JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
PROBLEMATIKA PEMBANGUNAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
OVERVIEW Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti Peneliti Pertama
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Airlangga University Repository
PELATIHAN PENULISAN ARTIKEL BERKALA ILMIAH
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DALAM SIDANG TP3 HOTEL HARRIS, Februari 2016.
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Jabatan Fungsional Peneliti
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
Standar Kompetensi Peneliti
PERAN TP3 DALAM PEMBINAAN PENELITI DAN STRATEGI PENYAMAAN PERSEPSI KETUA TP3: PROF. DR. ENNY SUDARMONOWATI Himpenindo PC BATAN, Bogor, 1-2 April 2016.
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pasca Akreditasi Majalah Ilmiah
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
PEDOMAN AKREDITASI TERBITAN BERKALA ILMIAH TAHUN 2011 (Berdasarkan Peraturan Dirjen Dikti no 49/DIKTI/Kep/2011 berlaku mulai 15 Juni 2011) Juni Sumarmono.
PENGELOLAAN LAPORAN KEGIATAN PUSTAKAWAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
sebagai Pengembangan Profesi
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Jurnal.
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Kode Etika peneliti dan professor riset
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Transcript presentasi:

JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014 Prof. Dr. Ir. Husein Avicenna Akil, M.Sc. Kepala Pusbindiklat Peneliti LIPI Kompleks Cibinong Science Center Jl. Raya Bogor Km. 46, Cibinong – Bogor Email : pusbindiklat@mail.lipi.go.id LAPAN, BANDUNG 11 MEI 2015

Perka lipi ttg JFP & YG MSH DRAFT No.2 Tahun 2014  Petunjuk Teknis JFP No. 04/E/2012  Pedoman Karya Tulis Ilmiah No. 5782/K/HK/XII/2012 tentang Penjelasan Atas Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi Peneliti No. 06/E/2013 Kode Etika Peneliti; No. 08/E/2013 Pedoman Klirens Etik Penelitian & Publikasi Ilmiah; No. 5 Tahun 2014 Kode Etika Publikasi Ilmiah; No. 09/E/2013 Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan PAK JFP ( Akreditasi TP2I) No. 3 Tahun 2014  Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah; Pengusulan DUPAK melalui Fungsional online Draff Penyempurnaan Bidang Kepakaran/Keahlian

PERUBAHAN NILAI MAKSIMAL MASIH MENGACU PADA SK MENPAN NO KEP/128/M.PAN/9/2004  JFP DAN ANGKA KREDITNYA PENURUNAN ANGKA PADA KEGIATAN UNSUR II  PENELITIAN (BUKU, JURNAL DAN PROSIDING) SUBSTANSI MERUPAKAN PENILAIAN POKOK PENJELASAN LEBIH RINCI PADA BEBERAPA UNSUR KEGIATAN

UNSUR KEGIATAN Unsur Utama paling sedikit 80% Pendidikan (I) Penelitian (II) Pengembangan Iptek (III) Diseminasi Pemanfaatan Iptek (IV) Pembinaan kader peneliti (V) Penghargaan ilmiah dan mendapat penugasan untuk memimpin unit kerja litbang (VI) Unsur Penunjang paling banyak20% (VII) Pemasyarakatan Iptek Keikutsertaan dlm kegiatan ilmiah Pembinaan kader non peneliti Perolehan penghargaan/tanda jasa Perolehan gelar kesarjanaan lain 4

ANGKA KREDIT KUMULATIF 80% Unsur Utama: 60% nya hasil litbang penelitian/ pengembangan Iptek , 30 % Sebagai penulis tunggal/utamakecuali pengangkatan pertama dalam jenjang Peneliti Pertama dan Muda 5

PENILAIAN ANGKA KREDIT I.A Pendidikan Formal No Sub Unsur Butir Kegiatan Satuan Hasil AK Pelaksana PENDIDIKAN 1. Ijazah Sekolah S3 S2 S1 Ijazah 200 150 100 SJ *) Ijazah pertama kali ditentukan kepakarannya oleh instansi *) Ijazah lain yg lebih tinggi bila tdk sesuai dgn kepakarannya dihitung sebagai penunjang (S3=15, S2=10, S1=5) 6

Keterangan UNSUR I.A. Memiliki gelar pendidikan lebih dari satu pada strata yang sama, hanya dinilai satu ijazah. Ijazah lebih tinggi yang dinilai sebagai unsur utama harus memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Peraturan BKN yang berlaku, kecuali lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak mencantumkan IPK. Dan telah diakui/ disetarakan oleh unit kerja terkait (Kepegawaian) termasuk Kualifikasi akreditasi (B) Pengusulan melampirkan: Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang disahkan pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansi tersebut. Melampirkan fotokopi cover skripsi/tesis/disertasi, daftar isi, abstrak, dan lembar persetujuan kecuali bagi yang tidak menyusun skripsi/tesis/disertasi. Juknis 2014

I.B. Kursus/Diklat No Unsur/sub unsur Penjelasan Keterangan NILAI I.B Kursus/penataran ilmiah sertifikat Pengusulan fotocopy STTPP/sertifikat disahkan kepala tertinggi I.B.1 > 960 jam 6 bulan/24 minggu/144 hari kerja 15 I.B.2 641-960 jam 4 bln/ 16 Mg/ 95 hari kerja 9 I.B.31 481 – 640 jam 3 bln/ 12 Mg/ 72 hari kerja 6 I.B.4 161 – 480 jam 1 bln/ 4 Mg/ 24 hari kerja 3 I.B.5 81 – 160 jam ½ bln/ 2 Mg/ 12 hari kerja 2 I.B.6 30 dan 80 jam 1 Mg/ 5 hr kerja 1 I.C Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Fotocopy STTPP/sertifikat 8

Keterangan I.B. Ketentuan lamanya diklat: JP = Jam Pembelajaran 1 JP setara dengan 45 menit atau sehari sama dengan 12 JP efektif. Penilaian angka kredit diklat ditentukan dari jumlah JP Pengusulan melampirkan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan mata diklat/ajar yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Sertifikat Diklat JFP Tingkat Pertama berlaku dua tahun bagi lulusannya mulai 1 Januari tahun 2015, kecuali bagi yang tugas belajar, menjabat struktural atau bekerja di luar unit litbang. Bagi lulusan Diklat JFP Tingkat Pertama sebelum 1 Januari 2015, sertifikat berlaku sampai 31 Desember 2016. Juknis 2014

II. PENELITIAN – UNSUR UTAMA Pembagian Angka Kredit KTI Penulis 2 orang 60% 40% Penulis 3 orang 50% 25%, 25% Penulis 4 orang 20%, 20%, 20% Penulis > 4 orang 60% DIBAGI SISANYA 10

II.A. KTI YG TELAH DITERBITKAN No Unsur/Sub unsur Penjelasan Keterangan II A KTI terbit Dokumen dilegalisir Fotocopy cover No. ISSN/ISBN Kode akreditasi Tanggal/tahun penerbitan Daftar dewan redaksi Daftar isi dan kata pengantar Jika dalam bentuk reprint perlu dilampirkan keterangan dari redaksi II. A1 KTI BENTUK BUKU terbit internasional 40, Semua jenjang (30) II. A2 KTI BENTUK BUKU terbit nasional (makimum 3 buku per tahun) Badan Usaha Penerbitan Scientific Publishing House 30, semua jenjang (20) 11

KTI YANG DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A3 KTI internasional bagian dari buku Bentuk bagian buku / bunga rampai, penerbit internasional 20 semua jenang (15) II.A4 KTI nasional bagian dari buku (paling banyak 2 makalah/terbitan Bentuk bagian buku/bunga rampai, penerbit nasional (PH) 15 semua jenjang (10) II.A5 KTI jurnal internasional 40 semua jenjang (35), (30) II.A6 KTI jurnal nasional (paling banyak 2 makalah/terbitan Terakreditasi 25 semua jenjang 12

KTI YANG DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A7 KTI dalam Proceeding ilmiah Internasional Proses editing 15, semua jenjang (10) II.A8 KTI dalam Proceeding ilmiah nasional (paling banyak 3 makalah per terbitan) 10, semua jenjang (5) II.A9 KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi 5, semua jenjang II.A10 KTI komunikasi pendek, dalam majalah terakreditasi 3, semua jenjang II.A11 KTI komunikasi pendek, tidak terakreditasi 1, bagi jenjang peneliti pertama dan muda 13

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU, PENERBIT INTERNASIONAL KTI terbitan internasional berbentuk buku, dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Diterbitkan oleh penerbit bereputasi internasional. KTI terbitan internasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 40. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 30. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya, serta mencantumkan alamat dan laman website terkait. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU, PENERBIT NASIONAL KTI terbitan nasional dalam bentuk buku dinilai apabila diterbitkan oleh lembaga penerbit/publishing house, dinilai paling banyak tiga buku dalam satu tahun. Kategori lembaga penerbit / scientific publishing house adalah: Berbadan hukum resmi; Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); Memiliki editorial board; Merupakan unit independen; Memiliki jaringan distribusi pelanggan; Jumlah buku yang diterbitkan paling sedikit 300 eksemplar. KTI terbitan nasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 30. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 20. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BAGIAN BUKU, PENERBIT INTERNASIONAL KTI terbitan internasional berbentuk bagian buku, dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Diterbitkan oleh penerbit bereputasi internasional. KTI terbitan internasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 20. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 15. Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya, serta mencantumkan alamat dan laman website terkait. Juknis 2014

KETERANGAN KTI BERBENTUK BAGIAN DARI BUKU, PENERBIT NASIONAL KTI terbitan nasional dalam bentuk bagian dari buku dinilai jika diterbitkan oleh publishing house dan dinilai paling banyak dua KTI per terbitan yang nilainya paling tinggi. KTI terbitan nasional dalam bentuk bagian dari buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 15. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 10. Pengusulan melampirkan bagian buku yang ditulis (asli atau fotokopi), cover mencakup editor dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Penyumbang artikel/naskah paling sedikit berasal dari tiga negara untuk setiap nomor penerbitannya yang ditunjukkan melalui alamat penulis yang tercantum dalam naskah. Dewan penyunting (editorial board) paling sedikit berasal dari tiga negara Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL [2] KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Web of Science (Thomson Reuters dan/atau Scopus), dinilai 40. KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Directory of Open Access Journal (DOAJ), IEEE, Pubmed, CABI, dan/atau yang setara, dinilai 35 KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam lembaga pengindeks internasional bereputasi lainnya termasuk aggregator (Google Scholar, EBSCO, Proquest, Gale, dan/atau lainnya yang setara), dinilai 30. KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional yang telah memenuhi persyaratan internasionalisasi menurut institusi yang berwenang, dinilai 30. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional dinilai paling banyak dua KTI dalam satu terbitan. Akreditasi majalah ilmiah nasional menggunakan Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. KTI terbit dalam majalah ilmiah di negara lain yang lingkupnya (editorial board, distribusi, dan penulis) hanya negara yang bersangkutan, dinilai sebagai majalah ilmiah nasional. KTI terbit dalam majalah ilmiah yang merupakan persyaratan dalam proses akreditasi, dianggap sebagai majalah ilmiah tidak terakreditasi. KTI yang terbit dipenerbit predator tidak dinilai ( saat ini dapat dilihat) http://scholarlyoa.com/publishers/ atau http://scholarlyoa.com/individual- journals/ Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 25. Jika salah satu dari sistematika dan substansi tulisan kurang lengkap/berkualitas, dinilai 15. Pengusulan melampirkan KTI yang ditulis (asli atau fotokopi), cover mencakup editor dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL KTI dalam bentuk prosiding pertemuan ilmiah internasional dinilai apabila diterbitkan setelah melalui proses editing. KTI yang sudah diterbitkan dalam prosiding internasional dapat diusulkan kembali ke nilai yang lebih tinggi jika ditulis ulang dengan menambah muatan substansi dan dimuat dalam wahana publikasi lainnya. KTI tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria dikurangi dengan nilai yang telah diberikan. Kriteria dan penilaian prosiding internasional adalah: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Penulis artikel paling sedikit berasal dari tiga negara dan sekurang-kurangnya 30% tulisan berasal dari dua negara lain. Melalui proses editing. Penyunting/editor paling sedikit berasal dari dua negara. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL Poster yang sudah ditulis dalam bentuk KTI dan melalui proses editing dinilai sama dengan makalah yang dipresentasikan. Prosiding internasional yang diterbitkan di Indonesia wajib menggunakan ISSN/ISBN KTI terbit dalam prosiding internasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 15. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 10 Pengusulan melampirkan KTI (asli atau fotokopi), cover (memuat editor, ISSN/ISBN) dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Juknis 2014

KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH NASIONAL KTI dalam bentuk prosiding pertemuan ilmiah nasional dinilai apabila diterbitkan setelah melalui proses editing. KTI yang sudah diterbitkan dalam prosiding nasional dapat diusulkan kembali jika ditulis ulang dengan menambah muatan substansi dan dimuat dalam majalah ilmiah terakreditasi. KTI tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria dikurangi dengan nilai yang telah diberikan dengan menyebutkan sumber acuan sebelumnya KTI dalam Prosiding yang diterbitkan bersamaan dengan tanggal seminar dan tidak melalui proses editing, dinilai sebagai KTI yang belum diterbitkan KTI yang diterbitkan dalam prosiding, dinilai paling banyak tiga makalah dalam satu terbitan prosiding Prosiding nasional yang terbit secara berkala (seminar tahunan) menggunakan ISSN, sedangkan prosiding yang sekali terbit menggunakan ISBN. Juknis 2014

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH NASIONAL KTI terbit dalam prosiding nasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 10. Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 5. Pengusulan melampirkan KTI (asli atau fotokopi), cover (memuat editor, ISSN/ISBN) dan daftar isi, yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya Juknis 2014

CATATAN KHUSUS UNSUR II KTI dapat ditulis kembali dengan menambahkan data dan sumber acuan terbaru serta mengembangkan atau mempertajam analisis, kemudian dapat diajukan ke unsur penilaian yang lebih tinggi. Nilai yang didapat adalah nilai dari unsur penilaian yang lebih tinggi dikurangi dengan nilai yang telah diberikan. Pengusul harus menyertakan surat keterangan tentang pengusulan kembali KTI dari instansi induk/pemberi tugas. KTI dalam proses penerbitan (in press) dapat dinilai dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta KTI dan daftar isi majalah ilmiah dalam bentuk pracetak (dummy/final proof). KTI dapat diajukan dalam bentuk cetak lepas (reprint). KTI yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran dinilai 60% dari ketentuan. Bidang kepakaran yang diakui adalah digit 2 Pengusulan KTI bagi kandidat peneliti tidak dibatasi, baik tahun kedaluwarsa maupun bidang kepakarannya.

BIDANG KEPAKARAN PENELITI Peraturan Kepala LIPI Nomor 03/E/2005  Proses revisi Kepakaran peneliti adalah pengetahuan yang ekstensif dan keahlian yang spesifik dalam melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu yang diperoleh melalui rangkaian pendidikan, pelatihan, dan pengalaman serta menjadi penciri sebagai seorang peneliti ahli. Memberikan acuan bagi peneliti untuk memilih bidang kepakaran sesuai tugas dan fungsi litbang tempatnya bekerja. Memberikan acuan bagi lembaga atau unit litbang dalam merencanakan kegiatan penelitiannya

II B. KTI BELUM/TIDAK DITERBITKAN No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II B KTI HP/ PENGEMBANGAN TINJAUAN/ULASAN DISAMPAIKAN DALAM PERTEMUAN ILMIAH BELUM/TIDAK TERBIT - USULAN DISERTAI DAFTAR ACARA, UNDANGAN, PELAKSANA ESELON II, >3 MAKALAH PER PERTEMUAN ILMIAH 3, SEMUA JENJANG 28

KTI BELUM/TIDAK Diterbitkan KTI hasil litbang atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan, yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah dapat dilaksanakan oleh UPT-UPT di daerah. Untuk instansi tingkat pusat dilaksanakan oleh instansi setingkat eselon II dan/atau organisasi profesi ilmiah. Pertemuan ilmiah ini dihadiri paling sedikit oleh tiga instansi. Dinilai paling banyak tiga makalah per tahun KTI hasil penelitian/pemikiran yang diterbitkan dalam bentuk kebijakan (policy paper) dan kajian kebijakan (policy brief) yang diterbitkan dapat dinilai sesuai dengan ketentuan. Juknis 2014

Sistematika Penulisan KTI Perka LIPI N0 4/E/2012 Hasil Penelitian Judul Nama dan Alamat Penulis Abstrak dan Kata Kunci Pendahuluan, termasuk tinjauan pustaka/landasan teori/pustaka sebelumnya Metode Hasil dan Pembahasan (termasuk Ilustrasi: gambar, tabel, grafik, foto, diagram, dan lain-lain) Kesimpulan Saran (opsional) Ucapan Terima Kasih Daftar Pustaka (paling sedikit 10, 80 % primer) @Pusbindiklat Peneliti LIPI

Sistematika Penulisan KTI Perka LIPI N0 4/E/2012 Tinjauan/ulasan/review, dan kajian Judul Nama dan Alamat Penulis Abstrak dan Kata Kunci Pendahuluan I s i Penutup Daftar Pustaka (paling sedikit 25) 3. Bunga Rampai/Bagian dari Buku Sistematika penulisan sama dengan KTI hasil penelitian, tinjauan/ulasan/review, dan kajian: lengkap Pendahuluan – Kesimpulan-Daftar Pustaka. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

Sistematika Penulisan KTI Perka LIPI N0 4/E/2012 4. Komunikasi Pendek a. Hasil Penelitian - Judul Nama dan Alamat penulis Abstrak Pendahuluan Metode, Hasil dan Pembahasan Isi Daftar Pustaka b. Tinjauan/ulasan/review, dan kajian @Pusbindiklat Peneliti LIPI

Sistematika Penulisan KTI Perka LIPI N0 4/E/2012 Ringkasan Eksekutif - Pendahuluan/Pengantar - I s i 6. B u k u Sampul dan Nama Penulis Karya Cipta Pengantar dan atau Pernyataan Pembuka lainnya Daftar Isi Pendahuluan Batang Tubuh Buku Ucapan Penghargaan Indeks Glosarium (Opsional) Daftar Pustaka Bibliografi (Opsional) Lampiran (Opsional) Catatan: Adanya kesinambungan dalam perpindahan antar bab. @Pusbindiklat Peneliti LIPI

III. PENGEMBANGAN IPTEK No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK III A1 PENEMUAN TEORI/KONSEP IPTEK NYATA DIMANFAATKAN FC KI, TANDA PENGHARGAAN , DEWAN PAKAR III A1.a TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK INTERNASIONAL TEORI DAN/ ATAU KONSEP 150 PMDY, PU III A1.b TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK NASIONAL 50 PMDY,PU 34

III. PENGEMBANGAN IPTEK No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A2 PENCIPTAAN PROTOTIPE, DISAIN, PILOT PROJECT, ALAT PRODUKSI YG SUDAH DIMANFAATKAN MASY III A2.a Idem, mendapatkan pengakuan dari LIPI (Dewan Pakar) Produk, SK LIPI (ROYALTI) 30 PM, PU III A2.b Menciptakan produk peta, bibit unggul Produk peta, bibit unggul , SK LIPI, padi Cilosari-Batan, Peta wilayah tertentu (LISENSI) 20 PM,PU III A2.c Prototipe, konsep sosek dimanfaatkan masy, diakui LIPI Prototipe, konsep sosek, surat pernyataan pemanfaatan. Konsiliasi Lamaholot di NTT (HAKI) 15, SJ III.B Paten sudah masuk daftar paten yg disetujui Surat lulus paten disahkan (DAFTAR PATEN/HAK CIPTA) 5, SJ 35

V. PEMBINAAN KADER PENELITI No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan V ANGGOTA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI ANGGOTA SCIENCE REFEREE/MITRA BESTARI *TP3 dan TP2 I (yang telah terakreditasi) TP2 I yang belum terakreditasi ( telah mendapat rekomendasi LIPI) KTI INTERNASIONAL (Max 3 nama KTI/ th) KTI Nasional (terakreditasi) max 3 nama KTI/th 2 1 4 36

ERATA PERKA LIPI 2/2014 TENTANG JUKNIS JFP Bab No Hal Tertulis Seharusnya II VII. D.1. 35 Satyalancana Karya Satya 30 (tigapuluh) tahun Satyalancana Karya Satya 30 (tigapuluh) tahun serta gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diberikan Presiden RI

HASIL KERJA PENELITI Diseminasi Iptek KTI Pembinaan Kader Buku (internasional/nasional) Jurnal (internasional/nasional) Prosiding Laporan Pengembangan Iptek Teori Konsep Paten Lisensi Desain Prototype Diseminasi Iptek Buku pelajaran di PT atau sekolah Buku Pegangan Teknis Makalah Semipopuler Pembinaan Kader Bimbingan S1/S2/S3 Bimbingan peneliti di bawahnya Editor atau mitra bestari jurnal Mengajar Memimpin kelompok penelitian Penghargaan Penghargaan ilmiah internasional/nasional Memimpin unit kerja litbang

HASIL KERJA MINIMAL PENELITI Pertama Diklat JFP Pertama KTI dalam jurnal tidak Terakreditasi KTI yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah KTI yang tidak diterbitkan Muda KTI terbit dalam jurnal terakreditasi KTI dalam prosiding pertemuan ilmiah nasional Memimpin kelompok penelitia Madya Diklat JFP Tingkat Lanjutan Pembinaan Kader Peneliti KTI dalam bentuk bagian dari buku penerbit nasional Utama KTI dalam bentuk buku penerbit nasional, atau KTI dalam jurnal internasional

TIGA PILAR ETIKA (SEORANG) PENELITI Kode Etika Peneliti (Perka LIPI No.5/2013) “Rambu-rambu etika“  sanksi etika upaya penegakan kode etika 2. Klirens Etik Penelitian Dan Publikasi (Perka LIPI No. 8/2013 ) “Pengecekan mandiri kepatuhah etika” upaya pembinaan Kode Etika Publikasi Ilmiah (Perka LIPI No. 5/2014) Upaya menjamin mutu publikasi ilmiah

Tiga Pilar Etika Peneliti 1. Penegakan Kode Etika Peneliti Kejelasan kode yang dilanggar Kejelasan kategori pelanggaran pemalsuan hasil penelitian (fabrication); pemalsuan data penelitian (falsification); pencurian proses dan/atau hasil (plagiat); pemerasan tenaga peneliti dan pembantu peneliti (exploitation); perbuatan tidak adil (injustice) sesama peneliti; kecerobohan yang disengaja (intended careless); penduplikasian (duplication).

Tiga Pilar Etika Peneliti 2. Klirens Etik Penelitian Dan Publikasi Ilmiah Tahap Pra-Penelitian Pengorganisasian Penelitian Pembingkaian masalah Penelitian Tahap Pelaksanaan Pengumpulan data dan bahan Penelitian Pembuktian hipotesis dan sintesis Tahap Pasca-Penelitian Pelaporan dan penyebaran hasil Penelitian

Tiga Pilar Etika Peneliti 3. Kode Etika Publikasi Ilmiah Kode etika pengelola jurnal ilmiah Kode etika editor jurnal ilmiah Kode etika mitra bestari jurnal ilmiah Kode etika pengarang jurnal ilmiah

DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI TINGKAT PERTAMA LIPI SELAKU INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL PENELITI MENETAPKAN DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI Tujuan Diklat Fungsional Peneliti: Memahami posisi & menjalani tugas sebagai peneliti; Menguasai dasar-dasar penelitian dan Meningkatkan penguasaan penyusunan Karya Tulis Ilmiah (KTI) DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI TINGKAT PERTAMA DIKLAT FUNGSIONAL PENELITI TINGKAT LANJUTAN Membuat KTI Nasional Membuat KTI Internasional

Penyelenggaraan Diklat Peneliti Tingkat Pertama Materi: Etika Peneliti Pengantar Pemberantasan Korupsi Konsep Iptek Dampak Kegiatan Penelitian Hak Kekayaan Intelektual Pengarusutamaan Gender dalam Penelitian Proposal dan Rancangan Penelitian Sumber dan Koleksi data Teknik Penulisan Ilmiah Teknik Presentasi Persyaratan: Usia maksimal 44 tahun; Melampirkan SK PNS dan Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir; Melampirkan surat rekomendasi pengusulan dari Kepala Satker Melampirkan fotokopi ijazah terakhir yang telah disahkan Memiliki pengalaman dalam kegiatan penelitian, baik tim maupun individu, paling sedikit satu tahun, dengan bukti membawa bahan karya tulis ilmiah (KTI).

Penyelenggaraan Diklat Peneliti Tingkat Lanjutan Materi: Etika Peneliti Pengembangan Karakter Peneliti KTI Internasional Kebijakan Program Penelitian Penelitian Multidisiplin Kerjasama Litbang Persyaratan: Peneliti Pertama/Muda Melampirkan SK PNS dan Penilaian Prestasi Kerja satu tahun terakhir; Melampirkan surat rekomendasi pengusulan dari Kepala Satker Melampirkan KTI yang terbit dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional; Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL PBT dengan skor 450 atau terbitan karya ilmiah dalam buku/jurnal internasional atau lulusan universitas luar negeri yang memakai bahasa pengantar bahasa Inggris

Diklat Teknis Peneliti Diklat Desain Riset Diklat Penyusunan Proposal Diklat Metode Penelitian dan Pengolahan Data Diklat Penulisan Ilmiah

ALUR PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PENELITI Pendya/Penma TP2I Terakreditasi Pentama/Penda TP2 LOKAL TP2 LOKAL TP2 LOKAL UPT UPT UPT

perubahan administrasi Pengusulan DUPAK JFP wajib melalui alur proses peneliti online Pengusulan angka kredit dari KTI wajib dilampirkan Surat Pernyataan Klirens Etik Publikasi Ilmiah dari Peneliti (lampiran 6 Juknis 2014) KTI yang telah dinilai oleh TP3 tidak dapat ditarik kembali Pengusulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit disampaikan ke Sekretariat TP3 paling lambat 3 bulan sebelum batas waktu jabatan peneliti berakhir ( TP3 rapat setiap bulan minggu ke 4, TP2I menyesuaikan) Juknis 2014

perubahan administrasi Pengusulan Angka Kredit karena BS tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling lambat 3 bulan sebelum masa berhenti peneliti berakhir Pengusulan aktif kembali dalam JFP paling lambat 3 bulan sebelum BUP sesuai peraturan yang berlaku Aktif Kembali dalam JFP menggunakan angka lama tanpa nota PAK baru (langsung dibuatkan SK jabatan oleh unit kerja instansi Peneliti) Juknis 2014

perubahan administrasi Usulan Maintenance (Peneliti Utama IV/e ) dengan menggunakan kelebihan angka kredit sebelumnya, paling lambat 3 bulan sebelum masa TMT maintenance berakhir Angka kredit maintenance yang memasuki masa BUP akan ditulis seluruhnya pada nota PAK tanpa ada tabungan nilai angka kredit Kenaikan jabatan peneliti setingkat lebih tinggi atau lebih apabila masih dalam satu nomenklatur wajib dibuatkan SK baru oleh pejabat yang berwenang Juknis 2014

perubahan administrasi Penetapan SK Pengangkatan dalam jabatan peneliti mengacu pada Nota PAK yang diproses paling lambat satu tahun dari TMT PAK Masa jabatan peneliti dihitung dari TMT PAK/Pangkat/SK Jabatan yang diproses paling lambat satu tahun dari TMT yang seharusnya SK Bebas Sementara dari JFP ditetapkan oleh unit kerja instansi peneliti Juknis 2014

Lain-lain Usulan angka kredit untuk kenaikan ke Peneliti Madya IV/c s/d Peneliti Utama dari KTI Prosiding paling banyak 40 % dari total usulan unsur utama Usulan angka kredit untuk maintenance (Peneliti Utama Gol IV/e) dari KTI Prosiding sd KTI belum diterbitkan (unsur II.A7 sd II.B) paling banyak 40 % (8 angka kredit) dari 20 angka kredit unsur II dan dan paling banyak 5 angka kredit dari unsur : Diseminasi Pemanfaatan Iptek/ Pembinaan Kader Peneliti/ Bimbingan S3 / Menilai Naskah Orasi. Juknis 2014

FORMAT SURAT PERNYATAAN KLIRENS ETIK PUBLIKASI ILMIAH BERDASARKAN PERATURAN KEPALA LIPI NO. 08/E/2013

PUSBINDIKLAT PENELITI-LIPI TERIMA KASIH PUSBINDIKLAT PENELITI-LIPI Jl. Raya Bogor KM 46, Cibinong 16911 Email: pusbindiklat@mail.lipi.go.id http://www.pusbindiklat.lipi.go.id