SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL KENAIKAN UPAH 2016 SURVEI PENGUPAHAN NASIONAL PADA 7 KAWASAN INDUSTRI Jakarta, 22 September 2015
LOKASI SURVEI 7(tujuh) Provinsi dan 9 Kota/Kabupaten yaitu: DKI Jakarta, Jawa Barat (Kab Bekasi- Kota Depok), Banten (Kota Tangerang), Jawa Tengah (Kota Semarang), Jawa Timur (Kota Surabaya- Kab Sidoarjo), Kepulauan Riau (Kota Batam) dan Sumatera Utara (Kota Medan) Merupakan daerah padat industri di Indonesia dengan penduduk mayoritas pekerja/buruh
PELAKSANAAN SURVEI Survei dilaksanakan pada 28 s/d 30 Agustus 2015 oleh Rumah Diah Pitaloka (RDP) bekerjasama dengan jaringan buruh, mahasiswa dan LSM. Survei dilakukan dengan methodologi pengumpulan data dengan teknik sampling probalistik (acak) pada : Pasar -pasar tradisional Pekerja/buruh (kost/kontrakan) Warung atau pedagang yang ada dilingkungan tempat tinggal buruh
HASIL SURVEI 1. Berdasarkan temuan pada survei ini bahwa Kebutuhan hidup layak apabila dirata-ratakan secara nasional yakni: bagi pekerja lajang sebesar Rp 2.889.933,7 Berkeluarga belum mempunyai anak adalah sebesar Rp. 3.645.171 , Berkeluarga mempunyai anak 1(satu) adalah sebesar Rp. 4.807.969 dan Berkeluarga mempunyai anak 2(dua) sebesar Rp. 5.941.831 2. Proporsi pengeluaran belanja terbesar pada Perumahan (39 %) yang terdiri dari sewa kamar (65%), Kompor gas dan LPG (3.6%), dan listrik (11.7%) selanjutnya Makanan dan Minuman (28 %) dan Transportasi (23 %)
Proporsi Pengeluaran Buruh/Pekerja
HASIL SURVEI Berdasarkan temuan survei 60 item komponen KHL (versi Permenakertrans), bahwa kebutuhan dasar riil pekerja belum tercukupi untuk lajang maupun berkeluarga. Ada 23 item harus ditambahkan dalam Komponen KHL, antara lain air minum, kebutuhan susu anak, biaya pendidikan anak, biaya sosial, biaya komunikasi dan kebutuhan perumahan.
HASIL SURVEI Tingkat kesejahteraan pekerja/buruh masih rendah karena upah yang diterima hanya dikisaran upah minimum sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup dan jauh dari layak. Dapat dilihat perbandingan antara UMP/K 2015 rata-rata nasional di 9 lokasi survei sebesar Rp 2.539.755 dengan KHL hasil survei untuk Lajang terdapat defisit sebesar 13%; untuk K-0 sebesar 43,5%; K-1 sebesar 89%; dan K-2 sebesar 133%
HASIL SURVEI Untuk mengatasi defisit, pekerja/buruh menyiasatinya dengan cara a.l.: Hidup berhemat Mencari pinjaman Mencari penghasilan tambahan Upah minimum sektoral dan struktur skala upah belum sepenuhnya diterapkan sehingga terjadi ketimpangan upah dan sistem pengupahan yang tidak adil.
REKOMENDASI 1. Survei RDP mengusulkan formulasi perhitungan upah berbasiskan kebutuhan hidup layak riil untuk lajang dan keluarga. Rumusan tersebut adalah sebagai berikut: KHL (riil) X {PDRB (nilai tambah produksi barang dan jasa dalam satu kurun waktu tertentu pada wilayah tersebut )+ Inflasi (kenaikan harga-harga pada wilayah tersebut ) + Indeks Resiko (daya beli yang turun akibat kebijakan ekonomi)}
KENAIKAN UPAH 2016 Berdasarkan perhitungan menggunakan formula di atas, maka dapat ditentukan besaran UMP/K tahun 2016 untuk Lajang dan Keluarga pada 7 wilayah industri: No Daerah Lajang K0 K1 K2 1 DKI Jakarta Rp 3.695.423 Rp 4.697.695 Rp 6.309.677 Rp 7.810.715 2 Kab Bekasi Rp 3.456.468 Rp 4.303.198 Rp 5.588.778 Rp 6.852.366 3 Depok Rp 3.375.991 Rp 4.311.167 Rp 5.677.769 Rp 7.009.537 4 Kota tangerang Rp 3.498.210 Rp 4.449.571 Rp 5.835.134 Rp 7.196.354 5 Surabaya Rp 3.165.629 Rp 4.098.508 Rp 5.472.119 Rp 6.822.004 6 Sidoarjo Rp 3.072.919 Rp 3.934.436 Rp 5.236.985 Rp 6.520.190 7 Kota Semarang Rp 2.694.703 Rp 3.374.184 Rp 4.485.089 Rp 5.577.536 8 Batam Rp 3.869.829 Rp 4.800.690 Rp 6.168.379 Rp 7.518.287 9 Medan Rp 3.233.571 Rp 4.156.592 Rp 5.514.228 Rp 6.840.918 RATA_RATA Rp 3.340.305 Rp 4.236.227 Rp 5.587.573 Rp 6.905.323
KENAIKAN UPAH (PERBANDINGAN 2015/2016) No Daerah Lajang UMP/K 2015 Kenaikan terhadap UMP/K % 1 DKI Jakarta Rp 3.695.423 Rp 2.700.000,0 Rp 995.423,0 36,87 2 Kab Bekasi Rp 3.456.468 Rp 2.925.000,0 Rp 531.468,0 18,17 3 Depok Rp 3.375.991 Rp 2.705.000,0 Rp 670.991,0 24,81 4 Kota tangerang Rp 3.498.210 Rp 2.710.000,0 Rp 788.210,0 29,09 5 Surabaya Rp 3.165.629 Rp 455.629,0 16,81 6 Sidoarjo Rp 3.072.919 Rp 2.700.500,0 Rp 372.419,0 13,79 7 Kota Semarang Rp 2.694.703 Rp 1.685.000,0 Rp 1.009.703,0 59,92 8 Batam Rp 3.869.829 Rp 2.685.302,0 Rp 1.184.527,0 44,11 9 Medan Rp 3.233.571 Rp 2.037.000,0 Rp 1.196.571,0 58,74 RATA-RATA Rp 3.340.305 Rp 2.539.756 Rp 800.549 33,59
REKOMENDASI Mendesak perbaikan regulasi Pengupahan terutama Permenakertrans 13/2012 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak, Permenaker trans 7/2013 tentang Upah Minimum dan Kepmenakertrans 49/2004 tentang struktur dan skala upah dengan substansi: Penambahan Komponen KHL bagi pekerja/buruh lajang maupun berkeluarga dengan berbasiskan kebutuhan riil yang wajar dan layak. Metodologi survei yang lebih valid dan komprehensif tidak sekedar survei upah dilakukan di pasar tradisional saja tapi juga kepada penjual/pedagang di komunitas buruh dan survei ke kontrakan buruh untuk mengetahui kebutuhan yang sebenarnya. Parameter formula perhitungan upah minimum yang rumusannya lebih baku dan realistis.. Sistem struktur dan skala upah yang proporsional yang mengatur tingkat upah beserta tunjangan-tunjangannya secara lebih adil dan wajar memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh yang telah berkeluarga, masa kerja, kinerja dan jabatan. Penetapan Upah Minimum Sektoral berbasiskan nasional terhadap sektor-sektor unggulan tertentu.
REKOMENDASI 3. Turunkan harga -harga Mendesak pemerintah memfasilitasi pemenuhan kebutuhan dasar terutama pendidikan, perumahan, transportasi dan kesehatan Mendesak pembentukan UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah
TERIMA KASIH Twitter @rdp_kerja Facebook: Rumah Diah Pitaloka Website rumahdiahpitaloka.org Email info@rumahdiahpitaloka.org