/PJ./ 2002

mm 1 Tahun Penyusutan Dilakukan secara taat asas Pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud Ps.11(1),(2) UU PPh Dilakukan secara taat asas mm 1 Tahun Penyusutan Kecuali tanah yg berstatus HM, HGB, HGU dan hak pakai yg pertama kali (nilai tdk berkurang) Metode garis lurus (bagian-bagian yg sama besar) atau straight-line method Metode saldo menurun (bagian-bagian yg menurun) atau declining balance method (sekaligus pada akhir masa manfaat) Small tools yg sejenis dapat disusutkan dlm 1 golongan Bangunan disusutkan dengan straight-line method

PENYUSUTAN DAN AMORTISASI Harga perolehan (harga perolehan ditambah biaya-biaya yang dikeluarkan, misalnya bea cukai, biaya transportasi, biaya instalasi) Harga yang wajar (jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima) apabila terdapat hubungan istimewa Harga pasar (dalam hal terjadi tukar menukar harta) Nilai sisa buku dari pihak yang melakukan pengalihan (apabila pengalihan harta tersebut bukan merupakan objek pajak, misalnya sumbangan) 2 October 2017

PENYUSUTAN Untuk mengurangi biaya aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun Metode penyusutan Garis lurus Saldo menurun Bangunan disusutkan dengan metode garis lurus Penyusutan dilakukan untuk setiap bulan Tanah tidak disusutkan, kecuali jika nilai tanah mengalami penurunan untuk memperoleh penghasilan Di akhir masa manfaat, sisa nilai buku disusutkan seluruhnya 2 October 2017

Pasal 11 ayat (3) & (4) SAAT MULAI PENYUSUTAN Pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yg masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tsb. Contoh : Pengeluaran pembangunan gedung adalah sebesar Rp100.000.000,00. Pembangunan dimulai bulan Oktober 2000 dan selesai dikerjakan/dibangun bulan Maret 2001. Penyusutan atas harga perolehan bangunan gedung tsb dimulai pada bulan Maret tahun pajak 2001.

KELOMPOK HARTA BERWUJUD Masa Mamfaat I. Bukan Bangunan : - Kelompok 1 - Kelompok 2 - Kelompok 3 - Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 10 tahun 2 October 2017

TARIF PENYUSUTAN Kelompok Harta Masa Mamfaat Garis Lurus Saldo Menurun I. Bukan Bangunan - Kelompok 1 - Kelompok 2 - Kelompok 3 - Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% II. Bangunan - Permanen - Tidak Permanen 10 tahun --- 2 October 2017

declining balance method Straight line method: Gedung HP : Rp 100.000.000,00 masa manfaatnya 20 tahun, penyusutannya / th = Rp. 5.000.000,00 (= Rp 100.000.000,00 : 20). declining balance method Mesin (kel.1) perolehan Januari 2000 , HP Rp 150.000.000,00. Masa manfaat 4 tahun, Tarif penyusutan 50% Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan 150,000,000.00 2000 50% 75,000,000.00 2001 37,500,000.00 2002 18,750,000.00 2003 Sekaligus 0.00

Contoh Sebuah mesin (kel.1) yg dibeli dan ditempatkan pada bln Juli 2000. Harga Perolehan : Rp 100.000.000,00. Masa manfaat 4 (empat) tahun. Tarif penyusutan 50% Tahun Tarif Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Perolehan 100,000,000.00 2000 1/2 x 50% 25,000,000.00 75,000,000.00 2001 50% 37,500,000.00 2002 18,750,000.00 2003 9,375,000.00 9,375,000.000 2004 Sekaligus 0.00

AMORTITASI Pengeluaran atas harta tak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dibebankan melalui amortisasi. Metode amortisasi Garis lurus Saldo menurun 2 October 2017

TARIF AMORTISASI Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Mamfaat Garis Lurus Saldo Menurun - Kelompok 1 - Kelompok 2 - Kelompok 3 - Kelompok 4 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 25% 12,5% 6,25% 5% 50% 10% 2 October 2017

PERSEDIAAN [ Pasal 10 ayat (6) ] Meliputi persediaan barang dagangan/barang jadi, barang dalam proses, bahan baku, bahan pembatu, sikuritas. Harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara : Metode rata-rata (avarage); atau Metode FIFO (First In First Out) 2 October 2017

PENGHITUNGAN PAJAK Prosedur Umum Menerapkan tarif pajak badan atas penghasilan kena pajak (penghasilan bruto dikurangi biaya yang boleh dikurangkan) Tidak termasuk penghasilan yang telah dikenakan pajak penghasilan (PPh) Final Read the slide 2 October 2017

KOMPENSASI KERUGIAN. APABILA PENGHASILAN BRUTO SETELAH PENGURANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DIDAPAT KERUGIAN MAKA KERUGIAN TSB DIKOMPENSASIKAN DENGAN PENGHASILAN MULAI TAHUN PAJAK BERIKUTNYA BERTURUT-TURUT SAMPAI DENGAN 5(LIMA) TAHUN. Pasal 6 ayat (2) 2 October 2017 101

KOMPENSASI KERUGIAAN Kerugian tahun lalu dapat dibawa dan dikompensasikan ke penghasilan kena pajak selama 5 tahun pajak berikutnya Kerugian yang diakibatkan karena penghasilan yang telah dikenakan pajak final, tidak dapat dibawa/dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya 2 October 2017

KOMPENSASI KERUGIAN PT.A TAHUN 2009 MENDERITA KERUGIAN FISKAL SEBESAR CONTOH PT.A TAHUN 2009 MENDERITA KERUGIAN FISKAL SEBESAR Rp 1.200.000.000.- DALAM 5 TAHUN BERIKUTNYA RUGI- LABA FISKAL PT A. MENGGAMBARKAN SEBAGAI BERIKUT: 2010 : LABA FISKAL Rp 200.000.000.- 2011 : RUGI FISKAL Rp 300.000.000.- 2012 : LABA FISKAL Rp 400.000.000.- 2013 : LABA FISKAL Rp 100.000.000.- 2014 : LABA FISKAL RP 400.000.000.- 2 October 2017 103

KOMPENSASI KERUGIAN DILAKUKAN Sbb RUGI FISKAL TAHUN 2009 (Rp 1.200.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2010 Rp 200.000.000 + SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000 ) RUGI FISKAL TAHUN 2011 (Rp 300.000.000 ) SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 1.000.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2012 Rp 400.000.000 + SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 600.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2013 Rp 100.000.000 + SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 500.000.000) LABA FISKAL TAHUN 2014 Rp 400.000.000 + SISA RUGI FISKAL TH 2009 (Rp 100.000.000) 2 October 2017 104

HANYA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL SISA RUGI FISKAL TAHUN 2009 Rp 100.000.000. YANG MASIH TERSISA PADA AKHIR TH 2014, TIDAK BOLEH DIKOMPENSASIKAN dengan LABA FISKAL TAHUN 2015. SEDANGKAN : - RUGI FISKAL TAHUN 2011 Rp 300.000.000.- HANYA DIKOMPENSASIKAN DENGAN LABA FISKAL TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016, KARENA JANGKA WAKTU LIMA TAHUN DIMULAI SEJAK TAHUN 2012 DAN BERAKHIR TH 2016. PASAL 6 Ayat (2) 2 October 2017 105

PENGHITUNGAN PAJAK Penetapan Provisi Khusus Penghasilan kena pajak ditetapkan berdasarkan perkiraan laba usaha Berlaku untuk perusahaan pelayaran/penerbangan internasional, perusahaan perdagangan luar negeri, perusahaan pengeboran minyak dan gas, dan perusahaan yang bergerak di bidang “Build-Operate-Transfer” 2 October 2017

Lapisan Penghasilan Kena Pajak TARIF PAJAK WP BADAN Lapisan Penghasilan Kena Pajak UU No. 17/2000 UU No. 36 Tahun 2008 < Rp. 50 juta 10% > Rp 50 juta – Rp 100 juta 15% > Rp 100 juta 30% 28% tahun pajak 2009 & menjadi 25% sejak tahun pajak 2010 Read the slide 2 October 2017

PENILAIAN HARTA PERUSAHAAN “ Penilaian harta ditentukan berdasarkan harga perolehannya “ 1. Persediaan Barang Dagangan Harga pokok dinilai berdasarkan harga perolehan yang dilakukan secara : Metode rata-rata; atau Metode FIFO 2 October 2017

PENILAIAN HARTA PERUSAHAAN 2. Aktiva Tetap Harga perolehan = Harga Beli + Biaya biaya untuk mendapatkan. 3. Tanah Semua pengeluaran untuk memperoleh termasuk pengurusan hak-hak atas tanah. 4. Biaya Pra Operasi Biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial berjalan. 2 October 2017

BUNGA PINJAMAN Bunga pinjaman adalah bunga yang menjadi beban sehubungan dengan pinjaman uang sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk usaha Bunga Yang Non Deductible Expense : Bunga atas penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final dan atau yang tidak termasuk objek pajak. Bunga pinjaman yang harus dikapitalisasi atau merupakan unsur harga pokok, seperti : - dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar; - dipergunakan untuk membeli tanah bagi perusahaan real estate; - dipergunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi. 2 October 2017

KETENTUAN SE.46/PJ.4/1995 Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito atau tabungan lainnya, maka biaya bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka biaya bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya 2 October 2017

SELISIH KURS VALUTA ASING MACAM-MACAM KURS : Kurs Menteri Keuangan Kurs Realisasi : Kurs yang sebenarnya terjadi pada waktu perusahaan merupiahkan valas atau pada waktu perusahaan membeli valas. Kurs BI : Kurs BI digunakan untuk mencatat hutang piutang serta transaksi dalam valuta asing. 2 October 2017

GUNA KURS KMK Perhitungan pelunasan Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN-Import, PPh pasal 22 sesuai dengan tanggal PIUD. Perhitungan PPN dan PPnBM sesuai tanggal faktur pajak, apabila pembayaran, harga jual atau Nilai penggantian dilakukan dengan mata uang asing Perhitungan PPh pasal 21 atau PPh pasal 26 apabila penghasilan diterima dalam mata uang asing. Perhitungan Pajak Ekspor. Perhitungan Pajak-pajak Final yang dibayarkan dalam valuta asing 2 October 2017

REKONSILASI FISCAL Atas penghasilan yang dikenakan PPh Final (pasal 4 ayat (2) UU PPh) Atas penghasilan yang bukan objek pajak (pasal 4 ayat (3) UU PPh) Non Deductible Expense (pasal 9 UU PPh). Biaya yang diatur tersendiri (Beda Waktu ) Joint Cost 2 October 2017

KREDIT PAJAK Pasal 22 - Pembayaran pajak melalui pemungut pajak, seperti pada waktu impor. Pasal 23 - Pembayaran pajak melalui pemotongan oleh pihak ketiga Pasal 24 - Kredit Pajak Luar Negeri – pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri Read the slide 2 October 2017

KREDIT PAJAK Pasal 25 - Pembayaran angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan untuk setiap bulan. Fiskal Luar Negeri - Pajak yang dibayar pada saat seorang karyawan pergi ke luar negeri – terbatas hanya untuk perjalanan dinas Read the slide 2 October 2017

ANGSURAN PPh PASAL 25 [ Asumsi tahun Pajak Januari – Desember ] Sebelum batas waktu penyampaian SPT PPh (Januari dan Februari) = Angsuran masa Desember tahun pajak sebelumnya Setelah SPT PPh dilaporkan (Maret s.d. Desember) = Berdasarkan jumlah PPh terutang sesuai dengan yang tercantum di SPT (Pajak terutang – pajak yang dipotong pihak ketiga) dibagi 12 bulan Read the slide 2 October 2017

ANGSURAN PPh PASAL 25 Apabila SPT Rugi atau Nihil - Angsuran pajaknya adalah Nihil Kompensasi Kerugian - Dalam Perhitungan hutang pajak, Penghasilan Kena Pajak yang tercantum di SPT harus dikurangi dahulu dengan kompensasi kerugian dari tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasi. Terdapat Penghasilan Tidak Teratur Penghasilan Tidak Teratur dikeluarkan dari perhitungan angsuran pajak, misalnya: keuntungan selisih kurs, keuntungan dari pengalihan harta 2 October 2017

Angsuran PPh PASAL 25 (Dalam hal-hal Tertentu) Apabila dilakukan Pembetulan SPT Jika dilakukan pembetulan SPT setelah dilaporkannya SPT, dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, angsuran pajaknya berdasarkan SPT Pembetulan. Apabila diterbitkan Ketetapan Pajak Jika pada tahun pajak sebelumnya terdapat Surat Ketetapan Pajak (SKP), jumlah angsuran pajaknya harus dihitung kembali berdasarkan Penghasilan Kena Pajak yang telah ditetapkan dalam SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak. 2 October 2017

Angsuran PPh PASAL 25 (Dalam hal-hal Tertentu) Terlambat Lapor SPT : Angsuran pajak sebelum batas waktu pelaporan SPT = angsuran masa Desember tahun pajak sebelumnya. Kekurangan pembayaran pajak dari tanggal batas waktu pelaporan s.d. dilaporkannya SPT dikenakan denda sebesar 2% perbulan. 2 October 2017

Angsuran PPh PASAL 25 (Dalam hal-hal Tertentu) Perpanjangan SPT : Apabila permohonan perpanjangan disetujui, angsuran untuk masa pajak Maret sampai dilaporkannya SPT adalah berdasarkan perhitungan sementara yang tercantum dalam Formulir SPT 1771-Y. Pajak yang kurang dibayar dari tanggal batas waktu pelaporan s.d. dilaporkannya SPT dikenakan denda sebesar 2% per bulan. 2 October 2017

ANGSURAN PPh PASAL 25 (Dalam hal-hal khusus) Wajib Pajak Badan (Baru) 1/12 x (tarif progresif x penghasilan fiskal bulanan yang disetahunkan) Bank dan Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi 1/12 x (tarif progresif x laba/rugi fiskal pertiga bulanan yang disetahunkan) Read the slide 2 October 2017

ANGSURAN PPh PASAL 25 (Dalam hal-hal khusus) B U M N / B U M D 1/12 x [(tarif progresif x laba/rugi fiskal sesuai dengan RKAP)] Tidak berlaku untuk bank pemerintah atau perusahaan yang bergerak di bidang Sewa Guna Usaha 2 October 2017

TERUTANGNYA PENGHASILAN LUAR NEGERI Pengakuan penghasilan berdasarkan negara asal penghasilan Penghasilan dari kegiatan usaha: stelsel akrual Pendapatan dividen: stelsel kas / ditetapkan Penghasilan lain-lain: stelsel kas Kerugian yang diderita di luar negeri tidak boleh digabungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak di Indonesia 2 October 2017

KREDIT PAJAK LUAR NEGERI [ Pasal 24 ] Untuk menghindari beban pajak ganda atas penghasilan yang sama Jumlah yang dapat dikreditkan maksimum sebesar jumlah yang lebih rendah diantara : Jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri; atau Jumlah pajak yang dihitung menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan seluruh penghasilan kena pajak dikalikan PPH terutang Jumlah pajak terutang atas seluruh penghasilan kena pajak, apabila penghasilan luar negeri > total penghasilan (didalam negeri menjalani kerugian) 2 October 2017

SURAT PEMBERITAHUAN [ SPT ] SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (formulir 1771) dan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat (formulir 1771/$) 2 October 2017

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) No Kode Form Nama Form Ket. 1. 1771 SPT Tahunan PPh WP Badan Induk SPT 2. 1771- I Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal Lamp. I 3. 1771- II Perincian HPP, Biaya Usaha Lainnya dan Biaya Luar Usaha Lamp. II 4. 1771- III Kredit Pajak Dalam Negeri Lamp. III 5. 1771- IV PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak Lamp. IV 2 October 2017

SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) 6. 1771- V Daftar Pemegang Saham / Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang dibagikan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lamp. V 7. 1771- VI Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Pinjaman (Utang) dari Pemegang Saham dan / atau Perusahaan Afiliasi Daftar Pinjaman (Piutang) kepada Pemegang Saham dan / atau Perusahaan Afiliasi Lamp. VI 2 October 2017

KELENGKAPAN SPT TAHUNAN [ PASAL 3 AYAT (6) UU KUP ] Seluruh lampiran yang telah dibakukan (yaitu formulir 1771-I s/d 1771-VI) harus diisi walaupun nihil; Neraca dan Rugi Laba tahun pajak yang bersangkutan; Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak tertentu; SSP lembar ke-3 tahun pajak yang bersangkutan apabila SPT menunjukkan kurang bayar; Surat kuasa khusus dalam hal SPT ditanda tangani oleh bukan pengurus atau bukan direksi; Daftar penghitungan penyusutan/amortisasi; Penghitungan Objek PPh Pasal 26 ayat (4) bagi Wajib Pajak BUT yang penghasilannya telah dikenakan PPh yang bersifat final; Lampiran lainnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2 October 2017

PRINSIP-PRINSIP UMUM Pertanggungan jawab oleh Pengurus, termasuk pengurus yang mempunyai kuasa dalam menentukan kebijaksanaan perusahaan dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Sistem “Self Assessment” Read the slide 2 October 2017

PRINSIP-PRINSIP UMUM Pada umumnya mengikuti prinsip akuntansi Indonesia, kecuali peraturan perpajakan menentukan lain. Prinsip akrual vs prinsip cash  prinsip akrual harus diterapkan untuk penghasilan dan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun. Direktorat Jenderal Pajak berhak untuk melakukan review dan penyesuaian atas transaksi-transaksi yang melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. 2 October 2017

PRINSIP-PRINSIP UMUM TAHUN PAJAK Tahun kalender vs Tahun Buku (Accounting Year) Dilakukan secara taat asas Perubahan tahun pajak  persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak Read the slide 2 October 2017

SELESAI   

PENYUSUTAN & AMORTISASI